We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Pengertian Klausul Contoh

Pengertian. 37.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 37.2 Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi: a. Bencana alam; b. Bencana non alam; c. Bencana sosial; d. Pemogokan; e. Kebakaran; dan/atau f. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait 37.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 37.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak. 37.5 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. 37.6 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
Pengertian. Dalam Ketentuan ini:
Pengertian. 41.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 41.2 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia Barang/Jasa memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 41.3 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak. 41.4 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi. 41.5 Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
Pengertian. Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan:
Pengertian. 32.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan Keadaan Kahar adalah : a. Bencana alam; b. Bencana non alam; c. Bencana Sosial; d. Pemogokan; e. Kebakaran; dan/atau f. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. 32.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak. 32.3 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar; 32.4 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PA memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
Pengertian. 1. Istilah "Pelatihan Praktek Kerja Teknis" adalah pelatihan Praktek Kerja Teknis tipe perusahaan individu dan pelatihan Praktek Kerja Teknis tipe organisasi pengawasan. 2. Istilah “Pelatihan Praktek Kerja Teknis tipe perusahaan individu” adalah pelatihan di mana Warga Negara Indonesia dengan status kependudukan “Pelatihan Praktek Kerja Teknis” yang merupakan karyawan dari organisasi publik atau swasta Jepang yang berbasis di Indonesia atau organisasi publik atau swasta Indonesia yang memiliki hubungan dekat dengan organisasi publik atau swasta Jepang yang terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan keterampilan teknis, dll. di bawah kontrak kerja dengan organisasi publik atau swasta Jepang tersebut. 3. Istilah "pelatihan Praktek Kerja Teknis tipe organisasi pengawas" adalah pelatihan di mana warga negara Indonesia dengan status tempat tinggal "Pelatihan Praktek Kerja Teknis" terlibat dalam dua kegiatan berikut: a. Mengikuti kelas yang diperlukan untuk memperoleh keterampilan teknis, dll. dan diterima oleh badan hukum nirlaba Jepang; dan b. Terlibat dalam pekerjaan yang memerlukan keterampilan di tempat bisnis milik organisasi publik atau swasta di Jepang berdasarkan kontrak kerja dengan organisasi publik atau swasta Jepang yang pelatihannya diawasi oleh badan hukum.
Pengertian. Presentase mata kuliah yang diajarkan dengan memanfaatkan e-learning untuk bahan kajian yang bersifat teoritis (teori)
Pengertian. Biaya modal (Cost of Capital) adalah semua biaya riil yang harus dikeluarkan oleh perusahaan utk memperoleh dana baik yg berasal dari hutang, saham preferen, saham biasa, dan laba ditahan untuk mendanai suatu investasi atau operasi perusahaan
Pengertian. TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN RELEVANSI ETIKA BISNIS
Pengertian. Sepanjang tidak diartikan lain secara tegas dalam Pasal yang bersangkutan, maka pengertian beberapa istilah dalam Perjanjian Kerja Sama ini harus ditafsirkan sebagai berikut: 1. Balai Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut BSrE adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Proteksi.