Transfer Lintas Batas Klausul Contoh

Transfer Lintas Batas. Apabila Klien menyediakan Informasi Pribadi untuk tawaran SaaS IBM di Negara Anggota UE, Islandia, Liechtenstein, Norwegia, atau Swiss, Turki, dan negara-negara Eropa lainnya yang telah memberlakukan undang-undang perlindungan atau kerahasiaan data setempat, Klien menyetujui bahwa IBM dapat memproses Konten tersebut, termasuk setiap Informasi Pribadi, berdasarkan peraturan perundang- undangan dan persyaratan yang relevan lintas batas negara ke prosesor dan sub-prosesor di negara- negara berikut di luar Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) dan negara-negara yang dianggap oleh Komisi Eropa memiliki tingkat keamanan yang memadai: IBM Corporation Sub-prosesor 0 Xxx Xxxxxxx Xx. Armonk, NY 10504, USA I IBM India Private Limited Sub-prosesor No. 12, Subramanya Arcade Banxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx 000000 Xxxxx Klien menyetujui bahwa IBM dapat, dengan pemberitahuan, mengubah daftar lokasi negara ini jika ditentukan secara wajar bahwa hal ini diperlukan untuk penyediaan SaaS IBM.
Transfer Lintas Batas. Apabila Klien menyediakan Informasi Pribadi untuk Layanan Cloud IBM di Negara Anggota Uni Eropa, Islandia, Liechtenstein, Norwegia, atau Swiss, Turki, dan negara-negara Eropa lain mana pun yang telah memberlakukan undang-undang perlindungan atau kerahasiaan data setempat, Klien menyetujui bahwa IBM dapat memproses konten tersebut, termasuk setiap data pribadi, berdasarkan peraturan perundang- undangan dan persyaratan yang relevan lintas batas negara ke prosesor dan sub-prosesor di negara- negara berikut di luar Wilayah Ekonomi Eropa dan negara-negara yang dianggap oleh Komisi Eropa memiliki tingkat keamanan yang memadai: IBM Corporation Sub-prosesor 0 Xxx Xxxxxxx Xx. Xxxxxx, XX 00000, XXX I IBM India Private Limited Sub-prosesor Xx. 00, Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx 000000 Xxxxx Klien menyetujui bahwa IBM dapat, dengan pemberitahuan, mengubah daftar lokasi negara ini jika ditentukan secara wajar bahwa hal ini diperlukan untuk penyediaan Layanan Cloud.
Transfer Lintas Batas. Pelanggan setuju bahwa IBM dapat memroses Konten, termasuk setiap Data Pribadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang relevan lintas perbatasan suatu negara ke prosesor dan sub-prosesor di negara berikut di luar Wilayah Ekonomi Eropa dan negara-negara yang dianggap oleh Komisi Eropa memiliki tingkat keamanan yang memadai: Amerika Serikat.
Transfer Lintas Batas. Informasi Pribadi Anda dapat disimpan dan diproses di negara mana pun tempat kami memiliki fasilitas atau tempat kami menggunakan vendor, dan dengan menggunakan Layanan, Anda memahami bahwa informasi Anda akan ditransfer ke negara di luar negara tempat tinggal Anda, termasuk Amerika Serikat, yang mungkin memiliki aturan perlindungan data yang berbeda dari aturan di negara Anda. Beberapa negara mewajibkan organisasi untuk memberikan perlindungan khusus saat informasi dibagikan lintas negara. Kami mematuhi kewajiban tersebut dan telah menerapkan mekanisme antarperusahaan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Misalnya, jika pemrosesan Informasi Pribadi Anda oleh kami tunduk pada undang-undang perlindungan data Inggris (“Inggris”) atau Wilayah Ekonomi Eropa (“EEA”), masing-masing penerima Informasi Pribadi Anda akan mematuhi tindakan perlindungan yang sesuai terkait dengan pemrosesan Informasi Pribadi Anda. Tindakan perlindungan tersebut akan menjadi konsekuensi dari: • Negara penerima memiliki undang-undang yang dianggap memberikan tingkat perlindungan data yang memadai menurut standar Inggris dan EEA; • Langkah-langkah lain yang sesuai, sebagaimana yang tersedia berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk klausul kontraktual standar untuk transfer yang diadopsi oleh Komisi Eropa atau Kantor Komisaris Informasi Inggris. Anda dapat memperoleh salinannya dengan menghubungi kami melalui Formulir Pertanyaan Kebijakan Privasi. Jika hukum yang berlaku mengharuskan adanya persetujuan Anda terlebih dahulu untuk transfer lintas batas atas Informasi Pribadi Anda, kami akan meminta persetujuan Anda tersebut.
Transfer Lintas Batas. Apabila Pelanggan membuat Informasi Pribadi tersedia untuk tawaran SaaS IBM di Negara Anggota UE, Islandia, Liechtenstein, Norwegia, atau Swiss, Turki, dan negara-negara Eropa lainnya yang telah memberlakukan undang-undang perlindungan atau kerahasiaan data setempat, Pelanggan menyetujui bahwa IBM dapat memproses Konten tersebut, yang meliputi setiap Informasi Pribadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang relevan lintas perbatasan negara ke prosesor dan sub-prosesor di negara-negara berikut di luar Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) dan negara-negara yang dianggap oleh Komisi Eropa memiliki tingkat keamanan yang memadai: IBM Corporation Sub-prosesor 0 Xxx Xxxxxxx Xx. Xxxxxx, XX 00000, XXX I IBM India Private Limited Sub-prosesor Xx. 00, Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx 000000 Xxxxx Pelanggan menyetujui bahwa IBM dapat, dengan pemberitahuan, mengubah daftar lokasi negara ini ketika ditentukan secara wajar bahwa hal ini diperlukan untuk penyediaan SaaS IBM.

Related to Transfer Lintas Batas

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan merupakan akumulasi dari permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Risiko Pelunasan Lebih Awal Dalam hal terjadinya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 secara signifikan dan/atau adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal, maka Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.