SANKSI ADMINISTRATIF Klausul Contoh

SANKSI ADMINISTRATIF. (1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 53, dan Pasal 59 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan/atau x. xxxbekuan kegiatan usaha. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha. (4) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau b. penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi. (5) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. (6) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu.
SANKSI ADMINISTRATIF. (1) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1),Pasal 9,Pasal 10 ayat (1), Pasal 11,Pasal 12 ayat (1), Pasal 13,Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17,Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 19, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Perjanjian Kerja.
SANKSI ADMINISTRATIF. (1) Kepala BAPETEN dapat memberikan peringatan tertulis apabila Laboratorium Pengujian Bungkusan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (3), atau adanya temuan hasil pemeriksaan pada saat pelaksanaan survailan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (2) Laboratorium Pengujian Bungkusan wajib menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diberikannya peringatan tertulis. (3) Dalam hal Laboratorium Pengujian Bungkusan tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis ke dua. (4) Laboratorium Pengujian Bungkusan wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ke dua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diberikannya peringatan tertulis ke dua. (5) Dalam hal Laboratorium Pengujian Bungkusan tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ke dua sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis ke tiga sekaligus membekukan Penunjukan atau penunjukan sementara. (6) Laboratorium Pengujian Bungkusan wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ke tiga sebagaimana dimaksud pada ayat
SANKSI ADMINISTRATIF. 1. Penjatuhan sanksi dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. 2. Dalam hal Direktur Jenderal menemukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Program Asuransi TKA melalui mekanisme pengawasan atau hasil evaluasi kinerja Konsorsium Asuransi TKA dan/atau Perusahaan Pialang Asuransi maka Konsorsium Asuransi TKA dan/atau Perusahaan Pialang Asuransi dapat dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif kepada Konsorsium Asuransi TKA terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Program Asuransi TKA (skorsing); atau c. pencabutan penunjukan sebagai penyelenggara Program Asuransi TKA. 4. Sanksi administratif kepada Perusahaan Pialang Asuransi TKA berupa pencabutan penetapan Direktur Jenderal.
SANKSI ADMINISTRATIF a. Peringatan secara tertulis; x. Xxxxx; c. Dilakukan penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan operasi; d. Pencabutan surat terkait izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB);
SANKSI ADMINISTRATIF. Sanksi administratif yang akan diberikan pada pelaku usaha kosmetika yang melanggar ketentuan dalam pengajuan notifikasi kosmetika adalah: a. Peringatan tertulis. b. Pencabutan notifikasi. c. Penutupan akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 (satu) tahun. d. Penutupan akses daring pengajuan permohonan surat keterangan impor paling lama 1 (satu) tahun.

Related to SANKSI ADMINISTRATIF

  • PENGADMINISTRASI UMUM XXXXXX XXXXXXXX

  • Administrasi Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 335,999,470

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • METODE PELAKSANAAN 6 3.1 Langkah Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 6 3.2 Partisipasi Mitra dalam KegiatanPKM… 7 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 8

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • PENGALAMAN BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.