PROSPEKTUS
REKSA DANA TRIMEGAH DANA KAS 1
Tanggal Efektif: 10 Desember 2019 Tanggal Mulai Penawaran: 25 Juni 2020
REKSA DANA TRIMEGAH DANA KAS 1 (selanjutnya disebut “TRIMEGAH DANA KAS 1”) adalah Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
TRIMEGAH DANA KAS 1 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tunai dalam waktu singkat dengan potensi tambahan hasil investasi.
TRIMEGAH DANA KAS 1 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum.
Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee). Uraian lengkap biaya- biaya dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Trimegah Asset Management Gedung Artha Graha, Lantai 19 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000 (hunting)
Faksimili : (000) 0000 0000
email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx
Website : xxx.xxxxxxxx-xx.xxx
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building Xx. Xxxx Xxxxxx xx. 00 Xxxxxxx 00000
Telp. : (000) 00000 000/141
Faks. : (000) 00000 000/131
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada April 2022
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
TRIMEGAH DANA KAS 1 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA XXX 0, xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam TRIMEGAH DANA KAS 1. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Trimegah Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Trimegah Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI TRIMEGAH DANA KAS 1 | 8 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 11 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 12 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 13 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO TRIMEGAH DANA XXX 0 | 00 |
XXX XXX | XXXXXXX XXXXX DAN IMBALAN JASA | 18 |
BAB VIII | PERPAJAKAN | 20 |
BAB IX | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 21 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 23 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 24 |
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 27 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 31 |
BAB XIV | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 34 |
BAB XV | SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN TRIMEGAH DANA KAS 1 | 35 |
BAB XVI | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 37 |
BAB XVII | PENYELESAIAN SENGKETA | 38 |
BAB XVIII | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN UNIT PENYERTAAN | 38 |
BAB XIX | LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN | 40 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan. Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 0 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx).
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan
kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 yang pertama kali di Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan Reksa Dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana, selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan TRIMEGAH DANA KAS 1 kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.21. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.22. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Trimegah Asset Management.
1.23. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”).
1.24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
1.26. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.27. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.28. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam TRIMEGAH DANA KAS 1.
1.29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.31. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) TRIMEGAH DANA KAS 1 diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.33. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16-01-2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23-01-2014 (dua puluh tiga Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Xxxxxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan TRIMEGAH DANA KAS 1.
1.39. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.40. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.41. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.42. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan, baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
i. Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 diterbitkan Bank Kustodian untuk transaksi pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer
Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan
ii. diterimanya instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada);
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.43. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.44. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI TRIMEGAH DANA KAS 1
2.1. KETERANGAN SINGKAT
Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA KAS 1 termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana TRIMEGAH DANA KAS 1 (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA KAS 1”) Nomor 19 tanggal 30 Oktober 2019, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat antara PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
TRIMEGAH DANA KAS 1 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 1501/PM.21/2019 tanggal 10 Desember 2019.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA KAS 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA TRIMEGAH DANA KAS 1
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi TRIMEGAH DANA KAS 1 bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite Investasi : Xxxxxx Xxxxx Anggota Komite Investasi : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxx Xxxxx, Komite Investasi dan juga Direktur Utama PT Trimegah Asset Management. Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1974. Menjabat sebagai Komisaris sejak Desember 2013 dan pada bulan Oktober 2016, beliau diangkat menjadi Direktur Utama PT Trimegah Asset Management setelah sebelumnya beliau menjabat sebagai Direktur PT Trimegah Asset Management sejak Maret 2015. Memiliki pengalaman lebih dari 18 tahun di bidang fund management. Memulai karirnya sebagai Corporate Bond Quantitative Analyst di J.P. Xxxxxx Investment Management Inc., New York, Amerika Serikat (1998-2000), Asian Macro/Equity Analyst di J.P. Xxxxxx Xxxxxxx Asset Management Inc., Singapura (2000-2002), Asian Macro Analyst/Trader di PMA Investment Advisor Ltd., Xxxx Xxxx (2002-2003). Bergabung dengan Fullerton Fund Management/Temasek Holdings, Singapura (2003-2013) dengan jabatan terakhir sebagai Senior Portfolio Manager. Beliau memperoleh gelar X.Xx (Summa cum Laude) di bidang Electrical Engineering, dan gelar M.Eng di bidang Engineering Management, keduanya dari Cornell University, New York, Amerika Serikat. Beliau adalah pemegang sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) dan Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-125/PM.211/WMI/2014 tanggal 18 September 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-164/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Komite Investasi dan juga Komisaris PT Trimegah Asset Management. Dilahirkan di Bandung pada tahun 1970. Mendapatkan gelar Bachelor of Science, Finance dari Oklahoma State University, Amerika Serikat pada tahun 1992. Mengawali karir di PT Deutsche Xxxxxx Xxxxxxxx Asia Indonesia sebagai Senior Equity Analyst pada tahun 1994 sampai dengan
tahun 1996. Kemudian melanjutkan karir sebagai Institutional Sales di (Persero) Danareksa, London, Inggris di tahun 1997. Pada tahun 1999 sampai dengan 2003 menjabat sebagai Vice President, Senior Research Analyst di PT Bahana Securities, dan di tahun 2003 sampai tahun 2008 menjabat sebagai Executive Vice President, Head of Research di PT Mandiri Sekuritas. Pada tahun 2009 hingga sekarang beliau menjabat sebagai Director di PT Delta Dunia Xxxxxx Xxx, Managing Director di PT Northstar Pacific Capital dan sebagai Komisaris di PT MAC Xxxxxx Xxxxx.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Darma Yudha Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxx, Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1986. Lulus dari Manajemen Keuangan dan Perbankan, Indonesia Banking School, Jakarta. Mengawali karir di bidang pasar modal sebagai Investment Analyst di Dana Pensiun Astra pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Kemudian melanjutkan karir sebagai Budget Analyst di PT United Tractors, Tbk pada tahun 2012-2013. Bergabung dengan Trimegah Asset Management pada tahun 2013 sebagai Investment Specialist dan menjadi Fixed Income Manager pada bulan November 2013 sampai dengan saat ini. Memiliki pengalaman lebih dari 7 tahun di bidang pasar modal. Telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-105/PM.21/WMI/2013 tanggal 3 Oktober 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP- 160/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1991. Xxxxxxxxx menyelesaikan S1 pada tahun 2013 di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi dengan predikat cumlaude. Xxxxxxxxx memulai karir di PT Architas Asset Management Indonesia (d/h AXA Asset Management Indonesia) pada tahun 2013. Pada tahun 2015, Xxxxxxxxx melanjutkan studi S2 dan memperoleh gelar Master of Science (Econ) with Commendation Predicate dari University of Aberdeen, UK. Xxxxxxxxx bergabung kembali dengan PT Architas Asset Management Indonesia pada awal tahun 2017 sebagai Assistant Fixed Income Manager. Kemudian pada tahun 2017 akhir Xxxxxxxxx menduduki jabatan Fixed Income Manager sampai akhir tahun 2020. Xxxxxxxxx bergabung dengan Trimegah Asset Management pada tahun 2020 sebagai Fund Manager Fixed Income sampai dengan saat ini. Xxxxxxxxx telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) level 1 pada tahun 2016 yang diadakan di Edinburgh, UK dan telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh OJK melalui Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-30/ PM.211/WMI/2014 tanggal 17 Februari 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-455/PM.211/PJ-WMI/2021tanggal 24 Desember 2021.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA TRIMEGAH DANA KAS 1 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan untuk periode sejak 10 Desember 2020 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2020 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxx & Rekan.
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2020 | 2019 | |||||
KENAIKAN INVESTASI (%) | X/X | X/X | X/X | X/X | 2,81% | 1,93% | - |
XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX | X/X | X/X | X/X | X/X | 2,81% | 1,93% | - |
MEMPERHITUNGKAN BEBAN PENJUALAN (%) | |||||||
BEBAN INVESTASI (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | 0,82% | 0,54% | - |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | N/A | N/A | N/A | N/A | - | - | - |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | - | - | - |
*sumber data; laporan keuangan Reksa Dana Trimegah Dana Kas 1 tahun 2021
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Trimegah Asset Management selaku Perusahaan Efek didirikan dengan Akta No. 131 tanggal 28 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Nyonya Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 51853.AH.01.01.Tahun 2010 tertanggal 4 November 2010.
Anggaran Dasar PT Trimegah Asset Management terakhir diubah dengan Akta No. 09 tanggal 7 Februari 2022, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0009072.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Februari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan No. AHU-0025313.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022.
PT Trimegah Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. 02/BL/MI/2011 tanggal 31 Januari 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Trimegah Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Independen : Togu Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari tim analis dan tim pengelola investasi. Pada awal kegiatannya Trimegah AM mulai mengelola dana dari para investor kurang lebih sebesar Rp 2,5 triliun (dua koma lima triliun Rupiah) yang dihasilkan dari 16 Reksa Dana. Sampai dengan bulan Maret 2022, dana kelolaan Trimegah AM mencapai Rp 27,48 triliun (dua puluh tujuh koma empat delapan triliun Rupiah) yang berasal dari 78 Reksa Dana.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi, adalah:
1. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, dan
2. PT Andika Properti Nusantara (selaku Special Purpose Company dari Dana Investasi Real Estat Trimegah Blacksteel Nusantara), di mana Trimegah AM selaku pemegang 1 (satu) lembar saham; beserta afiliasinya, serta pihak lainnya sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
Modal.
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 189 karyawan di mana kurang lebih 72 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, Syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai salah satu pemimpin pasar fund adminstration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Sekuritas Indonesia.
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA XXX 0, xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi TRIMEGAH DANA KAS 1 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
TRIMEGAH DANA KAS 1 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tunai dalam waktu singkat dengan potensi tambahan hasil investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
TRIMEGAH DANA KAS 1 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
(i) Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di dalam maupun di luar negeri;
(ii) Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iii) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
(iv) Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
(v) Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 akan diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi TRIMEGAH DANA KAS 1 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan TRIMEGAH DANA KAS 1 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya TRIMEGAH DANA KAS 1 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA KAS 1.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran TRIMEGAH DANA KAS 1.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi TRIMEGAH DANA KAS 1 tersebut pada butir 5.2. di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-697/PM.21/2018 tertanggal 04 Juli 2018 perihal Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum, dalam melaksanakan pengelolaan TRIMEGAH DANA KAS 1, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan
paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau TRIMEGAH DANA KAS 1;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2) Manajer Investasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali; dan
v. membeli Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh TRIMEGAH DANA KAS 1 dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam TRIMEGAH DANA KAS 1 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam TRIMEGAH DANA KAS 1 tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan.
Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO TRIMEGAH DANA KAS 1
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio TRIMEGAH DANA KAS 1 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan TRIMEGAH DANA KAS 1 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh TRIMEGAH DANA XXX 0, Xxxxxxx Xxxxxxxxx xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN TRIMEGAH DANA KAS 1
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA XXX 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA XXX 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk Laporan Keuangan Tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah TRIMEGAH DANA KAS 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA KAS 1 setelah TRIMEGAH DANA KAS 1 dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah TRIMEGAH DANA KAS 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah TRIMEGAH DANA KAS 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan TRIMEGAH DANA KAS 1 setelah TRIMEGAH DANA KAS 1 dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
j. Biaya asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
7.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan TRIMEGAH DANA KAS 1, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio TRIMEGAH DANA KAS 1 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan TRIMEGAH DANA KAS 1;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening TRIMEGAH DANA XXX 0, Xxxxxxxx Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi TRIMEGAH DANA KAS 1 atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, Konsultan Pajak dan konsultan lainnya dan/atau biaya pihak lain setelah TRIMEGAH DANA KAS 1 menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau TRIMEGAH DANA KAS 1 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
Jenis | % | Keterangan |
Dibebankan kepada TRIMEGAH DANA KAS 1: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Max. 2% Maks. 0,20% | Per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA XXX 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk Tahun Kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | |
c. Semua biaya Bank | Jika ada | |
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah X.X. Xx. 00 Xxxxx 0000 (“PP Xx.00 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
9.1. Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu, diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui TRIMEGAH DANA XXX 0, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, TRIMEGAH DANA KAS 1 mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada TRIMEGAH DANA XXX 0, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
9.2. Sedangkan risiko investasi dalam TRIMEGAH DANA KAS 1 dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih. Penurunan NAB ini dapat disebabkan oleh perubahan harga efek dalam portofolio, biaya–biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan kembali, serta dalam hal terjadinya wanprestasi oleh pihak-pihak terkait.
2. Risiko Wanprestasi (Kredit)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun, dalam kondisi luar biasa (force majeure), penerbit surat berharga di mana TRIMEGAH DANA KAS 1 berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya.
3. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh TRIMEGAH DANA KAS 1 dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para pemodal (rush redemption) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek TRIMEGAH DANA KAS 1 diperdagangkan ditutup; dan/atau
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio TRIMEGAH DANA KAS 1 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
3. Keadaan darurat.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal TRIMEGAH DANA KAS 1 diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau total Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 27.1 butir (ii) dan
(iii) dari Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA KAS 1, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi TRIMEGAH DANA KAS 1.
6. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan, yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana TRIMEGAH DANA KAS 1 melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi TRIMEGAH DANA KAS 1.
7. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal TRIMEGAH DANA KAS 1 berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi dari TRIMEGAH DANA KAS 1 dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari TRIMEGAH DANA KAS 1.
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali\ dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
10.2. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan TRIMEGAH DANA KAS 0 xxxxxxxx- xxxxxxxxx xxxxxx xxxxx 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA XXX 0
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus.
10.5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja TRIMEGAH DANA KAS 1
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Xxxxxxxxxx xxx xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari TRIMEGAH DANA KAS 1 yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.6. Memperoleh Laporan Bulanan
10.7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal TRIMEGAH DANA KAS 1 Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal TRIMEGAH DANA KAS 1 dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN TRIMEGAH DANA KAS 1 WAJIB DIBUBARKAN
TRIMEGAH DANA KAS 1 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, TRIMEGAH DANA KAS 1 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan TRIMEGAH DANA KAS 1.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI TRIMEGAH DANA KAS 1
Dalam hal TRIMEGAH DANA KAS 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii. membubarkan TRIMEGAH DANA KAS 1 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas dan menyampaikan laporan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak TRIMEGAH DANA KAS 1 dibubarkan disertai dengan:
1) akta pembubaran TRIMEGAH DANA XXX 0 xxxx Xxxxxxx xxxx xxxxxxxxx xx XXX; dan
2) laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika TRIMEGAH DANA XXX 0 xxxxx xxxxxxxx xxxx xxxxxxxx.
Xxxxx hal TRIMEGAH DANA KAS 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. mengumumkan rencana pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran dan likuidasi TRIMEGAH DANA XXX 0 xxxx Xxxxxxx xxxx xxxxxxxxx xx XXX.
Dalam hal TRIMEGAH DANA KAS 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir TRIMEGAH DANA KAS 1 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran TRIMEGAH DANA XXX 0 xxxx Xxxxxxx xxxx xxxxxxxxx xx XXX.
Dalam hal TRIMEGAH DANA KAS 1 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi TRIMEGAH DANA KAS 1 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran TRIMEGAH DANA XXX 0 xxxx Xxxxxxx xxxx xxxxxxxxx xx XXX.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi TRIMEGAH DANA KAS 1 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran TRIMEGAH DANA XXX 0, xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum
mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, maka OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan TRIMEGAH DANA KAS 1; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi TRIMEGAH DANA KAS 1 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan TRIMEGAH DANA KAS 1 yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran TRIMEGAH DANA XXX 0 xxxx Xxxxxxx xxxx xxxxxxxxx xx XXX.
11.7. Dalam hal TRIMEGAH DANA XXX 0 xxxxxxxxxx xxx xxxxxxxxxxx, xxxx xxxxx biaya pembubaran dan likuidasi TRIMEGAH DANA XXX 0 xxxxxxxx xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi TRIMEGAH DANA KAS 1 sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada TRIMEGAH DANA KAS 1.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.9. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehubungan dengan disyaratkannya suatu putusan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi kolektif sebagai akibat pembubaran TRIMEGAH DANA KAS 1.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 0 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA XXX 0 xxx xxxxxxxxxxxxx xxxxxx xxxxx xxxxxxxxxx.
Xxxxxxxx Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA KAS 0, Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 secara berkala. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 12.2 Prospektus, yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 0 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx).
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete
application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening TRIMEGAH DANA KAS 1 dalam mata uang Rupiah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 10.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening TRIMEGAH DANA KAS 1 dalam mata uang Rupiah pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala TRIMEGAH DANA KAS 1 dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening TRIMEGAH DANA KAS 1 sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Nama Rekening : RD TRIMEGAH DANA KAS 1
Nomor : 0091991-00-9
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1, maka atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama TRIMEGAH DANA KAS 1 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1, dikreditkan ke rekening atas nama TRIMEGAH DANA KAS 1 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 secara lengkap.
12.7. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.8. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN TRIMEGAH DANA KAS 1
Dana pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Penyampaian Surat Konfrimasi Transaksi Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi (in complete application), yang dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1, yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA KAS 0, Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH PUNDI KAS 10 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara
lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA XXX 0 xxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA KAS 0, Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 pada Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA KAS 1, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIMEGAH DANA KAS 1, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat)
akan diproses oleh Bank Xxxxxxxan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA KAS 1 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek TRIMEGAH DANA KAS 1 diperdagangkan ditutup; dan/atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek TRIMEGAH DANA KAS 1 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
c. Keadaan darurat/Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya; dan/atau
d. Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Prospektus setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
14.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian, penjualan kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 sebagaimana dimaksud pada butir
14.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola TRIMEGAH DANA KAS 1 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 14.1 di atas.
XXX 0
00.0. XXXXX XXXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
15.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
16.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 16.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 16.2. di bawah.
16.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 16.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
16.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
16.4. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan POJK tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif, sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVI Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA KAS 1 (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
18.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan TRIMEGAH DANA KAS 1 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management Gedung Artha Graha, Lantai 19 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 0000 0000 (hunting)
Faksimili: (000) 0000 0000/0000 0000
Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building Xx. Xxxx Xxxxxx xx. 00 Xxxxxxx 00000
Telp. : (000) 00000 000/141
Faks. : (000) 00000 000/131
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan disajikan sebagai lampiran di bagian belakang Prospektus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Prospektus.
(bagian halaman ini sengaja dikosongkan)
REKSA DANA TRIMEGAH DANA KAS 1
LAPORAN KEUANGAN /
FINANCIAL STATEMENTS
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021 /
AS OF AND FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021
DAN / AND
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN /
INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
REKSA DANA TRIMEGAH DANA KAS 1
DAFTAR ISI
REKSA XXXX XXXXXXXX
DANA KAS 1
TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN LAPORAN KEUANGAN
1. Laporan Posisi Keuangan 1
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan 2
Komprehensif Lain
3. Laporan Perubahan Aset Bersih 3
4. Laporan Arus Kas 4
5. Catatan atas Laporan Keuangan 5
INVESTMENT MANAGER AND CUSTODIAN BANK’S STATEMENTS
INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT FINANCIAL STATEMENTS
1. Statements of Financial Position
2. Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
3. Statements of Changes in Net Assets
4. Statements of Cash Flows
5. Notes to Financial Statements
REKSA DANA TRIMEGAH DANA XXX 0
XXXXXXX XXXXXX XXXXXXXX 00 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA TRIMEGAH DANA KAS 1
STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
AS OF DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
ASET | Catatan / Note | 31 Desember / December 31, 2021 | 31 Desember / December 31, 2020 | ASSETS | |||
Portofolio efek | 2f,2g,3 ,17 | Investment portfolio | |||||
Instrumen pasar uang | 14,660,000,000 | 10,000,000,000 | Money market instruments | ||||
Kas di bank | 2c,2f,4,17 | 16,084,337 | 202,038,126 | Cash in bank | |||
Xxxxxxx xxxxx | 0x,0x,0,00 | 11,148,512 | 15,066,119 | Interest receivable | |||
JUMLAH ASET | 14,687,232,849 | 10,217,104,245 | TOTAL ASSETS | ||||
LIABILITAS | LIABILITY | ||||||
Beban akrual Uang muka diterima atas | 2d,2f,6,13,17 | 21,014,085 | 23,731,565 | Accrued expenses Advance on subscription | |||
pemesanan unit penyertaan | 2f, 17 | 600,000 | - | of investment units | |||
JUMLAH LIABILITAS | 21,614,085 | 23,731,565 | TOTAL LIABILITY | ||||
NILAI ASET BERSIH Jumlah Kenaikan Nilai | NET ASSET VALUE Total Increase in | ||||||
Aset Bersih | 14,665,618,764 | 10,193,372,680 | Net Asset Value | ||||
Penghasilan Komprehensif Lain | - | - | Other Comprehensive Income | ||||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 14,665,618,764 | 10,193,372,680 | TOTAL NET ASSET VALUE | ||||
Jumlah unit penyertaan | Total outstanding | ||||||
yang beredar | 7 | 13,994,820.5475 | 10,000,000.0000 | investment units | |||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT | NET ASSET VALUE PER | ||||||
PENYERTAAN | 2e | 1,047.9319 | 1,019.3373 | INVESTMENT UNITS |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
See accompanying Notes to Financial Statements which are an
integral parts of the Financial Statements.
REKSA DANA TRIMEGAH DANA KAS 1
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA TRIMEGAH DANA KAS 1
STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
1 Januari - 10 Desember 2019 -
31 Desember 31 Desember
2021 / 2020 /
January 1 - December 10, 2019 -
Catatan / December 31, December 31,
Note 2021 2020
PENDAPATAN 2h,8 INCOME
Pendapatan investasi Investment income
Pendapatan bunga 651,284,978 314,129,442 Interest income
Keuntungan investasi yang Realized gain
telah direalisasi Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 2g 2g | - - on investments Unrealized gain - - on investments | ||||
Pendapatan lainnya | 357,427 | 238,949 | Other income | |||
Jumlah Pendapatan | 651,642,405 | 314,368,391 | Total Income | |||
BEBAN | EXPENSES | |||||
Beban investasi Jasa pengelolaan investasi | 2d,2h,9,13 | (79,631,701 ) | (29,084,359 ) | Investment expenses Management fees | ||
Jasa kustodian | 2h,10 | (14,611,321 ) | (5,292,877 ) | Custodian fees | ||
Lain-lain | 2h,11 | (155,838,533 ) | (84,270,685 ) | Others | ||
Beban lainnya | (71,485 ) | (47,790 ) | Other expenses | |||
Jumlah Beban | (250,153,040 ) | (118,695,711 ) | Total Expenses | |||
LABA SEBELUM BEBAN | INCOME BEFORE | |||||
PAJAK PENGHASILAN | 401,489,365 | 195,672,680 | INCOME TAX EXPENSE | |||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2i,12 | - | - | INCOME TAX EXPENSE | ||
LABA TAHUN/PERIODE BERJALAN | 401,489,365 | 195,672,680 | INCOME FOR THE YEAR/PERIOD | |||
PENGHASILAN | OTHER COMPREHENSIVE | |||||
KOMPREHENSIF LAIN | INCOME | |||||
Yang tidak akan direklasifikasi lebih | Items that will not be | |||||
lanjut ke laba rugi | - - reclassified to profit or loss | |||||
Xxxx akan direklasifikasi lebih | Items that will be reclassified | |||||
lanjut ke laba rugi | - - to profit or loss |
Jumlah Penghasilan Total Other
Komprehensif Lain - - Comprehensive Income
TOTAL COMPREHENSIVE
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF INCOME FOR
TAHUN/PERIODE BERJALAN 401,489,365 195,672,680 THE YEAR/PERIOD
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
See accompanying Notes to Financial Statements which are an
integral parts of the Financial Statements.
REKSA DANA TRIMEGAH DANA KAS 1
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA TRIMEGAH DANA KAS 1
STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS
FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in Rupiah,
unless otherwise stated)
Penghasilan Komprehensif Lain /
Other Comprehensive Income
Transaksi | Yang tidak | ||||||||||||
dengan Pemegang | Jumlah | akan Yang akan direklasifikasi direklasifikasi | |||||||||||
Unit | Kenaikan | lebih lanjut | lebih lanjut | ||||||||||
Penyertaan / Transaction | Nilai Aset Bersih / | ke laba rugi Items that | / ke laba rugi / Items that | Jumlah Nilai | |||||||||
with | Total Increase | will not be | will be | Aset Bersih / | |||||||||
Investment Unit Holders | Net Asset Value | reclassified to reclassified to Jumlah / profit or loss profit or loss Total | Total Net Asset Value | ||||||||||
Perubahan aset bersih periode berjalan | Changes in net assets for the period | ||||||||||||
Laba periode berjalan | - | 195,672,680 | - | - | - | 195,672,680 | Total income for the period | ||||||
Transaksi dengan pemegang | Transaction with Investment | ||||||||||||
Unit Penyertaan | Unit holders | ||||||||||||
Distribusi kepada Pemegang | Distribution to Investment | ||||||||||||
Unit Penyertaan | - | - | - | - | - | - | Unit holders | ||||||
Penjualan Unit Penyertaan | 12,000,000,000 | - - - - | 12,000,000,000 | Subscriptions of Investment Unit | |||||||||
Redemptions of | |||||||||||||
Pembelian kembali Unit Penyertaan | (2,002,300,000 ) | - - - - | (2,002,300,000 ) | Investment Unit | |||||||||
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan Other comprehensive income for the period | |||||||||||||
Aset bersih pada 31 Desember 2020 | 9,997,700,000 | 195,672,680 | - - - | 10,193,372,680 | Net asset as of December 31, 2020 | ||||||||
Perubahan aset bersih tahun berjalan | Changes in net assets for the year | ||||||||||||
Laba tahun berjalan | - | 401,489,365 | - - - | 401,489,365 | Total income for the year | ||||||||
Transaksi dengan pemegang | Transaction with Investment | ||||||||||||
Unit Penyertaan | Unit holders | ||||||||||||
Distribusi kepada Pemegang | Distribution to Investment | ||||||||||||
Unit Penyertaan | - | - - - - | - Unit holders | ||||||||||
Penjualan Unit Penyertaan | 13,550,790,572 | - - - - | 13,550,790,572 Subscriptions of Investment Unit | ||||||||||
Pembelian kembali Unit Penyertaan | (9,480,033,853 ) | - - - - | (9,480,033,853 ) Investment Unit | ||||||||||
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan | - | - | - - - - | Other comprehensive income for the year | |||||||||
Aset bersih pada 31 Desember 2021 | 14,068,456,719 | 597,162,045 | - - - 14,665,618,764 | Net asset as of December 31, 2021 |
Redemptions of
REKSA DANA TRIMEGAH DANA KAS 1 LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA TRIMEGAH DANA KAS 1 STATEMENTS OF CASH FLOWS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
1 Januari - 31 Desember 2021 / | 10 Desember 2019 - 31 Desember 2020 / | ||
January 1 - December 31, 2021 | December 10, 2019 - December 31, 2020 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES | ||
Penempatan instrumen | Placement of money | ||
pasar uang - bersih | (4,660,000,000 ) | (10,000,000,000 ) | market instruments - net |
Penerimaan bunga - bersih | 525,231,531 | 299,302,272 | Interest receipt - net |
Pembayaran beban operasi | (122,542,039 ) | (94,964,146 ) | Payment of operational expenses |
Pembayaran beban pajak - - Payment of tax expenses
Kas Bersih yang Digunakan untuk Net Cash Used in
Aktivitas Operasi (4,257.310.508 ) (9,795,661,874 ) Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES | ||||
Penjualan unit penyertaan | 13,551,390,572 | 12,000,000,000 | Subscriptions of investment unit | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (9,480,033,853 ) | (2,002,300,000 ) | Redemptions of investment unit | ||
Distribusi kepada pemegang | Distribution to investment | ||||
unit penyertaan | - | - | unit holders | ||
Kas Bersih yang Diperoleh dari | Net Cash Provided by | ||||
Aktivitas Pendanaan | 4,071,356,719 | 9,997,700,000 | Financing Activities | ||
KENAIKAN (PENURUNAN) | NET INCREASE (DECREASE) | ||||
BERSIH KAS DI BANK | (185,953,789 ) | 202,038,126 | OF CASH IN BANK | ||
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN/PERIODE | 202,038,126 | CASH IN BANK AT BEGINNING - OF THE YEAR/PERIOD | |||
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN/PERIODE | 16,084,337 | 202,038,126 | CASH IN BANK AT END OF THE YEAR/PERIOD |
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
Reksa Dana Trimegah Dana Kas 1 (“Reksa Dana”) merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Xx. 0 Xxxxx 0000 xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”), yang kemudian berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”), No. Kep- 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 mengenai Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016.
Reksa Dana Trimegah Xxxx Xxx 1 (the “Mutual Fund”) is a Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and the Decree of the Chairman of the Capital Market Supervisory Agency ("Bapepam"), which was later renamed the Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency ("Bapepam-LK"), Kep-22/PM/1996 dated January 17, 1996 which has been amended several times, and the latest changed by Financial Services Authority Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 8, 2020 regarding Amendments of Indonesian Financial Services Authority Regulation No. 23/POJK.04.2016.
Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) antara PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xx xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
The Collective Investments Contract (“CIC”) between PT Trimegah Asset Management as the Investment Manager and Deutsche Bank A.G, Jakarta Branch as the Custodian Bank was notarized by Deed No. 19 dated October 30, 2019 of Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notary in Jakarta.
Xxxxx Xxxx telah mulai melakukan penawaran awal kepada publik pada tanggal 25 Juni 2020.
The Mutual Fund had begun its initial offering to public at June 25, 2020.
Reksa Dana menawarkan unit penyertaan dengan jumlah sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp 1.000 per unit. Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Efektif Otoritas Jasa Keuangan No. S-1501/PM.21/2019 tanggal
10 Desember 2019. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal
1 Januari dan berakhir pada tanggal
31 Desember. Untuk periode sejak tanggal efektif 10 Desember 2019 sampai
31 Desember 2019, Xxxxx Xxxx tidak menyajikan laporan keuangan karena penawaran awal kepada publik dimulai pada tanggal 25 Juni 2020.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta Xx. 00 xxxxxxxx xxxxxx, xxxxxx Xxxxx Dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tunai dalam waktu singkat dengan potensi tambahan hasil investasi.
The Mutual Fund offers investment unit amount up to 5,000,000,000 (five billion) of investment units to the initial net asset value of Rp 1,000 per unit. The Mutual Fund has obtained Effective letter from Indonesian Financial Services Authority No. S-1501/PM.21/2019 dated December 10, 2019. In accordance with CIC, the Mutual Fund financial year covers the period from January 1 and ends on December 31. For period from the effective date December 10, 2019 until December 31, 2019, the Mutual Fund did not provide the financial statements due to its initial offering to public began at June 25, 2020.
In accordance with article 4 of Deed No. 19 above, the purpose of the Mutual Fund is to meet cash liquidity needs in a short time with potential additional investment returns.
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Reksa Dana akan berinvestasi dengan komposisi portofolio efek 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari
1 (satu) tahun yang di perdagangkan di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
The Mutual Fund will invest with investment portfolio composition 100% (one hundred percent) of the Net Asset Value of onshore money market instruments and/or Debt Securities with maturity not more than 1 (one) year and/or remaining maturity not more than 1 (one) year traded in onshore and offshore and/or time deposits, denominated in Rupiah, in accordance with laws and regulations in Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya Reksa Dana.
Investment Manager may allocate the Mutual Fund’s assets in cash only in order to managing the temporary portfolio investment risk, for the fulfillment of payment obligations to Investment Unit Holders and the expenses of the Mutual Fund.
PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri Komite Investasi dan Pengelola Investasi pada tahun 2021 dan 2020 terdiri dari :
PT Trimegah Asset Management as Investment Manager is supported by professionals consisting of Investment Committee and Investment Management as of 2021 and 2020 consists of :
Komite Investasi / Investment Committee | ||
Ketua | Xxxxxx Xxxxx | Head |
Anggota | Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx | Member |
Pengelola Investasi / Investment Management | ||
Ketua | Darma Yudha | Head |
Anggota | Xxxxxxxxx Xxxxxxx | Member |
b. Penyelesaian Laporan Keuangan b. Completion of the Financial Statements
Laporan keuangan Reksa Dana telah disusun dan diselesaikan secara bersama-sama oleh PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta, selaku Bank Kustodian dari Reksa Dana, pada tanggal 29 Maret 2022. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing selaku Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam KIK Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
The Mutual Fund’s financial statements have been prepared and completed both by PT Trimegah Asset Management, as the Investment Manager and Deutsche Bank A.G, Jakarta Branch, as the Custodian Bank of the Mutual Fund, on March 29, 2022. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the financial statements of the Mutual Fund according to each duties and responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank as stipulated in the Mutual Fund’s CIC, and in accordance with the prevailing laws and regulations.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES
Kebijakan akuntansi yang penting dan diterapkan secara konsisten adalah sebagai berikut:
The significant accounting policies and applied consistently are as follows:
a. Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
The financial statements have been prepared in accordance with Financial Accounting Standards in Indonesia (SAK) which comprise the Statements of Financial Accounting Standards (PSAK) and Interpretation of Financial Accounting Standards (ISAK) issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Institute of Indonesia Chartered Accountants.
Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK atas Peraturan No. VIII.G.8 Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No. X.D.1 Laporan Reksa Dana yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Kontrak Investasi Kolektif.
The preparation of financial statements of the Mutual Fund by the Chairman of Bapepam-LK Regulation No. VIII.G.8 Guidelines of Accounting for Mutual Funds and Regulation No. X.D.1 Mutual Fund Report which has been updated with the Financial Services Authority Regulation No. 33/POJK.4/2020 regarding the Preparation of Investment Product Financial Statements in the Form of Collective Investment Contracts and Financial Services Authority Circular Letter No.14/SEOJK.04/2020 concerning Guidelines for the Investment Accounting Treatment on Investment Product in the Form of Collective Investment Contracts.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan b. Basis of Preparation of Financial
Statements
Laporan keuangan disusun atas dasar akrual menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk laporan arus kas dan beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
The financial statements are prepared under the accrual basis of accounting and the measurement basis used is the historical cost, except for the statements of cash flows and certain accounts which are measured on the basis described in the related accounting policies of each account.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statements of cash flows have been prepared using direct method by classifying cash flows into operating and financing activities. Investing activities is not categorized separately since investing activities are main operation of the Mutual Fund.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
The reporting currency used in the financial statements is Indonesian Rupiah, which is the functional currency of the Mutual Fund.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Kebijakan akuntansi yang diadopsi adalah konsisten dengan kebijakan Akuntansi tahun keuangan sebelumnya, kecuali bagi pengadopsian PSAK dan ISAK baru dan revisian yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021. Perubahan kebijakan Akuntansi Reksa Dana, dibuat sebagaimana disyaratkan sesuai dengan ketentuan transisi yang relevan terkait dengan PSAK dan ISAK tersebut.
The accounting policies adopted are consistent with accounting policies applied at the previous year, except for adoption of new PSAK and ISAK and revision effectively applied at or after January 1, 2021. The accounting policy changes of the Mutual Fund, are made as required appropriately with relevant transitional provisions in relation to PSAK and ISAK.
Adopsi PSAK dan ISAK baru dan revisian Adoption new PSAK and ISAK and revision
Standar baru, revisi dan interpretasi yang telah diterbitkan, dan yang akan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2021 namun tidak berdampak material terhadap laporan keuangan adalah sebagai berikut:
New standards, revisions and interpretations that have been published, and which will be effectively applied for the year at or after January 1, 2021, but no material impact to financial statements are below:
- Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang Judul Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis”
- Amendemen PSAK No. 55, “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”.
- Amendemen PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
- Amendemen PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan”.
- Amendment to PSAK No. 1, “Presentation of Financial Statements regarding to The Title of Financial Statements”
- Amendment to PSAK No. 22, “Business Combination”.
- Amendement PSAK No. 55, “Financial instruments: Recognition and measurement”.
- Amendement PSAK No. 60, “Financial instruments: Disclosure”.
- Amendement PSAK No. 71, “Financial Instrument”.
c. Kas di Bank c. Cash in Bank
Merupakan saldo kas yang dimiliki Reksa Dana di Bank Kustodian.
Cash owned by the Mutual Fund at Custodian Bank.
d. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi d. Transactions with Related Parties
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 7, “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
Mutual Fund implements PSAK No. 7, "Related Party Disclosures", Mutual Funds deals transaction with related parties. This transaction is based on terms agreed by both parties, where such terms may not be the same as other transactions conducted with non-related parties.
Seluruh transaksi dan saldo yang material dengan pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan Reksa Dana.
All material transactions and balances with related parties are disclosed in the notes to the Mutual Fund’s financial statements.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP- 04/PM.21/2014 tentang Pihak Berelasi Terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, menegaskan bahwa Manajer Investasi merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
In accordance with the Decree of the Head of the Capital Markets Supervision Department 2A No. KEP-04/PM.21/2014 on Related Parties Related to the Management of Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contract, confirms that the Investment Manager is a related party to the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract and the Custodian Bank is not a related party to the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract.
e. Nilai Aset Bersih Reksa Dana e. Net Assets Value of The Mutual Fund
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Net asset value of the Mutual Fund is calculated at the end of the trading day by using the fair market value.
Nilai aset bersih dihitung berdasarkan nilai aset bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
The net asset value is calculated based on the net asset value at the end of the relevant trading day, after the completion of the Mutual Fund accounts is done, but not including the purchase or redemption request received by the Custodian Bank on the same day..
f. Instrumen Keuangan f. Financial Instruments
Xxxxx Xxxx telah melakukan penerapan PSAK No. 71.
The Mutual Fund has already applied PSAK No. 71.
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset dan liabilitas keuangannya ke dalam biaya perolehan diamortisasi.
The Mutual Fund classifies financial assets and liabilities into amortized cost.
Klasifikasi tersebut tergantung dari tujuan perolehan aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut dan ditentukan pada saat awal pengakuannya.
The classification depends on the purpose of acquiring the financial assets and liabilities and determined at initial recognition.
1) Aset keuangan 1) Financial assets
Reksa Dana menetapkan klasifikasi aset keuangan setelah pengakuan awal dan, jika diperbolehkan dan sesuai, akan melakukan evaluasi atas klasifikasi ini pada setiap akhir tahun keuangan.
The Mutual Fund classifies financial assets after initial recognition and, if it is allowed and appropriate, this classification will be evaluated at the end of each financial year.
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank dan piutang bunga, yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
The Mutual Fund’s financial assets are consist of investment portfolio - money market instruments, cash in bank and interest receivable, which are classified as financial assets measured at amortized cost.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Suatu aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
• Persyaratan kontraktual aset keuangan yang menimbulkan arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Financial assets measured at amortized cost if these conditions are met.
• Financial assets are managed in business model aims to have financial assets to obtain contractual cash flows; and
• Contractual terms of financial assets that generate cash flows solely from principal payment and interest from the principal amount owed.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajarnya, ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pendapatan bunga dan bagi hasil dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif dan diakui dalam laba rugi.
Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi adalah aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan. Aset keuangan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan jika diperoleh terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat dan terdapat bukti dari pola yang sebenarnya untuk mengambil keuntungan jangka pendek.
At initial recognition, financial assets classified as amortized cost are measured at fair value, plus directly attributable transaction costs. Interest income and profit sharing is calculated using effective interest rate method and recognized in profit or loss.
Financial assets at fair value through profit or loss are financial assets held for trading. A financial asset is classified as held for trading if it was acquired primarily to sell or buyback in the near term and there is an evidence of an actual pattern of taking a short-term profit.
2) Liabilitas keuangan 2) Financial liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, mana yang sesuai. Pada tanggal pelaporan, Xxxxx Xxxx tidak memiliki liabilitas keuangan selain yang diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi. Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Financial liabilities are classified as financial liabilities measured at fair value through profit or loss and financial liabilities measured at amortized cost, which one is appropriate. At reporting date, the Mutual Fund has no financial liabilities other than those classified as amortized costs. The Mutual Fund determines the classification of financial liabilties at initial recognition.
Liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan dan kerugian diakui di dalam laba rugi ketika liabilitas dihentikan pengakuannya, dan melalui proses amortisasi.
Financial liabilities are measured at amortized cost, using the effective interest rate method. Gains and losses are recognized in profit or loss when liabilities are derecognized, and through the amortization process.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari beban akrual dan uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan.
The Mutual Fund’s financial liability is accrued expenses and advance on subscription of investment units.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
3) Penghentian pengakuan 3) Derecognition
Suatu aset keuangan dihentikan pengakuannya apabila hak untuk menerima arus kas aset telah berakhir.
Financial asset is derecognized if the rights to receive cash flow of the asset has terminated.
Pada penghentian aset keuangan secara keseluruhan, selisih antara nilai tercatat dengan jumlah yang akan diterima dan semua kumulatif keuntungan atau kerugian yang telah diakui di dalam penghasilan komprehensif lain diakui di dalam laba rugi.
At the derecognition of financial assets in its entirely, the difference between carrying amount and the sum of the consideration received and all cummulative gains or losses that have been recognized in other comprehensive income are recognized in profit or loss.
Semua pembelian dan penjualan yang lazim atas aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada saat tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
All regular purchases and sales of financial assets are recognized and derecognized on the trade date, by means when the Mutual Fund’s is committed to buy or sell the assets.
Pembelian atau penjualan yang lazim adalah pembelian atau penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar.
Regular purchase and sale is purchase or sale of financial assets based on contract that requires assets to be transferred within specified amount of time with applied regulations and practice in the market.
4) Saling hapus instrumen keuangan 4) Offsetting of financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan ketika, dan hanya ketika, Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan terdapat niat untuk menyelesaikan secara neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Financial assets and financial liabilties can be offset and the net amount will be presented in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund has enforceable legal right to offset the recognized amount and there is an intention to settle on a net basis, or to realize the assets and settle the liabilities simultaneously.
Pendapatan dan beban disajikan neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Income and expenses are presented in net only if it is allowed by accounting standards.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
5) Penurunan nilai aset keuangan 5) Impairment of financial assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana mengevaluasi apakah terdapat bukti yang objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Penurunan nilai atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan dianggap telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti yang objektif mengenai penurunan nilai sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (“peristiwa yang merugikan”) dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian tersebut untuk piutang bunga dan aset kontrak tanpa komponen pembiayaan yang signifikan.
At each reporting date, Mutual Fund evaluates whether there is objective evidence that a financial asset or group of financial assets is impaired. Impairment of a financial asset or group of financial assets is deemed to have occurred, if and only if, there is objective evidence of impairment as a result of one or more events that occurred after the initial recognition of the asset (“adverse event”) and it affects to estimated future cash flows of the financial asset or group of financial assets that can be estimated reliably.
Mutual Funds apply a simplified approach to measuring expected credit losses for interest receivables and contract assets without a significant financing component.
g. Portofolio Efek g. Investment Portfolio
Portofolio efek terdiri atas instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang (deposito berjangka) dinyatakan sebesar nilai nominalnya.
The securities portfolio consists of money market instruments. Money market instruments (time deposits) are stated at their nominal value.
h. Pengakuan Pendapatan dan Beban h. Revenue and Expenses Recognition
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang (deposito) dan jasa giro diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu. Keuntungan (kerugian) investasi yang telah dan belum direalisasi diakui dalam laba rugi periode berjalan dan laporan perubahan aset bersih periode berjalan.
Beban jasa pengelolaan investasi, beban jasa kustodian, beban jasa S-invest dan beban jasa lain-lain diakui secara akrual harian.
Interest income from money market instruments (time deposits) and current account accrued based on the proportion of time. Gain (loss) on investments that realized and unrealized recognized in profit or loss for the period and statement of changes in net assets for the period.
Management fees, custodian fees, S-invest expense and other investment expenses are accrued on a daily basis.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
i. Perpajakan i. Taxation
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subyek pajak penghasilan sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal
30 April 1996 mengenai perpajakan Reksa Dana. Berdasarkan peraturan tersebut, obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembagian laba kepada pemegang unit penyertaan termasuk laba dari pembelian kembali unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Mutual Funds in the form of Collective Investment Contracts are subject to income tax in accordance with Circular of the Directorate General of Taxes No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding taxation of Mutual Funds. Based on the regulations, the object of income tax is limited to income received by Mutual Fund, while the distribution of profits to unit holders including profits from the redemption of unit holders is not an object of income tax.
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak dan semua beban yang berhubungan dengan pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Income subjected to final income tax is no longer reported as taxable income and all expenses related to income subjected to final income tax are not deductible.
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Current tax is determined based on the increase in taxable income in the year concerned calculated based on the applicable tax rate.
j. Informasi Segmen j. Segment Information
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen tersebut memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.
Form of segment reporting is based on the segment of the Mutual Fund. Investment segment of the Mutual Fund is a component that can be distinguished by the type of portfolio securities and the components of risk and return that are different from other segments of risk and reward.
3. PORTOFOLIO EFEK 3. INVESTMENT PORTFOLIO
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember 2021 / December 31, 2021
Tingkat | Persentase | ||||||
Bunga per | Terhadap Jumlah | ||||||
tahun / | Portofolio Efek / | ||||||
Nilai Nominal / | Annual | Percentage to | |||||
Par Value | Jatuh Tempo / | Interest Rate | Total Investment | ||||
(Rp) | Investasi / Investment | Maturity Date | (%) | (%) | |||
Instrumen Pasar Uang / | |||||||
Money Market Instruments | |||||||
23 Januari 2022 / | |||||||
1,000,000,000 | PT Bank Jago Tbk. | January 23, 2022 | 3.50 | 6.82 | |||
19 Februari 2022 / | |||||||
1,000,000,000 | PT Bank JTrust Indonesia Tbk. | February 19, 2022 | 5.00 | 6.82 | |||
20 Maret 2022 / | |||||||
1,000,000,000 | PT Bank KB Bukopin Tbk. | March 20, 2022 | 4.25 | 6.82 | |||
18 Januari 2022 / | |||||||
1,000,000,000 | PT Bank Mayapada Internasional Tbk. | January 18, 2022 | 5.00 | 6.82 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah | 30 Mei 2022 / | ||||||
1,000,000,000 | Jawa Barat dan Banten Tbk. | May 30, 2022 | 3.20 | 6.82 | |||
25 Januari 2022 / | |||||||
1,000,000,000 | PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri | January 25, 2022 | 3.50 | 6.82 | |||
PT Bank Pembangunan Daerah | 25 Maret 2022 / | ||||||
1,000,000,000 | Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat | March 25, 2022 | 3.50 | 6.82 | |||
27 Januari 2022 / | |||||||
1,000,000,000 | PT Bank QNB Indonesia Tbk. | January 27, 2022 | 3.25 | 6.82 | |||
28 Maret 2022 / | |||||||
1,000,000,000 | PT Bank Sahabat Sampoerna | March 28, 2022 | 4.00 | 6.82 | |||
25 Januari 2022 / | |||||||
1,000,000,000 | PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk. | January 25, 2022 | 3.75 | 6.82 | |||
26 Januari 2022 / | |||||||
800,000,000 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. | January 26, 2022 | 3.10 | 5.46 | |||
9 Maret 2022 / | |||||||
500,000,000 | PT Bank Jawa Barat Banten Syariah | March 9, 2022 | 3.75 | 3.41 | |||
23 Januari 2022 / | |||||||
500,000,000 | PT Bank Jawa Barat Banten Syariah | January 23, 2022 | 3.50 | 3.41 | |||
9 Januari 2022 / | |||||||
400,000,000 | PT Bank Jago Tbk. | January 9, 2022 | 3.50 | 2.73 | |||
9 Maret 2022 / | |||||||
400,000,000 | PT Bank Jawa Barat Banten Syariah | March 9, 2022 | 3.75 | 2.73 | |||
21 Maret 2022 / | |||||||
400,000,000 | PT Bank JTrust Indonesia Tbk. | March 21, 2022 | 5.00 | 2.73 | |||
21 Maret 2022 / | |||||||
400,000,000 | PT Bank KB Bukopin Tbk. | March 21, 2022 | 4.25 | 2.73 | |||
26 Januari 2022 / | |||||||
400,000,000 | PT Bank Mayapada Internasional Tbk. | January 26, 2022 | 5.00 | 2.73 | |||
17 Januari 2022 / | |||||||
400,000,000 | PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk. | January 17, 2022 | 3.75 | 2.73 | |||
10 Januari 2022 / | |||||||
300,000,000 | PT Bank Sahabat Sampoerna | January 10, 2022 | 3.75 | 2.05 | |||
3 Januari 2022 / | |||||||
160,000,000 | Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta | January 3, 2022 | 2.06 | 1.09 | |||
14,660,000,000 | Jumlah / Total |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIO (Continued)
31 Desember 2020 / December 31, 2020
Tingkat | Persentase | |||||||
Bunga per | Terhadap Jumlah | |||||||
tahun / | Portofolio Efek / | |||||||
Nilai Nominal / | Annual | Percentage to | ||||||
Par Value | Jatuh Tempo / | Interest Rate | Total Investment | |||||
(Rp) | Investasi / Investment | Maturity Date | (%) | (%) | ||||
Instrumen Pasar Uang / | ||||||||
Money Market Instruments | ||||||||
25 Januari 2021 / | ||||||||
1,000,000,000 | PT Bank CTBC Indonesia | January 25, 2021 | 4.00 | 10.00 | ||||
4 Januari 2021 / | ||||||||
1,000,000,000 | PT Bank Ganesha Tbk. | January 4, 2021 | 6.00 | 10.00 | ||||
4 Januari 2021 / | ||||||||
1,000,000,000 | PT Bank Mega Tbk. | January 4, 2021 | 5.00 | 10.00 | ||||
PT Bank Pembangunan Daerah | 30 Mei 2021 / | |||||||
1,000,000,000 | Jawa Barat dan Banten Tbk. | May 30, 2021 | 5.10 | 10.00 | ||||
25 Januari 2021 / | ||||||||
1,000,000,000 | PT Bank Pembangunan Daerah Riau | January 25, 2021 | 6.50 | 10.00 | ||||
27 Januari 2021 / | ||||||||
1,000,000,000 | PT Bank QNB Indonesia Tbk. | January 27, 2021 | 5.25 | 10.00 | ||||
28 Januari 2021 / | ||||||||
1,000,000,000 | PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. | January 28, 2021 | 4.75 | 10.00 | ||||
28 Maret 2021 / | ||||||||
1,000,000,000 | PT Bank Sahabat Sampoerna | March 28, 2021 | 6.75 | 10.00 | ||||
25 Januari 2021 / | ||||||||
1,000,000,000 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. | January 25, 2021 | 5.25 | 10.00 | ||||
25 Januari 2021 / | ||||||||
1,000,000,000 | PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk. | January 25, 2021 | 6.75 | 10.00 | ||||
10,000,000,000 | Jumlah / Total |
4. KAS DI BANK 4. CASH IN BANK
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: | |||
31 Desember / December 31, 2021 | 31 Desember / December 31, 2020 | |||
Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta | 3,521,854 | 202,038,126 | Deutsche Bank A.G, Jakarta Branch |
PT Bank Central Asia Tbk. 12,562,483 - PT Bank Central Asia Tbk.
Jumlah 16,084,337 202,038,126 Total
5. PIUTANG BUNGA 5. INTEREST RECEIVABLE
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, akun ini merupakan piutang bunga atas instrumen pasar uang sebesar Rp 11.148.512 dan Rp 15.066.119.
As of December 31, 2021 and 2020, this account represents interest receivable of money market instruments amounted Rp 11,148,512 and Rp 15,066,119.
6. BEBAN AKRUAL | 6. ACCRUED EXPENSES | |||
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: | |||
31 Desember / December 31, 2021 | 31 Desember / December 31, 2020 | |||
Jasa pengelolaan investasi | 7,497,201 | 5,167,177 | Management fees | |
Jasa kustodian | 1,375,633 | 948,106 | Custodian fees | |
Lain-lain | 12,141,251 | 17,616,282 | Others | |
Jumlah | 21,014,085 | 23,731,565 | Total |
7. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 7. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
The number of units owned by the Investor and Investment Manager are as follows:
31 Desember / December 31, 2021 | 31 Desember / December 31, 2020 | |||
Persentase / Unit / Percentage Unit | Persentase / Unit / Percentage Unit | |||
Pemodal |
28.54 3,994,820.5475 |
- - | Investor | |
Manajer Investasi | 71.46 10,000,000.0000 | 100.00 10,000,000.0000 | Investment Manager | |
Jumlah |
100.00 13,994,820.5475 |
100.00 10,000,000.0000 | Total |
8. PENDAPATAN 8. INCOME
Akun ini terdiri dari: This account consist of:
1 Januari - 10 Desember 2019 -
31 Desember 2021 / 31 Desember 2020 /
January 1 - December 10, 2019 -
December 31, 2021 December 31, 2020
Pendapatan investasi Investment income
Pendapatan bunga Interest income
Instrumen pasar uang | 651,284,978 | 314,129,442 | Money market instruments | |
Pendapatan lainnya | Other income | |||
Jasa giro | 357,427 | 238,949 | Current account | |
Jumlah | 651,642,405 | 314,368,391 | Total |
9. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI 9. MANAGEMENT FEES
Beban jasa pengelolaan investasi merupakan beban yang dibayarkan kepada PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi, maksimum sebesar 2,00% per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dari nilai aset bersih dan dibayarkan setiap bulan.
Management fees represents the fees paid to PT Trimegah Asset Management as Investment Manager, maximum amounted to 2.00% from net assets value per annum which daily calculated based on 365 calendar days each year or 366 calendar days each year in leap year and paid on a monthly basis.
Beban jasa pengelolaan investasi yang dibebankan adalah sebesar Rp 79.631.701 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 dan Rp 29.084.359 untuk periode sejak tanggal efektif (10 Desember 2019) sampai tanggal 31 Desember 2020.
Management fees charged amounted to Rp 79,631,701 for the year ended December 31, 2021 and Rp 29,084,359 for the period from the effective date (December 10, 2019) to December 31, 2020.
10. BEBAN JASA KUSTODIAN 10. CUSTODIAN FEES
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20% per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
This account is a represents of administration and custody services of assets of the Mutual Fund in Deutsche Bank A.G, Jakarta Branch as the Custodian Bank maximum amounted to 0.20% per annum which daily calculated from the net asset value based on 365 calendar days each year or 366 calendar days each year in leap year and paid on a monthly basis.
Beban jasa kustodian yang dibebankan adalah sebesar Rp 14.611.321 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan Rp 5.292.877 untuk periode sejak tanggal efektif (10 Desember 2019) sampai tanggal
31 Desember 2020.
Custodian fees charged amounted to Rp 14,611,321 for the year ended December 31, 2021 and Rp 5,292,877 for the period from the effective date (December 10, 2019) to December 31, 2020.
11. BEBAN LAIN-LAIN 11. OTHER EXPENSES
Beban lain-lain merupakan biaya untuk honorarium tenaga ahli, administrasi bank, beban pajak penghasilan final dan biaya S-invest.
Other expenses are costs for professional fees, bank charges, income tax expense and S-invest fee.
Beban lain-lain yang dibebankan adalah sebesar Rp 155.838.533 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan Rp 84.270.685 untuk periode sejak tanggal efektif (10 Desember 2019) sampai tanggal
31 Desember 2020.
Other expenses charged amounted to Rp 155,838,533 for the year ended December 31, 2021 and Rp 84,270,685 for the period from the effective date (December 10, 2019) to December 31, 2020.
12. PERPAJAKAN 12. TAXATION
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan taksiran penghasilan kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 dan untuk periode sejak tanggal efektif (10 Desember 2019) sampai tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
Reconciliation between income before income tax expense as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income and estimated taxable income of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2021 and the period from the effective date (December 10, 2019) to December 31, 2020 were as follows:
1 Januari - 10 Desember 2019 -
31 Desember 2021 / 31 Desember 2020 /
January 1 - December 10, 2019
December 31, 2021 December 31, 2020
Laba sebelum beban pajak penghasilan 401,489,365 195,672,680 Income before income tax expense
Beda tetap: Permanent difference:
Beban untuk menagih dan
memelihara penghasilan yang bukan obyek pajak | Expenses to collect and maintain the income that is | ||
atau pajaknya bersifat final | 250,153,040 | 118,695,711 | not subject to tax or final tax |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final dan bukan | Income subjected to final tax | ||
obyek pajak: | and non taxable income: | ||
Instrumen pasar uang | (651,284,978 ) | (314,129,442 ) | Money market instrument |
Jasa giro | (357,427 ) | (238,949 ) | Current Account |
Taksiran penghasilan kena pajak - - Estimated taxable income
Reksa Dana menyerahkan SPT Tahunan berdasarkan perhitungan sendiri (self- assessment). Berdasarkan perubahan terakhir atas Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan pada tahun 2007, Otoritas Pajak dapat menetapkan atau mengubah besarnya kewajiban pajak dalam waktu lima tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
The Mutual Fund submits tax returns on the basis of self-assessment. Based on the latest changes on Law on General Rules and Procedures in 2007, the Tax Authorities may assess or amend taxes within five years from the date when the tax was payable.
13. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 13. TRANSACTION WITH RELATED PARTY
PT Trimegah Asset Management adalah Manajer Investasi Reksa Dana.
PT Trimegah Asset Management is the Mutual Fund’s Investment Manager.
Saldo dan transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi pada tahun 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
Balances and transactions of the Mutual Fund with Investment Manager in 2021 and 2020 were as follows:
31 Desember / December 31, 2021 | 31 Desember / December 31, 2020 | |||
Laporan Posisi Keuangan: Beban akrual | 7,497,201 | 5,167,177 | Statements of Financial Position: Accrued expenses | |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif | Statement of Profit or Loss and | |||
Lain: Beban investasi | 79,631,701 | 29,084,359 | Other Comprehensive Income: Investment expenses |
14. INFORMASI SEGMEN USAHA 14. SEGMENT INFORMATION
Segmen usaha Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni instrumen pasar uang dan lain-lain. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana.
The Mutual Fund business segments are divided based on the type of securities that money market instruments and others. The classification is the basis for reporting segment information Mutual Fund.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Statement of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
1 Januari - 31 Desember 2021 /
January 1 - December 31, 2021
Instrumen Pasar Uang / Money Market Instruments | Lain-lain / Others | Jumlah / Total | |||||
Pendapatan bunga | 651,284,978 | - | 651,284,978 | Interest income | |||
Pendapatan lainnya | - | 357,427 | 357,427 | Other income | |||
Jumlah pendapatan | 651,284,978 | 357,427 | 651,642,405 | Total income | |||
Jumlah beban | (250,015,831 ) | (137,209 ) | (250,153,040 ) | Total expenses | |||
Laba sebelum beban | Income before | ||||||
pajak penghasilan Beban pajak penghasilan | 401,269,147 - | 220,218 - | 401,489,365 - | tax expense Income tax expense | |||
Laba tahun berjalan | 401,269,147 | 220,218 | 401,489,365 | Income for the year | |||
Penghasilan komprehensif lain Xxxx tidak akan | Other comprehensive income Items that will not |
direklasifikasi lebih lanjut be reclassified to
ke laba rugi - - - profit or loss
Yang akan
direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi | - - - | Items that will be reclassified to profit or loss |
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan |
401,489,365 | Total comprehensive income for the year |
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
31 Desember 2021 / December 31, 2021
Instrumen Pasar Uang / Money Market | Lain-lain / | Jumlah / | ||||||
Instrument | Others | Total | ||||||
Aset | Assets | |||||||
Aset segmen | 14,671,148,512 | - | 14,671,148,512 | Segment assets | ||||
Aset yang tidak dialokasikan | - | 16,084,337 | 16,084,337 | Unallocated assets | ||||
Jumlah aset | 14,671,148,512 | 16,084,337 | 14,687,232,849 | Total Assets | ||||
Liabilitas Liabilitas segmen Liabilitas yang tidak dialokasikan | - - | - 21,614,085 | - 21,614,085 | Liabilities Segment liabilities Unallocated liabilities | ||||
Jumlah liabilitas | - | 21,614,085 | 21,614,085 | Total Liabilities |
14. INFORMASI SEGMEN USAHA (Lanjutan) 14. SEGMENT INFORMATION (Continued)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Statement of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
10 Desember 2019 - 31 Desember 2020 /
December 10, 2019 - December 31, 2020
Instrumen Pasar Uang / Money Market Instruments | Lain-lain / Others | Jumlah / Total | |||||
Pendapatan bunga | 314,129,442 | - | 314,129,442 | Interest income | |||
Pendapatan lainnya | - | 238,949 | 238,949 | Other income | |||
Jumlah pendapatan | 314,129,442 | 238,949 | 314,368,391 | Total income | |||
Jumlah beban | (118,605,491 ) | (90,220 ) | (118,695,711 ) | Total expenses | |||
Laba sebelum beban pajak penghasilan | 195,523,951 | 148,729 | 195,672,680 | Income before tax expense | |||
Beban pajak penghasilan | - | - | - | Income tax expense | |||
Laba periode berjalan | 195,523,951 | 148,729 | 195,672,680 | Income for the period | |||
Penghasilan komprehensif | Other comprehensive | ||||||
lain | income | ||||||
Xxxx tidak akan | Items that will not |
direklasifikasi lebih lanjut be reclassified to
ke laba rugi - - - profit or loss
Yang akan
direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi | - - - | Items that will be reclassified to profit or loss |
Jumlah laba komprehensif periode berjalan |
195,672,680 | Total comprehensive income for the period |
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
31 Desember 2020 / December 31, 2020
Instrumen | ||||||||
Pasar Uang / | ||||||||
Money Market Instrument | Lain-lain / Others | Jumlah / Total | ||||||
Aset Aset segmen | 10,015,066,119 | - | 10,015,066,119 | Assets Segment assets | ||||
Aset yang tidak dialokasikan | - | 202,038,126 | 202,038,126 | Unallocated assets | ||||
Jumlah aset | 10,015,066,119 | 202,038,126 | 10,217,104,245 | Total Assets | ||||
Liabilitas | Liabilities | |||||||
Liabilitas segmen Liabilitas yang tidak | - | - | - | Segment liabilities | ||||
dialokasikan | - | 23,731,565 | 23,731,565 | Unallocated liabilities | ||||
Jumlah liabilitas | - | 23,731,565 | 23,731,565 | Total Liabilities |
15. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
15. FINANCIAL SUMMARY OF THE FUND
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996:
Below is an overview of the financial ratios of the Mutual Fund. These ratios are calculated based on the Decree of the Chairman of Bapepam No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996:
31 Desember / December 31, 2021 | 31 Desember / December 31, 2020 | |||
Kenaikan investasi (%) | 2.81 | 1.93 | Increase return (%) | |
Kenaikan investasi setelah | ||||
memperhitungkan beban penjualan (%) | 2.81 | 1.93 | Increase return after calculate selling expenses (%) | |
Beban investasi (%) | 0.82 | 0.54 | Investment expenses (%) | |
Perputaran portofolio Persentase penghasilan kena pajak (%) | - - | - - | Portfolio turnover Percentage of taxable income (%) |
Tujuan tabel tersebut adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja dari Reksa Dana selama periode pelaporan dan seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi bahwa kinerja masa mendatang akan sama dengan kinerja masa lalu.
The purpose of the table is solely to help understand the performance of the Mutual Fund during the reporting period and should not be considered as an indication that future performance will equal to past performance.
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 16. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank dan piutang bunga. Liabilitas keuangan Reksa Dana termasuk beban akrual.
The Mutual Fund’s financial asset consist of investment portfolio - money market instruments, cash in bank and interest receivable. The Mutual Fund’s financial liability included accrued expenses.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko kredit, risiko suku bunga, risiko likuiditas dan risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
The main risks arising from the Mutual Fund’s financial instruments are credit risk, interest rate risk, liquidity risk and risk of changes in economic and political conditions. Risk management objectives of the Mutual Fund as a whole is to effectively manage these risks and minimize undesirable effects on the financial performance of the Mutual Fund. The Investment Manager and Custodian Bank reviewing and approving all policies for managing each of these risks, including economic risks and business risks of the Fund, which are summarized below, and also monitors the market price risk arising from all financial instruments.
a. Risiko kredit a. Credit risk
Aset keuangan Reksa Dana yang memiliki potensi konsentrasi secara signifikan risiko kredit pada dasarnya terdiri dari portofolio efek, kas di bank dan piutang bunga. Reksa Dana memiliki kebijakan kredit dan prosedur untuk memastikan berlangsungnya evaluasi kredit dan pemantauan akun secara aktif.
The Mutual Fund’s financial assets that have the potential significant concentrations of credit risk basically consists of a investment portfolio, bank and interest receivable. The Fund has credit policies and procedures to ensure ongoing credit evaluation and account monitoring actively.
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 16. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko suku bunga b. Interest rate risk
Risiko suku bunga arus kas adalah risiko arus kas di masa datang atas instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan suku bunga pasar. Risiko suku bunga adalah risiko instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan suku bunga pasar. Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar.
Cash flow interest rate risk is the risk that future cash flows of financial instruments will fluctuate because of changes in market interest rates. Interest rate risk is the risk of a financial instrument will fluctuate because of changes in market interest rates. The Mutual Fund is exposed to various risks associated with fluctuations in market interest rates.
Saat ini, Reksa Dana tidak mempunyai kebijakan formal lindung nilai atas risiko tingkat suku bunga. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai liabilitas keuangan yang memiliki risiko suku bunga.
Currently, the Mutual Fund does not have a formal policy of hedge on the interest rate risk. As of December 31, 2021 and 2020, the Mutual Fund has no financial liabilities that have interest rate risk.
c. Risiko likuiditas c. Liquidity risk
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati berarti mempertahankan arus kas yang memadai untuk mendukung kegiatan bisnis secara tepat waktu. Reksa Dana secara teratur mengevaluasi arus kas proyeksi dan aktual dan terus-menerus memantau kondisi pasar keuangan.
Prudent liquidity risk management means maintaining sufficient cash flow to support business activities in a timely manner. The Mutual Fund regularly evaluate the projected and actual cash flows and constantly monitor the condition of the financial markets.
d. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik d. Risk of changes in economic and political
conditions
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang, pasar modal dan pajak merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Reksa Dana.
An open economic system adopted by Indonesia is very vulnerable to changes in the world economy. Changes in economic conditions and politics inside and outside the country or regulation, especially in the money market, capital market and taxation is a factor that can influence the performance of the Mutual Fund.
17. INSTRUMEN KEUANGAN 17. FINANCIAL INSTRUMENTS
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
The table below presents a comparison of the carrying amount over the fair value of financial instruments of the Mutual Fund recorded in the financial statements.
31 Desember 2021 / December 31, 2021
Pengukuran nilai wajar pada tanggal pelaporan menggunakan / Measurement of fair value at the reporting date through
Harga pasar | |||||||||
aset atau | Input | ||||||||
liabilitas sejenis | Input | signifikan | |||||||
pada pasar | signifikan | yang tidak | |||||||
aktif (tingkat 1) / | yang dapat | dapat | |||||||
Market price of | diobservasi | diobservasi | |||||||
identical assets | (tingkat 2) / | (tingkat 3) / | |||||||
or liabilities | Observable | Unobservable | |||||||
Saldo / | in active | significant | significant | ||||||
Balance | market (level 1) | input (level 2) | input (level 3) | ||||||
Aset Keuangan Portofolio efek Instrumen pasar uang | 14,660,000,000 | - | 14,660,000,000 | - | Financial Assets Investment portofolio Money market instruments | ||||
Kas di bank | 16,084,337 | - | 16,084,337 | - | Cash in bank | ||||
Piutang bunga | 11,148,512 | - | 11,148,512 | - | Interest receivable | ||||
Jumlah | 14,687,232,849 | - | 14,687,232,849 | - | Total | ||||
Liabilitas Keuangan Beban akrual | 21,014,085 | - | 21,014,085 | - | Financial Liability Accrued expenses | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan | Advance on subscription | ||||||||
unit penyertaan | 600,000 | - | 600,000 | - | of investment units | ||||
Jumlah | 21,614,085 | - | 21,614,085 | - | Total |
31 Desember 2020 / December 31, 2020
Pengukuran nilai wajar pada tanggal pelaporan menggunakan / Measurement of fair value at the reporting date through
Harga pasar | |||||||||
aset atau | Input | ||||||||
liabilitas sejenis | Input | signifikan | |||||||
pada pasar | signifikan | yang tidak | |||||||
aktif (tingkat 1) / | yang dapat | dapat | |||||||
Market price of | diobservasi | diobservasi | |||||||
identical assets | (tingkat 2) / | (tingkat 3) / | |||||||
or liabilities | Observable | Unobservable | |||||||
Saldo / | in active | significant | significant | ||||||
Balance | market (level 1) | input (level 2) | input (level 3) | ||||||
Aset Keuangan Portofolio efek Instrumen pasar uang | 10,000,000,000 | - | 10,000,000,000 | - Money | Financial Assets Investment portofolio market instruments | ||||
Kas di bank | 202,038,126 | - | 202,038,126 | - | Cash in bank | ||||
Piutang bunga | 15,066,119 | - | 15,066,119 | - | Interest receivable | ||||
Jumlah | 10,217,104,245 | - | 10,217,104,245 | - | Total | ||||
Liabilitas Keuangan Beban akrual | 23,731,565 | - | 23,731,565 | Financial Liability - Accrued expenses |