SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Dengan
PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Nomor : 407/FEB-PEK/VI.A6/UK-ML/XI.2020 Nomor : 195/FEB-MNJ/VI.A6/UK-ML/XI.2020
Tentang :
PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA, DUKUNGAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA
Pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh
bertempat di Malang, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. | Xx. Xxxxx Xxx Xxxxxxx, M.Ak | : | Kaprodi Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kanjuruhan Malang, berkedudukan di Jalan X. Xxxxxxxx Xx 48 Malang dalam hal ini bertindak atas nama Program Studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kanjuruhan Malang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU; |
2. | Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, SE., MM | : | Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kanjuruhan Malang, berkedudukan di Jalan X. Xxxxxxxx Xx 48 Malang dalam hal ini bertindak atas nama Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kanjuruhan Malang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA; |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta dukungan program merdeka belajar kampus merdeka serta bidang lain yang dipandang perlu dan disepakati bersama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. PARA PIHAK sepaham dan sepakat bahwa surat perjanjian kerjasama yang diadakan didasari oleh keinginan untuk saling membantu dan saling menguntungkan.
2. PARA PIHAK sepaham dan sepakat bahwa surat perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan Pendidikan yang mendukung program merdeka belajar-kampus merdeka, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan sinergitas potensi sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan visi dan misi PARA PIHAK.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
1. Bidang Pendidikan terkait Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang meliputi kegiatan pembelajaran di luar Program Studi di dalam Universitas Kanjuruhan Malang;
2. Penerapan hasil-hasil penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) bidang Pendidikan Ekonomi;
3. Transfer perkembangan IPTEK dan pengabdian kepada masyarakat PIHAK KESATU;
4. Peningkatan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pengembangan dan penerapan IPTEK bidang Pendidikan Ekonomi;
5. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang meliputi kegiatan pembelajaran di luar Program Studi antara lain Pertukaran Pelajar, Magang/Praktik Kerja, Asistensi Mengajar, yang dilaksanakan selama 1 sampai dengan 2 semester;
6. Secara terpadu merencanakan, melaksanakan, menilai, mengembangkan setiap usaha untuk mencapai tujuan kesepakatan bersama ini;
7. Mewujudkan setiap kemungkinan bentuk kerjasama dalam menyediakan dan mendayagunakan sarana prasarana dan tenaga dalam batas-batas kemampuan masing- masing pihak;
8. Bidang lain yang disepakati PARA PIHAK.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU:
a. PIHAK KESATU berhak mendapatkan fasilitas untuk sebagian dan/atau seluruh kegiatan pendidikan program merdeka belajar kampus merdeka yang dilaksanakan di PIHAK KEDUA sesuai kemampuan yang dimiliki dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam kesepakatan bersama;
a. PIHAK KESATU diwajibkan mengikuti semua sistem dan prosedur baku yang diberlakukan di dalam sarana dan prasarana PIHAK KEDUA.
b. PIHAK KESATU berkewajiban untuk memelihara dan merawat seluruh fasilitas yang digunakan.
c. Atas dasar pertimbangan teknis, PIHAK KESATU berhak menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan pendidikan program merdeka belajar kampus merdeka dalam suatu periode tertentu dengan memberikan informasi kepada PIHAK KEDUA.
d. PIHAK KESATU berhak mendapatkan data dan informasi dari hasil kerjasama dalam rangka pengembangan Pendidikan;
e. PIHAK KESATU berkewajiban melaksanakan kegiatan dan memberi laporan kegiatan yang telah dilakukan kepada PIHAK KEDUA;
2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berkewajiban memberi berbagai fasilitas yang dibutuhkan dalam kegiatan kerjasama sesuai dengan kemampuan yang dimiliki;
b. PIHAK KEDUA berkewajiban memberi masukan dan saran kepada PIHAK KESATU berkaitan dengan kegiatan kerjasama;
c. Atas dasar pertimbangan teknis, PIHAK KEDUA berhak menolak/menunda pelaksanaan kegiatan pendidikan program merdeka belajar kampus merdeka dalam satu periode tertentu dengan memberikan informasi terlebih dahulu kepada PIHAK KESATU;
Pasal 4 PELAKSANAAN DAN EVALUASI
1. Kesepahaman Bersama ini akan ditindaklanjuti secara teknis oleh para pihak yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama,
2. Dalam melaksanakan Kesepahaman Bersama ini sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1 maka PARA PIHAK dapat mendelegasikan kepada Pejabat yang ditunjuk,
3. Usulan kegiatan kerjasama dapat diajukan oleh PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA
sesuai dengan mekanisme yang berlaku bagi PARA PIHAK,
4. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA saling mengevaluasi pelaksanaan atau realisasi kerjasama ini, setidaknya setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 5
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1. Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK;
2. PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kesepakatan bersama ini selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya kesepakatan bersama ini;
3. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kesepakatan bersama sebelum jangka waktu dimaksud pada ayat (1) maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis, kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya kesepakatan bersama tersebut.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala bentuk pembiayaan yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup kesepakatan bersama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK.
Pasal 7
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Apabila materi yang digunakan untuk dan selama kerjasama ini mati/rusak yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PIHAK KESATU atau karena keadaan memaksa (force majeur) maka PIHAK KESATU dibebaskan dari tanggung jawab.
2. Xxxx termasuk dalam “ keadaan memaksa” adalah peristiwa-peristiwa seperti berikut :
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir).
b. Kebakaran yang tidak disengaja, atau bukan merupakan suatu kesalahan.
c. Perang, huru hara politik, kemogokan, kebijakan pemerintah di bidang moneter, pemberontakan dan epidemi, yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan kerjasama ini dan sebab lain diluar kemampuan manusia yang disetujui PARA PIHAK.
d. Kegagalan yang bukan karena kesalahan dari PARA PIHAK.
3. Apabila terjadi Force Majeure PARA PIHAK harus menginformasikan secara tertulis paling lambat dalam waktu 2x24 jam sejak terjadinya Force Majeure. Apabila pemberitahuan tidak dilakukan atau melewati batas waktu 2x24 jam, maka Force Majeure diangap tidak terjadi.
Pasal 8 PERSELISIHAN
1. Semua perselisihan yang timbul antara PARA PIHAK, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2. Bilamana perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka perselisihan sepakat melalui jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9 PERUBAHAN
1. Kesepakatan bersama ini dapat diubah/dibatalkan berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
2. Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam kesepakatan bersama ini akan diatur dalam bentuk amandemen dan/atau addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Dengan
PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Nomor : 406/FEB-PEK/VI.A6/UK-ML/XI.2020 Nomor : 974/FEB-AKT/VI.A6/UK-ML/XI.2020
Tentang :
PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA, DUKUNGAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA
Pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh
bertempat di Malang, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. | Xx. Xxxxx Xxx Xxxxxxx, M.Ak | : | Kaprodi Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kanjuruhan Malang, berkedudukan di Jalan X. Xxxxxxxx Xx 48 Malang dalam hal ini bertindak atas nama Program Studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kanjuruhan Malang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU; |
2. | Ati Retna Sari, SE., Ak., X.XX.,CA | : | Kaprodi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kanjuruhan Malang, berkedudukan di Jalan X. Xxxxxxxx Xx 48 Malang dalam hal ini bertindak atas nama Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kanjuruhan Malang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA; |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta dukungan program merdeka belajar kampus merdeka serta bidang lain yang dipandang perlu dan disepakati bersama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. PARA PIHAK sepaham dan sepakat bahwa surat perjanjian kerjasama yang diadakan didasari oleh keinginan untuk saling membantu dan saling menguntungkan.
2. PARA PIHAK sepaham dan sepakat bahwa surat perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan Pendidikan yang mendukung program merdeka belajar-kampus merdeka, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan sinergitas potensi sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan visi dan misi PARA PIHAK.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
1. Bidang Pendidikan terkait Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang meliputi kegiatan pembelajaran di luar Program Studi di dalam Universitas Kanjuruhan Malang;
2. Penerapan hasil-hasil penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) bidang Pendidikan Ekonomi;
3. Transfer perkembangan IPTEK dan pengabdian kepada masyarakat PIHAK KESATU;
4. Peningkatan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pengembangan dan penerapan IPTEK bidang Pendidikan Ekonomi;
5. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang meliputi kegiatan pembelajaran di luar Program Studi antara lain Pertukaran Pelajar, Magang/Praktik Kerja, Asistensi Mengajar, yang dilaksanakan selama 1 sampai dengan 2 semester;
6. Secara terpadu merencanakan, melaksanakan, menilai, mengembangkan setiap usaha untuk mencapai tujuan kesepakatan bersama ini;
7. Mewujudkan setiap kemungkinan bentuk kerjasama dalam menyediakan dan mendayagunakan sarana prasarana dan tenaga dalam batas-batas kemampuan masing- masing pihak;
8. Bidang lain yang disepakati PARA PIHAK.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU:
a. PIHAK KESATU berhak mendapatkan fasilitas untuk sebagian dan/atau seluruh kegiatan pendidikan program merdeka belajar kampus merdeka yang dilaksanakan di PIHAK KEDUA sesuai kemampuan yang dimiliki dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam kesepakatan bersama;
f. PIHAK KESATU diwajibkan mengikuti semua sistem dan prosedur baku yang diberlakukan di dalam sarana dan prasarana PIHAK KEDUA.
g. PIHAK KESATU berkewajiban untuk memelihara dan merawat seluruh fasilitas yang digunakan.
h. Atas dasar pertimbangan teknis, PIHAK KESATU berhak menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan pendidikan program merdeka belajar kampus merdeka dalam suatu periode tertentu dengan memberikan informasi kepada PIHAK KEDUA.
i. PIHAK KESATU berhak mendapatkan data dan informasi dari hasil kerjasama dalam rangka pengembangan Pendidikan;
j. PIHAK KESATU berkewajiban melaksanakan kegiatan dan memberi laporan kegiatan yang telah dilakukan kepada PIHAK KEDUA;
2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berkewajiban memberi berbagai fasilitas yang dibutuhkan dalam kegiatan kerjasama sesuai dengan kemampuan yang dimiliki;
b. PIHAK KEDUA berkewajiban memberi masukan dan saran kepada PIHAK KESATU berkaitan dengan kegiatan kerjasama;
c. Atas dasar pertimbangan teknis, PIHAK KEDUA berhak menolak/menunda pelaksanaan kegiatan pendidikan program merdeka belajar kampus merdeka dalam satu periode tertentu dengan memberikan informasi terlebih dahulu kepada PIHAK KESATU;
Pasal 4 PELAKSANAAN DAN EVALUASI
1. Kesepahaman Bersama ini akan ditindaklanjuti secara teknis oleh para pihak yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama,
2. Dalam melaksanakan Kesepahaman Bersama ini sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1 maka PARA PIHAK dapat mendelegasikan kepada Pejabat yang ditunjuk,
3. Usulan kegiatan kerjasama dapat diajukan oleh PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA
sesuai dengan mekanisme yang berlaku bagi PARA PIHAK,
4. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA saling mengevaluasi pelaksanaan atau realisasi kerjasama ini, setidaknya setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 5
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1. Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK;
2. PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kesepakatan bersama ini selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya kesepakatan bersama ini;
3. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kesepakatan bersama sebelum jangka waktu dimaksud pada ayat (1) maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis, kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya kesepakatan bersama tersebut.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala bentuk pembiayaan yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup kesepakatan bersama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK.
Pasal 7
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Apabila materi yang digunakan untuk dan selama kerjasama ini mati/rusak yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PIHAK KESATU atau karena keadaan memaksa (force majeur) maka PIHAK KESATU dibebaskan dari tanggung jawab.
2. Xxxx termasuk dalam “ keadaan memaksa” adalah peristiwa-peristiwa seperti berikut :
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir).
b. Kebakaran yang tidak disengaja, atau bukan merupakan suatu kesalahan.
c. Perang, huru hara politik, kemogokan, kebijakan pemerintah di bidang moneter, pemberontakan dan epidemi, yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan kerjasama ini dan sebab lain diluar kemampuan manusia yang disetujui PARA PIHAK.
d. Kegagalan yang bukan karena kesalahan dari PARA PIHAK.
3. Apabila terjadi Force Majeure PARA PIHAK harus menginformasikan secara tertulis paling lambat dalam waktu 2x24 jam sejak terjadinya Force Majeure. Apabila pemberitahuan tidak dilakukan atau melewati batas waktu 2x24 jam, maka Force Majeure diangap tidak terjadi.
Pasal 8 PERSELISIHAN
1. Semua perselisihan yang timbul antara PARA PIHAK, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2. Bilamana perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka perselisihan sepakat melalui jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9 PERUBAHAN
1. Kesepakatan bersama ini dapat diubah/dibatalkan berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
2. Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam kesepakatan bersama ini akan diatur dalam bentuk amandemen dan/atau addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Dengan
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Nomor : 408/FEB-PEK/VI.A6/UK-ML/XI.2020 Nomor : 145/PGSD/V.A2/UK-ML/XII.2020
Tentang :
PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA, DUKUNGAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA
Pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh
bertempat di Malang, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. | Xx. Xxxxx Xxx Xxxxxxx, M.Ak | : | Kaprodi Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kanjuruhan Malang, berkedudukan di Jalan X. Xxxxxxxx Xx 48 Malang dalam hal ini bertindak atas nama Program Studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kanjuruhan Malang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU; |
2. | Xx. Xxxxxxx Xxx Xxxxxx Nita, M.Pd | : | Kaprodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Kanjuruhan Malang, berkedudukan di Jalan X. Xxxxxxxx Xx 48 Malang dalam hal ini bertindak atas nama Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Kanjuruhan Malang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA; |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian,
Halaman 1 dari 5
pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta dukungan program merdeka belajar kampus merdeka serta bidang lain yang dipandang perlu dan disepakati bersama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. PARA PIHAK sepaham dan sepakat bahwa surat perjanjian kerjasama yang diadakan didasari oleh keinginan untuk saling membantu dan saling menguntungkan.
2. PARA PIHAK sepaham dan sepakat bahwa surat perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan Pendidikan yang mendukung program merdeka belajar-kampus merdeka, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan sinergitas potensi sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan visi dan misi PARA PIHAK.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
1. Bidang Pendidikan terkait Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang meliputi kegiatan pembelajaran di luar Program Studi di dalam Universitas Kanjuruhan Malang;
2. Penerapan hasil-hasil penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) bidang Pendidikan Ekonomi;
3. Transfer perkembangan IPTEK dan pengabdian kepada masyarakat PIHAK KESATU;
4. Peningkatan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pengembangan dan penerapan IPTEK bidang Pendidikan Ekonomi;
5. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang meliputi kegiatan pembelajaran di luar Program Studi antara lain Pertukaran Pelajar, Magang/Praktik Kerja, Asistensi Mengajar, yang dilaksanakan selama 1 sampai dengan 2 semester;
6. Secara terpadu merencanakan, melaksanakan, menilai, mengembangkan setiap usaha untuk mencapai tujuan kesepakatan bersama ini;
7. Mewujudkan setiap kemungkinan bentuk kerjasama dalam menyediakan dan mendayagunakan sarana prasarana dan tenaga dalam batas-batas kemampuan masing- masing pihak;
8. Bidang lain yang disepakati PARA PIHAK.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU:
a. PIHAK KESATU berhak mendapatkan fasilitas untuk sebagian dan/atau seluruh kegiatan pendidikan program merdeka belajar kampus merdeka yang dilaksanakan di PIHAK KEDUA sesuai kemampuan yang dimiliki dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam kesepakatan bersama;
b. PIHAK KESATU diwajibkan mengikuti semua sistem dan prosedur baku yang diberlakukan di dalam sarana dan prasarana PIHAK KEDUA.
c. PIHAK KESATU berkewajiban untuk memelihara dan merawat seluruh fasilitas yang digunakan.
d. Atas dasar pertimbangan teknis, PIHAK KESATU berhak menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan pendidikan program merdeka belajar kampus merdeka dalam suatu periode tertentu dengan memberikan informasi kepada PIHAK KEDUA.
e. PIHAK KESATU berhak mendapatkan data dan informasi dari hasil kerjasama dalam rangka pengembangan Pendidikan;
f. PIHAK KESATU berkewajiban melaksanakan kegiatan dan memberi laporan kegiatan yang telah dilakukan kepada PIHAK KEDUA;
2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berkewajiban memberi berbagai fasilitas yang dibutuhkan dalam kegiatan kerjasama sesuai dengan kemampuan yang dimiliki;
b. PIHAK KEDUA berkewajiban memberi masukan dan saran kepada PIHAK KESATU berkaitan dengan kegiatan kerjasama;
c. Atas dasar pertimbangan teknis, PIHAK KEDUA berhak menolak/menunda pelaksanaan kegiatan pendidikan program merdeka belajar kampus merdeka dalam satu periode tertentu dengan memberikan informasi terlebih dahulu kepada PIHAK KESATU;
Pasal 4 PELAKSANAAN DAN EVALUASI
1. Kesepahaman Bersama ini akan ditindaklanjuti secara teknis oleh para pihak yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama,
2. Dalam melaksanakan Kesepahaman Bersama ini sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1 maka PARA PIHAK dapat mendelegasikan kepada Pejabat yang ditunjuk,
3. Usulan kegiatan kerjasama dapat diajukan oleh PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA
sesuai dengan mekanisme yang berlaku bagi PARA PIHAK,
4. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA saling mengevaluasi pelaksanaan atau realisasi kerjasama ini, setidaknya setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 5
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1. Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK;
2. PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kesepakatan bersama ini selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya kesepakatan bersama ini;
3. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kesepakatan bersama sebelum jangka waktu dimaksud pada ayat (1) maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis, kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya kesepakatan bersama tersebut.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala bentuk pembiayaan yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup kesepakatan bersama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK.
Pasal 7
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Apabila materi yang digunakan untuk dan selama kerjasama ini mati/rusak yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PIHAK KESATU atau karena keadaan memaksa (force majeur) maka PIHAK KESATU dibebaskan dari tanggung jawab.
2. Xxxx termasuk dalam “ keadaan memaksa” adalah peristiwa-peristiwa seperti berikut :
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir).
b. Kebakaran yang tidak disengaja, atau bukan merupakan suatu kesalahan.
c. Perang, huru hara politik, kemogokan, kebijakan pemerintah di bidang moneter, pemberontakan dan epidemi, yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan kerjasama ini dan sebab lain diluar kemampuan manusia yang disetujui PARA PIHAK.
d. Kegagalan yang bukan karena kesalahan dari PARA PIHAK.
3. Apabila terjadi Force Majeure PARA PIHAK harus menginformasikan secara tertulis paling lambat dalam waktu 2x24 jam sejak terjadinya Force Majeure. Apabila pemberitahuan tidak dilakukan atau melewati batas waktu 2x24 jam, maka Force Majeure diangap tidak terjadi.
Pasal 8 PERSELISIHAN
1. Semua perselisihan yang timbul antara PARA PIHAK, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2. Bilamana perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka perselisihan sepakat melalui jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9 PERUBAHAN
1. Kesepakatan bersama ini dapat diubah/dibatalkan berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
2. Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam kesepakatan bersama ini akan diatur dalam bentuk amandemen dan/atau addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.