Common use of REFERENSI Clause in Contracts

REFERENSI. Acuan normatif yang digunakan adalah: 2.1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 2.2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2.3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20 17 tentang Jasa 2.4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2.5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 2.6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2.7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi 2.8 SNI ISO/IEC 17067: 2013 Penilaian Kesesuaian Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk. 2.9 SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. 2.10 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2/1925/LP.00.00 /VIII/ 2021 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR. 2.11 Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 89/KTPS/DK/2021 tanggal 30 November 2021, Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. 2.12 Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 144/KTPS/DK/2022 tanggal 21 September 2022, Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN No Dokumen : BMR/KS/SS/136/3 Mulai Berlaku : 12 Oktober 2022 Revisi : 3 PROSEDUR SERTIFIKASI Tanggal Revisi : 12 Oktober 2022 Halaman : 3 Dari 12

Appears in 1 contract

Samples: Sertifikasi Lembaga

REFERENSI. Acuan normatif yang digunakan adalah: 2.1 1. Undang-Undang Nomor 20 No.8 Tahun 2014 2010 tanggal 22 Oktober 2010 tentang Standardisasi Pencegahan dan Penilaian KesesuaianPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 2.2 2. Undang-Undang No. 9 tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 3. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Per- 09/1.02.2/PPATK/09/12 tanggal 04 September 2012 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa keuangan. 4. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per- 11/1.02/PPATK/09/12 tanggal 18 September 2012 tentang Transaksi Keuangan Tunai yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan. 5. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per- 02/1.02/PPATK/02/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu. 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan 7. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan. 8. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Pedoman Pemblokiran secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris. 9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. 10. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.01/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/SEOJK.01/2017 tentang Pedoman Pemblokiran secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris. 11. Peraturan Bersama Menteri Luar Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan UndangPencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi Yang tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. 12. Memo Intern Nomor 147/MI-Undang Nomor 11 Tahun DCRMCS/BFI/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 tentang Cipta KerjaKebijakan dan Prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Serial No. 2.3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20 17 tentang Jasa 2.4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoKP.CRM-02 Versi 00. 2.5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 2.6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2.7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi 2.8 SNI ISO/IEC 17067: 2013 Penilaian Kesesuaian Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk. 2.9 SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. 2.10 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2/1925/LP.00.00 /VIII/ 2021 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR. 2.11 Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 89/KTPS/DK/2021 tanggal 30 November 2021, Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. 2.12 Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 144/KTPS/DK/2022 tanggal 21 September 2022, Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN No Dokumen : BMR/KS/SS/136/3 Mulai Berlaku : 12 Oktober 2022 Revisi : 3 PROSEDUR SERTIFIKASI Tanggal Revisi : 12 Oktober 2022 Halaman : 3 Dari 12

Appears in 1 contract

Samples: Kebijakan Dan Prosedur Penerapan Program Apu PPT

REFERENSI. Acuan normatif yang digunakan adalah: 2.1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 2.2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2.3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20 17 tentang Jasa 2.4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2.5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 2.6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2.7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi 2.8 SNI ISO/IEC 17067: 2013 Penilaian Kesesuaian Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk. 2.9 SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. 2.10 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2/1925/LP.00.00 /VIII/ 2021 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR. 2.11 Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 89/KTPS/DK/2021 tanggal 30 November 2021, Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. 2.12 Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 144/KTPS/DK/2022 tanggal 21 September 2022, Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN No Dokumen : BMR/KS/SS/136/3 SS/136/4 Mulai Berlaku : 12 Oktober 2022 Revisi : 3 PROSEDUR SERTIFIKASI Tanggal Revisi : 12 Oktober 2022 Halaman : 3 Dari 122022

Appears in 1 contract

Samples: Prosedur Sertifikasi

REFERENSI. Acuan normatif yang digunakan adalah: 2.1 1. Undang-Undang Nomor 20 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standardisasi Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Penilaian KesesuaianPengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500). 2.2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2.3 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 19 Tahun 2020 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 32 Tahun 2021 Tentang 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 19 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 2 Tahun 20 17 tentang Jasa 2.4 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 13 Tahun 2021 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670). 2.5 4. Peraturan Presiden Nomor 54 8 Tahun 2018 2012 tentang Strategi Kerangka Kualifikasi Nasional Pencegahan KorupsiIndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24). 2.6 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Pendidikan dan Perumahan Rakyat Kebudayaan Nomor 6 73 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 831). 2.7 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 44 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat 2015 tentang Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi 2.8 SNI ISO/IEC 17067: 2013 Penilaian Kesesuaian Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi ProdukNasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952). 2.9 SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk7. Peraturan Menteri Riset, Proses Teknologi, dan JasaPendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 774). 2.10 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan ProduktivitasPendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462). 9. Peraturan Menteri Riset, Kementerian Ketenagakerjaan Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2/1925/LP.00.00 /VIII/ 2021 15 Tahun 2017 tentang Registrasi Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 124). 10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Kerja Pendi-dikan Guru (SKK) Khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1146). 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1739). 12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian PUPRRiset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 255/B/SE/VIII/2016 tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi. 2.11 13. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 892363/KTPSUN36/DK/2021 tanggal 30 November 2021, Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa KonstruksiHK/2017 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar. 2.12 Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 144/KTPS/DK/2022 tanggal 21 September 2022, Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN No Dokumen : BMR/KS/SS/136/3 Mulai Berlaku : 12 Oktober 2022 Revisi : 3 PROSEDUR SERTIFIKASI Tanggal Revisi : 12 Oktober 2022 Halaman : 3 Dari 12

Appears in 1 contract

Samples: Spmi Policy Document

REFERENSI. Acuan normatif yang digunakan adalah: 2.1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 2.2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2.3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20 17 tentang Jasa 2.4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2.5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 2.6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2.7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi 2.8 SNI ISO/IEC 17067: 2013 Penilaian Kesesuaian Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk. 2.9 SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa. 2.10 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2/1925/LP.00.00 /VIII/ 2021 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR. 2.11 Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 89/KTPS/DK/2021 tanggal 30 November 2021, Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. 2.12 Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 144/KTPS/DK/2022 tanggal 21 September 2022, Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN No Dokumen : BMR/KS/SS/136/3 Mulai Berlaku : 12 Oktober 2022 Revisi : 3 PROSEDUR SERTIFIKASI Tanggal Revisi : 12 Oktober 2022 Halaman : 3 Dari 1213

Appears in 1 contract

Samples: Sertifikasi Lembaga