Program Yayasan KEHATI Klausul Contoh

Program Yayasan KEHATI. KEHATI senantiasa menerapkan pendekatan ekosistem (Ecosystem Approach) berbasis masyarakat dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan di Indonesia. Pendekatan Ekosistem merupakan strategi pengelolaan keanekaragaman hayati yang memadukan keseimbangan antara pelestarian, pemanfaatan secara berkelanjutan, dan pembagian manfaat secara adil atas sumber daya keanekaragaman hayati. Pendekatan ekosistem memerlukan pengelolaan yang bersifat adaptif dengan meminimumkan kelemahan pendekatan sektoral termasuk mendorong perbaikan ukuran kinerja berbasis outcome yang memungkinkan kerja sama berbagai sektor dan Pemda, untuk menghadapi dinamika perubahan ekosistem, baik perubahan secara alami dan maupun akibat dari kegiatan manusia. KEHATI memprioritaskan tiga ekosistem penting, yaitu Kehutanan, Pertanian, dan Kelautan serta fokus pada empat isu penting dalam Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu pangan, energi, kesehatan, dan air. Dalam implementasinya, program konservasi dibagi atas program reguler dan program khusus (program yang dikelola oleh Project Management unit). Program reguler pada ekosistem kehutanan adalah Taman Kehati Xxxx Xxxxx, Sawahlunto Sumatra Barat, Taman Kehati Kabupaten Belitung, Pengembangan model bisnis perdagangan karbon dan REDD dan analisis konflik orangutan di Lansekap Batang Toru. Program reguler ekosistem pertanian adalah penguatan pangan lokal sorgum di Flores, roadmap pengembangan pangan lokal sorgum di NTT, studi pendahuluan pangan lokal Sumba, konservasi bambu di beberapa daerah, dan membangun kedaulatan pangan lokal di Sangihe, peningkatan kapasitas perempuan di Kabupaten Ngada, penguatan suara perubahan iklim di NTT, peningkatan nilai tambah dan tata kelola kopi manggarai, peningkatan nilai tambah dan tata kelola kopi manggarai, gerakan solidaritas pangan masyarakat menghadapi pandemi dan advokasi kebijakan dan jaringan. Sementara program reguler ekosistem kelautan adalah rehabilitasi mangrove untuk mitigasi bencana di Teluk Palu, program konservasi mangrove di Majene Sulawesi Barat Program rehabilitasi mangrove di Provinsi Banten, rehabilitasi terumbu karang di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Sangiang, Banten, program perikanan mendukung konservasi mangrove di Desa Kaliwlingi, Brebes, ekowisata dan pengelolaan sampah di Kepulauan Seribu, Selain program reguler, KEHATI mengelola program khusus melalui beberapa skema, antara lain: ▪ Tropical Forest Conservation Action (TFCA) atau disebut ...
Program Yayasan KEHATI. KEHATI senantiasa menerapkan pendekatan ekosistem (Ecosystem Approach) berbasis masyarakat dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan di Indonesia. Pendekatan Ekosistem merupakan strategi pengelolaan keanekaragaman hayati yang memadukan keseimbangan antara pelestarian, pemanfaatan secara berkelanjutan, dan pembagian manfaat secara adil atas sumber daya keanekaragaman hayati. Pendekatan ekosistem memerlukan pengelolaan yang bersifat adaptif dengan meminimumkan kelemahan pendekatan sektoral termasuk mendorong perbaikan ukuran kinerja berbasis outcome yang memungkinkan kerjasama berbagai sektor dan Pemda, untuk menghadapi dinamika perubahan ekosistem, baik perubahan secara alami dan maupun akibat dari kegiatan manusia. KEHATI memprioritaskan tiga ekosistem penting, yaitu Kehutanan, Pertanian, dan Kelautan serta fokus pada empat isu penting dalam Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu pangan, energi, kesehatan, dan air. Dalam implementasinya, program konservasi dibagi atas program regular dan program khusus (program yang dikelola oleh Project Management unit). Program regular pada ekosistem Kehutanan adalah rehabilitasi dan agroforestry di Halimun-Salak dan Papandayan, revitalisasi sungai Citarum, dan pengelolaan sampah di Bromo Tengger Semeru. Program regular ekosistem pertanian adalah pangan lokal sorgum di Xxxxxx, konservasi bambu di beberapa daerah, dan pertanian organik di Sangihe. Sementara program regular ekosistem kelautan adalah ekowisata dan pengelolaan sampah di Kepulauan Seribu, rehabilitasi karang di Pulau Sangiang (Banten), dan penguatan koperasi di Pulau Salawati (Raja Ampat).
Program Yayasan KEHATI. Telah lebih dari satu dekade, Yayasan KEHATI menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, seperti jaringan organisasi masyarakat sipil (LSM, Asosiasi Profesi, dsb), lembaga riset dan perguruan tinggi, lembaga donor dan filantropi, instasi pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan swasta dan BUMN dalam menjawab tantangan kerusakan sumberdaya alam. Namun, tantangan dan skala ancaman kerusakan ekosistem tersebut terlalu besar untuk bisa ditanggulangi oleh semua pihak secara sendiri-sendiri. KEHATI berperan memfasilitasi berbagai program dan kegiatan pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia. Dalam upayanya mendorong dan memfasilitasi upaya kelompok masyarakat dalam kegiatan konservasi dan pemanfaatan sumberdaya hayati, KEHATI mempunyai empat program utama, yaitu:

Related to Program Yayasan KEHATI

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.