We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Bahan Hukum Primer Klausul Contoh

Bahan Hukum Primer. Autoritatif atau mempunyai otoritas adalah sifat dari bahan hukum primer. Peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, risalah dalam pembuatan perundang-undangan atau berbagai catatan resmi adalah bagian dari beberapa bahan hukum primer.13 Bahan hukum primer yang digunakan dalam penulisan tesis ini diantaranya : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. BW (Burgerlijk Wetboek).
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoratif, artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi, atau risalah di dalam pembuatan peraturan perundang-undang dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah: 1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan ; 2) Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/ 2012 mengenai Perubahan atas Peraturan BI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu; 3) Kitab Undang – Undang Hukum Perdata ; 4) Buku Petunjuk pemegang kartu kredit dari bank ANZ sebagai perjanjian antara penulis sebagai pemegang kartu kredit dengan bank penerbit kartu kredit kartu kredit tersebut;
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer merupakan semua aturan tertulis yang ditegakkan oleh negara, semua itu bisa ditemukan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, undang-undang yang ditetapkan parlemen, keputusan dan peraturan eksekutif, dan putusan hukum agen-agen administrasi. 17 Bahan-bahan hukum primer yang digunakan penulis antara lain: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2) HIR/RBG; 3) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan; 4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 84/PMK/.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan; 5) Peraturan Ototitas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiyaan Bahan hukum sekunder dapat digolongkan atas bahan hukum sekunder dalam arti sempit dan bahan hukum sekunder dalam arti luas. Dalam arti sempit pada umumnya berupa buku-buku hukum yang berisi ajaran atau doktrin atau treatisess terbitan berkala berupa artikel-artikel tentang ulasan hukum atau law review; dan narasi tentang arti istilah, konsep, phrase, berupa kamus hukum atau ensikiopedi hukum.18
Bahan Hukum PrimerBahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dijadikan landasan utama dalam penelitian ini adalah : a) Undang – Undang Dasar 1945; b) Kitab Undang – Undang Hukum Perdata; c) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai mana telah diubah terakhir kali dengan Undang - Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; d) Undang – Undang Rahasia Dagang No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; e) Putusan Pengadilan Nomor 325/Pdt.G/2018/PN.Cbi
Bahan Hukum Primer. Ibid , Hlm 36
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer merupakan bahan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara yuridis dan berhubungan dengan objek penelitian.19 Bahan hukum primer terdiri dari perundang- undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, maupun putusan hakim (yurisprudensi).20 Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Burgerlijk Wetboek voor Indonesie ( Staatsblad tahun 1847 Nomor 23 yang selanjutnya disebut BW). 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Adapun bahan hukum primer terdiri dari: a. Undang-undang dasar 1945 b. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 27Ibid, Hlm. 95 c. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) d. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) e. KUHPerdata f. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) h. Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma atau kaidah dasar, peraturan perundangan-undangan dan putusan pengadilan. Adapun bahan hukum primer yang digunakan pada penelitian ini yaitu: a. Kitab Undang-undang Hukum Perdata b. Putusan Pengadilan Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre c. Perpres RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat21 terdiri dari : 1) Konvensi Perserikatan Bangsa Bangasa Tahun 2003 tentang Anti Korupsi.
Bahan Hukum Primer. Didefinisikan bahan hukum dengan kekuatan mengikat secara umum atau bagi para pihak berkepentingan seperti Peraturan Perundang-Undangan yang berkorelasi dengan riset ini, yakni: a. “KUHPerdata; b. UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan; c. UU RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi; d. UU RI No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan; e. UU RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Peratutan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)”.