Common use of Tabungan Clause in Contracts

Tabungan. a. Bank akan menerbitkan buku tabungan atau kartu tabungan atau tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan Rekening. b. Kecuali secara khusus diatur berbeda, Nasabah setuju untuk mencantumkan contoh tanda tangan pada bukti kepemilikan Rekening yang dipergunakan untuk media pencocokan dalam melakukan Pencairan Dana atau Instruksi lainnya. c. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik bukti kepemilikan Rekening dan mencegah bukti kepemilikan Rekening dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan, atau digandakan sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan. Apabila bukti kepemilikan Rekening hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank segera setelah diketahuinya.Pemberitahuan ini wajib dilakukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank. d. Setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan Rekening merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah. e. Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan Rekening setiap kali melakukan Penarikan Dana melalui kasir atau memberikan instruksi lainkepada Bank berkaitan dengan Rekening tabungan.

Appears in 4 contracts

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening, Ketentuan Dan Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Investor, Bank Account Opening Agreement

Tabungan. a. Bank akan menerbitkan buku tabungan atau kartu tabungan debet atau tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan Rekening. b. Kecuali secara khusus diatur berbeda, Nasabah setuju untuk mencantumkan contoh tanda tangan pada bukti kepemilikan Rekening yang dipergunakan untuk media pencocokan dalam melakukan Pencairan Dana atau Instruksi lainnya. c. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik bukti kepemilikan Rekening dan mencegah bukti kepemilikan Rekening dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan, atau digandakan sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan. Apabila bukti kepemilikan Rekening hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank segera setelah diketahuinya.. Pemberitahuan ini wajib dilakukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank. d. Setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan Rekening merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah. e. Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan Rekening setiap kali melakukan Penarikan Dana melalui kasir atau memberikan instruksi lainkepada lain kepada Bank berkaitan dengan Rekening tabungan. f. Dalam hal Nasabah diberikan kartu debet, maka pengiriman PIN kartu debet dilakukan oleh Bank melalui SMS ke nomor telepon selular yang didaftarkan Nasabah ke Bank sebagai nomor telepon selular milik Nasabah. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang muncul akibat pendaftaran nomor telepon selular yang tidak sesuai.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening

Tabungan. a. Bank akan menerbitkan buku tabungan atau kartu tabungan debet atau tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan Rekening. b. Kecuali secara khusus diatur berbeda, Nasabah setuju untuk mencantumkan mencan- tumkan contoh tanda tangan pada bukti kepemilikan Rekening yang dipergunakan untuk media pencocokan dalam melakukan Pencairan Dana atau Instruksi lainnya. c. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik bukti kepemilikan Rekening dan mencegah bukti kepemilikan Rekening dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan, atau digandakan sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan. Apabila bukti kepemilikan Rekening hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank segera setelah diketahuinya.. Pemberitahuan ini wajib dilakukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank. d. Setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan Rekening merupakan tanggung tanggu- ng jawab sepenuhnya dari Nasabah. e. Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan Rekening setiap kali melakukan Penarikan Dana melalui kasir atau memberikan instruksi lainkepada lain kepada Bank berkaitan dengan Rekening tabungan. f. Dalam hal Nasabah diberikan kartu debet, maka pengiriman PIN kartu debet dilakukan oleh Bank melalui SMS ke nomor telepon selular yang didaftarkan Nasabah ke Bank sebagai nomor telepon selular milik Nasabah. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang muncul akibat pendaftaran nomor telepon selular yang tidak sesuai.

Appears in 1 contract

Samples: General Terms and Conditions for Account Opening

Tabungan. a. Bank akan menerbitkan buku tabungan atau kartu tabungan debet atau tanda konfirmasi kepesertaan tabungan atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan Rekening. b. Kecuali secara khusus diatur berbeda, Nasabah setuju untuk mencantumkan mencan- tumkan contoh tanda tangan pada bukti kepemilikan Rekening yang dipergunakan untuk media pencocokan dalam melakukan Pencairan Dana atau Instruksi lainnya. c. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik bukti kepemilikan Rekening dan mencegah bukti kepemilikan Rekening dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan, atau digandakan sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan. Apabila bukti kepemilikan Rekening hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank segera setelah diketahuinya.. Pemberitahuan ini wajib dilakukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank. d. Setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan Rekening merupakan tanggung tanggu- ng jawab sepenuhnya dari Nasabah. e. Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan Rekening setiap kali melakukan Penarikan Dana melalui kasir atau memberikan instruksi lainkepada lain kepada Bank berkaitan dengan Rekening tabungan. f. Dalam hal Nasabah diberikan kartu debet, maka pengiriman PIN kartu debet dilakukan oleh Bank melalui SMS ke nomor telepon selular yang didaftarkan Nasabah ke Bank sebagai nomor telepon selular milik Nasabah. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang muncul akibat pendaftaran nomor telepon selular yang tidak sesuai.

Appears in 1 contract

Samples: General Terms and Conditions for Account Opening