Bahan Hukum Primer Klausul Contoh

Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer mempunyai sifat autoritatif, yang artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim.19 Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW);
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, terdapat dalam peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi c. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan f. Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Jembatan SMA Negeri Kota Metro Nomor: 02.24-LU/KTR/PPK-KJP/PU-BM/D.1/2016 Tanggal 20 Juli 2016
Bahan Hukum Primer. Bahan Hukum Primer menurut xxxxxxxx Xxxxxxxx adalah: Bahan Hukum yang mengikat seperti norma atau kaedah dasar, Peraturan dasar, peraturan Perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, putusan hakim, traktat, dan bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku (KUHPerdata).
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1. Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional 2. UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Adapun bahan hukum primer terdiri dari: a. Undang-undang dasar 1945 b. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 27Ibid, Hlm. 95 c. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) d. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) e. KUHPerdata f. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) h. Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Bahan Hukum Primer. Ibid , Hlm 36
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer merupakan bahan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara yuridis dan berhubungan dengan objek penelitian.19 Bahan hukum primer terdiri dari perundang- undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, maupun putusan hakim (yurisprudensi).20 Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Burgerlijk Wetboek voor Indonesie ( Staatsblad tahun 1847 Nomor 23 yang selanjutnya disebut BW). 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Bahan Hukum Primer. Penelitian ini penulis menggunakan bahan hukum primer yang terdiri dari: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer yaitu bahan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara yuridis dan berhubungan dengan objek penelitian.6 Bahan hukum primer terdiri atas perundan-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuata peraturan perundang-undangan, maupun putusan hakim (yurisprudensi).7 Bahan hukum primer yang digunakan pada penelitian ini antara lain: 1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Burgerlijk Wetboek voor Indonesie ( Staatsblad tahun 1847 Nomor 23 yang selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). 3. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoratif, artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi, atau risalah di dalam pembuatan peraturan perundang-undang dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah: 1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan ; 2) Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/ 2012 mengenai Perubahan atas Peraturan BI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu; 3) Kitab Undang – Undang Hukum Perdata ; 4) Buku Petunjuk pemegang kartu kredit dari bank ANZ sebagai perjanjian antara penulis sebagai pemegang kartu kredit dengan bank penerbit kartu kredit kartu kredit tersebut;