Common use of Tanggung Jawab Bank Clause in Contracts

Tanggung Jawab Bank. a. Berdasarkan KPUPR ini Bank hanya bertanggung jawab terbatas terhadap kegagalan bertindak dalam melakukan instruksi Nasabah, kegagalan mana ditentukan menurut standar komersial yang berlaku di Bank dan dalam industri Perbankan pada lazimnya. b. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan (begitu juga Bank tidak bertanggung jawab memverifikasi ketetapan) setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga. c. Dalam keadaan apapun Bank sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (konsekuensional), insidentil atau khusus bahkan bila telah diberitahu mengenai kemungkinan terjadinya ganti rugi tersebut.

Appears in 5 contracts

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening, General Terms and Conditions for Account Opening, Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening

Tanggung Jawab Bank. a. Berdasarkan KPUPR KPUPRS ini Bank hanya bertanggung jawab terbatas terhadap kegagalan bertindak dalam melakukan instruksi Nasabah, kegagalan mana ditentukan menurut standar komersial yang berlaku di Bank dan dalam industri Perbankan perbankan pada lazimnya. b. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan (begitu juga Bank tidak bertanggung jawab memverifikasi ketetapan) setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga. c. Dalam keadaan apapun Bank sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (konsekuensional), insidentil atau khusus bahkan bila telah diberitahu mengenai kemungkinan terjadinya ganti rugi tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah, Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah

Tanggung Jawab Bank. a. Berdasarkan KPUPR ini Bank hanya bertanggung jawab terbatas terhadap kegagalan bertindak dalam melakukan instruksi Nasabah, kegagalan mana ditentukan menurut standar komersial yang berlaku di Bank dan dalam industri Perbankan pada lazimnya. b. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan (begitu juga Bank tidak bertanggung jawab memverifikasi memverifikasi ketetapan) setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga. c. Dalam keadaan apapun Bank sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (konsekuensional), insidentil atau khusus bahkan bila telah diberitahu mengenai kemungkinan terjadinya ganti rugi tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Investor

Tanggung Jawab Bank. a. Berdasarkan KPUPR ini Bank hanya bertanggung jawab terbatas terhadap kegagalan bertindak dalam melakukan instruksi Nasabah, kegagalan mana ditentukan menurut standar komersial yang berlaku di Bank dan dalam industri Perbankan pada lazimnya. b. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan (begitu juga Bank tidak bertanggung jawab memverifikasi ketetapanketepatan)) setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga. c. Dalam keadaan apapun Bank sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (konsekuensional), insidentil atau khusus bahkan bila telah diberitahu mengenai kemungkinan terjadinya ganti rugi tersebutkhusus.

Appears in 1 contract

Samples: General Terms and Conditions for Account Opening

Tanggung Jawab Bank. a. Berdasarkan KPUPR KPUPRS ini Bank hanya bertanggung jawab terbatas terhadap kegagalan bertindak dalam melakukan instruksi Nasabah, kegagalan mana ditentukan menurut standar komersial yang berlaku di Bank dan dalam industri Perbankan pada lazimnya. b. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan (begitu juga Bank tidak bertanggung jawab memverifikasi ketetapan) setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga. c. Dalam keadaan apapun Bank sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (konsekuensional), insidentil atau khusus bahkan bila telah diberitahu mengenai kemungkinan terjadinya ganti rugi tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening