Risiko Perizinan Klausul Contoh

Risiko Perizinan. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan berhasil mempertahankan atau memperbaharui izin operasional rumah sakit- rumah sakit Perseroan di masa depan. Dalam hal Perseroan tidak menerima perpanjangan atau izin operasional tetap, atau dalam hal pencabutan izin operasional salah satu dari rumah sakit Perseroan, secara hukum, Perseroan wajib membekukan kegiatan usaha Perseroan di rumah sakit tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 mengenai Rumah Sakit sebagaimana telah dicabut sebagian XXXX, apabila suatu rumah sakit beroperasi tanpa izin yang diperlukan, rumah sakit tersebut beserta manajemennya dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu denda maksimal Rp7 miliar dan hukuman penjara hingga dua tahun bagi pihak manajemen rumah sakit. Apabila Perseroan diwajibkan menghentikan kegiatan operasional salah satu rumah sakit Perseroan, atau apabila Perseroan, atau manajemen Perseroan, dikenakan sanksi pidana, maka kegiatan operasional, kondisi keuangan dan prospek Perseroan akan terkena dampak merugikan yang material. Ketiadaan izin operasional yang sah dan berlaku juga dapat mempengaruhi keabsahan dan/atau hak-hak kontraktual Perseroan berdasarkan perjanjian-perjanjian penting Perseroan, pertanggungan polis asuransi Perseroan, serta pertanggungan polis asuransi pribadi dokter-dokter Perseroan. Perseroan juga memiliki berbagai lisensi dan persetujuan pendukung untuk operasional Perseroan, termasuk lisensi dan persetujuan dari pemerintah pusat, regional dan setempat dan persetujuan terkait perusahaan umum, ketenagakerjaan, lingkungan dan limbah berbahaya. Perseroan wajib memperbaharui lisensi dan persetujuan tersebut pada saat jatuh tempo, dan juga untuk memperoleh lisensi dan persetujuan baru bila diperlukan. Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan laporan berkala untuk lisensi tertentu dan kegagalam untuk memenuhi persyaratan tersebut dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memperoleh, mempertahankan dan memperbaharui lisensi tersebut. Kegagalan untuk memperoleh atau memperbaharui lisensi atau persetujuan pendukung tersebut dapat menyebabkan Perseroan dan Entitas Anak terkena sanksi pidana dan denda, sedangkan kegagalan untuk mematuhi kewajiban pelaporan untuk lisensi dan persetujuan tersebut dapat menyebabkan Perseroan dan Entitas Anak dijatuhkan sanksi administratif, seperti surat peringatan, denda atau suspense atau pencabutan lisensi dan persetujuan tersebut. Dengan demikian, apabila otoritas pemerintah yang terkait mencabut atau menolak ...

Related to Risiko Perizinan

  • Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.