PROSES MEDIASI Klausul Contoh

PROSES MEDIASI. Bank wajib menerima dan mencatat setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis dari Nasabah. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung maka Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Perpanjangan jangka waktu tersebut akan disampaikan Bank secara tertulis kepada Nasabah. Adapun dokumen pendukung yang harus disampaikan Nasabah adalah sebagai berikut: a. Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah; b. Surat Kuasa (apabila Nasabah diwakilkan); x. Xxxxx dan tanggal transaksi; dan d. Permasalahan yang diadukan. Bank berhak untuk meminta dokumen pendukung selain dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan di atas kepada Nasabah, apabila diperlukan. Namun, Bank dapat melakukan penolakan untuk menangani pengaduan apabila terdapat beberapa kondisi seperti berikut: i. Nasabah tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; ii. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; iii. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit; iv. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi dalam Kartu Kredit
PROSES MEDIASI. Pemegang Kartu dapat menindaklanjuti pengaduan kepada Bank yang bersifat finansial dan diperkirakan disebabkan oleh kelalaian/ kesalahan Bank yang telah diberikan penyelesaian akhirnya oleh Bank melalui mekanisme mediasi perbankan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku. Pengaduan yang dilakukan secara lisan akan diselesaikan/ditanggapi dalam waktu 2 (dua) hari kerja. Apabila permasalahan yang dilaporkan tidak dapat diselesaikan oleh Bank dalam kurun waktu 2 (dua) hari kerja, maka Bank akan meminta Pemegang Kartu untuk mengajukan pengaduan tersebut secara tertulis dengan dilampiri fotokopi surat identitas Pemegang Kartu yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan yang dilakukan secara tertulis akan diselesaikan/ditanggapi dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis. Dalam hal/kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang waktu penyelesaian sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. Untuk pengaduan yang dilakukan secara tertulis, Bank akan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis ke alamat korespondensi yang terdapat pada sistem Bank. Pengaduan secara tertulis harus disertai dengan fotokopi surat identitas yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan atau keluhan atas Akun ANZ MoneyLine, dapat disampaikan melalui 24 Hour ANZ Call Centre secara lisan atau melalui surat elektronik ke xxxxxxxxxxxx.xx@xxx.xxx untuk pengaduan secara tertulis. Pengaduan yang dilakukan secara lisan akan diselesaikan/ditanggapi dalam waktu 2 (dua) hari kerja. Apabila permasalahan yang dilaporkan tidak dapat diselesaikan oleh Bank dalam kurun waktu 2 (dua) hari kerja, maka Bank akan meminta Pemegang Kartu untuk mengajukan pengaduan tersebut secara tertulis dengan dilampiri fotokopi surat identitas Pemegang Kartu yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan yang dilakukan secara tertulis akan diselesaikan/ditanggapi dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis. Dalam hal/kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang waktu penyelesaian sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. Untuk pengaduan yang dilakukan secara tertulis, Bank akan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis ke alamat korespondensi yang terdapat pada sistem Bank. Pengaduan secara tertulis harus disertai dengan fotokopi surat identitas yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya. Apabila pengaduan diajukan oleh perwakilan Pemegang Kartu, m...
PROSES MEDIASI. Pemegang kartu dapat menindaklanjuti pengaduan kepada Bank yang bersifat finansial dan diperkirakan disebabkan oleh kelalaian/ kesalahan Bank yang telah diberikan penyelesaian akhirnya oleh Bank melalui mekanisme mediasi perbankan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.

Related to PROSES MEDIASI

  • IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM ALPHA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Idris. 2018 2017 Hasil Investasi 5,43% 12,67% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 3,32% 10,41% Beban investasi 4,44% 3,82% Perputaran portofolio 1,96 : 1 1,45 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak 30,89% 10,56% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.

  • Pengelolaan Secara Profesional Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Laporan Keuangan Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.