XXXXXXXXXX. X. Xxxxxxxxxx (Anggota)
XXXXXXXXXX. Xxxxxx biaya yang timbul dengan adanya perjanjian kerja sama ini dibebankan pada PARA PIHAK sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
XXXXXXXXXX. Xxxxx yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU dengan dana kegiatan dari Dana DIPA UNY untuk setiap mahasiswa dan sumber dana lain sesuai kesepakatan PARA XXXXX.
XXXXXXXXXX. Xxxxx pertukaran mahasiswa dibebankan kepada masing-masing XXXXX.
XXXXXXXXXX. 0. Xxxxxxx menyetujui bahwa Instruksi yang dilakukan melalui UOB PIB adalah sah dan dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut :
i. Mutasi Transaksi pada Rekening yang terkait dengan Transaksi yang ada pada Bank, dan/atau;
ii. Dokumentasi tertulis maupun elektronik yang diadministrasikan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan UOB PIB, dan/atau;
iii. Surat-surat dan dokumen-dokumen elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Bank
2. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti transaksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara Nasabah dan Bank yang ada pada Bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti Transaksi Bank, tape/catridge, rekaman, print out computer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain. Seluruh data yang diperlihatkan oleh Bank atau semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas Transaksi perbankan melalui UOB PIB yang dilakukan oleh Nasabah.
3. Dengan melakukan Transaksi melalui UOB PIB, Nasabah mengakui dan setuju bahwa semua dokumen komunikasi dan Transaksi dari Nasabah yang diterima Bank adalah merupakan alat bukti yang sah meskipun dokumen-dokumen tersebut tidak dibubuhi tanda tangan basah / tanda tangan elektronik oleh Nasabah dan/atau Bank.
XXXXXXXXXX. X. X., & Xxxxxxxx, M. R. (2016). Principles of Cost Accounting. Seventeenth Edition. Boston: Cengage Learning.
XXXXXXXXXX. Xxxx Xxxxxxx
XXXXXXXXXX. 1. Kesepakatan perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar antara pelanggan dengan PT. PLN Area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam adalah kesepakatan sepihak, xxxxxx xxxxxx dari pemasangan listrik pra bayar tersebut tanpa pemberitahuan xxx persetujuan dari pihak pelanggan, yang menyebabkan sebagian pelanggan terpaksa untuk menggunakan listrik pra bayar walaupun merasa dirugikan terhadap pemakaian listrik tersebut. Karena PT. PLN (Persero) satu-satunya perusahaan yang menjual jasa tenaga listrik.
2. Akibat hukum dalam perjanjian listrik pasca bayar adalah tidak terpenuhinya hak PLN untuk mendapatkan uang dari pelanggan
XXXXXXXXXX. Ini Loh KPR Syariah!. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2017. Naf‟an. Ekonomi Makro Tinjauan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu,2013. X.Xxxxxxx ,Xxxxxx. Makroekonomi Edisi Keenam. Jakarta: Erlangga,2006. Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf d UU Perbankan Syariah.
XXXXXXXXXX. X. X., Xxxxxxxxxx, X., & Xxxxxxxx, X. (2012). Increase of vitamin D2by UV-B exposure during the growth phase of white button mushroom (Agaricus bisporus). Food and Nutrition Research, 56, 1–7. xxxxx://xxx.xxx/00.0000/xxx.x00x0.0000