Pembatasan Tanggung Jawab Klausul Contoh

Pembatasan Tanggung Jawab. Sampai dengan batas maksimal yang diizinkan menurut hukum yang berlaku, Anda mengakui dan menyetujui bahwa kami dan masing-masing dari Penyedia kami tidak akan memberikan ganti rugi kepada Anda atau pihak lain dalam bentuk apapun untuk:
Pembatasan Tanggung Jawab. Sampai dengan batas maksimal yang diizinkan menurut hukum yang berlaku, Anda mengakui dan menyetujui bahwa kami dan masing-masing dari Penyedia kami tidak bertanggung jawab terhadap anda untuk: (a) Setiap kehilangan ataupun kerugian yang tidak langsung, konsekuensial, khusus, atau ganti rugi penghukuman (punitive damages), yang timbul dari penyediaan Pelayanan Perbankan Elektronik, baik yang timbul berdasarkan suatu tuntutan dalam kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian), pelanggaran kewajiban berdasarkan peraturan atau hal lainnya; (b) setiap kehilangan, kerugian, biaya, atau pengeluaran (baik langsung atau tidak langsung, dan baik dapat diperkirakan atau tidak) yang dapat anda alami atau timbulkan, baik yang timbul berdasarkan suatu tuntutan dalam kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian), pelanggaran kewajiban berdasarkan peraturan atau hal lainnya, yang timbul dari (i) setiap ketidak-tersediaan Pelayanan Perbankan Elektronik, (ii) akses atau penggunaan anda atau ketidakmampuan anda untuk mengakses dan menggunakan Pelayanan Perbankan Elektronik, Saluran, Muatan atau segala bentuk Mekanisme Keamanan, (iii) Instalasi, pengkinian dan/atau penggunaan Piranti Lunak atau Mekanisme Keamanan; (iv) kegagalan dari Sistem kami, Kode Keamanan dan/atau Mekanisme Keamanan, (v) setiap informasi sehubungan dengan Sistem dan/atau Muatan yang tidak akurat dalam hal apapun, (vi) setiap kegagalan untuk menerima atau menunda dalam menerima Perintah- perintah Elektronik yang dikarenakan kegagalan apapun dari Sistem anda atau fasilitas lainnya atau jaringan telekomunikasi yang dipergunakan untuk mentransmisikan Perintah-perintah Elektronik, (vii) setiap penundaan dimana muatan-muatan dari suatu Perintah Elektronik adalah rancu, tidak lengkap atau dengan cara lain tidak akurat, (viii) setiap penggunaan, modifikasi atau perubahan yang tidak sah dari Mekanisme Keamanan, Kode Keamanan atau Pelayanan Perbankan Elektronik; (ix) setiap pelanggaran keamanan atau penggunan tidak sah dari, korupsi atau kesalahan dalam transmisi yang diasosiasikan dengan, Sistem anda atau fasilitas lainnya, (x) setiap tindakan atau pengabaian oleh operator telekomunikasi, penyedia jasa internet atau setiap Penyedia pihak ketiga atau sub-kontraktor dari Bank, (xi) pelaksanaan setiap hak kami berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini, (xii) penyandaran kami terhadap informasi tersebut yang diberikan kepada kami; atau (xiii) setiap kehilangan pendapatan at...
Pembatasan Tanggung Jawab. Nasabah dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan Kartu Kredit digibank ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.
Pembatasan Tanggung Jawab. Dengan tunduk pada hukum yang berlaku, walau bagaimanapun dan yang mencakup kelalaian, kami tidak akan bertanggung jawab atas segala ganti-rugi langsung, tidak langsung, yang bersifat sebagai hukuman, contoh, khusus atau sebagai akibat yang timbul dari akses ke, penggunaan atau ketidakmampuan untuk menggunakan, materi di Situs Web dan/atau Aplikasi. Kami tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab secara hukum atas materi yang disediakan oleh pihak ketiga dan, walau bagaimanapun, tidak akan bertanggung jawab secara hukum atas kerugian, ganti-rugi atau luka yang timbul dari materi tersebut.
Pembatasan Tanggung Jawab. 1. Jumlah seluruh tanggung jawab dari MyRepublic kepada Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak boleh melebihi atau maksimal 10% dari Biaya yang harus dibayar oleh Pelanggan untuk 1 (satu) bulan pembayaran atas Layanan Telekomunikasi yang digunakan oleh Pelanggan. 2. MyRepublic dibebaskan dari tanggung jawab atas pembayaran kompensasi atau kerugian yang ditanggung oleh Pelanggan, baik kerugian langsung ataupun tidak langsung sebagai akibat dari berfungsinya atau tidak berfungsinya sambungan Layanan Telekomunikasi yang bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian MyRepublic, antara lain: a. Kerusakan/Gangguan Layanan Telekomunikasi akibat kesalahan Pelanggan. b. Perubahan jaringan akses, perubahan nomor atau jaringan telekomunikasi MyRepublic. c. Kegagalan interkoneksi jaringan Layanan Telekomunikasi dengan penyelenggara telekomunikasi lain. d. Kerusakan akibat peristiwa/kejadian diluar batas kendali normal MyRepublic (Force Majeure). e. Penggunaan Layanan Telekomunikasi secara tidak sah, melanggar hukum yang berlaku, melanggar SKU ini dan/atau tindakan pelanggaran hukum lainnya. 3. MyRepublic dalam kondisi apapan tidak bertanggung jawab atas segala klaim dari pihak manapun termasuk Pelanggan maupun atas kerugian Pelanggan serta pihak manapun yang terjadi sebagai akibat dari atau sehubungan dengan: a. kehilangan Data; b. kehilangan pendapatan, keuntungan atau pemasukan lainnya; c. kehilangan, kerusakan atau cedera yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan Layanan Telekomunikasi MyRepublic; d. tuntutan maupun gugatan yang dialami oleh Pelanggan yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pelanggan yang tidak lengkap atau tidak benar; dan/atau e. pemberian data baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Pelanggan kepada MyRepublic yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, melanggar hak (termasuk hak kekayaan intelektual) dari atau milik orang lain atau pihak manapun atau melanggar kontrak, kerjasama, kesepakatan, akta, penyataaan, penetapan, keputusan dan/atau dokumen apapun dimana Pelanggan merupakan pihak. 4. Pelanggan membebaskan MyRepublic atas segala tuntutan, klaim, permintaan ganti rugi atau pertanggungjawaban dari pihak manapun sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelanggan terhadap Pasal 8 SKU ini.
Pembatasan Tanggung Jawab. TERLEPAS DARI SETIAP PENGATURAN DALAM SYARAT-SYARAT INI YANG MENGATUR SEBALIKNYA, SEJAUH DIIZINKAN OLEH UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. (A) DALAM SEGALA HAL TIDAK ADA KEADAAN DIMANA PENJUAL ATAU PEMASOKNYA AKAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PEMBELI ATAU SETIAP PIHAK KETIGA UNTUK BIAYA PENGADAAN BARANG ATAU BARANG ATAU JASA PENGGANTI, ATAU SETIAP KERUGIAN YANG BERSIFAT KHUSUS, TIDAK LANGSUNG, TEBUSAN, INSIDENTAL, HUKUMAN, ATAU KONSEKUENSIAL (TERMASUK, NAMUN TIDAK TERBATAS PADA, KERUGIAN UNTUK KEHILANGAN KEUNTUNGAN, GANGGUAN KEGIATAN USAHA, ATAU KERUGIAN LAINNYA), SEBAGAI AKIBAT DARI PENAWARAN, PENJUALAN ATAU PENGUNAAN DARI BARANG ATAU JASA, BERDASARKAN SETIAP TEORI TANGGUNG JAWAB, BAIK BERDASARKAN PERJANJIAN, KELALAIAN, PERBUATAN MELAWAN HUKUM, JAMINAN ATAU TINDAKAN MELANGGAR HUKUM ATAU KEALPAAN PENJUAL DAN JUGA APABILA PENJUAL TELAH DIBERITAHU MENGENAI KEMUNGKINAN KERUGIAN TERSEBUT; DAN (B) KESELURUHAN TANGGUNG JAWAB PENJUAL UNTUK SELURUH KLAIM AKAN TERBATAS PADA KERUGIAN LANGSUNG DALAM JUMLAH YANG TIDAK AKAN MELEBIHI TOTAL HARGA YANG DIBAYARKAN KEPADA PENJUAL BERDASARKAN PESANAN YANG MENYEBABKAN TIMBULNYA TANGGUNG JAWAB TERSEBUT.
Pembatasan Tanggung Jawab. 15.1. Batumbu atau karyawannya tidak bertanggung jawab untuk dan tidak berhak untuk menyediakan ganti rugi dan dalam hal pelanggaran Perjanjian Pengguna ini, Perjanjian Pinjaman, Perjanjian untuk Menyediakan Pinjaman atau pengaturan lainnya dengan Batumbu yang mengatur penggunaan Pengguna akan Layanan, yang disebabkan oleh Pengguna. 15.2. Pengguna perlu memperhatikan bahwa pesan yang dikirimkan melalui koneksi internet tidak dapat sepenuhnya dijamin keamanannya dan dapat tertahan, hilang atau mengalami perubahan. Batumbu tidak bertanggung jawab atas pesan yang hilang, diubah oleh pihak ketiga, atau tertahan dan Batumbu tidak bertanggung jawab secara material kepada Pengguna atau siapapun atas kerusakan atau hal lainnya sehubungan dengan pesan yang dikirimkan oleh Pengguna kepada Batumbu atau oleh Batumbu kepada Pengguna melalui koneksi internet.
Pembatasan Tanggung Jawab. Dalam hal suatu tindakan mungkin diajukan oleh Pemegang Kartu terhadap Bank oleh karena suatu sebab apapun, Pemegang Kartu setuju bahwa tanggung jawab Bank tidak akan melampaui jumlah kerugian sebenarnya yang ditanggung oleh Pemegang Kartu yang dapat dibuktikan secara legal.
Pembatasan Tanggung Jawab. Ketentuan berikut dari Pasal ini mencerminkan ruang lingkup Perjanjian dan tarif Layanan.