Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal
Appears in 26 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus, Prospectus Update
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggalserta Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi.
Appears in 19 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus, Prospectus
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal
Appears in 5 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospektus Reksa Dana, Prospectus Update