Kinerja Layanan Klausul Contoh

Kinerja Layanan. Sepanjang sesuai dengan Hukum, Bank tidak memberikan jaminan, pernyataan, persyaratan dan perjanjian baik secara tersurat, hukum, tersirat atau dalam bentuk apapun yang berasal dari pelaksanaan, transaksi atau penggunaan transaksi (atau hal-hal serupa lainnya sesuai dengan hukum suatu negara), menyangkut Jasa, termasuk:
Kinerja Layanan a. Pengunjung dan Kunjungan RAWAT JALAN No. Jenis Pelayanan TAHUN 2019 Jan 20 Pebr 20 Mart 20 Apr-20 Mei-20 Jun-20 Jul-20 Agust-20 Sep-20 Okt-20 Nop-20 Des-20 TAHUN 2020
Kinerja Layanan. Dengan batas tertentu yang diizinkan oleh Hukum, Bank tidak membuat serta tidak mengklaim jaminan apapun, baik melakukan tindakan, menjamin, atas kondisi, perjanjian serta keterangan, termasuk perjanjian yang dilakukan sebelum kontrak, (secara bersama-sama disebut ‘Pernyataan’), dalam setiap kasusnya apakah menyatakan, berkewajiban, tersirat ataupun lainnya yang timbul dari kinerja, tindakan atau penggunaan bisnis (atau yang ekuivalen dalam ranah Hukum), dengan mempertimbangkan Jasa-jasa, termasuk setiap Pernyataan:
Kinerja Layanan. (a) Penjual setuju untuk menyediakan Layanan sesuai dengan Spesifikasi Layanan yang terkait dengan semua materi yang berlaku, dan untuk memasok suku cadang atau penggantian dan/atau bahan habis pakai yang diperlukan, ke pabrik Pembeli dan/atau peralatan di lokasi yang ditentukan dalam Pengakuan Pesanan Penjual.

Related to Kinerja Layanan

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Layanan Cloud 1.1 IBM Connections Cloud

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal