PERISTIWA CIDERA JANJI Klausul Contoh

PERISTIWA CIDERA JANJI. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 Perjanjian ini, BANK berhak untuk menagih pembayaran dari NASABAH atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebahagian jumlah utang NASABAH kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini : 1. NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran / pelunasan utang tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran yang ditetapkan dalam Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan NASABAH kepada BANK; 2. Dokumen atau keterangan yang dimasukkan / disuruh masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan NASABAH kepada BANK sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Perjanjian ini palsu, tidak sah, atau tidak benar; 3. Pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili NASABAH dalam Akad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya; 4. NASABAH tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Perjanjian ini;
PERISTIWA CIDERA JANJI. 13.1 Peristiwa Cidera Xxxxx Xxxxxxxx Hak BOT. Peristiwa-peristiwa sebagaimana diuraikan di bawah ini, secara bersama-sama maupun masing-masing, merupakan peristiwa cidera janji Penerima Hak BOT berdasarkan ketentuan Perjanjian ini: 13.1.1 Kelalaian Penerima Hak BOT untuk menyerahkan kembali Obyek BOT kepada Pemegang hak atas tanah pada Tanggal Pengalihan Bangunan dan Penyerahan Kembali Tanah. 13.1.2 Penerima Hak BOT mengalihkan HMP kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemegang hak atas tanah. 13.1.3 Dalam hal satu atau lebih pernyataan, jaminan, keterangan atau dokumen yang diberikan oleh Penerima Hak BOT sehubungan dengan Perjanjian ini dan/atau perubahan dan/atau penambahannya dan/atau perjanjian- perjanjian lainnya yang wajib dibuat dan ditandatangani berdasarkan perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagaimana dirinci dalam Pasal 12.2 perjanjian ini, ternyata tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan dan/atau menimbulkan pengertian yang berbeda. 13.1.4 Kelalaian Penerima Hak BOT untuk melaksanakan setiap dan seluruh kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan pasal 10 Perjanjian ini. 13.1.5 Kelalaian Penerima Hak BOT untuk membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan dengan persiapan dan penandatanganan Perjanjian ini dan/atau dokumen perjanjian lainnya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk jasa hukum, akuntan, notaris dan profesional lain yang merupakan tanggungan Penerima Hak BOT. 13.2 Peristiwa Cidera Xxxxx Xxxxxxxx hak atas tanah. Peristiwa-peristiwa sebagaimana diuraikan di bawah ini, secara bersama-sama maupun masing-masing, merupakan peristiwa cidera janji Pemegang hak atas tanah berdasarkan ketentuan Perjanjian ini. 13.3 Kelalaian Pemegang hak atas tanah untuk menyerahkan Obyek BOT kepada Penerima Hak BOT pada Tanggal Penyerahan Tanah. 13.4 Dalam hal satu atau lebih pernyataan, jaminan, keterangan atau dokumen yang diberikan oleh Pemegang hak atas tanah sehubungan dengan Perjanjian ini dan/atau perubahan dan/atau penambahannya dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang wajib dibuat dan ditandatangani berdasarkan perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagaimana dirinci dalam Pasal 12.1 perjanjian ini, ternyata tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan dan/atau menimbulkan pengertian yang berbeda.
PERISTIWA CIDERA JANJI. Article 14 Event of Default Nasabah setuju untuk setiap saat memberikan dan melengkapi dokumen- dokumen yang dibutuhkan Perusahaan dalam rangka memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah dan Program APU-PPT yang ditetapkan oleh OJK dan peraturan-peraturan lain yang berlaku The Customer agrees to provide at any time and complete the required documents of the company in order to meet the principle of know-your- customer and Program APU-PPT set by OJK and other regulations that apply Masing-masing peristiwa di bawah ini dianggap sebagai Peristiwa Cidera Janji: 1. Dimulainya, atau pengajuan permohonan kepailitan, insolvensi, pembubaran, likuidasi atau peristiwa- peristiwa lain yang sejenis terhadap Nasabah; 2. Apabila Nasabah dalam keadaan insolvensi atau tidak dapat melakukan pembayaran atas utang-utangnya ketika dan pada saat utang-utang tersebut jatuh tempo atau apabila Nasabah mengancam untuk menghentikan atau menunda pembayaran atas baik seluruh atau sebagian dari utang-utangnya yang bersifat material, memulai negosiasi-negosiasi atau mengambil langkah- langkah lanjutan dengan maksud untuk menunda, menjadwalkan ulang atau mengatur ulang seluruh atau sebagian dari utangnya atau membuat atau mengajukan suatu pengalihan atau komposisi umum untuk kepentingan kreditor-kreditor atau suatu moratorium dinyatakan untuk seluruh atau bagian- bagian penting utang Nasabah; 3. Penunjukan kurator, atau kustodian untuk sebagian atau secara substansial seluruh kekayaan atau usaha Nasabah. Each of the following shall be deemed to be an Event of Default: 1. The commencement, or submission of bankruptcy application, insolvency, dissolution, liquidation or other similar event to the Customer; 2. If the Customer is insolvent or is unable to pay its debts as and when they fall due or if the Customer threatens to stop or suspend payment of all or a material part of the Customer’s debts, commences negotiations or take such further steps with a view to deferring, rescheduling or re-arranging all or any part of its indebtedness or make or propose to make a general assignment or composition for the benefit of its creditors or a moratorium is declared in respect of all or substantial parts of the Customer’s indebtedness; 3. The appointment of a receiver, or custodian in respect of part or substantially the whole of the Customer’s property or undertaking. 4. Apabila Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atas sejumlah kewajiban yang jatuh tempo berdasarkan SYARAT REKENING EFEK ini. 5. Semua ...
PERISTIWA CIDERA JANJI. Article 13 Event of Default
PERISTIWA CIDERA JANJI. 12.1 Peristiwa Cidera Janji timbul apabila berdasarkan pertimbangan CMF terjadi salah satu atau lebih dari kejadian- kejadian, sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Debitur lalai untuk membayar Jumlah Yang Terutang, baik Jumlah Pembiayaan, bunga provisi, biaya-biaya, maupun denda yang merupakan kewajiban Debitur. b. Debitur lalai untuk melaksanakan kewajiban atau lalai untuk memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian serta Dokumen Agunan dan/atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau yang diadakan antara Debitur dan CMF. c. Agunan yang dibuat dan/atau diserahkan oleh Debitur dan/atau pemilik Agunan kepada CMF atau suatu keterangan dan/atau pernyataan yang diserahkan berdasarkan Perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan dalam Pasal 15 SKU terbukti tidak sah dan/atau tidak benar dan atau tidak lengkap. d. Debitur menggunakan Jumlah Pembiayaan menyimpang dari tujuan penggunaannya. e. Debitur menyatakan tidak dapat membayar Jumlah Pembiayaan beserta seluruh jumlah lainnya yang menjadi kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian pada tanggal jatuh tempo atau mengajukan permohonan penundaan pembayaran (surseance van betaling). f. Debitur dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan pailit atau dimaksudkannya suatu permohonan dari pihak lain terhadap Debitur untuk dinyatakan pailit atau ditunjuk pihak lain untuk menguasai harta kekayaan Debitur atau Debitur ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi menguasai dan mengurus harta kekayaannya. g. Agunan (baik seluruhnya atau sebagian) mengalami penurunan nilai secara signifikan karena sebab apapun atau menjadi obyek sengketa atau ada pihak lain yang menyatakan memiliki atau hak kepemilikan atas Agunan menjadi batal atau beralih kepada pihak lain, dan Debitur gagal untuk memberikan penggantian Agunan sesuai dengan ketetapan CMF tepat pada waktu yang ditentukan CMF. h. Agunan dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak ketiga dengan cara apapun juga, tanpa mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari CMF. i. Kegiatan usaha atau sumber pendapatan Debitur terhenti. j. Debitur dinyatakan lalai atau cidera janji untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lain dan perjanjian-perjanjian lain yang masih berlaku baik yang dibuat dengan CMF atau pihak lain. k. Adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap di mana Debitur atau pihak lain yang bertindak sebagai pe...
PERISTIWA CIDERA JANJI. Setiap peristiwa di bawah ini merupakan peristiwa cidera janji terhadap Perjanjian ini yang dilakukan oleh Penerima Pinjaman (“Peristiwa Cidera Janji”): a. Jika Penerima Pinjaman, karena sebab apa pun juga, meninggal dunia; COPIED FOR TOKOPEDIA b. Jika Penerima Pinjaman, karena sebab apa pun juga, telah lalai atau gagal untuk memenuhi atau melakukan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian ini, ketentuan penggunaan dan/atau perjanjian pinjaman lain yang Penerima Pinjaman terima;
PERISTIWA CIDERA JANJI. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 3 Akad ini, BANK berhak untuk meminta kembali dari NASABAH atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebahagian jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini : 1. NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran / pelunasan kewajiban tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran yang ditetapkan dalam Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan NASABAH kepada BANK ; 2. Dokumen atau keterangan yang dimasukkan / disuruh masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan NASABAH kepada BANK sebagaimana dimaksud Pasal 4 Akad ini palsu, tidak sah, atau tidak benar ; 3. Pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili NASABAH dalam Akad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya; 4. NASABAH tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Akad ini ; 5. Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Akad ini ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian hari, NASABAH tidak dapat atau tidak berhak menjadi NASABAH; 6. NASABAH atau pihak ketiga telah memohon kepailitan terhadap NASABAH; 7. Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebahagian Akta Pengikatan Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitase atau nilai agunan berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan agunan yang cukup atas seluruh kewajiban, satu dan lain menurut pertimbangan dan penetapan BANK; 8. Apabila keadaan keuangan NASABAH/Penjamin tidak cukup untuk melunasi kewajibannya kepada BANK baik karena kesengajaan atau kelalaian NASABAH; 9. Harta benda NASABAH/Penjamin, baik sebagian atau seluruhnya yang diagunkan atau yang tidak diagunkan kepada BANK, diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita eksekusi (executorial beslag) oleh pihak ketiga;
PERISTIWA CIDERA JANJI. (1) Peristiwa cidera janji terjadi apabila: a. terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan Pendanaan RISPRO dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA; b. PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi persyaratan pencairan Pendanaan RISPRO untuk setiap tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian ini; c. PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Perjanjian ini; d. PIHAK KEDUA melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Perjanjian ini; e. PIHAK KEDUA melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Perjanjian ini; f. PIHAK KEDUA tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian ini; dan g. PIHAK KEDUA tidak menyerahkan hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Perjanjian ini. (2) Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan cidera janji terhadap pemenuhan Pihak Pertama Pihak Kedua ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 16 Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan Perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.

Related to PERISTIWA CIDERA JANJI

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta