Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx Klausul Contoh

Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur: a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan. b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME. c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME wajib: 1. melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME; dan 2. menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME dalam laporan PACIFIC FIXED INCOME sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana; paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi. d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib: 1. menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PACIFIC FIXED INCOME yang telah direvisi; dan 2. menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC FIXED INCOME sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otorita...
Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur: a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC MONEY MARKET, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC MONEY MARKET kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan. b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC MONEY MARKET, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC MONEY MARKET kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul
Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx. Dalam SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur : a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA GROWTH FUND, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA GROWTH FUND kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul
Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur: a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III , Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan. b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III , Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE FUND III .

Related to Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.