We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

XXXXXXXXXX Klausul Contoh

XXXXXXXXXX. X. Xxxxxxxxxx (Anggota)
XXXXXXXXXX. Xxxxxx biaya yang timbul dengan adanya perjanjian kerja sama ini dibebankan pada PARA PIHAK sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
XXXXXXXXXX. Xxxxx yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU dengan dana kegiatan dari Dana DIPA UNY untuk setiap mahasiswa dan sumber dana lain sesuai kesepakatan PARA XXXXX.
XXXXXXXXXX. X. X., & Xxxxxxxx, M. R. (2016). Principles of Cost Accounting. Seventeenth Edition. Boston: Cengage Learning.
XXXXXXXXXX. Xxxxx pertukaran mahasiswa dibebankan kepada masing-masing XXXXX.
XXXXXXXXXX. 0. Xxxxxxx menyetujui bahwa Instruksi yang dilakukan melalui UOB PIB adalah sah dan dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut : i. Mutasi Transaksi pada Rekening yang terkait dengan Transaksi yang ada pada Bank, dan/atau; ii. Dokumentasi tertulis maupun elektronik yang diadministrasikan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan UOB PIB, dan/atau; iii. Surat-surat dan dokumen-dokumen elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Bank 2. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti transaksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara Nasabah dan Bank yang ada pada Bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti Transaksi Bank, tape/catridge, rekaman, print out computer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain. Seluruh data yang diperlihatkan oleh Bank atau semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas Transaksi perbankan melalui UOB PIB yang dilakukan oleh Nasabah. 3. Dengan melakukan Transaksi melalui UOB PIB, Nasabah mengakui dan setuju bahwa semua dokumen komunikasi dan Transaksi dari Nasabah yang diterima Bank adalah merupakan alat bukti yang sah meskipun dokumen-dokumen tersebut tidak dibubuhi tanda tangan basah / tanda tangan elektronik oleh Nasabah dan/atau Bank.
XXXXXXXXXX. XXXXX II XXXXXXX
XXXXXXXXXX. Ini Loh KPR Syariah!. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2017. Naf‟an. Ekonomi Makro Tinjauan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu,2013. X.Xxxxxxx ,Xxxxxx. Makroekonomi Edisi Keenam. Jakarta: Erlangga,2006. Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf d UU Perbankan Syariah.
XXXXXXXXXX. X. (2018). “Analisis Pemberdayaan UMKM dan Peningkatan Daya Saing DalamKancah Pasar Global”, Jurnal Inovasi Bisnis dan Manajemen Indonesia, Vol. 2, No. 1, hal:117-127.
XXXXXXXXXX. Berdasarkan pembahasan yang telah di uraikan maka penulis menyimpulkan bahwa: 1. Pengaturan xxx xxx kewajiban di dalam perjanjian kerjasama waralaba antara PT. Xxxx Xxxxx Xxxxxx dengan Ny. Hj. Xxxxxxxx Xxxxx, XX ini dinilai penulis masih kurang lengkap isinya, sehingga banyak xxx- xxx Penerima Waralaba didapat tanpa ada klausul yang mengatur di dalam perjanjian waralaba tersebut. Hal ini tentunya sangat merugikan pihak Penerima Waralaba. Selain itu, pengaturan mengenai kewajiban para pihak masih mengatur mengenai xxx-xxx pokok saja, sehingga banyak kewajiban- kewajiban para pihak tidak di atur secara tertulis di dalam isi perjanjian. 2. Permasalahannya sebatas pada kurangnya perhatian Pemberi Waralaba dalam membina usaha Penerima Waralaba sehingga bisa dianggap Penerima Waralaba menjalankan usahanya sendiri, seperti: jika terjadi pergantian xxxx xxx/atau supervisor maka ini seharusnya menjadi kewajiban Pemberi Waralaba menyediakan Sumber Daya Manusianya, tetapi dibiarkan Penerima Waralaba mencari penggantinya.