Kinerja Layanan Klausul Contoh

Kinerja Layanan. (a) Penjual setuju untuk menyediakan Layanan sesuai dengan Spesifikasi Layanan yang terkait dengan semua materi yang berlaku, dan untuk memasok suku cadang atau penggantian dan/atau bahan habis pakai yang diperlukan, ke pabrik Pembeli dan/atau peralatan di lokasi yang ditentukan dalam Pengakuan Pesanan Penjual. (b) Jika Penjual setuju untuk memasok suku cadang atau penggantian dan/atau bahan habis pakai, maka penyediaan tersebut wajib dilakukan sesuai dengan Ketentuan ini. (c) Setiap tanggal pelaksanaan yang tertera merupakan tanggal perkiraan semata, dan lama waktu pelaksanaan Layanan tidak dapat dianggap sebagai suatu hal yang mutlak. Penjual wajib melakukan upaya secara wajar untuk memenuhi tanggal pelaksanaan yang tertera. Jika tidak ada tanggal pelaksanaan yang ditentukan, Layanan wajib diberikan dalam batas waktu yang wajar. (d) PENJUAL TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SETIAP KERUGIAN (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN), YANG SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERJADI SEBAGAI AKIBAT DARI PENUNDAAN PELAKSANAAN LAYANAN, MESKIPUN BILA PENUNDAAN TERSEBUT DISEBABKAN OLEH KELALAIAN PENJUAL. (e) TUNDUK PADA KETENTUAN 13(G), SETIAP PENUNDAAN PELAKSANAAN LAYANAN TIDAK AKAN MEMBERIKAN HAK KEPADA PEMBELI UNTUK MENGAKHIRI ATAU MEMBATALKAN KONTRAK, KECUALI BILA PENUNDAAN TERSEBUT MELEBIHI JANGKA WAKTU SERATUS DELAPAN PULUH (180) HARI. (f) TUNDUK PADA KETENTUAN 13(G), TANGGUNG JAWAB PENJUAL ATAS KELALAIAN PELAKSANAAN LAYANAN AKAN DIBATASI HINGGA PELAKSANAAN LAYANAN TERSEBUT DALAM JANGKA WAKTU YANG WAJAR ATAU DENGAN MENERBITKAN NOTA KREDIT SECARA PRO RATA BERDASARKAN NILAI KONTRAK TERHADAP FAKTUR YANG DIKIRIMKAN KEPADA PEMBELI ATAS LAYANAN TERKAIT. (g) Jika pelaksanaan Layanan oleh Penjual menjadi tidak dapat dilakukan atau tertunda karena Pembeli atau karena kelalaian Pembeli dalam melakukan kewajibannya berdasarkan Kontrak (“Kelalaian Pembeli”) maka pada saat Penjual memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pembeli bahwa telah terjadi Kelalaian Pembeli: (i) Penjual wajib, tanpa membatasi hak atau solusi lainnya, berhak untuk menangguhkan pelaksanaan Layanan hingga Pembeli memperbaiki Kelalaian Pembeli dan Penjual dapat menggunakan Kelalaian Pembeli sebagai dasar untuk membebaskan dirinya dari pelaksanaan kewajibannya, sejauh Kelalaian Pembeli mencegah atau menunda pelaksanaan Layanan oleh Penjual; (ii) Penjual tidak akan bertanggung jawab terhadap Kerugian yang ditimbulkan oleh Pembeli yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari kelalaian atau keterlambata...
Kinerja Layanan. Pengunjung dan Kunjungan RAWAT JALAN No. Jenis Pelayanan TAHUN 2019 Jan 20 Pebr 20 Mart 20 Apr-20 Mei-20 Jun-20 Jul-20 Agust-20 Sep-20 Okt-20 Nop-20 Des-20 TAHUN 2020
Kinerja Layanan. Dengan batas tertentu yang diizinkan oleh Hukum, Bank tidak membuat serta tidak mengklaim jaminan apapun, baik melakukan tindakan, menjamin, atas kondisi, perjanjian serta keterangan, termasuk perjanjian yang dilakukan sebelum kontrak, (secara bersama-sama disebut ‘Pernyataan’), dalam setiap kasusnya apakah menyatakan, berkewajiban, tersirat ataupun lainnya yang timbul dari kinerja, tindakan atau penggunaan bisnis (atau yang ekuivalen dalam ranah Hukum), dengan mempertimbangkan Jasa-jasa, termasuk setiap Pernyataan: (a) dari kelayakan jual, kemampuan untuk tujuan atau penggunaan khusus, jabatan, sesuatu yang tidak termasuk pelanggaran, ketepatan waktu, mata uang, ketiadaan virus ataupun kode yang dapat merusak atau membuat sesuatu tidak berfungsi; (b) bahwa suatu Jasa (atau akses ke dalamnya) akan terjadi tanpa gangguan atau tanpa kesalahan; atau (c) bahwa kerusakan dalam Jasa merupakan sesuatu yang dapat diperbaiki atau akan dapat diperbaiki, dan bahwa Nasabah memikul tanggung-jawab untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap kerusakan pada operasionalnya yang dapat saja disebabkan oleh kecacatan, gangguan ataupun tidak berfungsinya Jasa. Secara khusus, Nasabah memahami serta setuju bahwa dimana diminta perubahan file untuk dapat menggunakan Jasanya, Nasabah akan memikul resiko adanya kesalahan ataupun kekurangan yang terdapat pada perubahan file tersebut.
Kinerja Layanan. Sepanjang sesuai dengan Hukum, Bank tidak memberikan jaminan, pernyataan, persyaratan dan perjanjian baik secara tersurat, hukum, tersirat atau dalam bentuk apapun yang berasal dari pelaksanaan, transaksi atau penggunaan transaksi (atau hal-hal serupa lainnya sesuai dengan hukum suatu negara), menyangkut Jasa, termasuk: (a) potensi penjualbelian, kepatutan tujuan atau penggunaan, hak, non pelanggaran, tenggang waktu atau mata uang; atau (b) bahwa Jasa (atau akses pada bagian dari Jasa tersebut) tidak akan terganggu atau bebas dari masalah, dan Nasabah bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah yang tepat terhadap gangguan pada Jasa yang dapat disebabkan oleh cacat, interupsi atau malfungsi Jasa. Secara khusus, Xxxxxxx mengakui dan setuju bahwa jika konversi file dibutuhkan dalam menggunakan Jasa, Nasabah akan menanggung semua risiko gangguan atau kerusakan yang terjadi dalam proses konversi file.

Related to Kinerja Layanan

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Layanan Cloud IBM Application Security on Cloud memberikan suatu tempat tunggal untuk membantu Klien dalam mengidentifikasi kerentanan keamanan (seperti Injeksi SQL, Penulisan Skrip Lintas Situs, dan Kebocoran Data) untuk berbagai aplikasi. Layanan meliputi berbagai jenis teknik pemindaian keamanan aplikasi yang masing-masing mengidentifikasi masalah keamanan dalam aplikasi tersebut. IBM Application Security on Cloud memberikan kemampuan berikut: ● Memindai Aplikasi Mobile untuk kerentanan keamanan. Hal ini dilakukan melalui teknologi analisis keamanan interaktif (glassbox). ● Memindai situs Web produksi atau pra-produksi di jaringan pribadi atau yang terhubung secara publik untuk kerentanan keamanan. Hal ini dilakukan melalui teknik analisis keamanan dinamis (blackbox). ● Memindai aliran data dalam aplikasi Web dan Desktop untuk kerentanan keamanan. Hal ini dilakukan melalui teknik analisis keamanan statis (whitebox). ● Laporan kerentanan keamanan terperinci yang mencakup ringkasan tingkat tinggi tentang temuan dan langkah-langkah perbaikan yang dapat dilakukan oleh para pengembang. ● Integrasi dengan berbagai platform DevOps. ● Kemampuan kognitif untuk cakupan pindai mendalam dan kecepatan/efisiensi dalam menyelesaikan kerentanan aktual. 1.1 IBM Application Security Analyzer 1.2 IBM Application Security Open Source Analyzer

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni