Common use of PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN SERTA PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ATAS PERSETUJUAN SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN

Appears in 3 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 10 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 10 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola XXXXXXXX PROTEKSI 9 10 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN SERTA PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ATAS PERSETUJUAN SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN SERTA PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ATAS PERSETUJUAN SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 19.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD) Formulir Instruksi Nasabah Manajer

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 TRIMEGAH DANA KAS 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 TRIMEGAH DANA KAS 1 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 14.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan/TRIMEGAH DANA KAS 1 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 14.1 di atas. 00.0. XXXXX XXXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD) b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada) 15.2. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN SERTA PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ATAS PERSETUJUAN SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD) b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 3 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 3 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola XXXXXXXX PROTEKSI 9 3 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN SERTA PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ATAS PERSETUJUAN SELURUH PEMEGANG PENYERTAAN 19.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD) Formulir Instruksi Nasabah Manajer

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adapembelian Unit Penyertaann REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 18.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola XXXXXXXX PROTEKSI 9 Reksa Dana dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 18.1. di atas. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN SERTA PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ATAS PERSETUJUAN SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 angka 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola XXXXXXXX PROTEKSI 9 dan/AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 angka 17.1 di atas. . 18.1 SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN SERTA PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ATAS PERSETUJUAN SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD) b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Syariah