Bahan Hukum Primer Klausul Contoh

Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Adapun bahan hukum primer terdiri dari:
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer yaitu bahan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara yuridis dan berhubungan dengan objek penelitian.6 Bahan hukum primer terdiri atas perundan-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuata peraturan perundang-undangan, maupun putusan hakim (yurisprudensi).7 Bahan hukum primer yang digunakan pada penelitian ini antara lain:
Bahan Hukum Primer. Bahan Hukum Primer menurut xxxxxxxx Xxxxxxxx adalah: Bahan Hukum yang mengikat seperti norma atau kaedah dasar, Peraturan dasar, peraturan Perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, putusan hakim, traktat, dan bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku (KUHPerdata).
Bahan Hukum Primer. 13 Ibid , Hlm 36
Bahan Hukum Primer. Adapun sumber data primer yang diperoleh penulis adalah dari peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan diundangkanya yaitu undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bahan Hukum Primer. Autoritatif atau mempunyai otoritas adalah sifat dari bahan hukum primer. Peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, risalah dalam pembuatan perundang-undangan atau berbagai catatan resmi adalah bagian dari beberapa bahan hukum primer.13 Bahan hukum primer yang digunakan dalam penulisan tesis ini diantaranya :
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif atau mempunyai otoritas.39 Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma atau kaedah dasar.40 Adapun dalam penelitian ini bahan hukum primer yang digunakan adalah:
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer adalah bahan yang mengikat, seperti perundang-undangan, norma atau kaidah dasar. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undangan Hukum Perdata.
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoratif, artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi, atau risalah di dalam pembuatan peraturan perundang-undang dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah: