MEMORANDUM OF AGREEMENT)
PERJANJIAN KERJA SAMA
(MEMORANDUM OF AGREEMENT)
ANTARA
Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya
Dengan
Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Malang
PERTUKARAN MAHASISWA
Paraf PIHAK PERTAMA ......................... Paraf XXXXX XXXXX Xxxxxxx 0
XXXXXXXXXX XXXXX SAMA
ANTARA
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN EKONOMI FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
DENGAN
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TENTANG
KERJASAMA DI BIDANG PERTUKARAN MAHASISWA
Nomor : B/8996/UN38.7/KS.03.02/2021 Nomor : 15.6.42/UN32.4/KS/2021
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat di Surabaya hari Rabu tanggal lima belas Juni dua ribu dua puluh satu
ANTARA
Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (Selanjutnya disebut sebagai Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi FEB Unesa), adalah lembaga pendidikan tinggi negeri di Surabaya, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx 00000, yang mengemban amanat, tugas, dan fungsi Xxx xxxxxx Perguruan Tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
DAN
Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang (Selanjutnya disebut sebagai Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi FE UM), adalah lembaga pendidikan tinggi negeri di Malang, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxx 00000, xxxx mengemban amanat, tugas, dan fungsi Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi FEB Unesa selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA dan Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi FE UM selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA serta secara kolektif disebut sebagai PARA PIHAK )
Setelah menimbang tugas dan fungsi masing-masing pihak yang mempunyai kesamaan tujuan untuk mengembangkan kapasitas dan kepentingan yang saling menguntungkan secara
bersama-sama, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi terutama melaksanakan kegiatan pertukaran mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud adanya perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan dan memupuk hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam melaksanakan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
2. Perjanjian ini dimaksudkan untuk mewujudkan kerja sama kelembagaan yang saling bersinergi dan saling menguntungkan antara PARA PIHAK.
3. Tujuan khusus dari perjanjian ini adalah untuk melaksanakan pertukaran mahasiswa antara PARA PIHAK yang saling memberikan dampak positif bagi lembaga.
Pasal 2
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi.
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
7. Nota Kesepahaman (MOU) antara Universitas Negeri Surabaya dan Universitas Negeri Malang pada tanggal 17 Juni 2016 dengan nomor 000000/XX00.XX/XX/0000 xxxxxxx Kerjasama dalam bidang pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta membina hubungan kelembagaan dalam melaksanakan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 3
DEFINISI
Dalam perjanjian ini, istilah dan ungkapan berikut akan memiliki arti sebagai berikut:
1. Kerja sama adalah kesepakatan kerja sama pertukaran mahasiswa antara Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi FEB Unesa dengan Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi FE UM.
2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, atau akademi komunitas.
3. Pertukaran mahasiswa adalah pertukaran kegiatan mahasiswa aktif dalam rangka menjalani perkuliahan, mempelajari ilmu, teknologi, kegiatan kemahasiswaan dan/atau seni tertentu antara kedua belah pihak.
4. Perjanjian kerja sama adalah kesepakatan di antara pihak-pihak yang mengatur hal-hal teknis dari suatu perjanjian dan bersifat mengikat.
Pasal 4
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerja sama yang dilaksanakan adalah kerja sama kerja sama pertukaran mahasiswa dalam hal kegiatan pertukaran mahasiswa untuk perkuliahan, pertukaran pelajar untuk seminar dan lain-lain yang dianggap perlu dan relevan dengan kepentingan PARA XXXXX.
Xxxxx 0
XXXXXXXXXX
Xxxxxx biaya yang timbul dengan adanya perjanjian kerja sama ini dibebankan pada PARA PIHAK sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. Hak
a. Hak PIHAK PERTAMA antara lain:
(1) Menerima mahasiswa yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan pertukaran mahasiswa dari PIHAK KEDUA.
(2) Peningkatan status fakultas ekonomi dengan adanya kerja sama.
(3) Mendapatkan informasi tentang kegiatan peserta dalam persiapan, keberangkatan, program kegiatan dan kepulangan peserta
(4) Mendapatkan manfaat dari adanya aktivitas pertukaran mahasiswa didalam menerapkan tridharma pendidikan tinggi.
(5) Menerima laporan kegiatan selama peserta menjalankan program pertukaran mahasiswa dari PIHAK KEDUA.
b. Hak PIHAK KEDUA antara lain:
(1) Menerima mahasiswa yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan pertukaran mahasiswa dari PIHAK PERTAMA.
(2) Peningkatan status fakultas ekonomi dengan adanya kerja sama
(3) Mendapatkan informasi tentang kegiatan peserta dalam persiapan, keberangkatan, program kegiatan dan kepulangan peserta.
(4) Mendapatkan manfaat dari adanya aktivitas pertukaran mahasiswa didalam menerapkan tridharma pendidikan tinggi.
(5) Menerima laporan kegiatan selama peserta menjalankan program pertukaran mahasiswa dari PIHAK PERTAMA.
2. Kewajiban
a. Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
(1) Memberikan pelayanan kegiatan peserta dalam persiapan keberangkatan dan kepulangan peserta, sosialisasi, gambaran budaya dan administrasi yang diperlukan dalam program kegiatan yang akan dilaksanakan.
(2) Memfasilitasi kelancaran program kegiatan.
(3) Mendukung kegiatan dalam bentuk perizinan.
(4) Melaporkan kegiatan pelaksanaan pertukaran mahasiswa yang telah dilaksanakan kepada PIHAK KEDUA.
(5) Mengevaluasi secara bersama-sama antara kedua belah PIHAK tentang pelaksanaan kegiatan pertukaran mahasiswa untuk perbaikan kegiatan dimasa yang akan datang.
b. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
(1) Memberikan pelayanan kegiatan peserta dalam persiapan keberangkatan dan kepulangan peserta, sosialisasi, gambaran budaya dan administrasi yang diperlukan dalam program kegiatan yang akan dilaksanakan.
(2) Memfasilitasi kelancaran program kegiatan.
(3) Mendukung kegiatan dalam bentuk perizinan.
(4) Melaporkan kegiatan pelaksanaan pertukaran mahasiswa yang telah dilaksanakan kepada PIHAK PERTAMA.
(5) Mengevaluasi secara bersama-sama antara kedua belah PIHAK tentang pelaksanaan kegiatan pertukaran mahasiswa untuk perbaikan kegiatan dimasa yang akan datang.
Pasal 7
PELAKSANAAN
Jadwal pelaksanaan kegiatan pertukaran mahasiswa akan ditentukan bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 8
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian kerja sama ini berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Perjanjian kerja sama ini dapat diakhiri sebelum habis jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan PARA PIHAK dengan ketentuan bahwa pihak yang akan mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Pasal 9
KERAHASIAAN
1. PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal- hal yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini.
2. Selain yang tercantum dalam perjanjian kerjasama ini, merupakan kewajiban PARA PIHAK untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi. Masing-masing PIHAK tidak dapat dipersalahkan/dituntut baik pidana maupun perdata apabila terjadi keterbukaan data dan informasi sehubungan dengan keadaan tersebut di bawah ini:
a. apabila keterbukaan data dan informasi secara nyata diperlukan untuk kepentingan umum atau telah dengan sendirinya diketahui oleh masyarakat umum;
b. apabila keterbukaan data dan informasi telah terjadi sebelum tanggal perjanjian kerjasama ini berlaku, dengan dilampirkan bukti yang autentik dan
c. apabila keterbukaan data dan informasi diwajibkan secara hukum dan/atau diminta secara sah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Selain ketentuan sebagaimana disebutkan dalam ayat (2), PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi baik sebagian maupun keseluruhan kepada pihak ketiga atau pihak lainnya, PARA PIHAK baik pribadi maupun bersama- sama tidak akan memberikan data dan informasi apapun yang didapat berdasarkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan dan penafsiran perjanjian ini, PARA PIHAK akan menyelesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
FORCE MAJEUR
Ketika ada keadaan diluar kendali PARA PIHAK atau yang disebut sebagai force majeur yang mengakibatkan tidak dilaksanakannya isi perjanjian ini, PARA PIHAK dengan itikad baik dan untuk tujuan perjanjian ini setuju untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah, mufakat dan tidak saling merugikan PARA XXXXX.
Xxxxx 00
XXXXXXXXXXX XXXXX SAMA
1. Apabila dalam hal Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan yang berakibat Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan oleh PARA PIHAK, maka perjanjian ini dinyatakan berakhir terhitung sejak kebijakan Pemerintah Pusat itu ditetapkan tanpa adanya tuntutan dari masing-masing pihak.
2. Apabila pada saat perjanjian ini berakhir atau diputuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan oleh PARA PIHAK, maka ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban PARA PIHAK.
3. Salah satu Pihak tidak berhak mengakhiri perjanjian kerja sama ini sebelum waktunya, kecuali dengan persetujuan tertulis Pihak lainnya.
4. Jika PARA PIHAK menghendaki perjanjian kerja sama ini diakhiri sebelum waktunya, maka PARA PIHAK sepakat untuk tidak memberlakukan Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
Paraf PIHAK PERTAMA ......................... Paraf PIHAK KEDUA Halaman 6
Pasal 13
KETEPATAN
Jika salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dianggap tidak valid, ilegal atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum saat ini atau masa mendatang, ketentuan tersebut akan sepenuhya dapat dipisahkan dan perjanjian ini akan ditafsirkan ditegakkan seolah-olah ketentuan yang tidak valid, ilegal atau tidak dapat dilaksanakan tersebut tidak pernah dianggap sebagai perjanjian ini. Ketentuan lainnya dari Perjanjian ini akan tetap memiliki kekuatan dan efek penuh seolah-olah Perjanjian ini telah dibuat tanpa ketentuan yang batal, ilegal dan tidak dapat diberlakukan.
Pasal 14
KORESPONDENSI
1. Setiap pemberitahuan, persetujuan, izin, permintaan atau komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan perjanjian kerjasama ini harus disampaikan secara tertulis melalui alamat sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA :
Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi, Jurusan Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya
Alamat : Xx. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Ekonomi Universitas Negeri Surabaya, 60231
Up. : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.Pd., M.Pd
Telepon : 031- 8285362
Email : xxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
PIHAK KEDUA :
Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang Alamat : Xx. Xxxxxxxx Xx 0 Xxxxxx, Xxxxxxxx Ekonomi
Universitas Negeri Malang, 65145
U.p. : Ro’ufah Xxxxxxx, S.Pd, M.Pd
Telepon : 0341- 552888
Email : xxxxxx.xxxxxxx.xx@xx.xx.xx
2. Jika terjadi perubahan alamat yang diberikan selama pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, maka pihak yang berubah alamatnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lain paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal perubahan.
Pasal 15
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam kesepakatan ini akan diatur kemudian.
2. Kesepakatan ini dianggap sah apabila ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua pihak.
Paraf PIHAK PERTAMA ......................... Paraf PIHAK KEDUA Halaman 7
3. Kesepakatan ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani diatas materai yang secukupnya dan masing-masing mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
SEBAGAI BUKTI, PARA PIHAK untuk menandatangani Perjanjian ini dan diketahui oleh pejabat yang berwenang, pada tanggal dan tahun pertama tertulis di atas.
PIHAK PERTAMA
Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.Pd., M.Pd NIP 19860131 201012 1 006
PIHAK KEDUA
Ro’ufah Xxxxxxx, S.Pd, M.Pd NIP 198111152005012002
Menyetujui
Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, S.Sos., X.Xx NIP 197112092005011001
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang
Xx. Xxxxx Xxxxxxx, S.E., M.Pd., X.Xx., Ak., CA NIP 196104151986011001
Paraf PIHAK PERTAMA ......................... Paraf PIHAK KEDUA Halaman 8