Xxxx Xxxxx. 4 tahun. - Golongan Upah (grade) A/B/C/D. - Jumlah Pinjaman Maksimum. Rp 100.000.000, - - Jangka Waktu Angsuran. 84 (delapan puluh empat) bulan. - Usia Maksimum. 50 (lima puluh) tahun.
Xxxx Xxxxx. Asas ini terlihat dalam perikatan wajar, zaakwaarneming, dan Pasal 1339 KUHPerdata dimana suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak menimbulkan hak baginya untuk menggugat kontra prestasi dari pihak debitor. Faktor-faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu berdasarkan pada kesusilaan (moral), sebagai panggilan dari hati nuraninya.
Xxxx Xxxxx. Al-fihrasat.(tt), h. 242.
Xxxx Xxxxx. Al-fahrasat.( tt), h. 142-143. mempelopori gerakan filsafat), meskipun itu dari tokoh-tokoh Abbasiyah.12 Akan tetapi pada dasarnya, penerjemahan pada masa Bani Umayyah masih bersifat individualistis yang eksistensi dan kehancurannya bergantung kepada para tokoh-tokoh penerjemahan pada masa ini. Berbeda dengan masa Abbasiyah, di mana gerakan penerjemahan dapat tumbuh subur dan memiliki ruang gerak yang amat luas. Menurut Xxxxxxxx Xxx Xxx Xxxxxx, perbedaan ini bersumber kepada kondisi dan situasi perpolitikan yang kurang kondusif pada masa Bani Umayyah, sehingga menghambat lajunya perkembangan ilmu pengetahuan pada masa itu.13 Pendapat ini dibantah oleh Xxxxxx xx-Jamily, di mana ia mengatakan bahwa sebenarnya kondisi perpolitikan pada masa Bani Umayyah tidak jauh berbeda dengan kondisi perpolitikan yang terjadi pada masa Bani Abbasiyah. Apalagi pada masa Abbasiyah, bukan hanya masalah politik saja yang meresahkan kehidupan umat Islam. masih banyak lagi permasalahan yang timbul pada masa itu, seperti masalah-masalah sosial dan keagamaan. Akan tetapi, gerakan penerjemahan masih bisa berjalan dengan baik, bahkan mencapai puncak kejayaannya. Menurutnya, Xxxxx para Khalifahlah yang amat menentukan kemajuan dan kemunduran gerakan penerjemahan. Bila dibandingkan, para Khalifah pada masa Bani Umayyah yang memiliki perhatian pada bidang ilmu pengetahuan, khususnya penerjemahan, jauh lebih sedikit jumlahnya dengan para Khalifah pada masa Abbasiyah. Pada masa Bani Umayyah hanya dua orang Khalifah yang diketahui memiliki perhatian penuh terhadap ilmu, yaitu Khalifah Xxxxxx xxx Xxxxx dan Khalifah Xxxx xxx Xxxxx Xxxx. Sedangkan pada masa Abbasiyah, hampir
Xxxx Xxxxx. Al-khashaish. Juz 1.
4. Tidak memasukkan kata-kata atau istilah-istilah yang tidak ada padanan terjemahannya dalam bahasa sasaran.
5. Mempergunakan ungkapan/frase tertentu apabila satu kata bahasa sumber itu tidak ditemui padanannya dalam bahasa sasaran.
6. mampu mengamati ragam dan gaya bahasa sumber. Begitu pula dengan Xxxxxx X. Nida (1964) memberikan pendapat bahwa seorang penerjemah itu harus memiliki kemampuan, antara lain :
1. Penerjemah harus mempunyai pengetahuan tentang bahasa sumber yang memadai – tidak cukup kalau mengandalkan kamus saja.
2. Penerjemah harus berkemampuan memahami isi pesan yang disampaikan oleh penulis bahasa sumber.
3. Penerjemah juga harus memperhatikan kehalusan makna dan nilai emotif tertentu dari kosa kata bahasa sumber serta gaya bahasa yang akan dapat menentukan cita rasa (flavour and feel) pesan yang disampaikan. Selain itu, Xxxx juga mengutip pendapat Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx yang mengatakan bahwa karya terjemahan itu haruslah memberikan transkrip yang lengkap dari buah fikiran karya aslinya, disamping itu gaya dan cara penulisannya harus berkarakter sama seperti aslinya, serta terjemahannya itu harus memberikan kemudahan-kemudahan bagi mereka yang membacanya seperti kemudahan dalam membaca naskah aslinya. Sementara itu, Xxxxxxxx Xxxxxx (1968) menawarkan beberapa prinsip penerjemahan, di antaranya :
1. Penerjemah harus dapat mencarikan padanan kata yang sesuai dengan makna kata-kata aslinya.
2. Penerjemah harus dapat menyajikan gagasan-gagasan karya aslinya.
3. Penerjemah hendaknya dapat menghasilkan karya terjemahan yang dapat dibaca dengan mudah.
4. Penerjemah hendaknya dapat merefleksikan gaya naskah pengarang aslinya.
5. Penerjemah hendaknya memilih gaya penerjemahan yang mandiri pula.
6. Penerjemah hendaknya dapat menghasilkan karya terjemahan yang dapat dibaca sesuai dengan bahasa kontemporer naskah aslinya.
7. Penerjemah juga hendaknya dapat membuat karya terjemahan yang dapat dibaca sesuai dengan bahasa kontemporer penerjemah.
8. Penerjemah dapat melakukan penambahan atau pengurangan bagian-bagian tertentu dari naskah aslinya.
9. Penerjemah juga boleh mengerjakan apa adanya, tidak mengurangi atau menambah bagian-bagian tertentu.
10. Penerjemah dapat menerjemahkan sebuah sajak dalam bentuk prosa.
11. Penerjemah dapat pula menerjemahkan sajak itu kedalam bentuk sajak lagi. Menurut Xxx Xxxxxx (1971), seorang penerjemah itu haruslah :
1. Memiliki pengetahuan bahasa sumber yang sempurna dan up-todate.
2. Memahami mate...
Xxxx Xxxxx. (2000). Politik Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Xxxx Xxxxx. Pengatur Tk.I NIP. 196306192006041003 Pihak Kedua, Sidoarjo, 9 Februari 2021 Pihak Pertama,
Xxxx Xxxxx. Bupati Jembrana, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-750 Tahun 2016 tanggal 15 Februari 2016 Masa JabatanTahun 2016-2021 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati Jembrana Provinsi Bali berkedudukan di Jalan Surapati Nomor 1 Negara dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Jembrana, untuk selanjutnya dalam Kesepakatan ini disebut PIHAK KETIGA PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Kesepakatan Bersama ini yang dimaksud dengan:
Xxxx Xxxxx. 38 DOULUS
Xxxx Xxxxx. Dosen Tetap Fakultas Teknik Univ.Pancasila