JANGKA WAKTU KERJASAMA. Kerjasama ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh KEDUA BELAH PIHAK.
JANGKA WAKTU KERJASAMA. Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas dasar kesepakatan dan persetujuan kedua belah pihak.
JANGKA WAKTU KERJASAMA. 1. Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK;
2. PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kesepakatan bersama ini selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya kesepakatan bersama ini;
3. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kesepakatan bersama sebelum jangka waktu dimaksud pada ayat (1) maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis, kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya kesepakatan bersama tersebut.
JANGKA WAKTU KERJASAMA. 1) Nota Kesepahaman bersama (MoU) ini berlaku selama 1 Tahun sejak tanggal ditetapkan oleh PARA PIHAK.
2) Nota Kesepahaman Bersama (MoU) ini dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
JANGKA WAKTU KERJASAMA. 1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun masa pendidikan xxxxxxx Xxxxxx dan berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
2) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kesepakatan bersama ini sebelum jangka waktu berakhir sebagaimana ayat 1 di atas, maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut kepada PIHAK lainnya.
JANGKA WAKTU KERJASAMA. (1) Perjanjian Kerjasama ini berlangsung untuk 2 (dua) tahap, yaitu tahap pengembalian investasi dan tahap pemanfaatan keuntungan bersama;
(2) Tahap pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini berlangsung sampai tercapainya BEP, yaitu seluruh modal yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA telah kembali, dan/atau selambat-lambatnya selama 8 (delapan) tahun sejak pengoperasian fasilitas, tergantung mana yang tercapai terlebih dahulu;
(3) Tahap pemanfaatan keuntungan bersama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini berlangsung sejak tahap pengembalian investasi selesai sampai dengan waktu yang disepakati oleh PARA PIHAK;
(4) Jika kontrak berakhir dan PARA PIHAK sepakat untuk tidak lagi memperpanjang kontrak, maka seluruh fasilitas dan peralatan yang telah dibangun/diadakan oleh PIHAK PERTAMA terkait dengan pengoperasian fasilitas parkir, kantin, dan fasilitas tambahan menjadi milik PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA tidak meminta penggantian apapun atas pengalihan dan penguasaan sarana/alat-alat tersebut oleh PIHAK KEDUA.
JANGKA WAKTU KERJASAMA. 1. Kerjasama sebagaimana yang dimaksudkan pada Pasal 1 (satu) dalam perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2. Pada dasarnya kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dalam perjanjian ini, namun jangka waktu perjanjian ini dapat ditinjau kembali sehingga tidak menutup kemungkinan untuk diakhiri sebelum batas waktunya maupun diperpanjang kembali jangka waktunya oleh PARA PIHAK.
3. Apabila PARA PIHAK menghendaki untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian ini maka PARA PIHAK sepakat dengan ketentuan pihak yang menghendaki adanya perpanjangan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya perjanjian kerjasama ini.
4. Apabila PARA PIHAK maupun salah satu PIHAK menghendaki perjanjian ini berakhir sebelum batas waktunya maka pihak tersebut harus menyampaikan keinginannya kepada pihak lain secara tertulis paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum perjanjian ini diakhiri.
JANGKA WAKTU KERJASAMA. (1) Nota Kesepahaman Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diubah, diperpanjang, atau diakhiri atas kesepakatan PARA PIHAK;
(2) Apabila diperlukan perpanjangan atau diakhiri, pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Nota Kesepahaman Kerjasama ini berakhir atau diakhiri.
(3) Nota Kesepahaman Kerjasama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepahaman ini tanpa terikat dengan ketentuan waktu yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
JANGKA WAKTU KERJASAMA a) Kerjasama ini efektif sejak Naskah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani sampai kurun waktu 4 (empat) tahun.
b) Kerjasama ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
JANGKA WAKTU KERJASAMA. (1) Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui kembali dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila PIHAK PERTAMA ingin menghentikan dan atau memperpanjang kerjasama, maka PIHAK PERTAMA menyampaikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA 3 (tiga) bulan sebelum kerjasama berakhir.