We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Cara Pembelian Unit Penyertaan
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) adalah lembaga/institusi yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan Manajer Investasi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA. Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah sebagai berikut: a) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA. b) Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkannya. c) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apa pun kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akibat investasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA mengalami kerugian. d) Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk Pembelian maupun Penjualan Kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang sama.
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAANREKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. 16.1.Pembelian Unit Penyertaan 16.2.Penjualan Kembali Unit Penyertaan 16.3.Xxxxalihan Unit Penyertaan
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. 16.1.TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. 15.1. Pembelian Unit Penyertaan (Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana) Suratt Konfirmasi Pembelian Unitt Penyerttaan Investtor Formulir Manajer Pembelian Investtasi Insttruksi Dana Subscripttion 15.2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana) Suratt Konfirmasi Penjualan Unitt Penyerttaan Investtor
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAANPembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II)
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. INVESTOR Formulir Pembelian dan Dokumen Pendukung S-Invest
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. 16.1. Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual) Nasabah Manajer Investasi Bank Kustodian Formulir Formulir 16.2. Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual) Nasabah Manajer Investasi Bank Kustodian Formulir Formulir 16.3. Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual) Surat Konfirmasi