Rapat Persiapan. 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak Pelaksanaan Kontrak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
Rapat Persiapan. Pelaksanaan Kontrak Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh PPK.
Rapat Persiapan. 14.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SP dan Pelaksanaan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan Penyedia Kontrak menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
14.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:
a. program mutu;
b. organisasi kerja;
c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
Rapat Persiapan. Pelaksanaan Kontrak
22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
22.6 Persetujuan Pengguna Jasa terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pengguna Jasa bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
Rapat Persiapan. 17.1 PPK bersama dengan Penyedia menyelenggarakan Pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. Kontrak
Rapat Persiapan. Pelaksanaan Kontrak
19.2 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK, Direksi Teknis, bersama dengan Penyedia dan pihak lain yang ditunjuk oleh PPK, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
Rapat Persiapan. Pelaksanaan Kontrak mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten.
Rapat Persiapan. 1) PPK bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
2) Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Xxx Xxxxxx dan/atau Tim Pendukung.
3) Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:
a) program mutu;
b) organisasi kerja;
c) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
d) jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil (apabila diperlukan); dan
e) rencana pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama.
4) Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
Rapat Persiapan. 14.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Pelaksanaan Kontrak
14.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:
a. program mutu;
b. organisasi kerja;
c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
x. xxxxxx pelaksanaan pekerjaan;
e. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada;
f. Rincian rencana pengiriman dan rencana pabrikasi barang, jika barang yang akan
Rapat Persiapan. 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak Pelaksanaan Kontrak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. RMPK;
b. pelaksaan RKK;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi;
g. penyusunan rencana pengukuran/pemeriksaan bersama; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.