Sanksi. Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: • Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. • Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping.
Appears in 16 contracts
Samples: Prebid Meeting Minutes, Prebid Meeting Minutes, Prebid Meeting Minutes