Definisi Data sekunder

Data sekunder adalah data yang diperoleh dari instansi terkait atau beberapa sumber yang berkaitan dengan data yang diperlukan dalam penelitian, antara lain:
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi kepustakaan (library research) terhadap bahan-bahan hukum, asas-asas hukum, peraturan-peraturan dengan cara membaca, mengutip, menyalin dan menganalisis. Selanjutnya data sekunder mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan dan sebagainya.36 Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) macam bahan hukum, yaitu:37
Data sekunder adalah data yang proses pengambilannya diperoleh secara tidak langsung melalui sumber daya, namun melalui beberapa buku pedoman yang telah disusun oleh para ahli yang sesuai dan ada kaitannya dengan penelitian (Silfia & Xxxxxxxxxxx, 2024).

Examples of Data sekunder in a sentence

  • Data sekunder terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

  • Data sekunder ini dapat berupa laporan-laporan, struktur organisasi, buku-buku, internet dan beberapa literatur yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan dari penelitian yang sedang dilakukan.

  • Data sekunder merupakan data pelengkap dari data primer yang didapat dari sumber kepustakaan seperti literatur, bahan kuliah dan data dari perusahaan dan kapal serta hal-hal lain yang berhubungan dengan penelitian.

  • Data sekunder Literatur seperti buku, e-book, jurnal, artikel online yang menjelaskan seluk beluk pembahasan kesenian Madihin itu sendiri maupun mengenai komik web.

  • Data sekunder, yaitu data yang bersumber dari buku, dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.


More Definitions of Data sekunder

Data sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer yang meliputi pendapat-pendapat para pakar hukum, buku-buku, artikel-artikel, dan hasil penelitian, yang berkaitan dengan tema penelitian.
Data sekunder adalah bahan ilmu xxxxx xxxx berkaitan erat dengan permasalahan yang diteliti, data sekunder inilah yang nantinya akan menjadi pembanding dari data hukum primer.. Bahan hukum sekunder yang terutama adalah buku teks, karena buku teks berisi mengenai prinsip-prinsip dasar ilmu hukum xxx pandangan-pandangan klasik para xxxxxxx xxxx mempunyai kualifikasi tinggi.7
Data sekunder adalah data atau sejumlah keterangan yang diperoleh secara tidak lansung melalui sumber perantara. Data ini diperoleh dengan cara mengutip dari sumber lain, sehingga tidak bersifat authentic, karena sudah diperoleh dari tangan kedua, ketiga da seterusnya. 29 Sumber data dalam penelitian adalah sumber subjek dari mana data dapat diperoleh. Sumber data dalam penelitian kualitatif ini adalah orang atau narasumber. Posisi narasumber sangat penting, bukan hanya sekedar memberi respon melainkan juga sebagai pemilik informasi. Jadi sumber data dalam penelitian ini adalah orang atau nara sumber : 1) Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2) Anggota 29Tim penyusun,pedoman pembuatan skripsi,Jambi,Syariah press,2014.hlm.3300
Data sekunder adalah data yang berasal dari ketentuan perundang-undangan, yurisprudensi, dan buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya. 39
Data sekunder adalah data yang berasal dari ketentuan perundang-undangan, yurisprudensi, dan buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya.32 Data sekunder terdiri dari :
Data sekunder adalah data yang didapat berdasarkan pengamatan pihak lain dan berupa laporan secara tertulis, dalam memperoleh data sekunder penulis menggunakan metode sebagai berikut :
Data sekunder adalah data yang didapatkan dari pihak lain. Seperti dokumen rekam medis yang merupakan data penunjang dalam penelitian ini.