Common use of Risiko Pembubaran dan Likuidasi Clause in Contracts

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUS, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi TRIM KAPITAL PLUS.

Appears in 3 contracts

Samples: www.trimegah.com, pasardana.id, pasardana.id

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS SYARIAH SAHAM menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM POJK No.23/POJK.04/2016 Pasal 45 ayat c dan LK No. IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta dserta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUSSYARIAH SAHAM, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi TRIM KAPITAL PLUSSYARIAH SAHAM.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh lima miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM POJK No.23/POJK.04/2016 Pasal 45 ayat c dan LK No. IV.B.1 angka 37 huruf b dan c d serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUSKAPITAL, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi TRIM KAPITAL PLUSKAPITAL.

Appears in 2 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS DANA TETAP 2 menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM POJK No.23/POJK.04/2016 Pasal 45 ayat c dan LK No. IV.B.1 angka 37 huruf b dan c d serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUSDANA TETAP 2, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi TRIM KAPITAL PLUSDANA TETAP 2.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS KAS 2 menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM POJK No.23/POJK.04/2016 Pasal 45 ayat c dan LK No. IV.B.1 angka 37 huruf b dan c d serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUSKAS 2, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi TRIM KAPITAL PLUSKAS 2.

Appears in 1 contract

Samples: www.trimegah.com

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUS, Manajer Investasi akan wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi TRIM KAPITAL PLUS.

Appears in 1 contract

Samples: www.cimbniaga.co.id

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS KAS 2 menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- 25.000.000.000,- (sepuluh dua puluh lima miliar Rupiah) selama 120 90 (seratus dua sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No. .IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUSKAS 2, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi TRIM KAPITAL PLUSKAS 2.

Appears in 1 contract

Samples: www.trimegah.com