Definisi Data sekunder

Data sekunder adalah data yang diperoleh dari instansi terkait atau beberapa sumber yang berkaitan dengan data yang diperlukan dalam penelitian, antara lain:
Data sekunder adalah data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, xxx sebagainya. Serta data yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan, bahan-bahan hukum tersebut terdiri dari tiga macam, yaitu:
Data sekunder adalah data yang umumnya telah dalam keadaan siap terbuat (ready made). Adapun sumber data berupa data sekunder yang biasa digunakan dalam penelitian hukum normatif terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.50 a. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari: 1). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2). Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan 3). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 4). Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat 5). Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 188 Tahun 2015 Tentang Penyalur KUR dan Perusahaan Penjamin KUR. 6). KEP-20/D.I.M.EKON/11/2010 tentang Standar Operasional Pemberian KUR 7). SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum.

Examples of Data sekunder in a sentence

  • Data sekunder yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini meliputi informasi pendukung berupa data kependudukan (demografi) dan data kelembagaan.

  • Data sekunder, yaitu data yang bersumber dari bahan-bahan hukum, seperti: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penelitian ini.

  • Data sekunder dapat didefinisikan dengan suatu data yang bersumber dari pihak yang telah memiliki data yang sama sebelumnya, dimana data tersebut tidak langsung diambil peneliti sendiri dari lokasi penelitian.

  • Data sekunder merupakan data pelengkap dari data primer yang bersumber dari buku-buku referensi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.

  • Wawancara Kinerja rantai pasok - Kinerja mitra - Kinerja perusahaan Sumber: Rahmasari (2022) Data sekunder merujuk pada data yang telah dikumpulkan oleh pihak lain.


More Definitions of Data sekunder

Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung atau dari sumber yang ada seperti buku, jurnal, ataupun literatur lainnya.
Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan bahan- bahan hukum, jenis data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari:61
Data sekunder adalah data yang didapat berdasarkan pengamatan pihak lain dan berupa laporan secara tertulis, dalam memperoleh data sekunder penulis menggunakan metode sebagai berikut :
Data sekunder adalah data yang proses pengambilannya diperoleh secara tidak langsung melalui sumber daya, namun melalui beberapa buku pedoman yang telah disusun oleh para ahli yang sesuai dan ada kaitannya dengan penelitian (Silfia & Xxxxxxxxxxx, 2024).
Data sekunder adalah data yang sifatnya mendukung data primer yang diperoleh melalui dokumen-dokumen perusahaan dan laporan-laporan yang ada relevansinya dengan penelitian ini. Data sekunder berupa jumlah karyawan, tingkat absensi, dan profil perusahaan.
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua atau sumber sekunder dari data yang dibutuhkan. Sumber data sekunder dapat berbentuk keterangan, atau data pelengkap sebagai bahan perbandingan.18 Data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dari objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi dan peraturan perundang-undangan.19 Data sekunder tersebut dibagi menjadi:
Data sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer yang meliputi pendapat-pendapat para pakar hukum, buku-buku, artikel-artikel, dan hasil penelitian, yang berkaitan dengan tema penelitian.