Definisi Data sekunder

Data sekunder adalah data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, ▇▇▇ sebagainya. Serta data yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan, bahan-bahan hukum tersebut terdiri dari tiga macam, yaitu:
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari instansi terkait atau beberapa sumber yang berkaitan dengan data yang diperlukan dalam penelitian, antara lain:
Data sekunder adalah data yang sifatnya mendukung data primer yang diperoleh melalui dokumen-dokumen perusahaan dan laporan-laporan yang ada relevansinya dengan penelitian ini. Data sekunder berupa jumlah karyawan, tingkat absensi, dan profil perusahaan.

Examples of Data sekunder in a sentence

  • Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari literatur-literatur kepustakaan yang bersifat mendukung data primer.

  • Data sekunder diperoleh secara tidak langsung dari orang lain, kantor yang berupa laporan, profil, buku pedoman, atau pustaka.

  • Data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dipilih dan dihimpun, kemudian disusun dalam suatu kerangka yang sistimatis untuk memudahkan analisisnya.

  • Data sekunder adalah data yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan, sedangkan data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari subyek penelitian.

  • Data sekunder yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini meliputi informasi pendukung berupa data kependudukan (demografi) dan data kelembagaan.


More Definitions of Data sekunder

Data sekunder adalah data yang berasal dari ketentuan perundang-undangan, yurisprudensi, dan buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya.32 Data sekunder terdiri dari :
Data sekunder adalah sumber data yang tidak langsung diperoleh oleh penyusun saat mengumpulkan data, misalnya melewati orang lain,dokumen, dari buku-buku fiqh, buku-buku ekonomi islam, media massa, serta dokumen lain yang relevan dengan permasalahan yang penyusun teliti.3
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen resmi,buku-buku yang berhubungan dengan obyek penelitian. Data sekunder terdiri dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, KUHPerdata, Skripsi, Jurnal, Tesis, Buku Literatur atau bacaan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden.
Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan pustaka, dengan cara mengumpulkan dari berbagai sumber bacaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Data sekunder terdiri dari:
Data sekunder adalah data atau sejumlah keterangan yang diperoleh secara tidak lansung melalui sumber perantara. Data ini diperoleh dengan cara mengutip dari sumber lain, sehingga tidak bersifat authentic, karena sudah diperoleh dari tangan kedua, ketiga da seterusnya. 29 Sumber data dalam penelitian adalah sumber subjek dari mana data dapat diperoleh. Sumber data dalam penelitian kualitatif ini adalah orang atau narasumber. Posisi narasumber sangat penting, bukan hanya sekedar memberi respon melainkan juga sebagai pemilik informasi. Jadi sumber data dalam penelitian ini adalah orang atau nara sumber : 1) ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, 2) Anggota 29Tim penyusun,pedoman pembuatan skripsi,Jambi,Syariah press,2014.hlm.3300
Data sekunder adalah pemeriksaan bahan pustaka, naskah dinas, buku, dan hasil penelitian berupa laporan hak tanggungan yang obyeknya adalah tanah berstatus hak guna usaha.
Data sekunder adalah sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data.7 Sumber data sekunder penelitian ini adalah data-data yang diperoleh dengan melakukan kajian pustaka seperti buku-buku ilmiah, hasil penelitian dan sebagainya. Data sekunder mencakup dokumen-dokumen, buku, hasil penelitian yang berwujud laporan, dan seterusnya. Adapun buku yang menjadi sumber data sekunder adalah buku-buku tentang hukum perjanjian, dan buku-buku lain berkaitan dengan objek penelitian.