Common use of REKENING GABUNGAN Clause in Contracts

REKENING GABUNGAN. Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut:

Appears in 14 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, www.permatabank.com