Persetujuan Manajer Investasi Klausul Contoh

Persetujuan Manajer Investasi. Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, uang yang telah disetorkan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan (tanpa bunga) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah penolakan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Bukti kepemilikan Unit Penyertaan berupa bukti atau Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa Unit Penyertaan diterbitkan. Manajer Investasi dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan mengisi dan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pemegang Unit Penyertaan tersebut membeli Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG secara berkala yang pertama. Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, periode pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik. Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik, dis...
Persetujuan Manajer Investasi. Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberitahukan alasan. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Persetujuan Manajer Investasi. Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, uang yang telah disetorkan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan (tanpa bunga) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah penolakan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Berkala atas Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID dengan mengisi secara lengkap formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir Pembelian Berkala.
Persetujuan Manajer Investasi. Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, uang yang telah disetorkan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan (tanpa bunga) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah penolakan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dana pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sebagaimana dimaksud pada bagian
Persetujuan Manajer Investasi. Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan transfer atau pemindahbukuan ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan. Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian. Untuk pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA KOMBINASI ARJUNA, pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum 2% dari nilai pembelian Reksa Dana BAHANA KOMBINASI ARJUNA yang dibeli oleh pemegang Unit Penyertaan.
Persetujuan Manajer Investasi. Manajer Investasi memiliki hak untuk menyetujui atau menolak suatu permintaan pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS baik secara keseluruhan atau sebagian. Dalam hal permintaan pemesanan Pembelian ditolak, maka uang investasi yang diterima berkaitan dengan pemesanan Pembelian akan dikembalikan kepada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS untuk kemudian diteruskan kepada para pemohon tanpa bunga sesegera mungkin setelah permintaan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ditolak.
Persetujuan Manajer Investasi. Manajer Investasi dan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi berhak untuk menyetujui atau menolak aplikasi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND baik secara keseluruhan atau sebagian. Dalam hal aplikasi pemesanaan Pembelian ditolak maka dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan telah disetor tersebut akan dikembalikan oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh calon pemodal dan atau Pemegang Unit Penyertaan. Penolakan tersebut di atas dapat dilakukan dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah dan atau alasan lainnya yang menyangkut pelanggaran atas ketentuan yang diatur oleh Peraturan di bidang Reksa Dana dan bidang Pasar Modal lainnya.
Persetujuan Manajer Investasi. Manajer Investasi dan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi berhak untuk menyetujui atau menolak aplikasi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND baik secara keseluruhan atau sebagian. Dalam hal aplikasi pemesanaan Pembelian ditolak maka dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan telah disetor tersebut akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang terdaftar atas nama calon pemodal dan atau Pemegang Unit Penyertaan. Penolakan tersebut di atas dapat dilakukan dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh penyedia jasa keuangan di sektor Pasar Modal dan atau alasan lainnya yang menyangkut pelanggaran atas ketentuan yang diatur oleh Peraturan di bidang Reksa Dana dan bidang Pasar Modal lainnya. Pemegang Unit akan mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran dan permohonan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND diterima dan disetujui. Setiap pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND akan dikenakan biaya Pembelian maksimum sebesar 2,0% (dua persen).
Persetujuan Manajer Investasi. Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer telegrafis ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Persetujuan Manajer Investasi. Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dikenakan pada saat Calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA ICon SYARIAH sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan.Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah minimum sebesar 1 % (satu persen) dan maksimum 2 % (dua persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian tersebut akan diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana