SANKSI DAN DENDA. 1. Jika PIHAK KEDUA melakukan kelalaian dan telah mendapat peringatan tertulis dari pengawas pekerjaan dan/atau PIHAK PERTAMA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan atau pasal-pasal Surat Perjanjian ini , maka untuk setiap kali melakukan kelalaian PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelalaian 1 o/oo (satu permil) dari jumlah harga borongan, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA tetap berkewajiban memperbaiki kesalahan / kelalaian yang diperingatkan tersebut;
Appears in 3 contracts
Samples: Surat Perjanjian / Kontrak Nomor, Surat Perjanjian / Kontrak, Surat Perjanjian / Kontrak
SANKSI DAN DENDA. 1. Jika PIHAK KEDUA melakukan kelalaian dan telah mendapat peringatan tertulis dari pengawas pekerjaan dan/atau PIHAK PERTAMA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan atau pasal-pasal Surat Perjanjian ini , maka untuk setiap kali melakukan kelalaian PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelalaian 1 o/oo (satu permil) dari jumlah harga borongankontrak, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA tetap berkewajiban memperbaiki kesalahan / kelalaian yang diperingatkan tersebut;
Appears in 1 contract
Samples: Surat Perjanjian / Kontrak