Xxxxalihan Investasi. (Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) Investtor Formulir Pengalihan Bank Kusttodian APERD Manajer Investtasi Xxxxx Xxxx X Suratt Konfirmasi Pengalihan Investtasi Swittch Outt Xxxxx Xxxx X
Xxxxalihan Investasi. Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Xxxxalihan Investasi. Mulai Selesai KETERANGAN:
Xxxxalihan Investasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit PenyertAaaBnERDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir PengalihIannvestasi yang bersangkutan.
Xxxxalihan Investasi. (Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) Investor Formulir Pengalihan Bank Kustodian APERD Manajer Investasi Xxxxx Xxxx X Surat Konfirmasi Xxxxalihan Investasi Switch Out Xxxxx Xxxx X
Xxxxalihan Investasi a. Langsung Melalui Manajer Investasi
Xxxxalihan Investasi. Pengalihan Investasi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxalihan Investasi. Pemodal menanggung biaya Pengalihan Investasi sebagaimana tersebut dalam Bab
Xxxxalihan Investasi. Pengalihan investasi dalam Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Pengalihan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam masing-masing Kontrak Investasi Kolektif, dan Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan serta Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Xxxxalihan Investasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi yang bersangkutan.