Hukum yang Mengatur Klausul Contoh

Hukum yang Mengatur. Persyaratan dan Ketentuan, Perjanjian Pembelian, Pemesanan dan sengketa atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan subjek atau pembentukan para pihak (termasuk sengketa non-kontrak atau klaim) wajib diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia yang relevan tanpa bertetangan dengan ketentuan hukum. Semua sengketa harus dibawa di Pengadilan Jakarta, Indonesia.
Hukum yang Mengatur. Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan dalam seluruh hal sesuai dengan hukum Indonesia.
Hukum yang Mengatur. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Hukum yang Mengatur. Hukum yang mengatur Perjanjian ini dan Sengketa apa pun (sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11) adalah hukum substantif Negara Bagian New York, A.S., tanpa memandang pilihan prinsip hukum. Perjanjian ini tidak akan diatur oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Kontrak Penjualan Barang Internasional, dan penerapannya secara tegas ditolak di sini.
Hukum yang Mengatur. 17.1. Anda setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat Layanan Perbankan ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah. 17.2. Syarat Layanan Perbankan ini diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memandang pertentangan di antara ketentuan hukum yang ada di dalamnya. Setiap perselisihan, perbedaan pendapat, pertentangan, klaim atau perbedaan dalam bentuk apa pun yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat Layanan Perbankan ini terhadap atau yang berkaitan dengan Kami atau Para Pihak yang Dijamin berdasarkan Syarat Layanan Perbankan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah ini akan diserahkan kepada, dan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
Hukum yang Mengatur. Perjanjian ini dan setiap kewajiban yang bersifat non-kontraktual yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
Hukum yang Mengatur. Perjanjian Pengguna ini dan kewajiban non-kontraktual lainnya yang timbul dari atau sehubungan dengannya diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Pengguna setuju bahwa seluruh tindakan hukum atau sengketa yang timbul akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Republik Indonesia.
Hukum yang Mengatur. Hukum Negara Republik Singapura.
Hukum yang Mengatur a. Jika Anda tinggal di Amerika Serikat, Persyaratan ini akan diatur oleh hukum Negara Bagian California dan Perselisihan apa pun yang muncul antara Anda dan X akan tunduk pada Bagian 6 di atas (Perjanjian Penyelesaian Perselisihan - Arbitrase Mengikat dan Pencabutan Gugatan Perwakilan Kelompok). b. Jika Anda tinggal di Negara Anggota UE, Negara Bagian EFTA, atau Inggris Raya, undang-undang wajib negara tempat tinggal Anda akan berlaku dan proses hukum dapat dibawa ke pengadilan terkait sesuai dengan dan berdasarkan undang-undang negara tempat tinggal Anda. c. Jika Anda tinggal di luar Amerika Serikat, Negara Anggota Uni Eropa, Negara EFTA, atau Inggris Raya, Persyaratan ini akan diatur oleh hukum Negara Bagian California.
Hukum yang Mengatur. Perjanjian ini dan setiap sengketa, kontroversi, perbedaan, atau Klaim yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian, termasuk keberadaan, keberlakuan, penafsiran, pelaksanaan, pelanggaran, atau pengakhiran daripadanya atau sengketa apa pun terkait kewajiban yang bersifat non-kontraktual yang timbul dari atau terkait dengannya (suatu "Sengketa") diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.