Kriteria Penilaian Klausul Contoh

Kriteria Penilaian. Penilaian peserta KKN-DR dilaksanakan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) secara daring dalam bentuk pendadaran. Adapun komponen yang menjadi penilaian DPL ialah sebagai berikut: 1. Kompetensi dan prestasi peserta KKN-DR selama kegiatan KKN-DR berlangsung (inisiatif dan kreatifitas, keaktifan dan perilaku saat dimonitoring oleh DPL, pendekatan sosial, kerjasama tim, dan pencapaian hasil program kerja) dengan bobot 60%. 2. Keterampilan menyusun program/laporan dalam bentuk laporan individu dengan bobot 40%. Adapun rincian laporan individu yang dimaksud, ialah sebagai berikut: 1. KKN-DR Berbasis Media Sosial - Peserta secara individu membuat 1 (satu) buah video - Ditonton/disukai minimal 30 kali (30 kali like/disukai dan ditonton di Youtube, 30 kali like/disukai dan tayangan di instagram, dan 30 kali like/disukai di facebook) selama pelaksanaan KKN atau sebelum batas akhir penyerahan laporan kegiatan ke DPL dan LP2M. - Soft file video yang dibuat - Bukti postingan berupa Link video dan screenshot di Youtube, Instagram, dan Facebook 2. KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada Masyarakat - Peserta secara individu membuat 1 (satu) buah kegiatan di lingkungan sekitar tempat tinggalnya berupa penyuluhan, sosialisasi, atau bimbingan yang berkaitan dengan kesadaran dan kepedulian terhadap wabah Covid-19, moderasi agama, pendidikan, atau dakwah keagamaan Islam dengan target sasaran peserta - 1 (satu) buah laporan tertulis (jenis file dengan format word) lengkap dengan lampiran dokumentasi kegiatan, daftar hadir peserta, dan materi bentuk pengabdian (format terlampir) minimal 20 (dua puluh) orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 (Social Distancing).
Kriteria Penilaian. No Aspek Dasar Pendekatan dalam Penilaian
Kriteria Penilaian a. Ketepatan penyerahan tugas 25 % b. Kesempurnaan substansi/isi tugas 60 % Mengetahui: Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Arab, Banda Aceh, 4 September 2021 Dosen Mata Kuliah Moch. Xxxxxxx Xxxxx, MA, Ph.D NIP. 197610292008011006 ` Xx. Xxxxxx Xxxxxx, X.Xx NIP.197508152001121002 x. Xxxxxx tugas 15 % Nama Mata Kuliah : Tathwir Ikhtibarah Al-Lughah Al-Arabiyah Kode mata Kuliah : 2031PBA0011 Semester/SKS : 2 / 2 sks Mahasiswa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, agama,moral, dan etika dalam proses pembelajaran
Kriteria Penilaian. 1. Penilaian akan dibuat dalam dua (2) peringkat berdasarkan pra-syarat dan kriteria -kriteria penilaian yang ditetapkan.
Kriteria Penilaian. Penilaian peserta KKN-DR dilaksanakan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) secara daring. Ada 2 (dua) komponen besar yang menjadi penilaian DPL kepada mahasiswa. Adapun dua komponen yang menjadi penilaian DPL tersebut, ialah sebagai berikut: 1. Komponen Bimbingan dan Monitoring dengan bobot 40% yang dilaksanakan DPL saat melakukan bimbingan kepada mahasiswa. 2. Komponen Pendadaran oleh DPL kepada mahasiswa yang dibimbingnya sendiri, yaitu penilaian terhadap keterampilan menyusun program/laporan dalam bentuk laporan individu dengan bobot 60%. Adapun rincian laporan individu yang dimaksud, ialah sebagai berikut: 1. KKN-DR Berbasis Media Sosial - Peserta secara individu membuat 2 (dua) buah video - Soft file video yang dibuat - Bukti postingan berupa Link video dan screenshot di Youtube, Instagram, dan Facebook 25% 2. KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada Masyarakat - Peserta secara individu membuat 1 (satu) buah kegiatan di lingkungan sekitar tempat - 1 (satu) buah laporan tertulis (jenis file dengan format word) lengkap dengan lampiran dokumentasi 35% tinggalnya berupa penyuluhan, sosialisasi, atau bimbingan yang berkaitan dengan kesadaran dan kepedulian terhadap kesehatan, moderasi agama, pendidikan, kewirausahaan dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi, atau dakwah keagamaan Islam dengan target sasaran peserta minimal 20 (dua puluh) KK (kepala keluarga) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 (Social Distancing). kegiatan, daftar hadir peserta, dan materi bentuk pengabdian (format terlampir) 3. KKN-DR Berbasis Produktivitas Keilmuan - Peserta secara individu membuat 1 (satu) buah Artikel hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tersebut pada point KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada - 1 (satu) buah artikel jenis file dengan format word) pengabdian kepada masyarakat (format terlampir) 40% Masyarakat di atas. ✓ Total nilai Pendadaran tersebut di atas, dikonversikan lagi ke dalam pembobotan sebesar 60% untuk Nilai Akhir Mahasiswa. ✓ Semua pelaporan mahasiswa dan DPL diburning/dimasukkan ke dalam Compact Disk (CD), yang selanjutnya diserahkan kepada Panitia dengan cara dikoordinir oleh DPL dan Koordinator Kelompok.
Kriteria Penilaian. Memenuhi Harga spesifikasi yang tawaran ditawarkan Perkhidmatan selepas jualan (After sales services)

Related to Kriteria Penilaian

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Pajak Penghasilan Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan merupakan akumulasi dari permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.