TUGAS PEKERJAAN Klausul Contoh

TUGAS PEKERJAAN. 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk : a. Menyelesaikan seluruh proses pencairan dana bantuan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan seperti tersebut pada pasal 3 (2), tanpa mengurangi hak-hak PIHAK KEDUA. b. Bersama-sama dengan Dinas Sosial Kab/Kota, memeriksa dan meneliti hasil bantuan yang telah diberikan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai dana Bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas. c. Bersama-sama dengan Dinas Sosial Kab/Kota, melaksanakan pembinaan dan bimbingan lanjutan terhadap penerima bantuan. d. Menyusun dan merekapitulasi laporan hasil pelaksanaan kegiatan. 2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk : a. Merealisasikan bantuan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan yang telah disampaikan oleh b. Dalam melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan penggunaan dana bantuan tersebut, PIHAK KEDUA harus dapat membuktikannya dalam bentuk tanda bukti pengeluaran/SPJ/Kwitansi maupun dalam bentuk fisik barang. c. Memberikan laporan pertanggungjawaban tentang realisasi penggunaan anggaran dengan melampirkan tanda bukti pengeluaran, selanjutnya diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk laporan kegiatan.
TUGAS PEKERJAAN. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
TUGAS PEKERJAAN. Ayat 1 PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya demi mendukung kemajuan perusahaan pada bidang pekerjaan yang telah ditetapkan padanya. Ayat 2 PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK KEDUA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK PERTAMA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ). Ayat 3 PIHAK PERTAMA akan patuh pada perintah atau instruksi dari PIHAK KEDUA selama perintah dan instruksi tersebut demi kemajuan perusahaan dan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
TUGAS PEKERJAAN. Pihak pertama menyatakan memberikan tugas pekerjaan kepada pihak kedua sebagai tenaga Kesehatan dalam rangka Penanganan COVID – 19 di Provinsi Sumatera Barat yang sesuai dengan tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku. Pihak kedua bersedia menerima tugas pekerjaan tersebut dan sanggup melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sesuai ketentuan pasal 1 ayat 1 dengan penuh rasa pengabdian dan tanggung jawab.
TUGAS PEKERJAAN. PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA secara bersama anggota Tim sebagaimana tercantum pada Keputusan Dekan Nomor 231/UN 16.1.D/KPT/2021 tanggal 18 Mei 2021 dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut dari PIHAK PERTAMA, yaitu untuk melaksanakan pekerjaan penelitian dengan judul : PERBAIKAN TEKNOLOGI BUDIDAYA TANAMAN PADI SAWAH MELALUI METODE SRI PADA LAHAN SUBOPTIMAL
TUGAS PEKERJAAN. PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengadaan dengan Sistem E-Catalog/E-Purchasing Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam Ultra Sono Grapy berupa USG with Probe TCD 2 MH RS. Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2016, sebagaimana tercantum pada Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini. Pekerjaan tersebut di atas dilaksanakan di lingkungan RS. Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80, Jebres, Surakarta.
TUGAS PEKERJAAN. PIHAK KESATU memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Belanja Makanan dan Minuman Pasien Periode Bulan Januari s/d Juni 2019 Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2019, sebagaimana tercantum pada Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini. Pekerjaan tersebut di atas dilaksanakan di lingkungan RS. Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80, Jebres, Surakarta.
TUGAS PEKERJAAN. Pihak Pertama memberi pekerjaan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima dengan baik Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Dan Bangunan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana ítem pekerjaan/RAB (Rencana Anggaran Biaya) terlampir.
TUGAS PEKERJAAN. PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengadaan dengan Sistem E-Catalog/E-Purchasing Belanja Modal Peralatan dan Mesin APBD (DAK 2017) - Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran Berupa Refrigerator RS. Jiwa Daerah Surakarta Tahun Anggaran 2017, sebagaimana tercantum pada Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini. Pekerjaan tersebut di atas dilaksanakan di lingkungan RS. Jiwa Daerah Surakarta Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No. 80, Jebres, Surakarta.
TUGAS PEKERJAAN. Pihak Pertama memberikan tugas kepada Pihak Kedua Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wonopolo Dempet dan Pihak Kedua menyatakan menerima tugas tersebut dengan pedoman persyaratan yang telah ditetapkan.