Undangan Klausul Contoh

Undangan. Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan yang hadir atas undangan Direksi tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, memberikan pertanyaan dan memberikan suara dalam Rapat.
Undangan. Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan dapat hadir atas undangan Direksi namun tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, usul, mengajukan pertanyaan atau memberikan suara dalam Rapat. V.
Undangan. 1. Nona DELI XXXXXXX XXXXXXXXXX, lahir di Tebing Tinggi,pada- tanggal 13-12-1989 (tiga belas Desember seribu sembilan ratus---- delapan puluh sembilan), Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten- Deli Serdang, Dusun V Xxxxxx Xxxx Blok I C Nomor 1, Kelurahan--- Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Provinsi Sumatera----- Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk----- Kependudukan: 1207285312890004, Warga Negara Indonesia; ---- -Untuk sementara berada di Jakarta; --------------------------------------- -Menurut keterangannya selaku wakil dari Biro Administrasi Efek--- PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek -------------- Perseroan, yang hadir atas undangan Direksi Perseroan; ------------ 2. Xxxx XXXXXXX, Sarjana Ekonomi Akuntan, lahir di Tapak Tuan,- pada tanggal 06-10-1964 (enam Oktober seribu sembilan ratus----- enam puluh empat), Swasta, bertempat tinggal di Pondok Timur --- Mas Blok H1 nomor 09, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 013, - Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi,---- Provinsi Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan --- Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000, Warga Negara - Indonesia; -Untuk sementara berada di Jakarta; --------------------------------------- -Menurut keterangannya selaku wakil dari Kantor Akuntan --------- undangan Direksi Perseroan; -Para Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham atau kuasanya yang --- hadir secara fisik pada saat Rapat adalah sebagaimana ternyata dari daftar ---- hadir tertanggal hari ini yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak tersebut di - atas, dan dilekatkan pada minuta akta ini. ------------------------------------------------ -Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 1 anggaran dasar Perseroan ----------- penghadap Tuan Xxxxxxxx XXXXXX XXXXXXX, selaku Komisaris Utama ------ Perseroan, yang berdasarkan Surat Keputusan PT Terregra Asia Energy Tbk-- tanggal 11-05-2023 (sebelas Mei dua ribu dua puluh tiga) Nomor: ----------------- 013/DIR-TGRA/V/2023 tentang Penunjukan Komisaris Utama Sebagai ----------
Undangan. 5. Berita Acara Hasil Konfirmasi Minat Pasar (apabila ada)
Undangan. Merupakan pihak yang bukan Pemegang Saham Perusahaan atau kuasanya yang sah, yang hadir atas undangan Direksi serta tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat. V. Invitation Are parties who are not Shareholders of the Company or their legal proxies, who are present at the invitation of the Board of Directors and do not have the right to express opinions and vote at the Meeting.
Undangan. Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan dapat hadir atas undangan Direksi namun tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan atau memberikan suara dalam Rapat. 6. Bahasa Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Shareholders Register at the close of trading hour on the Indonesia Stock Exchange on Friday, September 23rd, 2022. b) The Shareholders may be represented by other Shareholders or proxies by virtue of powers of attorney. c) Members of the Board of Directors and Board of Commissioners along with employees of the Company may act as the Shareholders’ proxyin at the Meeting, but their votes will not be counted. d) The Chairman of the Meeting is entitled to examine the proxy’s power of attorney at the Meeting. e) The Shareholders or the proxy of Shareholders have the right to express their opinions and/or raise question and vote on every agenda of the Meeting. f) The shareholders or the proxy of Shareholders who arrive after the closing of registration are still allowed to join the Meeting, but their votes are not counted and they are not allowed to participate in the question and answer sessions. 5. Invitees Parties who are not listed as Shareholders of the Company are allowed to join the Meeting based on invitation by the Board of Directors, but they are not allowed to express opinions, ask question or vote in the Meeting. 6. Language The Meeting will be conducted in Bahasa Indonesia.
Undangan. Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan dapat hadir atas undangan Direksi namun tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan dan memberikan suara dalam RUPST.
Undangan. Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan yang hadir atas undangan Direksi Perseroan, tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan memberikan suara dalam RUPS.
Undangan. Undangan disebarkan oleh PT Pupuk Indonesia sebagai induk perusahaan melalui email atau website kepada para calon peserta tender. Terdapat form - form yang harus diisi bagi calon tender yang berminat.

Related to Undangan

  • Keterangan Jumlah Saham % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp 50,- % per saham) Modal Dasar Modal ditempatkan dan disetor 6.000.000.000 300.000.000.000 6.000.000.000 300.000.000.000 Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00 2.875.000.000 143.750.000.000 100,00 Jumlah Saham Dalam Portepel 4.000.000.000 200.000.000.000 3.125.000.000 156.250.000.000 Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I

  • Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;