Common use of REKENING GABUNGAN Clause in Contracts

REKENING GABUNGAN. Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut: (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening ini, khusus Rekening “Or” untuk Deposito, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening. 2.3.2.Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebit, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu ) buah kartu PermataDebit yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh Xxxxxxx. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening ini. 2.3.3.Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan. 2.3.4.Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut. 2.3.5.Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak 2.3.6.Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

REKENING GABUNGAN. Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut: 2.3.1. Setiap kata “Nasabah” dalam SKU–Pembukaan Rekening Syariah ini atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening Gabungan harus diartikan/dibaca sebagai Nasabah pemilik Rekening Gabungan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dengan ketentuan bahwa (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening Syariah ini, khusus Rekening “Or” untuk DepositoDeposito iB, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening. 2.3.2. 2.3.2.Nasabah Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebitPermataDebit Plus Syariah, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu satu) buah kartu PermataDebit Plus Syariah yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh Xxxxxxx. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko resiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit Plus Syariah sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini. 2.3.3. 2.3.3.Nasabah Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan. 2.3.4. 2.3.4.Apabila Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti- bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut. 2.3.5. 2.3.5.Untuk Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak 2.3.6.Untuk yang berhak dan berwenang untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya termasuk tetapi tidak terbatas untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening ”And” dan pemberian kuasa oleh Nasabah kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening ”And” tersebut. 2.3.6. Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah

REKENING GABUNGAN. Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut: 2.3.1. Setiap kata “Nasabah” dalam SKU–Pembukaan Rekening Syariah ini atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening Gabungan harus diartikan/dibaca sebagai Nasabah pemilik Rekening Gabungan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dengan ketentuan bahwa (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening Syariah ini, khusus Rekening “Or” untuk DepositoDeposito iB, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening. 2.3.2. 2.3.2.Nasabah Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebitPermataDebit Syariah, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu ) buah kartu PermataDebit Syariah yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh Xxxxxxx. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko resiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit Syariah sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini. 2.3.3. 2.3.3.Nasabah Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan. 2.3.4. 2.3.4.Apabila Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut. 2.3.5. 2.3.5.Untuk Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak 2.3.6.Untuk yang berhak dan berwenang untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya termasuk tetapi tidak terbatas untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening ”And” dan pemberian kuasa oleh Nasabah kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening ”And” tersebut. 2.3.6. Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah, Syarat Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah

REKENING GABUNGAN. Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut: 2.3.1. Setiap kata “Nasabah” dalam SKU–Pembukaan Rekening ini atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening Gabungan harus diartikan/dibaca sebagai Nasabah pemilik Rekening Gabungan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dengan ketentuan bahwa (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening ini, khusus Rekening “Or” untuk Deposito, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening. 2.3.2. 2.3.2.Nasabah Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebitPermataDebit Plus, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu ) buah kartu PermataDebit Plus yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh XxxxxxxNasabah. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit Plus sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening ini. 2.3.3. 2.3.3.Nasabah Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan. 2.3.4. 2.3.4.Apabila Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti- bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut. 2.3.5. 2.3.5.Untuk Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak 2.3.6.Untuk yang berhak dan berwenang untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya termasuk tetapi tidak terbatas untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening ”And” dan pemberian kuasa oleh Nasabah kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening ”And” tersebut. 2.3.6. Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui bersama oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

REKENING GABUNGAN. Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut: (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening ini, khusus Rekening “Or” untuk Deposito, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening. 2.3.2.Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebitPermataDebit Plus, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu ) buah kartu PermataDebit Plus yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh XxxxxxxNasabah. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit Plus sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening ini. 2.3.3.Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan. 2.3.4.Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut. 2.3.5.Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya termasuk tetapi tidak terbatas untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening ”And” dan pemberian kuasa oleh Nasabah kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening ”And” tersebut. 2.3.6.Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui bersama oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

REKENING GABUNGAN. Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut: 2.3.1. Setiap kata “Nasabah” dalam SKU–Pembukaan Rekening ini atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening Gabungan harus diartikan/dibaca sebagai Nasabah pemilik Rekening Gabungan, baik secara bersama-sama atau sendiri- sendiri, dengan ketentuan bahwa (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen;yang (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening ini, khusus Rekening “Or” untuk Deposito, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening. 2.3.2. 2.3.2.Nasabah Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebitPermataDebit Plus, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu ) buah kartu PermataDebit Plus yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh Xxxxxxx. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit Plus sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening ini 2.3.3. 2.3.3.Nasabah Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan. 2.3.4. 2.3.4.Apabila Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut. 2.3.5.Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak 2.3.6.Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

REKENING GABUNGAN. Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut: (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening ini, khusus Rekening “Or” untuk Deposito, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening. 2.3.2.Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebitPermataDebit Plus, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu ) buah kartu PermataDebit Plus yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh XxxxxxxNasabah. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit Plus sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening ini. 2.3.3.Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan. 2.3.4.Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut. 2.3.5.Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya termasuk tetapi tidak terbatas untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening ”And” dan pemberian kuasa oleh Nasabah kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening ”And” tersebut. 2.3.6.Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

REKENING GABUNGAN. Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut: 2.3.1. Setiap kata “Nasabah” dalam SKU–Pembukaan Rekening ini atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening Gabungan harus diartikan/dibaca sebagai Nasabah pemilik Rekening Gabungan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dengan ketentuan bahwa (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening ini, khusus Rekening “Or” untuk Deposito, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening. 2.3.2. 2.3.2.Nasabah Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebitPermataDebit Plus, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu ) buah kartu PermataDebit Plus yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh Xxxxxxx. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit Plus sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening ini. 2.3.3. 2.3.3.Nasabah Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan. 2.3.4. 2.3.4.Apabila Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti- bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut. 2.3.5. 2.3.5.Untuk Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak 2.3.6.Untuk yang berhak dan berwenang untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya termasuk tetapi tidak terbatas untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening ”And” dan pemberian kuasa oleh Nasabah kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening ”And” tersebut. 2.3.6. Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui bersama oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

REKENING GABUNGAN. Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut: (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening ini, khusus Rekening “Or” untuk Deposito, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening. 2.3.2.Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebit, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu ) buah kartu PermataDebit yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh Xxxxxxx. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening ini. 2.3.3.Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan. 2.3.4.Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut. 2.3.5.Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya termasuk tetapi tidak terbatas untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening ”And” dan pemberian kuasa oleh Nasabah kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening ”And” tersebut. 2.3.6.Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

REKENING GABUNGAN. Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut: (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening ini, khusus Rekening “Or” untuk Deposito, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening. 2.3.2.Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebit, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu ) buah kartu PermataDebit yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh Xxxxxxx. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening ini. 2.3.3.Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan. 2.3.4.Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut. 2.3.5.Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak 2.3.6.Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

REKENING GABUNGAN. Nasabah perorangan dan/atau badan hukum, dengan persetujuan Bank, dapat membuka Rekening Gabungan, dimana Rekening tersebut dimiliki oleh 2 (dua) atau lebih Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya terdaftar atas nama 2 (dua) atau lebih Nasabah selaku pihak yang membentuk Rekening Gabungan, baik dalam bentuk Rekening “And” maupun Rekening “Or”, dengan ketentuan sebagai berikut: 2.3.1. Setiap kata “Nasabah” dalam SKU–Pembukaan Rekening ini atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening Gabungan harus diartikan/dibaca sebagai Nasabah pemilik Rekening Gabungan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dengan ketentuan bahwa (i) penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (“And” atau “Or”) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; (ii) tindakan untuk perubahan data dan atau melakukan penutupan dan/atau pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan dan atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut (iii) dengan tidak mengesampingkan ketentuan lain dalam SKU–Pembukaan Rekening ini, khusus Rekening “Or” untuk Deposito, tindakan perubahan data dan atau penutupan Rekening dapat dilakukan oleh masing-masing Nasabah pemilik Rekening. 2.3.2. 2.3.2.Nasabah Nasabah pemilik Rekening “And” tidak mendapatkan PermataDebitPermataDebit Plus, sedangkan Nasabah pemilik Rekening “Or” mendapatkan 1 (satu ) buah kartu PermataDebit Plus yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh XxxxxxxNasabah. Nasabah pemilik Rekening “Or” bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala risiko yang timbul sehubungan dengan penggunaan PermataDebit Plus sebagaimana diatur dalam SKU-Pembukaan Rekening ini. 2.3.3. 2.3.3.Nasabah Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan. 2.3.4. 2.3.4.Apabila Apabila karena sebab apapun, salah satu maupun seluruh pemilik Rekening Gabungan yang membentuk Rekening Gabungan meninggal dunia, dan/atau dinyatakan pailit, dan/atau dibubarkan, dan/atau berada dibawah pengampuan, maka berdasarkan bukti-bukti pendukung yang memuaskan dan dapat diterima oleh Bank, maka seluruh ketentuan, peraturan, persyaratan serta kondisi Rekening Gabungan yang telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah dengan Bank, secara hukum akan mengikat dan berlaku juga kepada para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya atas Rekening Gabungan, tanpa membebaskan Nasabah yang membentuk Rekening Gabungan yang masih memiliki hak dan wewenang atas Rekening Gabungan tersebut dari tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut. 2.3.5. 2.3.5.Untuk Untuk Rekening ”And”, tanda tangan bersama yang tertera dalam Spesimen adalah tanda tangan pihak 2.3.6.Untuk yang berhak dan berwenang untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya termasuk tetapi tidak terbatas untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening ”And” dan pemberian kuasa oleh Nasabah kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening ”And” tersebut. 2.3.6. Untuk Rekening “Or”, tanda-tangan salah satu Nasabah yang tertera dalam Spesimen adalah cukup untuk melakukan setiap transaksi ataupun instruksi-instruksi pengeluaran Dana lainnya kecuali untuk perubahan Data Nasabah, penutupan Rekening “Or” dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening “Or” tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui bersama oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening “Or” tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit