PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundang -undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir bu tir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola REKSA DANA SUCORINVEST BOND CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Inves tasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, APU dan PPT dan PPPSPM di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang - undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola REKSA DANA SUCORINVEST BOND PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT PPT, dan PPPSPM di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 16.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 17.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, APU dan PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 17.1. di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Formulir Nasabah Uang Instruksi Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola REKSA DANA SUCORINVEST BOND CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, APU dan PPT dan PPPSPM di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.. Formulir Instruksi Nasabah Manajer Investasi Bank Kustodian
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND PRINCIPAL CASH FUND wajib SYARIAHwajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang - undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola REKSA DANA SUCORINVEST BOND PRINCIPAL CASH FUND atau SYARIAHatau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, APU dan PPT dan PPPSPM di Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, APU dan PPT dan PPPSPM di Sektor Keuangan terhadap Jasa Keuanganterhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus
PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, APU dan PPT dan PPPSPM di Sektor Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus