KETERBUKAAN INFORMASI
KETERBUKAAN INFORMASI
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK.
Berkedudukan di Jakarta Selatan (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 (“Peraturan No. IX.E.1”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015) .
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, peridustrian dan perdagangan umum.
Kantor Pusat: Wisma Millenia, Xxxxxx 0 Xx. M.T. Haryono Kav. 16 Jakarta 12810, Indonesia
Telepon: (000) 000 00 000 (hunting)
Faksimili: (021) 831 0309 Email: xxxx.xxxxxxxx@xxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2019
DEFINISI
ATS: Annona Technical Services Pte Ltd, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Singapura, berkedudukan di Singapura.
Direktur: Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Japfa: Japfa Ltd, suatu perusahaan publik yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Singapura, berkedudukan di Singapura yang memiliki dan menguasai 52,43% saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Kemenkumham: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
Keterbukaan Informasi: Keterbukaan informasi ini yang diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam rangka memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 dan POJK No. 31/2015 serta setiap informasi tambahan dalam Keterbukaan Informasi yang telah tersedia.
Komisaris: Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini..
Menkumham: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
Pemegang Saham: Para pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.
Penilai Independen: Kantor Jasa Penilai Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxxx & Rekan, yang telah ditunjuk Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran terhadap Transaksi.
Peraturan No. IX.E.1: Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Perusahaan Terkendali: Sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan No. IX.E.1.
POJK No. 31/2015: Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik tertanggal 22 Desember 2015.
Perseroan: PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk., suatu perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia.
SA: Services Agreement adalah Perjanjian Pemberian Jasa tanggal 27 Juni 2019 antara ATS dan Perseroan.
Transaksi: Transaksi pemberian jasa oleh ATS kepada Perseroan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disebutkan dalam SA.
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan No. IX.E.1 dan POJK No. 31/2015, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan pada tanggal 27 Juni 2019 telah menandatangani SA dengan ATS dimana transaksi sebagaimana dimaksud pada Perjanjian tersebut akan efektif pada tanggal 1 Juli 2019, selanjutnya disebut “Transaksi”.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan suatu Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015. Disamping itu, Transaksi ini juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.
IX.E.1. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 8 POJK No. 31/2015, dengan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini, maka Perseroan telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan mengumumkan Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat berdasarkan POJK No. 31/2015 dan Peraturan No. IX.E.1.
Lebih lanjut lagi, Transaksi dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip kewajaran (arm’s length basis), dan Transaksi juga telah dinyatakan sebagai transaksi yang wajar berdasarkan sebuah pendapat kewajaran yang dikeluarkan oleh Penilai Independen berdasarkan Laporan No. 00055/2.0095-00/BS/05/0269/1/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019. Ringkasan dari pendapat kewajaran tersebut dimuat dalam Bagian VI Keterbukaan Informasi ini. Oleh karenanya, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara bersama-sama ataupun masing-masing, dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1.
Sesuai dengan Xxxaturan No. IX.E.1, Direksi Perseroan bermaksud agar Keterbukaan Informasi ini memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana pelaksanaan Transaksi.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Obyek Transaksi yang diatur dalam SA adalah pemberian jasa oleh ATS kepada Perseroan terkait jasa bantuan profesional (tidak terbatas pada bantuan profesional bidang keuangan, pendanaan melalui hutang, solusi hukum dan sumber daya manusia). Pelaksanaan pemberian jasa yang diatur dalam SA ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dimulai sejak 1 Juli 2019 dan akan berlaku selama 5 (lima) tahun sampai tanggal 30 Juni 2024 serta otomatis diperpanjang masing-masing setiap 5 (lima) tahun berikutnya kecuali terdapat pemberitahuan secara tertulis dari pihak yang satu kepada pihak lainnya tentang tidak dilakukannya perpanjangan jangka waktu SA tersebut.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai SA:
1. Pemberi Jasa: ATS
2. Penerima Jasa: Perseroan.
3. Imbalan/Fee:
Biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan jasa ditambah 5%.
4. Hukum Yang Mengatur:
Hukum Negara Republik Singapura.
5. Penyelesaian Sengketa:
Badan Arbitrase Internasional di Singapura (SIAC).
B. Pihak-pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan
1. Perseroan
Riwayat Singkat:
Perseroan didirikan dalam rangka Undang Undang No. 1 Tahun 1967 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dengan nama PT Java Pelletizing Factory disingkat PT Japfa berdasarkan Akta No. 59 tanggal 18 Januari 1971 dan diubah dengan Akta No.60 tanggal 15 Pebruari 1972 keduanya dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan No.Y.A.5/39/8 tanggal 4 Oktober 1972, telah didaftarkan di Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 905/1972 dan 906/1972 tanggal 14 Oktober 1972 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.86 Tambahan No.641 tanggal 25 Oktober 1974. Perubahan Anggaran Dasar terakhir Xxxxx adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 17 tanggal 2 April 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, SH, M.Hum, X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0020744.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 15 April 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU- 0062330.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 15 April 2019.
Maksud dan Tujuan:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri, peternakan, perdagangan dan jasa.
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
i. kegiatan usaha utama :
a) Menjalankan usaha industri, yang meliputi :
-industri ransum makanan hewan;
-industri penggilingan dan pembersihan jagung.
b) Menjalankanusaha peternakan, yang meliputi :
-pembibitan ayam ras,
-budidaya ayam ras pedaging; dan
-budidaya ayam ras petelur.
c) Menjalankan usaha perdagangan utamanya perdagangan atas barang-barang produk Perseroan, meliputi :
-pedagangan besar makanan dan minuman lainnya;
-perdagangan besar binatang hidup;
-perdagangan besar minyak dan lemak nabati;
-perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar.
-perdagangan eceran hasil peternakan;
-perdagangan eceran hasil perikanan;
-perdagangan eceran hewan ternak;
-perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan hewan piaraan
ii. kegiatan usaha penunjang, antara lain menjalankan:
a. industri barang dari plastik untuk pengemasan;
b. industri minyak mentah dan lemak nabati;
c. industri kopra
d. industri minyak mentah kelapa;
e. pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up dan container;
f. pergudangan dan penyimpanan lainnya.
g. usaha-usaha lain yang berkaitan dan mendukung bidang usaha kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permodalan dan Kepemilikan Saham:
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2019 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Saham | Nilai nominal per saham (Rp) | Jumlah Nilai Saham (Rp) | % |
Modal Dasar | ||||
Saham Seri A | 15.000.000.000 | 200 | 3.000.000.000.000 | |
Saham Seri B | 85.000.000.000 | 40 | 3.400.000.000.000 | |
Total | 100.000.000.000 | 6.400.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor | ||||
- CREDIT SUISSE AG SINGAPORE TRUSET AC CL JAPFA LTD- 2023904010 | 1.267.854.261 | 10,81% | ||
- CREDIT SUISSE AG SINGAPORE TRUSET AC CL JAPFA LTD- 2023904131 | 4.880.261.455 | 41,62% | ||
- Saham dalam Treasury | 7.361.200 | 0,06% | ||
- Masyarakat | 5.571.098.285 | 47,51% | ||
Total | 00.000.000.000 | 100% | ||
Saham Seri A dalam Portepel | 6.185.014.799 | 200 | 1.237.002.959.800 | |
Saham Seri B dalam Portepel | 00.000.000.000 | 00 | 0.000.000.000.000 | |
Total Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 18 tanggal 2 April 2019, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, SH, M.Hum, Mkn, Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 11 April 2019 didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0060434.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 11 April 2019, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Wakil Komisaris Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Komisaris Independen : Xxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx
Wakil Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Direktur : Xxx Xxxx Xxxx
Direktur : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
2. ATS
ATS memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, hal ini dikarenakan 100% saham ATS dimiliki sepenuhnya oleh Annona Pte Ltd yang dimiliki sepenuhnya dan dikendalikan oleh Japfa Ltd, induk perusahaan dan pemegang saham pengendali Perseroan.
Riwayat Singkat
ATS merupakan perusahaan yang tunduk pada hukum negara Singapura, beralamat di 000 Xxxxxxx Xxxx #00-00, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx 000000 adalah pihak terafiliasi dengan Perseroan.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Business Profile ATS tertanggal 19 Juni 2019, ATS bergerak di bidang jasa professional, kegiatan ilmiah dan teknis.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Business Profile ATS tertanggal 19 Juni 2019, susunan pengurus ATS adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Direktur : Xxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Business Profile ATS tertanggal 19 Juni 2019, struktur permodalan dan kepemilikan saham ATS adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | Nilai Nominal (S$) | % |
Annona Pte Ltd | 524.829 | 524.829 | 100 |
III. SIFAT RENCANA TRANSAKSI
Transaksi termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan No. IX.E.1, yaitu transaksi yang dilakukan antara Perseroan dengan pihak afiliasinya berdasarkan Peraturan
No IX.E.1 tersebut, yaitu dengan ATS. Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan ATS dapat dilihat dari penjelasan sebagai berikut:
Catatan:
Pada tanggal diumumkannya Keterbukaan Informasi ini, Japfa Ltd merupakan pemegang saham pengendali pada Perseroan dan ATS, sehingga transaksi antara Perseroan dengan ATS merupakan Transaksi Afiliasi.
IV. MANFAAT RENCANA TRANSAKSI
Manfaat yang dapat diperoleh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi antara lain:
1. Perseroan akan menerima bimbingan, saran, dukungan dan pelatihan dengan standar internasional dalam bidang keuangan, pendanaan melalui hutang, solusi hukum dan sumber daya manusia;
2. Perseroan akan mencapai tujuan bisnis dan keuangannya dengan biaya yang efisien dengan memanfaatkan fasilitas, keahlian dan tenaga kerja ATS dibandingkan jika menyewa tenaga ahli secara penuh waktu dalam bidang ini dengan biaya sendiri atau membayar konsultan pihak ketiga untuk jasa tersebut.
3. Memperkuat kemampuan perusahaan untuk mengatasi masalah-masalah keuangan, pendanaan melalui hutang, hukum dan sumber daya manusia dengan standar praktik terbaik internasional, dan memastikan standar tata kelola perusahaan, sistem manajemen dan pelaporan keuangan yang memenuhi ekspektasi dan standar internasional, meningkatkan kemampuan Perseroan untuk memperoleh rekanan internasional terbaik sebagai supplier dan mitra strategis, lembaga investor yang berkualitas, dan juga akses ke pasar modal dan hutang internasional.
V. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN RENCANA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN RENCANA TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perjanjian Pemberian Jasa dengan ATS lebih efisien bagi Perseroan dibandingkan jika dilakukan dengan pihak ketiga, mengingat ATS adalah pihak afiliasi dengan pengetahuan yang komperehensif atas Perseroan dan bisnisnya, yang akan mempermudah koordinasi dan meningkatkan efektifitas.
Dengan dilakukannya Transaksi ini akan meningkatkan nilai tambah pada Perseroan melalui jasa yang diterima Perseroan di bidang keuangan, pendanaan melalui hutang, hukum, dan sumber daya manusia.
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
XXXX Xxxx, Xxxxxxxx dan Rekan (“KJPP RSR”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-23/PM.2/2018 untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Perseroan.
KJPP RSR, dalam Laporan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Afiliasi (“Pendapat Kewajaran”), telah memberikan pendapat sebagai berikut :
a. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan sebagai penerima Layanan, dan ATS sebagai pihak penyedia Layanan.
b. Obyek Analisis Pendapat Kewajaran
Obyek analisis kewajaran adalah Transaksi Perseroan untuk menandatangani Services Agreement dengan ATS yang merupakan pihak terafiliasi Perseroan.
c. Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran Perseroan untuk menandatangani Services Agreement dengan ATS yang merupakan pihak terafiliasi Perseroan, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan OJK Pasar Modal, tidak untuk perpajakan serta tidak untuk bentuk transaksi lainnya.
d. Asumsi-asumsi yang Digunakan dalam Analisis Kewajaran
Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, KJPP RSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses analisis, data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan proyeksi laporan keuangan Perseroan yang telah KJPP RSR review untuk memperoleh keyakinan atas kewajaran Proyeksi Keuangan.
KJPP RSR bertanggung jawab atas opini Pendapat Kewajaran dan menurut pendapat KJPP RSR Proyeksi Keuangan Perseroan yang telah di-review tersebut wajar, namun KJPP RSR tidak bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
e. Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
Dalam menilai kewajaran Transaksi, metodologi analisis yang digunakan KJPP RSR menggunakan sebagai berikut :
1. Analisis Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi, analisis termin dan persyaratan dari perjanjian atas Transaksi, analisis manfaat dan risiko Transaksi;
2. Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang Transaksi, riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek usaha Perseroan, dan kerugian Transaksi; dan
3. Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis proforma laporan keuangan, dan analisis inkremental.
4. Analisis Kewajaran Transaksi.
f. Kesimpulan Analisis Kewajaran
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, maka dari segi ekonomis dan keuangan, menurut pendapat KJPP RSR, Transaksi adalah wajar.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi dan menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan secara seksama, tidak ada informasi dan fakta material yang tidak dikemukakan dan yang menyebabkan informasi atau fakta material sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam- jam kerja dengan alamat:
Kantor Pusat: Wisma Millenia, Xxxxxx 0 Xx. M.T. Haryono Kav. 16 Jakarta 12810, Indonesia
Telepon: (000) 000 00 000 (hunting)
Faksimili: (021) 831 0309 Email: xxxx.xxxxxxxx@xxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx