Program Mutu. 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
16.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi:
a. informasi pengadaan barang;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa kompensasi.
16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK.
Program Mutu. 18.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
18.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
18.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
18.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
18.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK.
Program Mutu. 15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
15.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan/atau
f. pelaksana kerja.
15.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
15.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
15.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
15.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
Program Mutu. 15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
15.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
Program Mutu. 18.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan Program Mutu sebagai penjaminan mutu
Program Mutu. 18.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh KPA/PPKOM.
18.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
18.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
18.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
18.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan KPA/PPKOM.
18.6 Persetujuan KPA/PPKOM terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
Program Mutu. 17.1 17.2 18.1
Program Mutu organisasi kerja dan jadwal penugasan;
Program Mutu. Program Mutu harus:
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi, inspeksi/pemeriksaan xxx pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar xxx ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi xxx dokumentasi di setiap tahap konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi ketentuan gambar xxx spesifikasi konstruksi; xxx
x. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, xxx mengatasi perubahan tak terduga yang bisa mempengaruhi mutu konstruksi. Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian xxx pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua sumber xxxx xxx metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu xxx tepat biaya.
Program Mutu. 18.1Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.