Dewan Direksi Klausul Contoh

Dewan Direksi. ▪ Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx ▪ Direktur : Xxxx Xxxxxxx ▪ Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Dewan Direksi. 2.1.2. Logo Penerbit
Dewan Direksi. Kewenangan dan tanggung jawab Direksi dalam rangka memastikan penerapan Manajemen Risiko mencakup paling sedikit :
Dewan Direksi. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Direktur Utama Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, lahir pada tahun 1957, berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Direktur Utama Perseroan pada bulan Juni 2011 berdasarkan Akta No. 68 tanggal 22 Juni 2011 yang dibuat oleh Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Komisaris atau Direktur di berbagai Entitas Anak Grup lndomobil. Beliau memulai karier profesionalnya di Grup lndomobil pada tahun 1982. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dan Akuntansi dari Universitas Parahyangan, Bandung, pada tahun 1982. Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Direktur Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, lahir pada tahun 1947, berkewarganegaraan Filipina, ditunjuk sebagai Direktur Perseroan pada bulan Juni 2005 berdasarkan Akta No. 76 tanggal 17 Juni 2005 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Sebelum bergabung dengan Perseroan di tahun 2005, beliau bekerja di beberapa perusahaan, antara lain First Pacific Limited, PT lndocement Tunggal Prakarsa dan PT lndofood Sukses Makmur Tbk (Bogasari Flour Mills). Beliau meraih gelar Sarjana Sains di bidang Commerce pada tahun 1970 dari Polytechnic University of the Philippines. Beliau seorang akuntan publik yang bersertifikat. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, lahir pada tahun 1947, berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Direktur Perseroan pada bulan Desember 1997 berdasarkan Akta No. 9 tanggal 6 November 1997 yang dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Beliau pertama kali bergabung di Grup lndomobil tahun 1982. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Komisaris atau Direktur di beberapa Entitas Anak Grup lndomobil. Sebelumnya, beliau bergabung dengan sebuah perusahaan distributor kendaraan Xxxxxxxx Xxxx di Indonesia. Beliau meraih gelar Sarjana Teknik dari Universitas Atmajaya, Jakarta, pada tahun 1975. Xxxx Xxxxxxx Direktur Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, lahir pada tahun 1956, berkewarganegaraan Indonesia, ditunjuk sebagai Direktur Perseroan pada bulan Juni 2002 berdasarkan Akta No. 95 tanggal 25 Juni 2002 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Komisaris atau Direktur di beberapa Entitas Anak Grup lndomobil. Beliau bergabung dengan Grup lndomobil sejak tahun 1984. Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanagara, Jakarta, pada tahun 1983. Xxxxxxx Xxxxxxxxx Direktur Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, lahir pada tahun 1959, berkewarganegaraan...
Dewan Direksi. 7.1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Dewan Direksi yang tunduk pada pengawasan Dewan Komisaris dan instruksi yang dikeluarkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Anggota dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dimungkinkan untuk dijabat baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Related to Dewan Direksi

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih CIPTA DANA CASH menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif CIPTA XXXX XXXX, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CIPTA XXXX XXXX.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)