Proses Pelaporan Klausul Contoh

Proses Pelaporan. Bila PRT sebagai korban, proses pelaporan ke polisi seringkali berakhir dengan perdamaian. Caranya melalui pemberian sejumlah uang atau adanya ancaman akan dilaporkan balik oleh pelaku/majikan. Alhasil pelapor disarankan berdamai dengan majikannya. Bila pelaporan ke polisi dilanjutkan membutuhkan waktu yang lama tanpa ada kejelasan proses, sehingga PRT sudah jenuh dalam menghadapi kasusnya. Bila PRT sebagai tersangka, prosesnya cenderung cepat. Hukuman bagi pelaku juga lebih tinggi dibandingkan dengan pelaporan PRT sebagai korban untuk jenis pelanggaran yang sama. Contohnya kasus SS. Ia dituduh menjadi pelaku kekerasan psikis kepada anak majikannya. Akhirnya dihukum enam bulan penjara oleh PN Jakarta Timur. Sebaliknya kasus PRTA dengan korban FTN 43 Ibid, hal. 182. dan kawannya berjumlah 16 orang, sang majikan yang juga pelaku kekerasan hanya dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Padahal majikannya melakukan tiga pelanggaran yaitu UU PKDRT, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak Lamanya proses hukum mengakibatkan PRT tidak sabar menunggu dan memutuskan pulang kampung serta tidak diketahui keberadaannya. Hal ini menjadi kendala ketika ada pemeriksaan kepolisian untuk pembuatan BAP tambahan pada korban sebagai saksi. Alhasil kasusnya menjadi tidak jelas; Para PRT yang menjadi korban juga tidak memahami bahwa kekerasan yang dialaminya adalah bagian dari bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan merupakan kejahatan. Korban enggan melaporkan kasusnya karena merasa itu hal biasa. Mereka memilih pulang ke kampungnya karena merasa aman dan tenang. Selain itu, mereka enggan melapor karena khawatir dengan risiko yang akan diterima seperti diberhentikan, masuk daftar hitam dari lingkungannya, atau dituduh mencuri. Para PRT ini berani melapor ketika kekerasan yang dialami tidak tertahankan seperti menimbulkan luka berat. Itupun, setelah berhasil meloloskan diri dan mengambil risiko atas ancaman kekerasan dari majikan bila melapor. Contohnya adalah kasus TH dan kasus SSM bersama empat temannya. Para PRT yang menjadi korban ini sampai harus mendapatkan pengamanan dan perlindungan ekstra dengan melibatkan LPSK. Minimnya akses komunikasi dan informasi yang dimiliki PRT perempuan juga membuat kasus sulit terungkap. Hal ini karena majikan melarang berkomunikasi dan menahan alat komunikasi. Penyebab lain keadilan bagi PRT perempuan sulit ditegakkan adalah belum terbangunnya sensitivitas gender di kalangan aparat penegak hukum, serta a...