Teknik Pengumpulan Bahan Hukum. Dalam upaya mengumpulkan data, digunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
Teknik Pengumpulan Bahan Hukum. Cara atau teknik pengumpulan data yang dilakukan di dalam penelitian ini diterapkan dengan dua cara yakni studi pustaka yang biasa dilakukan dengan mengkaji jurnal, hasil penelitian hukum dan literatur- literatur yang berhubungan dengan penelitian. Kedua, Studi Dokumen yakni dengan mengkaji berbagai dokumen resmi institusional yang berupa peraturan perundang-undangan dan kode etik serta perjanjian antara anggota Multi Level Marketing (MLM) dengan perusahaan Multi Level Marketing (MLM).
Teknik Pengumpulan Bahan Hukum. Dalam rangka pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum