TATA TERTIB
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT SELAMAT SEMPURNA Tbk (“Perseroan”)
1. Rapat Umum Pemegang Saham ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (”RUPS” atau “Rapat”).
2. WAKTU DAN TEMPAT
Rapat diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 28 Juli 2022 Waktu : 09:00 BBWI
Tempat : Wisma ADR Lantai 9 Jl. Xxxxx Xxxx X Xx. 1 Jakarta Utara
3. MATA ACARA RAPAT
1) Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021.
2) Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021.
3) Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4) Penetapan honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris, dan penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2022.
5) Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022 dan/atau audit lain yang dibutuhkan Perseroan.
RULES OF CONDUCT
THE GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT SELAMAT SEMPURNA Tbk (“Company”)
1. This General Meeting of Shareholders is an Annual General Meeting of Shareholders of the Company (“GMS” or“Meeting”).
2. TIME AND VENUE
The meeting is convened on:
Day/Date : Thursday, July 28th, 2022 Time : 9:00 a.m. Western Indonesian Time (BBWI)
Venue : Wisma ADR Lantai 9 Jl. Xxxxx Xxxx X Xx. 1 Jakarta Utara
3. MEETING AGENDA
1) Approval of the Annual Report of the Company including ratification of the Board of Commissioners’ Supervisory Report, and ratification of the Consolidation Financial Statement of the Company for financial year ended December 31st, 2021.
2) Approval for appropriation of the Company’s net profit for financial year ended December 31st, 2021.
3) Changes of the composition of the Company’s Board of Directors and Board of Commissioners.
4) Determination on the honorarium and/or benefit of the Board of Commissioners and determination on the salary and/or benefit of the Board of Directors of the Company for the 2022 financial year.
5) Appointment of Public Accountant Firm to audit of the Consolidation Financial Statement of the Company for the 2022 financial year and/or the other audit as required by the Company.
6) Persetujuan penggabungan usaha antara Perseroan dan PT Selamat Sempana Perkasa sebagaimana dimaksud dalam rancangan penggabungan usaha termasuk persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari hasil penggabungan usaha.
4. KETUA RAPAT
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Dewan Komisaris berdasarkan surat penunjukan dari Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi berdasarkan surat penunjukan dari Direksi. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud dalam paragraf ini, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yanghadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
b. Ketua Rapat berhak mengambil langkah- langkah yang dianggap perlu diluar Tata Tertib agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
c. Ketua Rapat bertanggung jawab atas
kelancaran jalannya Rapat.
5. PESERTA RAPAT
a. Para pemegang saham dalam Perseroan dapat diwakili oleh orang lain untuk menghadiri Rapat berdasarkan Surat Kuasa yang formatnya disediakan Perseroan atau yang sudah memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
6) Approval of the merger of the Company and PT Selamat Sempana Perkasa as contemplated under the merger plan, including approval of the amendment to Articles of Association resulting from the merger.
4. CHAIRMAN OF THE XXXXXXX
a. Pursuant to Article 22 paragraph (1) of the Articles of Association of the Company, the GMS shall be chaired by one of member of the Board of Commissioners pursuant to an appointment letter of the Board of Commissioners. In the event all members of the Board of Commissioners are absent or unable to attend, GMS shall be chaired by one of the members of the Board of Directors based upon the letter of appointment by the Board of Directors. In the event all members of the Board of Commissioners or members of the Board of Directors are absent or unable to attend as referred to in this paragraph, GMS shall be chaired by the shareholders attending the GMS appointed from amongst and by shareholders present at the GMS.
b. The Chairman is entitled to decide or act in a manner that he or she deems necessary outside the Rules according to his or her discretion to keep the Meeting running smoothly and orderly.
c. The Chairman is responsible for ensuring the Meeting runs well.
5. PARTICIPANTS OF THE MEETING
a. The shareholders of the Company may be represented by the proxies to attend the Meeting based on Power of Attorney agreed form by the Company or for those giving their proxies via electronic (e-Proxy) through KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility.
b. Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa yang sah, yang berhak hadir dalam RUPS adalah:
bagi yang sahamnya belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), hanyalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juli 2022 pukul
16.00 WIB; atau
bagi yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang rekening yang namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dalam rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek pada tanggal 5 Juli 2022 pukul 16.00 WIB; atau
kuasa pemegang saham yang sudah memberikan kuasanya secara patut melalui e-proxy melalui platform eASY.KSEI.
Ketua Rapat berhak meminta pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik untuk membuktikan keabsahannya untuk hadir dalam Rapat, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan telah diumumkan dalam Pemanggilan Rapat.
c. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan tidak diperkenankan bertindak sebagai kuasa bagi pemegang saham dalam Rapat dan pada pemungutan suara dalam Rapat. Suara-suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dalam Rapat dianggap batal dan tidak sah, dan tidak akan dihitung dalam pemungutan suara.
d. Hanya para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengajukan pendapat, pertanyaan dan memberikan suara sehubungan dengan mata acara yang dibahas dalam Rapat.
b. Shareholders who are entitled to attend, whether they attend in person or are represented with valid power of attorney, at the GMS are:
for those whose shares have not been electronically registered in the Collective Custody of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), only the shareholders whose names are registered in the Company's Shareholder Register as at 4.00
p.m. (Western Indonesia Time) on July 5th,2022; or
for those whose shares are in the Collective Custody of KSEI, only the account holders whose names are registered as the Company’s shareholders in the securities account of the Custodian Bank or Securities Company as at 4.00 p.m. (Western Indonesian Time) on July 5th,2022; or
the shareholders representative evidenced by a lawful power of attorney or for those giving their proxies via e-proxy through eASY.KSEI platform.
The Chairman of the Meeting shall have the right to request the shareholders or their authorized representatives who are present electronically to prove their eligibility and validity to attend the Meeting, in accordance with the requirement which is determined and announced in the invitation of the Meeting.
c. Members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners and the employees of the Company are not allowed to act as the shareholders proxies at the Meeting and to cast their votes at the Meeting. Their votes addressed in the Meeting as a proxy will be deemed void and invalid and will not be counted.
d. Only the shareholders or their authorized representatives have the right to voice opinions, raise questions and cast their votes in relation to the agenda of the Meeting.
6. UNDANGAN
Undangan adalah mereka yang hadir atas undangan Direksi Perseroan, namun tidak mempunyai hak berpendapat, bertanya atau memberikan suara sebagai pemegang saham selama Rapat berlangsung.
7. BAHASA
Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat penjelasan yang menggunakan dalam Inggris, maka akan disertakan penjelasannya secara ringkas ke dalam Bahasa Indonesia.
8. KUORUM KEHADIRAN RAPAT
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh:
Mata Acara Rapat Ke 1 - 5:
Pemegang saham dan/atau kuasa mereka yang sah, yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Mata Acara Rapat Ke 6:
Untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan, dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah paling sedikit ¾ (tigaperempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari ¾ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
Dalam hal pemegang saham atau kuasanya yang sah telah melakukan registrasi dalam platform RUPS elektronik Perseroan dan memberikan suaranya melalui e-voting sebelum Rapat dilaksanakan, maka pemegang saham atau kuasanya yang sah tersebut dianggap sah telah menghadiri Rapat.
6. INVITEES
Invitees are those present at the Meeting upon the invitation of the Board of Directors of the Company, but they have no right to give opinions, raise questions or cast votes as shareholders during the Meeting.
7. LANGUAGE
The Meeting will be conducted in Indonesian. If there is an explanation conveyed in English, simultaneously the summary of explanation in Bahasa Indonesia of the discussion of the Meeting will be provided.
8. MEETING QUORUM
Pursuant to the the Company’s Articles of Association and Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Regulation No.15/POJK.04/2020 on Planning and Convening of General Meeting of Shareholders of Public Companies (as amended) (“POJK 15/2020”), the Meeting shall be valid and can be conducted if it is attended by
Meeting Agenda 1st - 5th:
Shareholders and/or their authorized representatives representing more than 1/2 (half) of the total shares with valid voting rights issued by the Company.
Meeting Agenda 6th:
To carry out a merger, consolidation, acquisition, and separation, attended by shareholders or their legal proxies at least ¾ (three quarters) of the total shares with valid voting rights and the decision is approved by more than ¾ (three quarters) of the total votes cast by valid in the meeting.
If the shareholders or their authorized representatives have registered in the Company’s electronic GMS platform and/or cast their vote by e- voting prior to the Meeting thus the shareholders or their authorized representatives will be considered as present at the Meeting.
9. MEKANISME RAPAT
a. Semua mata acara Rapat dibahas satu per satu dan dibicarakan secara berkesinambungan.
b. Bagi pemegang saham dan penerima kuasa yang telah teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI namun tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan Tayangan Rapat dalam format webinar, tetap dianggap sah hadir dan terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
c. Pemegang saham dan penerima kuasa yang menghadiri Rapat dengan hanya menyaksikan Tayangan Rapat dalam format webinar, namun tidak teregistrasi dalam daftar hadir di aplikasi eASY.KSEI, maka kehadirannya dalam Rapat dianggap tidak sah dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
d. Bila pemegang saham atau kuasa pemegang saham memasuki ruang Rapat setelah Rapat dinyatakan dibuka oleh Ketua Rapat, maka untuk tertibnya Rapat, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk melaksanakan hak-haknya sebagai pemegang saham dalam Rapat.
10. TANYA JAWAB
a. Dalam setiap mata acara Rapat, diberikan kesempatan untuk tanya jawab. Kecuali Ketua Rapat menentukan lain, tanya jawab hanya dilakukan dalam 1 (satu) sesi saja untuk setiap mata acara dan setiap pertanyaan akan dibahas dalam waktu maksimum 10 (sepuluh) menit.
b. Pemegang saham atau kuasanya yang sah dapat mengajukan pertanyaan melalui:
1) tertulis pada kertas yang khusus disediakan pada saat memasuki ruang Rapat; atau
2) kolom chat yang tersedia pada platform eASY.KSEI, dengan menyebutkan:
Nama;
Jumlah saham yang dimiliki/diwakili; dan
9. MEETING MECHANISM
a. All Meeting’s Agenda shall be discussed one by one and continuously.
b. Shareholders and proxies who have registered to attend electronically on the eASY.KSEI application but do not have the opportunity to watch the Meeting in webinar format, are still considered valid to attend and count as the quorum for the Meeting attendance.
c. Shareholders and proxies who attend the Meeting by only watching the Meeting in webinar format, but are not registered in the attendance register on the eASY.KSEI application, then their attendance at the Meeting is considered invalid and does not count as a quorum for Meeting attendance.
d. If the shareholders or its proxy enters the Meeting’s room after the Meeting has been declared opened by the Chairman of the Meeting, the Shareholders or proxies shall be deemed absent from the Meeting, and not allowed to do the rights of shareholders in the Meeting.
10. DISCUSSION SESSION
a. On each matter on the agenda of the Meeting, a session shall be reserved for questions and answers. The question- and-answer session will only be held once for each matter on the agenda and each question raised will only be discussed for not longer than 10 (ten) minutes.
b. Shareholders or their authorized representatives ask questions via
1) shall be made in writing on a form provided upon enter the Meeting room; or
2) chat room provided in the eASY.KSEI platform, by mentioning:
Name;
Number of shares owned/represented; and
Mata acara yang relevan dan pertanyaan yang berkaitan langsung dan relevan dengan pokok mata acara.
c. Hanya pertanyaan yang memenuhi ketentuan di atas yang akan dibacakan dan ditanggapi. Tiap-tiap pemegang saham atau kuasanya yang sah hanya dapat mengajukan maksimal 2 (dua) pertanyaan per mata acara Rapat.
d. Jika dipandang perlu oleh Ketua Rapat, Ketua Rapat dapat menjawab pertanyaan secara langsung atau meminta Direksi untuk memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pertanyaan yang diajukan, dan untuk hal ini dapat meminta pihak lain yang berkompeten untuk memberikan jawaban atau tanggapan.
11. KEPUTUSAN DAN PEMUNGUTAN SUARA
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, seluruh keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
b. Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
c. Pemungutan suara langsung per mata acara pada pelaksanaan Rapat dapat berlangsung secara fisik maupun elektronik melalui platform eASY-KSEI.
d. Untuk pemungutan suara secara fisik, yang tidak setuju atau abstain akan diminta mengangkat tangan mereka dan menyerahkan kertas suaranya yang telah terisi kepada petugas Rapat. Mereka yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara terbanyak. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, usul harus ditolak.
Relevant agenda of the Meeting and the question.
c. Only questions that meet the above conditions will be read and responded to. Each shareholder or their authorized representatives can only submit a maximum of 2 (two) questions for each agenda of the Meeting.
d. If necessary, the Chairman of the Meeting shall answer to any questions given by the shareholders, or may instruct the Board of Directors to provide the answers or responses to each question raised, and they may appoint other competent party(ies) to provide an answer or response.
11. RESOLUTIONS AND VOTING
a. Pursuant to the Article 15 paragraph (5) of the Company’s Article of Association and POJK 15/2020, all resolutions at the Meeting shall be resolved amicably. If an amicable resolution could not be reached, the matter shall be resolved by way of casting of votes.
b. Each share, entitles the holder to cast 1 (one) vote.
c. Voting per agenda at the Meeting may throughout physically or electronically through the eASY-KSEI platform.
d. For physical voting, those who vote against or abstain will be asked to raise their hands and to hand out the voting form which indicating their vote to the officer of the Meeting. For those who abstain shall be considered vote as the majority votes. The proposed agenda will be rejected if there are same vote for agree and against.
e. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), maka pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau “abstain”, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham.
x. Xxxxxxx pemaparan seluruh mata acara Rapat, Notaris akan membacakan hasil pemungutan suara untuk masing-masing mata acara Rapat.
12. LAIN-LAIN
a. Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Ketua Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Untuk menjamin kelancaran jalannya Rapat, Ketua Rapat berhak:
1) Memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini;
2) Mengambil tindakan-tindakan lain yang dianggap penting.
c. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan Perseroan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai berikut:
wajib menggunakan masker;
wajib mengikuti prosedur pemeriksaan
e. Pursuant to the OJK Regulation No.16/POJK.04/2020 on the Procedures for Electronic General Meeting of Shareholders of Public Company (“POJK 16/2020”), shareholders with lawful voting rights present electronically/via online in the Meeting but not casting their vote or cast an “Abstain” vote, will be considered present in the Meeting and pass the same vote as the majority shareholders who pass their vote and counted as the majority vote of shareholders.
f. After the presentation of all items of agenda of the Meeting, the Notary will announce the results for each Meeting agenda.
12. MISCELLANEOUS
a. This Rules of Conducts are prepared in accordance with the provisions of the Articles of Association of the Company and the prevailing regulations. All matters that occur during the Meeting that have not been regulated under this Rules shall be decided by the Chairman of the Meeting, with due consideration of the Articles of Association of the Company and the prevailing regulations.
b. to ensure the Meeting is conducted in an orderly manner, the Chairman of the Meeting has the right to:
1) Decide any procedure of the Meeting which has not yet been stipulated or is not sufficiently stipulated in this Rules of Conduct;
2) Take any action outside the Rules of Conduct, which is deemed necessary.
c. The shareholders or its proxy who will attend the Meeting in person, must comply with and pass the safety and health protocols which will be applied by the Company and pursuant to the applicable laws, as follows:
must wear a mask;
must follow health inspection procedures
kesehatan (seperti pemeriksaan suhu tubuh, dsb.), baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak sehat khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, demam, atau flu, dsb) tidak diperkenankan menghadiri Rapat;
Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas;
Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi dengan mengacu pada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pemerintah atau Otoritas Berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk hadir secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan Rapat, dimana hal ini sepenuhnya diluar tanggung jawab Perseroan
d. Peserta Rapat diharapkan tertib mengikuti jalannya Rapat hingga Rapat ditutup dan tidak keluar masuk ruang Rapat sebelum Rapat ditutup.
e. Peserta Rapat diharapkan tidak mengaktifkan telepon selularnya selama berlangsungnya Rapat, agar tidak mengganggu jalannya Rapat.
(such as body temperature checks, etc.), both of which will be carried out by the Company and the management of the building where the meeting is held;
must implement a physical distancing policy in accordance with the direction of the Company and the management of the building where the meeting is held;
Unhealthy Shareholders or their proxies especially having / feeling symptoms of being infected with COVID-19 (such as coughing, fever, or flu, etc.) are not permitted to attend the Meeting;
The Company has the right and authority to prohibit Shareholders or their proxies from attending or being in the Meeting room in the event that the Shareholders or their proxies do not meet the security and health protocol as described above;
The Company will re-announce if there are changes and/or additional information with reference to the latest conditions and developments regarding the handling and control to prevent the spread of COVID-19.
The Government or the Competent Authority may at any time issue a policy of prohibiting the implementation of the Meeting or prohibiting the Shareholders of the Company from attending directly at the Meeting before or on the day of the Meeting, which is entirely outside the responsibility of the Company
d. Meeting Participants are expected to orderly follow the Meeting until the Meeting is adjourned and should not come in and out of the Meeting room before the Meeting is adjourned.
e. The Meeting Participants are expected not to activate their mobile phone during the Meeting, in order to not disturbing the Meeting.
--o0o--