Undangan Klausul Contoh

Undangan. Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan yang hadir atas undangan Direksi tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, memberikan pertanyaan dan memberikan suara dalam Rapat.
Undangan. Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan dapat hadir atas undangan Direksi namun tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan atau memberikan suara dalam Rapat.
Undangan. Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan dapat hadir atas undangan Direksi namun tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan dan memberikan suara dalam RUPST.
Undangan. Undangan disebarkan oleh PT Pupuk Indonesia sebagai induk perusahaan melalui email atau website kepada para calon peserta tender. Terdapat form - form yang harus diisi bagi calon tender yang berminat.
Undangan. Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan yang hadir atas undangan Direksi Perseroan, tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan memberikan suara dalam RUPS.
Undangan. Undangan adalah pengunjung Rapat yang bukan pemegang saham Perseroan atau kuasanya, yang hadir dalam Rapat atas undangan Direksi Perseroan serta tidak mempunyai hak untuk memberikan pendapat, mengajukan pertanyaan atau memberikan suara dalam Rapat. RULES OF ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF AND EXTRA ORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT AKASHA WIRA INTERNATIONAL TBK (THE “COMPANY”) 1. MEETING This meeting is the Annual General Meeting of Shareholders and Extra Ordinary General meeting of Shareholders of the Company (hereinafter referred to as the “Meeting”).
Undangan. Merupakan pihak yang bukan Pemegang Saham Perusahaan atau kuasanya yang sah, yang hadir atas undangan Direksi serta tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat. V. Invitation Are parties who are not Shareholders of the Company or their legal proxies, who are present at the invitation of the Board of Directors and do not have the right to express opinions and vote at the Meeting.
Undangan. 1. Nona DELI XXXXXXX XXXXXXXXXX, lahir di Tebing Tinggi,pada- tanggal 13-12-1989 (tiga belas Desember seribu sembilan ratus---- delapan puluh sembilan), Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten- Deli Serdang, Dusun V Xxxxxx Xxxx Blok I C Nomor 1, Kelurahan--- Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Provinsi Sumatera----- Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk----- Kependudukan: 1207285312890004, Warga Negara Indonesia; ---- -Untuk sementara berada di Jakarta; --------------------------------------- -Menurut keterangannya selaku wakil dari Biro Administrasi Efek--- PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek -------------- Perseroan, yang hadir atas undangan Direksi Perseroan; ------------ 2. Xxxx XXXXXXX, Sarjana Ekonomi Akuntan, lahir di Tapak Tuan,- pada tanggal 06-10-1964 (enam Oktober seribu sembilan ratus----- enam puluh empat), Swasta, bertempat tinggal di Pondok Timur --- Mas Blok H1 nomor 09, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 013, - Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi,---- Provinsi Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan --- Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000, Warga Negara - Indonesia; -Untuk sementara berada di Jakarta; --------------------------------------- -Menurut keterangannya selaku wakil dari Kantor Akuntan --------- undangan Direksi Perseroan; -Para Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham atau kuasanya yang --- hadir secara fisik pada saat Rapat adalah sebagaimana ternyata dari daftar ---- hadir tertanggal hari ini yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak tersebut di - atas, dan dilekatkan pada minuta akta ini. ------------------------------------------------ -Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 1 anggaran dasar Perseroan ----------- penghadap Tuan Xxxxxxxx XXXXXX XXXXXXX, selaku Komisaris Utama ------ Perseroan, yang berdasarkan Surat Keputusan PT Terregra Asia Energy Tbk-- tanggal 11-05-2023 (sebelas Mei dua ribu dua puluh tiga) Nomor: ----------------- 013/DIR-TGRA/V/2023 tentang Penunjukan Komisaris Utama Sebagai ----------
UndanganBerita Acara Hasil Konfirmasi Minat Pasar (apabila ada)

Related to Undangan

  • Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Belum Direalisasi

  • Keterangan BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian FPUP : Formulir Pengalihan Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana Formulir pengalihan unit penyertaan

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) segera apabila Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) dengan pemberitahuan kepada Anda dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) segera apabila SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampingkan hal di atas, Anda berjanji untuk segera memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Jualan Penawar yang berjaya (kecuali dimana Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah pembida) membida Hartanah tersebut hendaklah berakujanji untuk menandatangani borang Kontrak atau Memorandum dan membayar jumlah perbezaan (jika ada) antara jumlah sepuluh peratus (10%) daripada harga belian dan jumlah deposit sepuluh peratus (10%) yang dibayar di bawah Klausa 5b yang dinyatakan di atas, secara tunai atau dalam bentuk Bank Deraf atas nama LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM atau melalui pemindahan perbankan atas talian untuk membentuk jumlah deposit sepuluh peratus (10%) daripada harga tawaran yang berjaya dan hendaklah dianggap sebagai deposit sebenar yang DISEDIAKAN, di pejabat Pelelong dalam masa tiga (3) hari berkerja dari tarikh lelongan. Jika Penawar yang berjaya gagal untuk menandatangani Memorandum itu dan/atau tidak membayar deposit sebenar tersebut, maka Xxxxxx 9 hendaklah berkuatkuasa. Pelelong berhak untuk memegang Memorandum sehingga semua bayaran deposit sebenar tersebut telah ditunaikan.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni