Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian di bawah ini : Bank : PT Bank HSBC Indonesia Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA Rekening No. : 000-000000-000 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application). Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro, pemindahbukuan (transfer) atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rupiah ke rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada SIMAS SYARIAH UNGGULAN di Bank Kustodian di bawah ini ini: Bank : PT Bank HSBC Indonesia Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA Rekening No. : 000-000000-000 Apabila diperlukan, untuk Untuk mempermudah proses Pembelian pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMASIMAS SYARIAH UNGGULAN, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada bank lain, sebagai berikut: Rekening-rekening tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening-rekening tersebut di atas hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada bank lain tersebut di atas, tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada setiap saat. Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening SIMAS SYARIAH UNGGULAN di Bank Kustodian atau dalam rekening SIMAS SYARIAH UNGGULAN di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening SIMAS SYARIAH UNGGULAN di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuSIMAS SYARIAH UNGGULAN. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga kepada pemesan Unit Penyertaan dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah cara pemindahbukuan/transfer ke akun rekening yang ditunjuk terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dalam diatasdengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi tanggung jawab beban dan tanggungjawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application). Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) Pemindahbukuan/transfer elektronis dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II di bawah ini ini: Bank : PT Bank HSBC Indonesia Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA Rekening No. : 000-000000-000 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMASCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian, sesuai perintah Xxxxxxx Investasi dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut (jika ada), ) menjadi tanggung jawab Pemegang pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMASCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian Xxxxxxx Investasi atas instruksi Manajer Investasi nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah pemindahbukuan/transfer ke rekening yang ditunjuk oleh terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir setelahaplikasi Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds fund and in complete application). Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMASCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMASCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Dana pembelian Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:akan memperoleh Laporan Bulanan.
Appears in 2 contracts
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian di bawah ini : Bank : PT Bank HSBC Indonesia Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA Rekening No. : 000-000000-000 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan seluruh pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application). Bank Kustodian akan menyediakan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application). Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian di bawah ini rekening: • Nama Penerima : RDS BAHANA ICON SYARIAH Bank : PT Bank HSBC Indonesia Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA Standard Chartered Rekening No. Nomor : 000-0000000000000-0 • Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA ICon SYARIAH Bank : Bank Mandiri Rekening Nomor : 102-00-0646547-7 • Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA ICon SYARIAH Bank : Bank CIMB Niaga Rekening Nomor : 480-01-01734-00-1 • Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA ICon SYARIAH Bank : Bank BNI Rekening Nomor : 000-000-000 Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMABAHANA ICon SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA BAHANA ICon SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer BAHANA ICon SYARIAH. Jumlah dana yang tersimpan dalam Rekening BAHANA ICon SYARIAH, pada bank lain tersebut termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian efek dari suatu perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 16.4 (d) Kontrak Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuKolektif, tidak boleh melebihi 10% (SEpuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA ICon SYARIAH pada setiap saat. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian Bukti kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan. Manajer Investasi Penyertaan akan memastikan bahwa semua uang para calon dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Manajer Investasi dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan BAHANA ICON SYARIAH secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan mengisi dan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pemegang Unit Penyertaan tersebut membeli Unit Penyertaan BAHANA ICON SYARIAH secara berkala yang pertama. Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, periode pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala BAHANA ICON SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik. Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala. Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke Rekening BAHANA ICON SYARIAH, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank dimana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening tersebut yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Dengan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir atau aplikasi Pembelian Berkala. Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berlaku terhitung sejak diterimanya formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berikut dokumen pendukungnya secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application). Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:atau melalui Media Elektronik.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian (“Akad
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) Pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari yang ditujukan ke rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS RHB RUPIAH LIQUID PRIMA FUND yang ada di Bank Kustodian di bawah ini : Bank : PT Bank HSBC Indonesia Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA ini. Rekening No. : 000-000000-000 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS RHB RUPIAH LIQUID PRIMA, FUND maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS RHB RUPIAH LIQUID PRIMA FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA , sesuai perintah Manajer Xxxxxxx Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya pemindahbukuan (transfer) Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dalam dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS RHB RUPIAH LIQUID PRIMA FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS RHB RUPIAH LIQUID PRIMA. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit PenyertaanFUND . Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang pemesanan akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon terdaftar atas nama Calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS RHB RUPIAH LIQUID PRIMA FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application). Disamping Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Bulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan merupakan Bukti Kepemilikan bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS RHB RUPIAH LIQUID PRIMAFUND . Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS RHB RUPIAH LIQUID PRIMA. Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:FUND.
Appears in 1 contract
Samples: pasardana.id
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian di bawah ini rekening: • Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA PRIMAVERA 99 KELAS S Bank : PT Standard Chartered Bank HSBC Indonesia Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA Rekening No. Nomor : 000-0000000000000-0 • Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA PRIMAVERA 99 KELAS G Bank : Standard Chartered Bank Rekening Nomor : 000-0000000-0 • Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA PRIMAVERA 99 KELAS A Bank : Standard Chartered Bank Rekening Nomor : 000-0000000-0 • Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA PRIMAVERA 99 KELAS D Bank : Standard Chartered Bank Rekening Nomor : 000-0000000-0 • Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA PRIMAVERA FUND 99 KELAS S Bank : Bank Mandiri Rekening Nomor : 102-000-646-7-994 • Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA PRIMAVERA FUND 99 KELAS S Bank : Bank BCA Rekening Nomor : 458-228-7-051 • Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA PRIMAVERA FUND 99 KELAS S Bank : Bank CIMB Niaga Rekening Nomor : 688-01-00621-007 • Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA PRIMAVERA FUND 99 KELAS S Bank : Bank BNI Rekening Nomor : 000-000-000 Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMABAHANA PRIMAVERA 99, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA BAHANA PRIMAVERA 99 untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan BAHANA PRIMAVERA 99 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer BAHANA PRIMAVERA 99. Jumlah dana yang tersimpan dalam Rekening BAHANA PRIMAVERA 99, pada bank lain tersebut termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian efek dari suatu perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 16.4 (d) Kontrak Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya pemindahbukuan Kolektif, tidak boleh melebihi 10% (transfersepuluh persen) sehubungan dalam Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaandari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PRIMAVERA 99 pada setiap saat. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual melakukan penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan melalui sistem elektronik, pembelian Reksa Dana dapat dilakukan melalui sistem pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application). Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal darielektronik berupa:
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) Pemindahbukuan/transfer elektronis dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II di bawah ini ini: Bank : PT Bank HSBC Indonesia Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA Rekening No. : 000-000000-000 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMASCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian, sesuai perintah Xxxxxxx Investasi dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut (jika ada), ) menjadi tanggung jawab Pemegang pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMASCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian Xxxxxxx Investasi atas instruksi Manajer Investasi nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah pemindahbukuan/transfer ke rekening yang ditunjuk oleh terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir setelahaplikasi Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds fund and in complete application). Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMASCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMASCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Dana pembelian Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:akan memperoleh Laporan Bulanan.
Appears in 1 contract
Samples: pasardana.id
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dilakukan dengan cara pemindahbukuan (transfer) atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II di bawah ini ini: Bank : PT Bank HSBC Indonesia Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA Rekening No. : 000-000000-000 Apabila diperlukanCITIBANK N.A, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA pada bank lain. cabang Jakarta Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya pemindahbukuan (transfer) atau transfer sehubungan dalam dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), ) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang pemesanan akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (atas nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga) bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh calon terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II. Selanjutnya, Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application). Bank Kustodian akan menyediakan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian aplikasi pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds fund and in complete application). Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMAREKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMAREKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II. Dana pembelian Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan uang tunai, cek, pemindahbukuan (transfer) atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan dan dibayarkan oleh pemesan yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan) dengan membawa jati diri asli dan FPPS yang sudah diisi lengkap dan benar pada Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Agen Penjualan pada waktu FPPS diajukan dan semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian di bawah ini Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada: Bank : PT Bank HSBC Indonesia Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA Rekening No. : 000-000000-000 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMApembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening nama/milik pihak yang mengajukan (menandatangani) FPPS (cek dari milik/atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA pada bank lainpihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran). Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan Seluruh pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan harus diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application)funds) secara efektif pada terakhir masa penawaran umum tanggal 2 Juli 2019 pukul 15:00 WIB. Disamping Surat Apabila pembayaran tidak diterima pada tanggal dan jam tersebut diatas maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggungan Pemesan. Semua cek dan wesel berkaitan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank ditolak oleh bank tertarik, maka pemesanan saham yang bersangkutan otomatis menjadi batal. Untuk pembayaran pemesanan pembelian saham secara khusus, pembayaran dilakukan langsung kepada Perseroan. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer rekening dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotokopi Lalu Lintas Giro (LLG) dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan No. FPPS/DPPS- nya. Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan yang menerima pengajuan FPPS, akan menyerahkan fotokopi dari FPPS yang telah ditandatangani (tanda tangan asli) sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan dan harus disimpan dengan baik agar dapat diserahkan kembali pada saat pengembalian sisa uang dan/atau penerimaan Formulir Konfirmasi Transaksi Unit PenyertaanPenjatahan (FKP) atas pemesanan pembelian saham. Bagi pemesan saham secara khusus, pemegang Unit Penyertaan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham akan mendapatkan Laporan Bulanan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:diberikan langsung oleh Perseroan.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian di bawah ini rekening: • Nama Penerima : RDS BAHANA ICON SYARIAH Bank : PT Bank HSBC Indonesia Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA Standard Chartered Rekening No. Nomor : 000-0000000000000-0 • Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA ICon SYARIAH Bank : Bank Mandiri Rekening Nomor : 102-00-0646547-7 • Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA ICon SYARIAH Bank : Bank CIMB Niaga Rekening Nomor : 480-01-01734-00-1 • Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA ICon SYARIAH Bank : Bank BNI Rekening Nomor : 000-000-000 Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMABAHANA ICon SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA BAHANA ICon SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Manajer Investasi dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan BAHANA ICON SYARIAH secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan mengisi dan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pemegang Unit Penyertaan tersebut membeli Unit Penyertaan BAHANA ICON SYARIAH secara berkala yang pertama. Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, periode pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala BAHANA ICON SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik. Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala. Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke Rekening BAHANA ICON SYARIAH, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank dimana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening tersebut yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Dengan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir atau aplikasi Pembelian Berkala. Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berlaku terhitung sejak diterimanya formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berikut dokumen pendukungnya secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application). Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:atau melalui Media Elektronik.
Appears in 1 contract
Samples: pasardana.id
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah dari MRS FLEX KRESNA ditujukan ke rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian di bawah ini sebagai berikut: Bank : PT Bank HSBC Indonesia Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA Rekening No. : 000Biaya-000000-000 Apabila diperlukan, biaya yang dikeluarkan untuk mempermudah proses Pembelian pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk dilakukan dalam denominasi mata uang asing, akan dikonversikan terlebih dahulu ke dalam denominasi Rupiah dengan menggunakan kurs jual yang berlaku pada bank penerima pada hari dan waktu saat dilaksanakannya proses pembelian di Bank Kustodian. Surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Bank Kustodian pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan formulir pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMAoleh pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) Surat atau bukti konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaansecara tertulis wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa, setelah diterimanya perintah pemegang Unit Penyertaan. Bagi Pembelian Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim oleh Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah akhir bulan. Laporan ini berisi keterangan banyaknya Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal hingga akhir bulan yang terakhir. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya sisa dana pemesanannya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dalam denominasi Rupiah tanpa bunga dengan melalui pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah atau transfer ke akun rekening yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang oleh pemesan Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak hanya akan memproses pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli jika semua persyaratan diatas telah terpenuhi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan pembayaran telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh di rekening MRS FLEX KRESNA di Bank Kustodian (in good funds and in complete application). Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMAKustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemodal.
Appears in 1 contract
Samples: media.bareksa.com
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) Pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari yang ditujukan ke rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang ada di Bank Kustodian di bawah ini : Bank : PT Bank HSBC Indonesia Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA Rekening No. : 000-000000-000 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMARHB ALPHA SECTOR ROTATION, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA RHB ALPHA SECTOR ROTATION pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA , sesuai perintah Manajer Xxxxxxx Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan (transfer) atau transfer sehubungan dalam dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang pemesanan akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah atau transfer ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh calon Pemegang Manajer Investasi wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah Pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dari pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi dan seluruh pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application). Bank Kustodian akan menyediakan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Pemegang pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application). Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMARHB ALPHA SECTOR ROTATION. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:RHB ALPHA SECTOR ROTATION.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian di bawah ini : Bank : PT Bank HSBC Indonesia The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA Rekening No. : 000-000000-000 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan seluruh pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application). Bank Kustodian akan menyediakan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application). Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8. hanya dapat berasal dari:.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif