Common use of Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi Clause in Contracts

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi. pembangunan data Perpajakan yang berkualitas; pelaksanaan pertukaran data Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12; pemanfaatan data dan/atau informasi Pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang Perpajakan; pelaksanaan KSWP; koordinasi dalam penyusunan regulasi Pajak Daerah; pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah; dukungan kapasitas dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta Sosialisasi Perpajakan secara terpadu; mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi; dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerja Sama, Kerja Sama

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi. pembangunan data Perpajakan yang berkualitas; pelaksanaan pertukaran data Perpajakan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12; pemanfaatan data dan/atau informasi Pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang Perpajakan; pelaksanaan KSWP; koordinasi dalam penyusunan regulasi Pajak Daerah; pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah; dukungan kapasitas dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta Sosialisasi Perpajakan secara terpadu; dukungan pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota di lingkungan Provinsi …………; mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi; dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak DaerahDaerah sesuai kesepakatan PARA PIHAK.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerja Sama, Kerja Sama

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi. pembangunan data Perpajakan yang berkualitas; pelaksanaan pertukaran data Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1214; pemanfaatan data dan/atau informasi Pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang Perpajakan; pelaksanaan KSWP; koordinasi dalam penyusunan regulasi Pajak Daerah; pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah; dukungan kapasitas dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta Sosialisasi Perpajakan secara terpadu; dukungan pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah yang dilaksanakan oleh Pemda; mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi; dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerja Sama, Kerja Sama

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi. pembangunan data Perpajakan perpajakan yang berkualitas; pelaksanaan pertukaran data Perpajakan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12; pemanfaatan data dan/atau informasi Pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang Perpajakanperpajakan; pelaksanaan KSWP; koordinasi dalam penyusunan regulasi Pajak Daerahpajak daerah; pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah; dukungan kapasitas dalam kegiatan Bimbingan Teknis bimbingan teknis dan Pendampingan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta Sosialisasi Perpajakan sosialisasi perpajakan secara terpadu; mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi; dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Pusat pajak pusat dan Pajak Daerahpajak daerah.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi. pembangunan data Perpajakan yang berkualitas; pelaksanaan pertukaran data Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12; pemanfaatan data dan/atau informasi Pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang Perpajakan; pelaksanaan KSWP; koordinasi dalam penyusunan regulasi Pajak Daerah; pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah; dukungan kapasitas dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta Sosialisasi Perpajakan secara terpadu; dukungan pelaksanaan perjanjian kerjasama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah yang dilaksanakan oleh Pemda; mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi; dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama