Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro, pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah ke rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG di Bank Kustodian di bawah ini: Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian membuka rekening atas nama SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain, sebagai berikut: Rekening-rekening tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening-rekening tersebut di atas hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain tersebut di atas, tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat. Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG di Bank Kustodian atau dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggungjawab Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro, pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah ke rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG DANAMAS STABIL di Bank Kustodian atau ke rekening DANAMAS STABIL di bank- bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian membuka rekening atas nama SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain, sebagai berikut: Rekening-rekening tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening-rekening tersebut di atas hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain tersebut di atas, tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat. Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG DANAMAS STABIL di Bank Kustodian atau dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG DANAMAS STABIL di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG DANAMAS STABIL di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANGDANAMAS STABIL. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggungjawab Pemegang Unit Penyertaantanggung jawab pemodal.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro, pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah ke rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SATU di Bank Kustodian atau ke rekening SIMAS SATU di bank-bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian membuka rekening atas nama SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain, sebagai berikut: Rekening-rekening tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening-rekening tersebut di atas hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain tersebut di atas, tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat. Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SATU di Bank Kustodian atau dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SATU di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SATU di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANGSATU. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Xxxxxxx Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggungjawab tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan menggunakan tunai, cek, giro, pemindahbukuan /giro atau pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah ke dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SAHAM UNGGULAN di Bank Kustodian atau ke dalam rekening SIMAS SAHAM UNGGULAN di bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian membuka rekening atas nama SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain, sebagai berikut: Rekening-rekening tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening-rekening tersebut di atas hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain tersebut di atas, tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat. Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SAHAM UNGGULAN di Bank Kustodian atau dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SAHAM UNGGULAN di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SAHAM UNGGULAN di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANGSAHAM UNGGULAN. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama atau Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggungjawab tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan menggunakan tunai, cek, giro, pemindahbukuan /giro atau pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah ke dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG DANAMAS FLEKSI di Bank Kustodian atau ke dalam rekening DANAMAS FLEKSI di bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian membuka rekening atas nama SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain, sebagai berikut: Rekening-rekening tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening-rekening tersebut di atas hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain tersebut di atas, tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat. Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG DANAMAS FLEKSI di Bank Kustodian atau dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG DANAMAS FLEKSI di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama ditunjuk oleh investor atau Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggungjawab Pemegang Unit Penyertaanpemodal.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro, pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah ke rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SATU PRIMA, di Bank Kustodian atau ke rekening SIMAS SATU PRIMA, di bank-bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian membuka rekening atas nama SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain, sebagai berikut: Rekening-rekening tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening-rekening tersebut di atas hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain tersebut di atas, tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat. Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SATU PRIMA di Bank Kustodian atau dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SATU PRIMA di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SATU PRIMA di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANGSATU PRIMA. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Xxxxxxx Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggungjawab Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan menggunakan tunai, cek, giro, pemindahbukuan /giro atau pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah ke dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG DANAMAS INSTRUMEN NEGARA di Bank Kustodian atau ke dalam rekening SIMAS DANAMAS INSTRUMEN NEGARA di bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian membuka rekening atas nama SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain, sebagai berikut: Rekening-rekening tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening-rekening tersebut di atas hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain tersebut di atas, tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat. Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG DANAMAS INSTRUMEN NEGARA di Bank Kustodian atau dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG DANAMAS INSTRUMEN NEGARA di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama ditunjuk oleh investor atau Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggungjawab Pemegang Unit Penyertaanpemodal.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro, pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah ke rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SATU di Bank Kustodian atau ke rekening SIMAS SATU di bank-bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian membuka rekening atas nama SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain, sebagai berikut: Rekening-rekening tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening-rekening tersebut di atas hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada bank lain tersebut di atas, tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada setiap saat. 34 Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SATU di Bank Kustodian atau dalam rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SATU di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas permintaan Manajer Investasi. Rekening SIMAS SYARIAH BERKEMBANG SATU di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANGSATU. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggungjawab tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif