Hukum Yang Mengatur Klausul Contoh

Hukum Yang Mengatur. Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan dalam seluruh hal sesuai dengan hukum Indonesia.
Hukum Yang Mengatur. Persyaratan dan Ketentuan, Perjanjian Pembelian, Pemesanan dan sengketa atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan subjek atau pembentukan para pihak (termasuk sengketa non-kontrak atau klaim) wajib diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia yang relevan tanpa bertetangan dengan ketentuan hukum. Semua sengketa harus dibawa di Pengadilan Jakarta, Indonesia.
Hukum Yang Mengatur. Persyaratan dan Ketentuan, perjanjian pembelian, Pemesan dan sengketa atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan mereka atau subjek mereka atau pembentukan (termasuk sengketa non-kontrak atau klaim) wajib diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan yang relevan hukum Indonesia tanpa mengenai konflik dengan ketentuan hukum. Semua sengketa harus dibawa di Pengadilan Tangerang, Indonesia. Nothing in the Terms and Conditions or any Order shall create or be construed as creating a partnership, joint venture, a contract of employment or relationship of employer and employee, or a relationship of principal and agent between the Buyer and the Company.
Hukum Yang Mengatur. 17.1. Anda setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat Layanan Perbankan ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
Hukum Yang Mengatur. Hukum yang mengatur Perjanjian ini dan Sengketa apa pun (sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11) adalah hukum substantif Negara Bagian New York, A.S., tanpa memandang pilihan prinsip hukum. Perjanjian ini tidak akan diatur oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Kontrak Penjualan Barang Internasional, dan penerapannya secara tegas ditolak di sini.
Hukum Yang Mengatur. Hukum Negara Republik Singapura.
Hukum Yang Mengatur. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Hukum Yang Mengatur. Perjanjian Pengguna ini dan kewajiban non-kontraktual lainnya yang timbul dari atau sehubungan dengannya diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Pengguna setuju bahwa seluruh tindakan hukum atau sengketa yang timbul akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Republik Indonesia.
Hukum Yang Mengatur. Hukum yang mengatur dalam Perjanjian ini adalah hukum substantif Negara Bagian New York, A.S. Perjanjian ini tidak akan diatur oleh Konvensi PBB tentang Kontrak Perdagangan Barang Internasional, yang penerapannya secara tegas dikecualikan.
Hukum Yang Mengatur. Peraturan berikut ini menggantikan “peraturan hukum di negara tempat Anda membeli Mesin” pada kalimat pertama: