Uang Muka. a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain. b. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga Kontrak. c. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Harga Kontrak. d. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima. e. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya. f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima. g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen).
Appears in 6 contracts
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Kontrak Pembangunan, Kontrak Kerja Konstruksi
Uang Muka. a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Harga Kontrak.
c. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga Kontrak.
c. d. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Harga Kontrak.
d. e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
e. f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Pengguna Jasa disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya.
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak g. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.
g. h. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen).
Appears in 2 contracts
Samples: Pengelolaan Sumber Daya Air, Syarat Syarat Umum Kontrak
Uang Muka. a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksiPenyedia, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 2030% (dua tiga puluh persenperseratus) dari Harga Kontrak.Pekerjaan Konstruksi;
c. Untuk Kontrak Tahun JamakDalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Harga Kontraksecara tertulis kepada Pengguna Jasa disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya.
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
e. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak disertai sampai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannyaTanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf fd, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persenperseratus).
Appears in 1 contract
Uang Muka. a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi Muka dapat diberikan kepada pemasok bahan/material Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi; dan/atau atau
2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan teknis lain.pelaksanaan pekerjaan
b. Untuk untuk kualifikasi usaha non kecilmenengah dan besar, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga harga Kontrak.;
c. Untuk untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Harga harga Kontrak.;
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.;
e. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya.Kontrak;
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.;
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100100 % (seratus persen).
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Waktu Penugasan
Uang Muka. a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi Muka dapat diberikan kepada pemasok bahan/material Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi; dan/atau atau
2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan teknis lain.pelaksanaan pekerjaan
b. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga harga Kontrak.;
c. Untuk untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Harga harga Kontrak.;
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.;
e. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya.Kontrak;
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.;
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen)selesai.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak
Uang Muka. a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga Kontrak.
c. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Harga Kontrak.
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
e. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya.
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen).
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract
Uang Muka. a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi Muka dapat diberikan kepada pemasok bahan/material Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi; dan/atau 92 57.2
2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan teknis lain.pelaksanaan pekerjaan
b. Untuk untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari harga Kontrak;
c. untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persenperseratus) dari Harga harga Kontrak.;
c. Untuk d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas persenperseratus) dari Harga harga Kontrak.;
d. e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.;
e. f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya.Kontrak;
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak g. PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.;
g. h. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100100 % (seratus persenperseratus).
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Lumsum
Uang Muka. a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksiPenyedia, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 2030% (dua tiga puluh persenperseratus) dari Harga Kontrak.Pekerjaan Konstruksi;
c. Untuk Kontrak Tahun JamakDalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Harga Kontraksecara tertulis kepada Pengguna Jasa disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya.
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
e. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak disertai sampai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannyaTanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf fd, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persenperseratus). 6.
Appears in 1 contract