TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA ANTARAMAJIKAN DENGAN PEKERJA MINI MARKETDI KECAMATAN GUNUNGSARIKABUPATENLOMBOK BARAT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA ANTARAMAJIKAN DENGAN PEKERJA MINI MARKETDI KECAMATAN GUNUNGSARIKABUPATENLOMBOK BARAT
Oleh : SAFIRA IZNIL FAOZA
NIM 190201011
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXXX
MATARAM 2023
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA ANTARA MAJIKAN DENGAN PEKERJA MINI MARKET DI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT
Skripsi
diajukan kepada Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxx untuk melengkapi persyaratan mencapai gelar Sarjana Hukum
Oleh : SAFIRA IZNIL FAOZA
NIM 190201011
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXXX
MATARAM 2023
MOTTO
ή~
ϳ˵ ή¸ ~
˵όϟ˚ Լ ϊϣ ϥ
Artinya: Sesungguhnyabersamakesulitanituadakemudahan. (QS. Al- Insyirah [94] : 6).1
1 QS. Al-Insyirah [94] : 6.
HALAMAN PERSEMBAHAN
Segalapujibagi Allah SWT danatasdukungandando'adari orang- orang tercinta,
sehinggaskripsiinidapatdirampungkandenganbaikdantepatpadawaktunya. Olehkarenaitu, denganpenuh rasa syukur, skripsiinikupersembahkanuntuk:
1. Kedua orang tuasayatercinta, Bapaksaya X. Xxxxx Xxxxx (Alm) danIbusayaHj. Kartini. Terimakasihuntuksegalado'adandukungan yang tidakpernahterhenti yang diberikankepadasaya.
2. KakaksayaKhamisatulAinidanadiksayaKhairilFawazi,sertakeluargabe sar X. XxxxxxxxxXxxxxx. Yang selalumemberikando'adandukungantanpahentisepanjangperjalananini.
3. Sahabatseperjuangansaya, Xxxxx Xxxx, DewiNurfajriah, danRidhaAwalia. Yang
selalusetiamenemanidanmembantudariawalsampaiakhirstudisaya.
4. Teman-temanseperxxxxxanKelas A HukumEkonomiSyariahAngkatan 2019.
5. Teman-temanKarangTarunaLumbungKaryaDesaKekait. Orang-orang hebat yang
selalumemberikansemangatdanpelajaranberhargadalamhidupsaya.
6. Idolasaya, BTS dan bias sayaJeonJungkook. Yang telahmemberisemangatdaninspirasimelaluikarya- karyanyauntuksayamenjalanisesuatudenganbaik.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segalapujihanyabagi Allah, Tuhansemestaalamdanshalawatsertasalamsemogaselalutercurahkankepada Xxxx Xxxxxxxx XXX, jugakepadakeluarga, sahabat, dansemuapengikutnya. Amin.
Penulismenyadaribahwa proses
penyelesaianskripsiinitidakakansuksestanpabantuandanketerlibatanberbag aipihak. Olehkarenaitu, penulispersembahkanskripsiiniuntuk:
1. BapakDr. Xxxxxx, MH, xxxxxxxXxxxxxxxxx I danBapakDimas HidayatullahWildan, M.H.IsebagaiPembimbing II yang telahmemberikanbimbingan, motivasi, dankoreksimendetail, terusmenerus, tanpabosan di tengahkesibukannyadalamsuasana, keakrabanmenjadikanskripsiinilebihmatangdancepatselesai.
2. BapakDr. Xxxxxx, X.Xx. Selakuketuaprogram studiHukumEkonomiSyariah.
3. BapakDr. Moh. AsyiqAmrulloh, M.Ag.SelakuDekanFakultasSyariah.
4. BapakProf. Dr. X. XxxxxxXxxxx, M.AgselakuRektor UIN Mataram yang telahmemberitempatbagipenulisuntukmenuntutilmu.
5. BapakHeruSunardi, MHselakudosenwalidanBapak/IbudosenFakultasSyariah.
6. MasyarakatKecamatanGunungsari yang telahberkenanmenerimapenelitimelakukanpenelitiandanbersedia di wawancarai.
Semogaamalkebaikandariberbagaipihaktersebutmendapatpahala yang berlipat-lipatgandadari Allah SWT.Dan semogakaryailmiahinibermanfaatbagisemua.Aamiin.
Mataram, 16 April 2023
SafiraIznilFaoza NIM. 190201011
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL i HALAMAN JUDUL ii PERSETUJUAN PEMBIMBING iii NOTA DINAS PEMBIMBING iv PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI v PENGESAHAN DEWAN PENGUJI vi HALAMAN MOTTO vii HALAMAN PERSEMBAHAN viii KATA PENGANTAR ix DAFTAR ISI x DAFTAR TABEL xii DAFTAR LAMPIRAN xiii ABSTRAK xiv
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 4
C. Tujuan dan manfaat 4
D. Ruang lingkup dan Setting Penelitian 4
E. Telaah Pustaka 5
F. Kerangka Teori 8
G. Metode Penelitian 18
H. Sistematika pembahasan 25
BAB II PAPARAN DATA DAN TEMUAN 27
X. XxxxxxanUmumLokasiPenelitian 27
B. ImplementasiPerjanjianKerjaAntaraMajikanDenganPekerja Mini Marketdi KecamatanGunungsari 30
BAB III ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA ANTARA MAJIKAN DENGAN PEKJA MINI MARKET
A. AnalisisImplementasiPerjanjianKerjaAntaraMajikanDenganPe kerja Mini Market di KecamatanGunungsariKabupaten Lombok Barat 37
B. AnalisisTinjauanHukumEkonomiSyariahTerhadapImplementa siPerjanjianKerjaAntaraMajikanDenganPekerja Mini Market
42
BAB IV PENUTUP 48
A. Kesimpulan 48
B. Saran 48
DAFTAR PUSTAKA 50
Lampiran 53
DAFTAR TABEL
2.1 Persebaran Mini Market di KecamatanGunungsari.
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 DokumentasiWawancara
Lampiran 2 SuratIzinPenelitianFakultasSyariah
Lampiran 3 SuratIzinPenelitianKecamatanGunungsari
Lampiran 4 SuratKeteranganPenelitian di Mini Market Kecamatan Gunungsari
Lampiran 5 Kartukonsultasi
Lampiran 6 RiwayatHidup
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA ANTARA MAJIKAN DENGAN PEKERJA MINI MARKET DI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT
Oleh: SafiraIznilFaoza NIM 190201011
ABSTRAK
Perjanjiankerjaadalahdimanaseorangberjanjikepada orang lainataudimanadua orang ituberjanjiuntukmelaksanakansesuatu. Adanyaperjanjiankerjadimaksudkanuntukmengaturhubunganantaramajika ndenganpekerja. Dalammelakukanperjanjiankerja, keduabelahpihakharusmenetapkansecarajelashakdankewajibanantaraparap ihak agar terciptanyakeadilan. Olehkarenaitupenelitianinimengungkapkanlebihlanjutpertanyaanpenelitian denganfokussebagaiberikut: a.)
Bagaimanaimplementasiperjanjiankerjaantaramajikandenganpekerja mini market. b.)
Bagaimanaperspektifhukumekonomisyariahterhadapimplementasiperjanjia nkerjaantaramajikandenganpekerja mini market.
Jenispenelitian yang
digunakanolehpenelitiadalahjenispenelitiankualitatif. Jenis data berupa data primer dan data sekunder. Teknikpengumpulan data yang digunakanyakniobservasi, wawancara, dandokumentasi. Metodeanalisis data yang digunakanberupareduksi data, penyajian data, dankesimpulan/verifikasi.
Hasildalampenelitianiniadalahperjanjiankerja di mini market yang berada di KecamatanGunungsariyaituperjanjiansecaralisan. Dimanadalammelakukanperjanjiantidakdijelaskanbentukhakdankewajiban antaraparapihak. Dimanapekerjabelummendapathaksesuaiharapan, sepertipekerjaan yang layak, upah yang sesuai, sesuaidengan yang diperjanjikan. Setelahberjalannyaperjanjian, majikanmelakukankeputusansepihaksepertiadanyapenambahanwaktukerja namuntidakdihitunglembur yang merugikanpekerja.
Dalamhukumekonomisyariahhaltersebutmelanggarperjanjian yang bertentangandenganprinsipperjanjiankerjamenuruthukumekonomisyariah.
Kata Kunci : HukumEkonomiSyariah, Ijarah, PerjanjianKerja.
BAB I PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang Masalah
Indonesia negara hukum yang menjadikan hukum sebagai supremasi kekuasaan yang paling tinggi.Hukum bertujuan untuk menciptakan perlindungan, keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.2Sebagai salah satu perwujudan negara hukum, seluruh ketentuan yang melibatkan perlindungan masyarakat mengacu pada peraturan hukum yang berlaku, termasuk dalam hukum ketenagakerjaan.Suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja tidak terlepas dari hukum yang mengaturnya. Perjanjian kerja diatur dalam hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan hukum kontrak atau perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Perdata tentang perikatan, yang didalamnya diatur hukum kekayaan yang berkaitan dengan hak- hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak tertentu.3
Pada dasarnya orang bebas membuat perjanjian, apapun bentuknya, apapun isinya, jika tidak dilarang oleh undang-undang, tidak berbenturan dengan kepatutan dan ketertiban umum.Suatu perjanjian pada dasarnya adalah mengikat, terlebih sesuai dengan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, kesepakatan ini memiliki kekuatan mengikat menjadi undang-undang untuk para pihak yang membuatnya.Walaupun para pihak diberikan kebebasan untuk membuat perjanjian, namun kebebasan tersebut tidak secara mutlak.4
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) merumuskan perjanjian kerja adalah perjanjian antara
2Eva Noviana, “Asas keseimbangan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak”, Vol. 6 Nomor 1, maret 2022 hlm.85
3Muhammad Xxxxxxx,“Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian”,
HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum Vol.5 No.1, Februari 2021 hlm.99
4Ibid.
pekerja/buruh dengan pengusaha/ pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 50 UU Ketenegakerjaan, bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha/pemberi kerja dan pekerja/buruh. Adanya perjanjian kerja dasarnya akan berdampak kepada keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, karena terdapat dua atau lebih pihak yang memiliki kedudukan yang tidak setara atau tidak seimbang.5
Tenaga Kerja dalam perspektif agama Islam (khusunya dalam kajian ilmu fiqh muamalah), termasuk dalam kegiatan yang digolongkan sebagai kegiatan Ijarah.Kegiatan Ijarah dalam hal ini diartikan sebagai upah-mengupah, dimana pihak pemilik tenaga kerja diibaratkan sebagai sesuatu yang disewakan.Pengertian tenaga kerja dapat diibaratkan sebagai sewaan, disebabkan tenaga kerja dalam system pekerjaannya sudah dimanfaatkan keahliannya.Oleh sebab itu, upah disini dijadikan sebagai bentuk tanggung jawab bagi pihak penyewa serta bentuk jaminan bagi pihak yang di sewa keahliannya.6
Prinsip umum fiqh muamalah adalah kebolehan (al- ibahah), sehingga segala transaksi-transaksi muamalah boleh dilakukan dengan syarat tidak bertentangan dengan syariat islam. Hukum ekonomi syariah adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang khusus mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi. Prinsip hukum ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut: Prinsip tauhid (keesaan tuhan), keadilan, xxxx xxxxxx nahy munkar (keharusan memakai prinsip), tazkiyah (penyucian), falah (kesuksesan manusia), kejujuran, kebaikan, pertanggung jawaban, dan keseimbangan.7
Pada era modern seperti sekarang ini, pertumbuhan toko modern atau mini market sangat pesat persebarannya di Indonesia karena merupakan usaha yang menyangkut penjualan barang dan
5Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
6Nur Aksin, “Upah dan Tenaga Kerja (Hukum Ketenagakerjaan dalam Islam), Jurnal Meta Yuridis, Volume 1 No.2 (2018), hlm. 72
7Muhammad Kholid, “Implementasi prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah ke dalam undang-undang”, Jurnal Asy-Syari'ah, Volume 20 No.2 (2018), hlm.148
jasa kepada pelanggaan dalam jumlah satuan atau eceran. Tahun 2021 di Indonesia telah ada 38.323 toko mini market, prospek mini market di Indonesia dapat dikatakan cukup menjanjikan karena terbukti dapat bertahan di suasana krisis karena memang menjual keperluan sehari-hari terlebih dapat membantu semua orang untuk melakukan transaksi pembelian pulsa, pelunasan tagihan, top up e- wallet, dan berbagai transaksi lainnya8, persebarannya tidak terkecuali di wilayah Nusa tenggara barat. Menurut data, jumlah persebaran mini market di Nusa Tenggara Barat terbanyak berada di Gunungsari dan Batulayar, dimana keduanya merupakan bagian wilayah Kabupaten Lombok barat.
Berdasarkan observasi awal, persebaran mini market yang ada di Kecamatan Gunungsari memang cukup banyak yang sebagian besarnya adalah milik pribadi, observasi yang peneliti lakukan yaitu di mini market milik pribadi yang tidak termasuk mini market waralaba seperti Alfamart dan Indomart. Setelah peneliti melakukan observasi di beberapa Mini Market yang berada di Kecamatan Gunungsari. Dalam implementasinya, perjanjian kerja di usaha mini market kadang di lalaikan oleh para pihak melihat adanya ketidakseimbangan kedudukan antara pekerja dan majikan.9 Berdasarkan hasil wawancara dengan majikan di beberapa mini market ketika melakukan perjanjian kerja dengan pekerja menggunakan perjanjian lisan dan majikan tidak secara detail menjelaskan bagaimana bentuk hak-hak yang di peroleh oleh pekerja seperti hak memperoleh upah yang layak, hak memperoleh perlakuan dan kesempatan yang sama, dan hak untuk memiliki waktu kerja yang sesuai.10 Tentu hal ini akan mengakibatkan rasa ketidakadilan bagi para pihak, tentu pihak yang dirugikan adalah pihak yang lemah (Pekerja).
8Bizhare, “Potensi Indutri Retail MiniMarket di Masa Depan, dalam xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx/xxxxx/xxxxxx/xxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxxxxxx-xx-xxxx- depandiakses pada 9 Desember 2022
9Observasi Awal di Gunungsari, 11 September 2022.
10 Pak Karli, dkk. Sebagai pemilik usaha.Wawancara, Gunungsari. 11 September
2022
Berdasarkan uraian diatas, peneliti tertarik dan ingin menuangkan dengan judul penelitian “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Implementasi Perjanjian Kerja Antara Majikan dengan Pekerja Mini Market di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana implementasi perjanjian kerja tidak tertulis antara majikan dengan pekerja mini market di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat?
2. Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap implementasi perjanjian kerja tidak tertulis antara majikan dengan pekerja mini market di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat?
C. Tujuan dan Manfaat
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk menjelaskan implementasi perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja mini market di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat; dan
2. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap implementasi perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja mini market di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
Penelitian ini dapat memberikan manfaat dalam aspek, yaitu:
1. Aspek teoritis, dapat dijadikan sebagai sumbang pemikiran dan kajian terkait dengan perspektif hukum ekonomi syariah penerapan perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja di usaha mini market.
2. Aspek praktis, dapat menambah wawasan bagi para pengusaha dan pekerja mengenai bagaimana implementasi dalam perjanjian kerja.
D. Ruang Lingkup dan Setting Penelitian
Ruang lingkup penelitian ini terbatas hanya pada implementasi perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja mini
market di Kec.Gunungsari Kab.Lombok Barat serta tinjauan hukum ekonomi syariahnya.
Setting penelitian dilakukan dilakukan di Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat. Alasan peneliti mengambil lokasi ini dikarenakan banyaknya usaha mini market di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat yang belum sepenuhnya mengimplementasikan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan.
E. Telaah Pustaka
Penelitian terdahulu atau lebih dikenal dengan telaah pustaka adalah penelusuran terhadap studi atau karya-karya terdahulu sebagai pedoman penelitian lebih lanjut serta untuk menghindari adanya duplikasi dan menjamin keaslian dan legalitas penelitian ini. Berikut merupakan telaah pustaka dari penelitian terdahulu antara lain:
1. Penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, berjudul “Implementasi Kontrak Kerja Karyawan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”.
Hasil penelitian Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx mengenai implementasi perjanjian kerja belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pengusaha sudah mengabaikan yang diperkenankan oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketengakerjaan.Pemberian hak-hak pekerja masih belum memenuhi harapan, hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi pekerja sebagai warga Negara yang hak-hak nya dilindungioleh undang-undang ketenagakerjaan.
Penelitian yang telah dilakukan oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx diatas terlihat adanya persamaan dan perbedaan dengan penelitian peneliti.Persamaan penelitian tersebut dengan penelitian yang peneliti lakukan adalah terletak pada masalah penelitiannya membahas tentang implementasi perjanjian kerja. Perbedaan terletak pada judul penelitian, jika penelitian terdahulu membahas tentang Implementasi Kontrak Kerja Karyawan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, penelitian saya berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Implementasi Perjanjian Kerja Antara Majikan
Dengan Pekerja Mini Market studi di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.11
2. Penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxxx, berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada PT. Cahaya Makmur”12
Hasil penelitian Xxxxxxx perjanjian kerja bersama harus dbuat dalam bentuk tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Dan secara yuridis formal dasar hukum pembuatan perjanjian kerja bersama didasarkan atas kepmenaker no.48 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pengesahan perjanjian kerja bersama.
Penelitian yang telah dilakukan oleh Xxxxxxx diatas terlihat adanya persamaan dan perbedaan dengan penelitian peneliti.Persamaan penelitian tersebut dengan penelitian yang peneliti lakukan adalah terletak pada masalah penelitiannya membahas tentang penerapan perjanjian kerja. Perbedaan terletak pada judul penelitian, jika penelitian terdahulu membahas tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada PT. Cahaya Makmur, penelitian saya berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Perjanjian Kerja Antara Majikan Dengan Pekerja Mini Market studi di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
3. Penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxxxx Xxxx, berjudul “Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Koperasi Mahasiswa Padang Bulan. Tinjauan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Hukum
Islam”.13
11Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, “Implementasi Kontrak Kerja Karyawan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” (Skripsi, UIN Xxxxx Xxxxx Lampung, Bandar Lampung, 2021), hlm.73
12Xxxxxxx, “Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada PT. Cahaya Makmur” (Xxxxxxx, XXX Xxxxxxx, Makassar, 2015), hlm.58
13 Xxxxxxxx Xxxx, “Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Koperasi Mahasiswa Padang Bulan. Tinjauan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Hukum Islam”. (Xxxxxxx,XXX Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Malang, 2016), hlm.82
Hasil penelitian Xxxxxxxx Xxxx praktik perjanjian kerja mengenai masa percobaan kerja tidak menjadi masalah apabila kedua belah pihak menyepakatinya. Selanjutnya islam memandang tidak ada batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu. Karena indikator penilaiannya dilihat dari target capaiannya seorang pekerja.
Penelitian yang telah dilakukan oleh Xxxxxxxx Xxxx diatas terlihat adanya persamaan dan perbedaan dengan penelitian peneliti.Persamaan penelitian tersebut dengan penelitian yang peneliti lakukan adalah terletak pada masalah penelitiannya yang membahas tentang perjanjian kerja.Perbedaan terletak pada judul penelitian, jika penelitian terdahulu membahas tentang Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Koperasi Mahasiswa Padang Bulan. Tinjauan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Hukum Islam, penelitian saya berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kerja Antara Majikan Dengan Pekerja dibidang Usaha Mini Market studi di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
4. Penelitian yang dilakukan Xxx Xxxxx Insan Wahyuni, berjudul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Perjanjian Kerjasama Bersyarat Antara Petani Tomat Dengan Pemilik Modal Di Desa Mamben Baru Kec.Wanasaba Kab.Lombok Timur”.14
Hasil Penelitian Xxx Xxxxx Insan Wahyuni pelaksanaan perjanjian kerjasama antara petani tomat dan pemilik modal dilaksanakan secara tidak tertulis atau secara lisan, pelaksanaan perjanjian kerjasama dilaksanakan dengan beberapa langkah yaitu tahap penyampaian niat, penawaran, pemberian modal, isi perjanjian, akibat, pembagian hasil, dan pengembalian modal. Bentuk perjanjian kerjasama ini
14Tri Ambar Insan Wahyuni, “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Perjanjian Kerjasama Bersyarat Antara Petani Tomat Dengan Pemilik Modal Di Desa Mamben Baru Kec.Wanasaba Kab.Lombok Timur”. (Xxxxxxx, UIN Mataram, Mataram, 2020), hlm.86
ditemukan ketidakadilan dimana pemilik modal mengajukan syarat yang merugikan petani, namun modal tidak akan diberikan jika petani menolak syarat-syarat yang diberikan.
Penelitian yang telah dilakukan oleh Xxx Xxxxx Insan Wahyuni diatas terlihat adanya persamaan dan perbedaan dengan penelitian peneliti.Persamaan penelitian tersebut dengan penelitian yang peneliti lakukan adalah terletak pada masalah penelitiannya membahas tentang perjanjian kerjasama antara pemilik dan pekerja.Perbedaan terletak pada judul penelitian, jika penelitian terdahulu membahas tentang Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Koperasi Mahasiswa Padang Bulan.penelitian saya berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Implementasi Perjanjian Kerja Antara Majikan Dengan Pekerja Mini Market di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
F. Kerangka Teori
1. Ijarah
a. Pengertian
Ijarah adalah menukar sesuatu dengan adanya imbalan, dengan kata lain berarti sewa-menyewa atau upah mengupah, dimana sewa menyewa aalah menjual manfaat, sedangkan upah-mengupah adalah menjual tenaga atau kekuatan. Berdasarkan perjanjian kerjanya, akad dalam perjanjian kerja ini termasuk dalam ijarah, yaitu sewa menyewa tenaga manusia untuk melakukan pekerjaan.15
Perjanjian kerja dalam islam disebut dengan ijarah, karena didalam perjanjiannya seseorang menyewa tenaga orang lain untuk melakukan perjanjian kerja dengan memberi upah sebagai imbalannya. Pengertian ini juga diungkapkan oleh Xxxxx Xxxxxx xx-Xxx dan Xxxxx Xxxxxx, bahwa yang dimaksud dengan ijarah adalah akad atasng
15Xxxxx Xxxxxxx, “Fiqh Muamalah”, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2014) hlm.114.
diketahui, yang disengaja, untuk memberi dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui ketika itu.16
Adapun definisi Ijarah menurut para ulama fikih
yaitu:
1) Ulama Hanafiyah
νϮ´ ό¸ Β¸ ό¸ ϓΎϨ´ Ϥϟ˚Ύz´Ϡϋ
˲Ϊệ˚ ϋ
Artinya:Akad atas kemanfaatan dengan pengganti.17
2) Ulama Syafi'iyah
Ϯ´ ό¸ Α¸ Δ
ΣΎΑ´ Ϲ
˚Ϯ´ ϟ¸ ά
Β´ Ϡ˚ ϟ¸ Δ
´ϠΑ¸ Ύ´ϗΔ
ΣΎΒ´ ϣ
Δϣ´ Ϯ˚ ˵Ϡό
ϣΓ„ ´ΩϮ˚ μ
ệ˚ ϣ
Δό´ ´ϔϨ˚ Ϥ´ zϠϋ´
ę„ Ϯ˚ ˵Ϡό
˲Ϊệ˚ ϋ
Ϥο„
Artinya: Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.18
3) Ulama Malikiyah
ϥ´ϻϮ˚ ˵ệϨ˚ ϤϟΎπ
όΑ´ Ϯ´ ϴ͉ ϣ¸ ´Ω´ϻΔ
ό´ ´ϔϨ˚ Ϥz´ϟ˯
Ϊ¸ ˵ϗΎό´ ͉Θϟ˵Δϴ´ Ϥ¸ ~´Η
Artinya: Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan sebagian yang dapat dipindahkan.19
b. Dasar Hukum Ijarah
Hukum asal ijarah adalah mubah atau boleh, yaitu apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Islam.Berikut adalah beberapa dasar hukum yang membolehkan ijarah berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis Nabi.
16Hasbi Ash-Shiddieqy, “Pengantar Fiqh Muamalah”, (Semarang: Pustaka Xxxxx Xxxxx, 2018), hlm.83.
17Rachmat Syafe'I, “Fiqih Muamalah”, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001), hlm.121.
18Ibid
19 Ibid
1) QS. At-Thalaq ayat 6
20Ϧϫ
έϮΟ
˵ Ϧϫ
Ϯ˚ ˵Η´ΎΌ
ę˚ Ϝ
Ϧόο
έ˚ ´ ϥ
¸Έ´ϓ
Artinya: Kemudian jika mereka menyusukan anak- anakmu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.21
Ayat diatas menjelaskan bahwa setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh seseorang maka orang itu harus diberikan upah sebesar pekerjaan yang telah dikerjakan.
2) QS. Az-Xxxxxxx xxxx 3222
ę˚ Ϭ
´Θ´θϴόϣ ęϬ´Ϩϴ˚ Α
Ύ´ϨϤ˚ ~ ϦΤϧ
“ ϚΑ'¸ έ
ΖϤ´ Σέ ϥϮϤ~
ệ˚ ϳ ę˚ ϫ´
ΖΟ´ έ´Ω ξ
όΑ ϕϮ˚ ´ϓ ę˚ Ϭπ
όΑ ΎϨ´ ό´ϓέϭ “ Ύϴ´ ϧ˚ ͊ΪϟԼΓ¸ Ϯ’ ϴ´ Τ
ϟ˚ Լ ϰϓ¸
ΎϤϣ' ήϴ˚ Χ ϚΑ'¸ έ
ΖϤΣέϭ
ن Ύϳ̒ ή¸ Ψ~ Ύπ
όΑ ęϬπ
όΑ ´άΨ͉Θϴ´ 'ϟ
ϥϮ˵όϤΠϳ
Artinya: Apakah mereka yang mebagi-bagi rahmat tuhamu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.23
20QS.At-Thalaq [65]: 6.
21Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Bandung: CV. Darus Sunah, 2012)
22QS.Az-Xxxxxxx [43] : 32
23Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Bandung: CV. Darus Sunah, 2012)
3) Xxxxx Xxxx Xxxx
ဃ¸ tϮ˚ ~έ
tΎ :tΎ ΎϤϬϨ˚ ϋ ˵ဃ
ϲοέήϤϋ ϦΑ˚ Ϧϋϭ
ϥ´ tΒ˚
˵ϩήΟ´ήϴ˚ Ο¸ ´Ϸ˚ ´Ϯ˚ τ
ϋ´ :ę´ ͉Ϡ~ϭ ﻪϴ˚ ´Ϡϋ ˵ဃ
ϰ͉Ϡλ
ଉﻪ˵ϗήϋ
ϒΠϳ
Dari Xxxx ‘Xxxx x.x. ia berkata: Xxxxxxxxxx xxx. Bersabda: berikanlah kepada tenaga kerja itu upahnya sebelum keringatnya kering. (HR. Xxxx Xxxxx).24
Hadist diatas menjelaskan bahwa setiap majikan atau si pemberi kerja harus memberikan upah sesegera mungkin kepada pekerjanya tanpa ditunda, karena menunda pemberian gaji atau upah kepada pekerja merupakan suatu kezaliman.
4) Ijma'
Umat islam pada masa sahabat telah berijma' bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.25 Al-ijarah dalam bentuk sewa menyewa maupun upah mengupah merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam islam. hukum asalnya menurut jumhur ulama adalah mubah atau boleh bila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara' berdasarkan Al-Qur'an dan hadis.
Dari ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis tersebut sudah jelas bahwa akad ijarah diperbolehkan dalam Islam, karena hal seperti ini juga dibutuhkan dalam masyarakat.
c. Macam-Macam Ijarah
Dibagi menjadi dua macam yaitu:
24Xxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxx Xxxxx, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1995), Jilid 2, hlm.20
25Ibid, hlm.14
1) Ijarah yang bersifat manfaat. Seperti sewa menyewa rumah, toko, kendaraan, pakaian (pengantin), dan perhiasan.
2) Ijarah yang bersifat pekerjaan yaitu cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.
d. Rukun dan Syarat Ijarah
Rukun Ijarah ada empat yaitu:
1) Xxxxxxx atau orang-orang yang berakad. Terdiri dari dua macam yaitu manusia dan badan hukum. Manusia yang dapat dibebani hukum adalah mereka yang sudah dianggap mampu bertindak hukum, baik dengan tuhan maupun kehidupan sosial.26
2) Sighat, yaitu lafal ijab dan qabul. Yaitu ungkapan dari kedua belah pihak yang melakukan akad.
3) Ujrah, yaitu upah atau balas jasa.
4) Ma'jur alaih, yaitu barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah mengupah.27
Syarat Ijarah yaitu:
1) Orang yang berakad di syaratkan baligh, berakal, cakap dan saling meridhoi.28
2) Sighat, ijab Kabul mengenai isi perjanjian kerja maupun upah mengupah. Yaitu harus jelas pengertiannya, harus bersesaian antara ijab dan Kabul, dan memperlihatkan kesungguhan para pihak.29
3) Ujrah, yaitu uang atau sewa upah. Disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, upah ditentukan sebelum pekerjaan dilakukan, adanya
26Xxxxxx Xxxx, “Hukum Perikatan Islam di Indonesia”, (Jakarta: Prenada media,
2005), hlm.45
27Ibid
28Xxxxx Xxxxxxx, “Fiqh Muamalah”, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2014), hlm
116.
29Ibid
kesepakatan antara buruh dan majikan, kesepakatan dibuat secara tertulis.
e. Syarat Sah Perjanjian
1) Kecakapan kedua belah pihak.
2) Objek akad harus jelas status hukumnya.
3) Dilakukan oleh orang yang mempunyai hak.
4) Tidak dilarang syara'.
5) Adanya ijab dan qabul.
6) Bersatunya maelis akad.
x. Xxxakhirnya Ijarah
Ijarah adalah akad yang tidak membolehkan adanya fasakh pada salah satu pihak, karena ijarah merupakan akad pertukaran, kecuali adanya hal-hal yang mewajibkan fasakh.
g. Hak dan Kewajiban Pekerja Adapun hak pekerja adalah:
1) Hak memperoleh pekerjaan
2) Hak atas upah yang sesuai dengan yang ada dalam perjanjian
3) Hak diperlakukan secara baik
4) Hak atas jaminan sosial Adapun kewajiban pekerja adalah:
1) Mengerjakan pekerjaan yang terdapat dalam perjanjian
2) Bekerja sesuai dengan waktu perjanjian
3) Mengerjakan pekerjaan dengan tekun, cermat, dan teliti
4) Menjaga keselamatan barang yang dipekerjakan
5) Mengganti kerugian atas barang yang rusak apabila diakibatkan karena kelalaian atau kesengajaan.
x. Xxx-Hak Buruh Dalam Islam
Islam telah menjamin hak-hak pekerja, maka islam telah meletakkan kaedah-kaedah yang menjamin terlaksananya hak-hak itu dan kejelasan akan hal tersebut.
a) Islam mengakui prinsip pembagian pekerja kepada pekerjaan langka, dan tidak langka. Tujuan pembagian
ini adalah untuk menerapkan keadilan dalam membagikan upah dan pekerjaan.
b) Kesamaan pekerja dalam mendapatkan kelayakan martabat dan kehormatan sebagai manusia.
c) Islam tidak memberikan hak istimewa kepada kelompok tertentu atas kelompok yang lainnya dan tidak mengakui dominasi salah satu kelompok atas yang lainnya.
d) Islam telah meletakkan kaedah-kaedah umum dan prinsip-prinsip untuk melindungi pekerja dari pekerjaan sebagaimana bahwa ia telah menjadikan hak penguasa untuk mengawasi kerja dengan mencegah untuk berbuat dzolim, menipu, dan kolusi, dan korupsi.
e) Islam memperhatikan kontrak kerja, untuk menjaga atas hak-hak pekerja dengan konsekuen. Islam sangat menghormati perjanjian-perjanjian yang sesuai syara' dan diantaranya perjanjian kerja.30
2. Perjanjian Kerja
Menurut Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan menurut pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu kesepakatan berupa perjanjian pada intinya adalah mengikat, bahkan sesuai dengan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, kesepakatan ini memiliki kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.Meskipun para pihak diberikan kebebasan dalam membuat perjanjian, namun kebebasan itu tidak secara mutlak.31
Menurut Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, tujuan dari perjanjian adalah untuk mencapai keseimbangan kepentingan antara para pihak. Sehingga keseimbangan menjadi hal yang
30Xxxxxxx Xxxx, “Fiqh Muamalah”, (Yogyakarta: Sukses Offset, 2011), hlm.79
31Muhammad Xxxxxxx, “Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian”,
Hermenutika: Jurnal Ilmu Hukum Vol.5 No.1, Februari 2021 hlm.99
sangat penting bahkan menjadi titik sentral sejak awal, yaitu sejak dimulai dari tahap pra kontraktual (tahap penawaran), kemudian saat muncul kesepakatan yang menimbulkan perikatan antara para pihak (tahap kontraktual), sampai kepada tahap pelaksanaan perjanjian yang mengikat para pihak.32
Suatu perjanjian harus dianggap lahir pada waktu tercapainya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak.Orang yang hendak membuat perjanjian harus menyatakan kesediaannya untuk mengikatkan diri.33
Hubungan antara para pihak dalam perjanjian kerja adalah hubungan timbal balik karena adanya perjanjian, yaitu hubungan saling memberi dan menerima. Dalam perjanjian kerja antara buruh (pekerja) dan pengusaha terikat dalam suatu hubungan kerja. Hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha (majikan) dengan buruh (pekerja) berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Undang-Undang No.3 tahun 2003).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) merumuskan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaja/majikan yang memuat syarat- syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.34
Dalam pembentukan perjanjian harus melihat hal-hal penting, diantaranya syarat-syarat sahnya perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, bentuk dan bagian perjanjian, penanganan pertikaian, dan berakhirnya perjanjian. Keberadaan perjanjian kerja tentunya akan berdampak kepada keseimbangan hak dan kewajiban para pihak karena adanya dua atau lebih pihak yang mempunyai kekuasaan.35
32Xxxx xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, “Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prosmatik”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016) hlm.139
33 Subekti, “Pokok-Pokok Hukum Perdata”, (Jakarta: Intermasa, 2011) hlm. 138.
34Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan
35Ibid, hlm.15
a. Jenis perjanjian kerja dapat dibedakan menjadi 2 menurut bentuknya yaitu:
1) Lisan/ Tidak tertulis, perjanjian kerja ini dibuat secara tidak tertulis, namun perjanjian kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan perjanjian kerja.
2) Tertulis, perjanjian kerja yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi pekerja apabila ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan pekerja.
b. Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian
Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan hak dan kewajiban Majikan (Pengusaha) dan buruh (pekerja) adalah sebagai berikut:36 Hak dan kewajiban pekerja (Buruh)
1) Hak memperoleh upah
2) Hak mendapat jaminan kesejahteraan sosial
3) Hak memperoleh keselamatan kerja
4) Wajib mentaati tata tertib
Hak dan kewajiban pengusaha (Majikan)
1) Hak mendapatkan tenaga atau jasa karyawan/pekerja
2) Berhak membuat peraturan
3) Wajib membayar upah37
c. Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.38
36Ibid, hlm.15
37Ibid, hlm.15
38 Xxxxxxxxx, “Hukum perjanjian, teori, dan analisa kasus”, (Jakarta: Kencana
prenada media group, 2007) hlm.1
1) Kesepakatan para pihak, yaitu harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus atas dasar kehendak sendiri. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain, mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik.
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yaitu orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Pada asasnya, setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3) Suatu hal tertentu, yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat sah perjanjian adalah objek perjanjian yaitu prestasi misalnya memberikan sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
4) Suatu sebab yang halal, yaitu jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.
d. Sebab Putus atau Batalnya Perjanjian Syarat perjanjian kerja ada 4 yaitu;
1) Kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirinya
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3) Suatu pokok persoalan tertentu
4) Suatu sebab yang tidak terlarang
Syarat-syarat perjanjian meliputi syarat subyektif dan obyektif.Apabila perjanjian tidak sesuai dengan syarat subjektif pada anga 1 dan angka 2 maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.Dan apabila perjanjian tidak sesuai dengan syarat obyektif pada angka 3 dan angka 4 maka perjanjian tersebut dapat batal demi hukum.
Berakhirnya perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha juga dapat terjadi apabila; pekerja meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, adanya putusan pengadilan atau putusan penetapan pertemuan perjanjian hubungan industrial yang memiliki kekuatan
hukum tetap, atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
3. Konsep Hukum Ekonomi Syariah
Dalam hukum islam, hukum berarti penetapan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.39 Kajian ilmu ekonomi islam terikat dengan nilai-nilai islam atau dikenal dengan ketentuan halal-haram, sementara persoalan halal-haram merupakan salah satu lingkung kajian hukum, maka hal tersebut menunjukkan keterkaitan yang erat antara hukum, ekonomi, dan syariah.
Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan, hukum ekonomi syariah adalah ilmu yang mempelajari aktivitas atau perilaku manusia secara actual dan empirical, baik dalam produksi maupun distribusi dan konsumsi berdasarkan syariat slam yang bersumber dari Al-Qur'an dan as-sunnah serta ijma' para ulama dengan tujuan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.40
G. Metode Penelitian
Metode adalah suatu cara atau proses yang dilaksanakan dalam jalannya penelitian. Sementara penelitian itu dapat diartikan sebagai jalan dalam bidang ilmu pengetahuan yang dijalankan untuk mendapat fakta-fakta dan prinsip-prinsip dengan sabar, hati- hati dan sistematis untuk mewujudkan kebenaran.41
Metode penelitian merupakan cara dan prosedur yang sistematis dan terorganisasi untuk menyelidiki suatu masalah tertentu dengan maksud mendapatkan informasi untuk digunakan sebagai solusi atau jawaban atas masalah yang sedang diteliti.
1. Jenis dan Pendekatan Penelitian
39HA. Xxxxxx Xxxxxx, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Xxxxxxx Xxxx Xxx Xxxxx, 2015) hlm.571
40Xxxxx Xxxxx, Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, (Jakarta: Prenada Media Group, 2012) hlm. 29
41 Xxxxxxxx, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2008), hlm. 24.
Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan suatu strategi penyelidikan (inquiry) yang menekankan pencairan makna, pengertian, konsep, karakteristik, gejala, simbol, maupun deskripsi tentang suatu fenomena; fokus dan multimetode, bersifat alami dan holistik, mengutamakan kualitas, menggunakan beberapa cara, serta disajikan secara naratif.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Penelitian kualitatif bersifat deskriptif merupakan langkah kerja untuk mendeskripsikan suatu objek, fenomena dalam suatu tulisan yang bersifat naratif artinya, data, fakta yang dihimpun berbentuk kata atau gambar dan bukan dari angka-angka.42
Alasan peneliti menggunakan jenis penelitian ini karena peneliti berusaha menjelaskan hasil penelitian yang ada dilapangan dan yang sesuai dengan keaaan yang ada di lokasi penelitian dan dari sasaran penelitian dalam hal ini keadaan terhadap implementasi perjanjian kerja antara majikan dan pekerja mini market di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
2. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian merupakan suatu tempat atau wilayah dimana penelitian tersebut akan dilakukan. Adapun penelitian yang dilakukan oleh peneliti yakni di 7 (Tujuh) Mini Market yang berada di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Adapun alasan peneliti memilih di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat karena peneliti menemukan dari tujuh mini market tersebut belum mengimplementasikan perjanjian kerja dengan baik dengan permasalahan yang berbeda sehingga peneliti merasa tertarik untuk mengetahui bagaimana implementasi perjanjian kerja di usaha mini market yang berada di lokasi yang peneliti pilih.
42 X. Xxxx Xxxxx, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014), hlm. 239.
Selain itu, masalah yang diteliti belum pernah di angkat oleh peneliti sebelumnya.
3. Jenis dan Sumber Data
a. Jenis Data
Jenis data dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:
1) Data kualitatif
Data kualitatif adalah data yang berbentuk kata-kata atau yang berwujud pernyataan variabel dan bukan dalam bentuk xxxxx.Xxxx kualitatif diperoleh melalui berbagai macam teknik pengumpulan data seperti wawancara, analisis dokumen dan observasi yang telah dituangkan dalam catatan lapangan.
2) Data Kuantitatif
Data kuantitatif adalah jenis data yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, beberapa informasi atau penjelasan yang dinyatakan dengan bilangan atau berbentuk angka.
b. Sumber Data
Sumber data adalah dimana data atau informasi itu didapatkan dan diperoleh. Jika peneliti menggunakan orang maka sumber data disebut subyek, yaitu orang tersebut yang akan menjawab pertanyaan dari peneliti, baik itu pertanyaan tertulis maupun secara lisan. Adapun sumber data yang dimaksud adalah:
1) Data Primer
Data primer adalah data yang langsung diperoleh dari sumber data pertama di lokasi penelitian atau objek penelitian baik itu dengan metode angket, wawancara, kuesioner dan lainnya.Dalam penelitian ini, yang menjadi sumber data pertama adalah majikan dan pekerja di bidang usaha mini market.
2) Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua atau sumber sekunder dari data yang
kita butuhkan seperti buku, literatur ataupun dokumen-dokumen yang sesuai dengan penelitian.Dalam penelitian ini, sumber kedua peneliti adalah dari dokumen-dokumen terkait dengan penelitian.
4. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data merupakan langkah yang paling utama dalam penelitian, karena tujuan dari penelitian ini adalah mendapatkan data yang benar sesuai masalah penelitian. Tanpa mengetahui metode pengumpulan data yang benar, maka peneliti tidak akan mendapatkan data yang memenuhi standar yang ditetapkan.43
Adapun metode pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti sebagai berikut:
a. Observasi
Observasi merupakan kemampuan seseorang untuk menggunakan pengamatannya melalui hasil kerja mata serta dibantu oleh panca indra yang lain.44
Pada partisipant observation peneliti terlibat dengan kegiatan sehari-hari orang yang sedang diamati atau yang digunakan sebagai sumber data penelitian. Sambil melakukan pengamatan, peneliti ikut melakukan apa yang dikerjakan oleh sumber data, dan ikut merasakan suka dukanya. Sedangkan non participant observation peneliti tidak terlibat langsung dengan aktivitas orang- orang yang sedang diamati, maka dalam observasi non partisipan peneliti tidak terlibat dan hanya sebagai pengamat independen.
Adapun dalam penelitian ini, observasi yang digunakan oleh peneliti adalah nonpartisipant observation karena peneliti hanya mengamati tanpa terlibat langsung. Hal-hal yang di observasi oleh peneliti adalah perilaku
43 Xxxxxxxx, Metode Penelitian Bisnis, (Bandung: Alfabeta, 2017) hlm. 455
44Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Kencana Prenda Media Group, 2007), hlm. 7
dari majikan dan pekerja terkait dengan perjanjian kerjanya.
x. Xxxxxxxxx (Interview)
Wawancara adalah suatu kejadian atau suatu proses interaksi antara pewawancara (interviewer) dan sumber informasi atau orang yang diwawancarai (interview) melalui komunikasi langsung.
Adapun dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode wawancara terstruktur karena penelitian ini memungkinkan peneliti untuk menggambarkan pertanyaan secara umum pokok masalah yang akan ditanyakan.
Wawancara dilakukan kepada para pemilik usaha (Majikan) dan pekerja dibidang usaha mini market yang ada di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
c. Dokumentasi
Metode dokumentasi digunakan untuk memenuhi data yang didapat dari metode wawancara. Dokumentasi merupakan catatan atau karya seseorang tentang sesuatu yang sudah berlalu. Dokumen itu dapat berbentuk teks tertulis, artefacts, gambar, maupun foto. Dokumen tertulis dapat pula berupa sejarah kehidupan (life histories), biografi, karya tulis, dan cerita.
Penghimpunan data melalui peninggalan tertulis, seperti arsip, buku tentang teori, pendapat, dalil, hukum dan lain-lain yang berkaitan dengan penelitian disebut teknik dokumentasi.45
5. Teknik Analisis Data
Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi, dengan cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, menjabarkan ke
45Xxxxx Xxxxxx, Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan, (Jakarta: Sinar Grafika Oset, 2007), hlm. 191
dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain.46
Dalam analisis data ini, Teknik data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a. Reduksi Data
Reduksi data merupakan proses berfikir sensitif yang memerlukan kecerdasan dan keluasan serta kedalaman wawasan yang tinggi.
b. Penyajian Data
Dalam penelitian kualitatif, penyajian data (display data) dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowchart dan sejenisnya.
c. Penarikan Kesimpulan dan Verifikasi
Kesimpulan dalam penelitian kualitatif dapat menjawab rumusan masalah yang dirumuskan sejak awal, tetapi bisa juga tidak, karena masalah dan rumusan masalah dalam penelitian kualitatif masih bersifat sementara dan akan berkembang setelah penelitian berada di lapangan. Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu objek yang sebelumnya masih remang- remang atau gelap sehingga selesai dikaji menjadi jelas, dapat berupa hubungan klausal atau interaktif, hipotesis, atau teori.
6. Pengecekan Keabsahan Data (Validitas)
Keabsahan data dalam penelitian sering memfokuskan pada uji validasi dan reliabilitas. Validitas merupakan derajat ketepatan antara data yang sebenarnya terjadi pada objek penelitian dengan data yang dapat didapatkan oleh peneliti. Sedangkan reabilitas menurut Xxxxx Xxxxxxxxx dalam Xxxxxxxx “reabilitas berkenaan dengan derajat konsistensi dan
46 Xxxx Xxxxxxx, dkk, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Sukabumi: CV Jejak, 2018), hlm. 236-237.
stabilitas data atau temuan”. Dalam penelitian kualitatif untuk menemukan data yang benar dan reliabel yang diuji adalah datanya. Agar hasil penelitian kualitatif memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi sesuai dengan fakta di lapangan, dalam teknik pengujian ini, dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai cara, yaitu:
a. Perpanjangan Keikutsertaan
Dalam hal ini, peneliti perlu memperpanjang pengamatannya karena jika hanya sekali datang ke lokasi penelitian akan sulit mendapatkan link atau chemistry dengan para partisipan.
b. Ketekunan Pengamatan
Dalam penelitian kualitatif harus mengumpulkan data yang Benar, Aktual, Akurat dan Lengkap (BAAL). Peneliti harus menunjukkan kegigihannya dalam mengejar data yang sudah diperoleh untuk lebih diperdalam dan hal yang belum ada terus diupayakan keberadaannya.
c. Triangulasi
Triangulasi ini merupakan teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data. Menurut Xxxxxx dalam Deny mengemukakan 4 macam triangulasi sebagai teknik pemeriksaan untuk mencapai keabsahan yaitu:
1) Triangulasi Data
Untuk mendukung keabsahan data peneliti menggunakan dokumen, arsip, hasil observasi dan hasil wawancara sebagai media pemeriksaan.
2) Triangulasi Pengamat
Dalam penelitian ini, dosen pembimbing bertindak sebagai pengamat (expert judgement) yang memberikan masukan terhadap hasil pengumpulan data.
3) Triangulasi Teori
Penggunaan berbagai teori yang berlainan untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan sudah memenuhi syarat.
4) Triangulasi Metode
Menggunakan beberapa metode untuk melakukan penelitian, yaitu: metode observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dalam penelitian ini, untuk melakukan keabsahan data, teknik yang digunakan peneliti untuk menjamin keaslian data yang diperoleh di lapangan adalah dengan menggunakan teknik triangulasi metode.
d. Kecukupan Referensi
Kecukupan referensi maksudnya keabsahan data hasil penelitian juga dapat dilakukan dengan memperbanyak refrensi yang dapat menguji dan mengoreksi hasil penelitian yang telah dilakukan, baik itu refrensi yang berasal dari orang lain maupun yang diperoleh selama penelitian seperti wawancara dan catatan harian.47
H. Sistematika Pembahasan
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, penulisannya merujuk kepada pedoman penulisan skripsi UIN Mataram tahun 2022. Penulisan proposal ini menggunakan bahasa Indonesia dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I, berisi pendahuluan yang menguraikan secara ringkas latar belakang masalah sehingga menimbulkan keinginan untuk focus kajian, tujuan dan manfaat penelitian, ruang lingkup dan setting penelitian, telaah pustaka, kerangka teori, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
XXX XX, berisi tentang paparan data dan temuan. Pada bab ini penulis menjelaskan tentang gambaran umum lokasi penelitian
47Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2007), hlm. 259.
dan gambaran mengenai proses perjanjian kerja di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
BAB III, berisi tentang pembahasan analisis perspektif hukum ekonomi syariah terhadap perjanjian kerja antara majikan denga pekerja mini market di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
BAB IV Penutup yang berisi kumpulan akhir dari sebuah penelitian. Berisi dari kesimpulan dan saran.
BAB II
PAPARAN DATA DAN TEMUAN
A. Gambaran Umum Lokasi Penelitian
1. Profil Kecamatan Gunungsari
Kecamatan Gunungsari merupakan salah satu dari sepuluh kecamatan yang berada di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Kecamatan Gunungsari memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
i. Sebelah Utara : Kabupaten Lombok Utara
ii. Sebelah Timur : Kecamatan Lingsar
iii. Sebelah Selatan : Kota Mataram
iv. Sebelah Barat : Kecamatan Batulayar
Secara administrasi, Kecamatan Gunungsari terdiri dari 16 (enam belas) desa diantaranya: Desa Jatisela, Sesela, Midang, Kekeri, Penimbung, Mambalan, Dopang, Tamansari, Gunungsari, Kekait, Xxxxxx Xxxxx, Mekar Sari, Gelangsar, Ranjok, Bukit Tinggi, dan Jeringo.Jumlah penduduk di Kecamatan Gunungsari sebanyak 85.929 jiwa yang terdiri dari 42.499 jiwa adalah laki- laki dan 43.430 jiwa adalah perempuan.48
Selanjutnya peneliti akan paparkan data persebaran mini market milik pribadi (Diluar Alfamart, Indomart, dll.) yang berada di Kecamatan Gunungsari.
Tabel 1
Persebaran Mini Market di Kecamatan Gunungsari (diluar Alfamart, Indomart, dll)
Desa | Jumlah | Nama Mini Market |
Jatisela | 0 | - |
Sesela | 1 | UD. Nandia |
Midang | 0 | - |
Kekeri | 1 | - |
Penimbung | 0 | - |
Mambalan | 0 | - |
48Kantor Wilayah Kecamatan Gunungsari
Dopang | 0 | - |
Taman Sari | 2 | UD. Xxxx, XX. Xxxxxxxxx |
Gunungsari | 3 | KC 2, UD. Xxxxx Xxxx, UD. Kirana |
Kekait | 2 | UD. Al-Ijtihad, Harmoni |
Xxxxxx Xxxxx | 0 | - |
Mekar Sari | 0 | - |
Gelangsar | 0 | - |
Ranjok | 0 | - |
Bukit Tinggi | 0 | - |
Jeringo | 0 | - |
2. Gambaran Umum Mini Market di Kecamatan Gunungsari
a. Profil UD. NANDIA
UD. NANDIA merupakan mini market yang berada di Desa Sesela Kecamatan Gunungsari. Usaha ini mulai didirikan pada tahun 2019 oleh ibu Xxxxx. Awalnya dulu hanya merupakan toko kelontong biasa yang kemudian mengembangkan usahanya menjadi lebih besar, terlebih lokasinya yang strategis berada di dekat jalan raya dan di tengah masyarakat sehingga mudah di jangkau.49
b. Profil UD. Al-IJTIHAD
UD.AL-IJTIHAD merupakan mini market yang berada di Desa Kekait Kecamatan Gunungsari. Usaha ini didirikan pada tahun 2017 yang merupakan usaha milik panti asuhan Al- Ijtihad, didirikan berdasarkan kesepakatan para pengurus panti yang dipegang langsung oleh salah satu pengurus panti asuhan yakni pak Xxxxxxxxxx sebagai penanggung jawabnya. Jadi, usaha mini market Al-Ijtihad ini bukanlah milik pribadi melainkan milik bersama.
Mini market ini dulunya hanya bergerak dalam usaha Fotocopy, namun karena ingin mengembangkan usahanya dan letaknya berada di tengah masyarakat yang belum ada mini
49 Ibu Xxxxx Xxxxxx, selaku pemilik usaha. Wawancara. Gunungsari, 15 Januari
2023
market di Desa pada saat itu sehingga pemilik berinisiatif untuk mengembangkan usahanya.50
c. Profil UD. KC2
UD.KC2 merupakan mini market yang berada di Desa Gunungsari Kecamatan Gunungsari.Usaha ini didirikan pada tahun 2010 oleh pak Karli.Usaha ini dulunya merupakan toko kelontong biasa dan kemudian melihat peluang dan mengembangkan usahanya menjadi mini market. Dengan letaknya yang strategis dan keberadaan Mini Market masih minim pada saat itu, merupakan Mini Market yang paling banyak dikunjungi sampai sekarang karena sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat.51
d. Profil UD. KIRANA
UD. Kirana merupakan mini market yang berada di Desa Gunungsari Kecamatan Gunungsari. Usaha ini didirikan pada tahun 2015 oleh pak sapoan. Awalnya dulu merupakan toko ATK yang kemudian melihat peluang sehingga mengembangkannya menjadi mini market karena lokasinya yang strategis berada di Jalan Pariwisata Gunungsari.Disamping lokasinya yang strategis, Mini market ini dikenal karena barang yang lengkap dan pelayanan yang baik sehingga semakin berkembang sampai sekarang.52
e. ProfilUD. HARMONI
UD.Harmoni merupakan mini market yang berada di Desa Kekait Kecamatan Gunungsari. Usaha ini didirikan pada tahun 2021 oleh pak Zulkifli yang memiliki cabang dengan nama yang sama di Jalan Raya Tanjung KLU. Merupakan mini market yang masih tergolong baru keberadaannya, namun memiliki pelayanan yang baik, kelengkapan produk, dan tempat yang nyaman.53
f. Profil UD. Yoriskika
2023
50Pak Burhanudin, selaku pemilik usaha. Wawancara. Gunungsari, 23 Januari
51 Pak Xxxxx, selaku pemilik usaha. Wawancara. Gunungsari, 18 Januari 2023 52 Pak Sapoan, selaku pemilik usaha. Wawancara. Gunungsari, 24 Januari 2023 53 Ela, selaku pekerja. Wawancara. Gunungsari, 25 Januari 2023
UD.Yoriskika merupakan mini market yang berada di Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari.Usaha ini didirikan pada tahun 2015 oleh Ibu Xxxx.Dulu merupakan toko sembako karena awalnya hanya membuka usaha kecil-kecilan, namun semakin berkembang karena melihat peluang.54
B. Implementasi Perjanjian Kerja Antara Majikan Dengan Pekerja Mini Market di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat
Dalam dunia usaha tentu tidak akan jauh dari yang namanya perjanjian kerja, dimana sangat dibutuhkan untuk mengatur jalannya perjanjian antara pihak pekerja dan pemberi kerja. Begitu pula dalam usaha mini market, diperlukannya perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerjanya.
Perjanjian kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 memberikan pengertian bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.55
Suatu perjanjian adalah untuk mencapai keseimbangan dan kepentingan para pihak.Menjadi titik sentral dari sejak dimulai dari tahap pra kontraktual (tahap penawaran), kemudian muncul kesepakatan yang menimbulkan perikatan antara para pihak (tahap kontraktual), sampai kepada pelaksanaan perjanjian.56
Dalam usaha mini market yang berada di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat tidak semua menerapkan perjanjian kerja dengan baik, karena itu dalam skripsi ini peneliti akan uraikan beberapa hal terkait dengan hasil temuan praktik perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja mini market, diantaranya adalah:
Proses perjanjian antara majikan dengan pekerja diawali dengan adanya perekrutan pekerja, bisa berasal dari majikan/pemilik usaha atau dari pekerja. Apabila niat datang dari majikan maka biasanya majikan/pemilik usaha akan memberi pengumuman
54Ibu Yuli, selaku pemilik usaha. Wawancara. Gunungsari, 20 Januari 2023
55Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenangakerjaan
56 Ibid.
pencarian pekerja kepada masyarakat yang kira-kira membutuhkan pekerjaan tersebut. Dengan itu pekerja datang menemui pemilik untuk meminta pekerjaan dengan mengirim surat lamaran.
Kondisi diatas tergambar dari hasil wawancara yang peneliti lakukan dengan majikan yang bernama Ibu Rohmi Jalila yang mengatakan:57
“Kalau saya mencari pekerja biasanya saya beri pengumuman langsung gitu dek, lewat media sosial juga.Ada beberapa juga yang langsung datang katanya ingin bekerja disini kalau ada lowongan, beberapa pekerja disini juga ada yang datang duluan menawarkan diri untuk bekerja”.
Pernyataan ini sesuai dengan pernyataan Xxx Xxxxxxx selaku pekerja yang mengatakan:
“Pertama kali saya dapat informasi dari sosial media dan teman yang sudah kerja disini kalau disini ada lowongan pekerjaan, jadi saya langsung mikir untuk melamar karena sedang butuh kerja saat itu”.58
Alasan yang sama dikemukakan oleh Xxxx yang juga selaku pekerja mengatakan:
“Kalau saya pas ada lowongan disini dapat informasi dari teman, jadi saya langsung kesini bertemu pemiliknya untuk meminta pekerjaan itu”.59
Setelah adanya perekrutan pekerja atau pemberitahuan maka pekerja biasanya akan mengirimkan lamaran pekerjaan atau langsung menemui pemiliknya, setelahnya akan dipanggil untuk interview untuk melakukan pembicaraan mengenai perjanjian kerja.
Dalam pelaksanaan perjanjian kerja yang terjadi antara majikan dengan pekerja mini market yang berada di Kecamatan Gunungsari adalah perjanjian kerja berbentuk lisan. Faktor yang menyebabkan perjanjiannya sebagian besar menggunakan lisan adalah karena sudah menjadi kebiasaan.
2023
57Ibu Rohmi Jalila. Sebagai pemilik usaha, Wawancara, Gunungsari. 15 Januari
58Sri Safitri. Sebagai pekerja, Wawancara, Gunungsari. 15 Januari 2023
59Jaza. Sebagai pekerja, Wawancara, Gunungsari. 15 Januari 2023
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dijelaskan, Pada dasarnya orang bebas melakukan perjanjian apapun bentuknya. Menurut pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.60
Dalam Islam, Perjanjian kerja disebut dengan ijarah yang berarti upah, sewa, jasa atau imbalan.Karena didalam perjanjiannya seseorang menyewa tenaga orang lain untuk melakukan perjanjian kerja dengan memberi upah sebagai imbalannya. Ulama mazhab hanafi berpendapat bahwa akad Ijarah itu bersifat mengikat kedua pihak tetapi dapat dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur seperti meninggal dunia atau tidak dapat bertindak secara hukum seperti gila.61
Dalam Islam sangat menganjurkan perjanjian secara tertulis untuk sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa dikemudian hari, yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 282:
˵ϩن Ϯ˚ Β˵ ˵ΘϛΎ
ϰϤ~ϣ
tΟ´ ϰ˜ϟ’
Ϧϳ˚ ´ΪΑ ę˚ ˵ΘϨ˚ ϳ´ΪΗ´ ´Ϋ¸ Ϯ˚˜ ˵Ϩϣ Ϧ
ϳ˚ ά¸ ͉ϟ ΎϬ
ϳ͊ ´Ύϳ˜
62t¸ Ϊ
ό´ ϟΎΑ
ΐ˲ ΗΎϛ
ę˚ Ϝ´Ϩϴ˚ Α ΐ˵ΘϜ
ϴ´ ϟ˚ ϭ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.63
Secara umum, prinsip Islam dalam melakukan perjanjian kerja mengedepankan asas-asas perjanjian yaitu: Pertama, Asas tauhid; Kedua, Asas kebolehan (Mabda al-Ibahah); Ketiga, Asas keadilan; Keempat, Asas persamaan atau kesetaraan; Xxxxxx, Asas kejujuran; Keenam, Asas tertulis. Prinsip dasar Islam dalam melakukan perjanjian yaitu setiap muslim mempunyai kebebasan untuk melakukan perbuatan hukum untuk melakukan akad atau perjanjian.
60 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
61 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, “Hukum Perjanjian Dalam Islam”, (Jakarta: Sinar
Grafika) hlm. 57
62QS. Al-Baqarah [2] : 282.
63Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Bandung: CV. Darus Sunah, 2012)
Dalam perjanjian antara majikan dan pekerja, perjanjian kerjanya sebagian besar menggunakan perjanjian lisan dan tidak dijelaskan secara detail mengenai hak dan kewajiban antara para pihak yang bisa disebut perjanjian hanya dibuat sepihak tanpa bisa dinegosiasikan. Sehingga mengakibatkan adanya ketidakadilan yang diterima oleh pekerja dikemudian hari seperti adanya penambahan jam kerja namun tidak dihitung lembur, pemberian gaji tidak tepat waktu dan lainnya.
Kondisi diatas tergambar dari hasil wawancara yang peneliti lakukan dengan majikan yang bernama Ibu Rohmi Jalila yang mengatakan:64
“Perjanjian kerja di mini market ini dari awal hanya melalui lisan, hanya beritahu kerja ini, jam kerja dan gaji perbulannya. Karena jujur saja saya males kayak ribet gitu nanti, jadi saya langsung jelaskan saja kerja ini dengan gaji segini”
Kondisi tersebut juga disampaikan oleh pemilik mini market KC 2, pak Karli yang mengatakan:65
“Kalau masalah perjanjian kerja saya tidak terlalu ribet. Mudah saja, hanya melalui lisan, saya sampaikan saja gitu kerjaannya apa, gajinya berapa. Aturan disini seperti ini, begitu saja nak”.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh pak Sapoan yang mengatakan:66
“Perjanjian kerja di mini market ini, dari awal saya terapkan sampai sekarang hanya berbentuk lisan saja dek.Kalau tertulis takutnya ribet untuk saya dan pekerja juga, jadi bentuk lisan saja”.
Hal yang sama di sampaikan oleh pak Xxxxxxxxxx yang mengatakan:67
2023
2023
64Ibu Xxxxx Xxxxxx, selaku pemilik usaha. Wawancara.Gunungsari, 15 Januari
65Pak Xxxxx, selaku pemilik usaha. Wawancara. Gunungsari,18 Januari 2023
66 Pak Sapoan, selaku pemilik usaha. Wawancara. Gunungsari, 24 Januari 2023
67Pak Burhanudin, selaku pemilik usaha. Wawancara. Gunungsari, 23 Januari
“Perjanjian hanya berbentuk lisan saja. Alasannya karena pekerjaannya saya anggap santai jadi tidak perlu ribet perjanjiannya harus tertulis gitu nak, dan pekerja saya juga hanya beberapa”
Pernyataan lain dari Ibu Xxxx selalu pemilik mini market Yoriskika yang mengatakan:68
“Dari semua karyawan saya disini, hanya ada dua yang perjanjiannya tertulis karena kerjanya sudah cukup lama.Selainnya perjanjian melalui lisan saja, beritahu kerjaan dan gajinya saja”.
Pernyataan diatas sesuai dengan pernyataan dari salah satu pekerja mini market Sri Safitri yang mengatakan:69
“Di awal saat saya melamar kerja disini saya hanya ditanya tentang kesiapan kerja saja, tidak ada perjanjian tertulis resmi gitu. Bos hanya menjelaskan secara lisan dan dikasi tau jam kerja dan gaji yang diterima setiap bulannya aja.”
Pernyataan yang sama diungkapkan oleh Xxxxxx selaku pekerja yang mengatakan:70
“Kalau saya tidak ada perjanjian tertulis gitu, bukan saya saja, semua pekerja disini juga perjanjian biasa-biasa saja, dijelaskan dan tidak tertulis gitu mbak”
Pernyataan lain dari Xxxx selaku pekerja yang mengatakan:71
“Semua pekerja disini perjanjian kerjanya bentuk lisan saja.Dijelaskan pekerjaan dan gajinya berapa.Tidak terlalu jelas sih kalau penjelasan hak-hak yang diterima”.
Mengenai adanya ketidakadilan yang diterima oleh pekerja ini seperti yang disampaikan oleh Xxx selaku pekerja yang mengatakan:72
68Ibu Yuli, selaku pemilik usaha. Wawancara. Gunungsari, 20 Januari 2023 69Sri Safitri, selaku pekerja. Wawancara. Gunungsari, 15 Januari 2023 70Nazril, selaku pekerja.Wawancara. Gunungsari, 18 Januari 2023
71Ulfa, selaku pekerja.Wawancara. Gunungsari, 24 Januari 2023
72Ela, selaku pekerja.Wawancara. Gunungsari, 25 Januari 2023
“Kalau mengenai pemberian gaji pas awal kerja dikasih tepat waktu, setelahnya suka telat mbak, kalau uang lembur nggak ada mbak”
Pernyataan yang sama disampaikan oleh Xxx Xxxxxxx yang mengatakan:
“Kalau kelebihan jam kerja sering mbak, apalagi kalau masuk sore sampai malam dan bos ada disini juga, dan tidak ada tambahan uang sih kalau digaji, kalau saya sih nggak apa- apa mba karena namanya kita pekerja kan.”
Hal yang sama disampaikan oleh Xxxxx selaku pekerja yang mengatakan:73
“Kadang beberapa kali diminta lembur sih mbak, tapi
gaji tetap nggak ada kenaikan”.
Pernyataan diatas juga disampaikan oleh Xxxx selaku pekerja yang mengatakan:74
“Gaji dari awal masuk sampai sekarang masih sama,
tidak pernah naik.Tidak ada bonus juga.”
Pernyataan lain disampaikan oleh pak Xxxxxxxxxx selaku majikan yang mengatakan:75
“Kalau mengenai gaji saya berikan standar dek, kalau uang lembur tidak karena hanya beberapa kali juga karena saya anggapnya minta tolong saja yang beberapa kali itu.Kenaikan gaji tidak pernah juga karena sesuai pekerjaannya.”
Khusus untuk Pemilik Mini Market Ud.Harmoni, peneliti tidak dapat melakukan wawancara kepada pemilik dikarenakan yang bersangkutan sedang berada diluar daerah dan peneliti hanya berhasil mewawancara pekerjanya dan informasi mengenai usahanya disampaikan kepada peniliti melalaui pekerjanya.Pemilik Ud.Harmoni yaitu bapak Xxxxxxxx.
73Solat, selaku pekerja.Wawancara. Gunungsari, 20 Januari 2023
74Fika, selaku pekerja.Wawancara. Gunungsari, 23 Januari 2023
75Pak Burhanudin, selaku pemilik. Wawancara. Gunungsari, 23 Januari 2023
Dalam Islam terdapat dua istilah yang berhubungan dengan perjanjian yaitu al-aqdu (akad) dan al-ahdu(janji). Menurut Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, istilah al-aqdu dapat dikatakan verbintenis dalam KUH Perdata dan al-ahdu dapat disamakan dengan perjanjian yaitu pernyataan seseorang untuk melakukan sesuatu atu tidak mengerjakan sesuatu yang tidak mengakibatkan orang lain.76
Dalam melakukan perjanjian timbul Hak dan kewajiban antara para pihak yang melakukan perjanjian. Hak salah satu pihak merupakan kewajiban bagi pihak lain, begitu juga sebaliknya kewajiban salah satu pihak menjadi hak bagi pihak yang lain. Dalam hukum islam, hak adalah kepentingan yang ada pada keduanya. Secara umum hak adalah sesuatu yang kita terima, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita laksanakan.Hak dan kewajiban perusahaan dan tenaga kerja juga diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
76Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada media, 2005) hlm. 45
BAB III ANALISISPERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
TERHADAP IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA ANTARA
MAJIKAN DENGAN PEKERJA MINI MARKET
A. Analisis Implementasi Perjanjian Kerja Antara Majikan dengan Pekerja Mini Market di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat
Perjanjian kerja banyak kita jumpai dalam kehidupan masyarakat.Dalam melakukan perjanjian timbul hak dan kewajiban antara para pihak yang melakukan perjanjian. Hak salah satu pihak merupakan kewajiban bagi pihak lain, begitu juga sebaliknya kewajiban salah satu pihak menjadi hak bagi pihak yang lain. Majikan atau pengusaha berkewajiban memenuhi hak pekerja sesuai dengan perjanjian yang disepakati, wajib mencukupkan makan dan minum pekerja dan tidak memberatkan pekerjaan pekerja karena islam menjelaskan adanya keharusan keseimbangan antara majikan dan pekerja. Dan pekerja juga berkewajiban melaksanakan tugas dnegan baik dan disiplin, sesuai dengan pekerjaan yang disepakati antara majikan dengan pekerja.Dimana majikan dan pekerja dalam melakukan perjanjian harus menekankan prinsip keadilan, prinsip tolong menolong, prinsip kejelasan akad perjanjian, dan prinsip saling tanggung jawab dalam menjalankan perjanjian.77Adanya perjanjian kerja merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan tujuan sebagai dasar dalam mengatur hubungan antara majikan dengan pekerja.
Namun dalam pelaksanaan perjanjian kerja di mini market yang berada di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, masih banyak yang tidak mengimplementasikan perjanjian kerja dengan baik. Dimana dalam melakukan perjanjian kerja tersebut tidak dijelaskan hak dan kewajiban antara para pihak.Dalam prosesnya, hak yang diterima oleh pekerja masih belum memenuhi harapan, tidak sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukan.
77Mawardi Pewangi, “Hubungan Kerja dan Ketenagakerjaan Perspektif Islam”,
Vol.1 No.2, Desember 2010, hlm.82
Perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja mini market bentuk perjanjian kerjanya hanya melalui lisan.Dimana saat melakukan perekrutan pekerja dan melakukan wawancara kepada pekerja hanya menjelaskan waktu kerja dan gaji disetiap bulannya, tidak menjelaskan hak dan kewajiban yang diterima oleh pekerja secara jelas.Hal tersebut dapat disebut sebagai perjanjian kerja sepihak, karena tidak menjelaskan secara detail kepada pekerja sehingga dikemudian hari tidak bisa dinegosiasikan oleh pekerja.
Perjanjian kerja atau dalam Islam disebut dengan Ijarah yaitu menukar sesuatu dengan adanya imbalan, yaitu sewa menyewa tenaga manusia untuk melakukan pekerjaan. Dimana pihak yang satu merupakan majikan atau pemberi kerja dan pihak yang lain sebagai pekerja. Apabila tidak adanya kejelasan antara hak dan kewajiban bagi para pihak, tentu pihak yang dirugikan adalah pihak yang lemah yaitu pekerja.
Dalam melakukan perjanjian, suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.78
1. Kesepakatan para pihak, yaitu harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus atas dasar kehendak sendiri. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain, mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yaitu orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Pada asasnya, setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu, yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat sah perjanjian adalah objek perjanjian yaitu prestasi misalnya memberikan sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
4. Suatu sebab yang halal, yaitu jika tidak dilarang oleh undang- undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.
78 Xxxxxxxxx, “Hukum perjanjian, teori, dan analisa kasus”, (Jakarta: Kencana
prenada media group, 2007) hlm.1
Konsekuensi yuridis apabila syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi adalah sebagai berikut:79
1. Batal demi hukum dan perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
2. Dapat dibatalkan apabila tidak terpenuhi syarat kesepakatan para pihak yaitu kecapakan untuk berbuat.
3. Perjanjian tidak dapat dilaksanakan karena belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Seperti perjanjian yang seharusnya dibuat secara tertulis namun dibuat secara lisan. Perjanjian dapat dilaksanakan pabila para pihak membuat perjanjian secara tertulis.
4. Sanksi administratif, yaitu sanksi kepada salah satu pihak apabila adanya persyaratan yang tidak terpenuhi. Misalnya terkait dengan perizinan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa terdapat tiga hal yang dapat dijadikan alasan untuk membatalkan suatu perjanjian terkait dengan cacatnya kesepakatan bebas, yakni karena adanya kekhilafan/kesesatan (dwaling), paksaan (dwang), dan penipuan (bedrog). Seiring dengan perkembangan hukum perdata, muncul satu alasan lagi yang dapat dijadikan landasan untuk membatalkan perjanjian, yakni penyalahgunaan keadaan (undue influence: misbruik van omstanddigheden). Penyalahgunaan keadaan adalah suatu perbuatan sedemikian rupa yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain yang terikat dalam perjanjian dengan memanfaatkan posisi yang tidak seimbang salah satu belah pihak dengan tujuan untuk mengambil keuntungan ekonomis.80
Xxxxxx xxxxxxx Xxxxxxx mendefinisikan penyalahgunaan keadaan sebagai faktor yang membatasi atau mengganggu adanya kehendak yang bebas untuk menentukan persetujuan antara kedua pihak.Penyalahgunaan keadaan pada dasarnya terdiri dari dua unsur,
79Xxxxx, “Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia”, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2003) hlm. 25
80Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, “Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) sebagai alasan pembatalan perjanjian kerja di Pengadilan Hubungan Industrial”, Vol. 49, Nomor.02, April 2020, hlm. 183
yaitu menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi salah satu pihak serta menyalahgunakan kesempatan.
Doktrin penyalahgunaan keadaan sangat menarik untuk dikaji dari kacamata hukum ketenagakerjaan dan perjanjian kerja, karena perjanjian kerja merupakan salah satu jenis perjanjian yang didalam pembuatannya rawan terjadi penyalahgunaan keadaan. F.X Xxxxxxxxx, ahli hukum perburuhan Indonesia mengemukakan bahwa dalam setiap perjanjian kerja selalu ada unsur perintah, yang menunjukkan bahwa kedudukan kedua belah pihak dalam perjanjian kerja tidaklah setara.
Kedudukan pengusaha selaku pemberi kerja selalu lebih tinggi ketimbang kedudukan pekerja/buruh dikarenakan oleh dua alasan, yakni alasan ekonomis dan alasan psikologis.Dilihat dari sisi ekonomis, jelas pengusaha memiliki kekuatan ekonomis yang lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja/buruh.Sedangkan secara psikologis, pekerja/buruh cenderung menjadi pihak yang lebih membutuhkan karena secara faktual pengusaha adalah pihak yang memberikan pekerjaan dan juga membayarkan upah pekerja/buruh.Dikaitkan dengan hakekat hukum ketenagakerjaan secara umum, yakni untuk melindungi pekerja/buruh dari tindakan sewenang-wenang pengusaha, maka terlihat bahwa pekerja/buruh memang memiliki posisi yang lemah, oleh karenanya pihak pekerja/buruh perlu untuk dilindungi.
Posisi yang lebih lemah secara ekonomis maupun psikologis yang dimiliki oleh pekerja/buruh dalam perjanjian kerja ini berkesesuaian dengan teori yang dikemukakan oleh Xxx Xxxxx, penyalahgunaan keadaan bisa timbul karena dua sifat perbuatan, yakni adanya penyalahgunaan keunggulan ekonomis dan adanya penyalahgunaan keunggulan kejiwaan. Dengan posisi pekerja/buruh yang lebih lemah secara ekonomis maupun psikologis, kemungkian terjadinya penyalahgunaan keadaan dalam pembuatan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha menjadi terbuka lebar.81
Penyalahgunaan dalam perjanjian kerja.Jika dilihat syarat sahnya perjanjian, maka pada dasarnya tidak ada perbedaan antara
perjanjian kerja dan perjanjian pada umumnya.Namun jika ditinjau dari asas keseimbangan para pihak dalam pembuatan perjanjian, hal ini menyebabkan konsep perjanjian kerja berbeda dengan konsep perjanjian pada umunya yang bercirikan adanya keseimbangan para pihak. Menurut Xxxx Xxxx-Xxxxx, seorang bapak hukum perburuhan dunia, dalam perjanjian kerja terdapat ciri penundukan diri, subordinasi, dan ketidaksamaan daya tawar.
Hal ini terbukti dari banyaknya perjanjian kerja yang dibuat dalam bentuk perjanjian standar yang isinya dibuat secara sepihak oleh pihak pengusaha sebagai pemebri kerja. Pekerja hanya diberikan pilihan untuk menyetujui atau tidak menyetujui perjanjian tersebut, tanpa diberikan kesempatan untuk mendiskusikan pasal- pasal dalam perjanjian kerja yang akan menjadi dasar dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja tersebut. Artinya, kedudukan superior pengusaha sebagai pemberi kerja memang telah Nampak sejak awal pembuatan perjanjian kerja.Yang artinya, dalam pelaksanaan hubungan kerja pun kedudukan antara pekerja/buruh dengan pengusaha selaku pemberi kerja sering kali tiddak seimbang.
Menurut Xxx Xxxxxxx, ketidakseimbangan kedudukan antara para pihak dalam hubungan kerja juga dicirikan oleh adanya ketergantungan pekerja/buruh pada hubungan berdasarkan kepentingan ekonomi, sosial, dan psikologi.Pengusaha sebagai pemberi kerja memiliki posisi yang lebih di untungkan karena calon pekerja/buruh berada diposisi yang lebih membutuhkan.Melihat data pasaran ekonomi saat ini, jelas terlihat bahwa dalam konteks perjanjian kerja, pekerja/buruh yang merupakan salah satu pihak dalam perjanjian kerja yang memiliki posisi yang terdesak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain, yang dalam hal ini adalah pengusaha.82
Melihat karakteristik dari perjanjian standar yang banyak digunakan dalam perjanjian kerja, maka terlihat bahwa secara teori, isi dari suatu perjanjian kerja tidak akan berimbang. Ketidakseimbangan dalam perjanjian kerja ini menguntungkan pihak
yang secara ekonomis lebih berkuasa, yakni pengusaha, sehingga menjadi perjanjian yang berat sebelah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan merumuskan Hubunganantara para pihak dalam perjanjian kerja adalah hubungan timbal balik karena adanya perjanjian, yaitu hubungan saling memberi dan menerima. Dalam perjanjian kerja antara buruh (pekerja) dan pengusaha terikat dalam suatu hubungan kerja. Hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha (majikan) dengan buruh (pekerja) berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.83 Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja juga dijelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.84Dimana Undang-Undang Cipta Kerja dibuat untuk memperkuat perjanjian kerja yang didasari Pasal 1320 KUHPerdata.
Dalam melakukan perjanjian, perjanjian kerja yang jelas sebagai dasar bagi kedua belah pihak dalam melakukan hubungan kerja, apabila dalam perjanjian tersebut adanya salah satu pihak yang dirugikan alangkah lebih baik jika diadakannya perjanjian kembali. Suatu perjanjian kerja harus memiliki implementasi hukum untuk terciptanya hubungan yang harmonis antara pihak yang membuat perjanjian sehingga dalam pelaksanaan perjanjian tidak ada pihak yang dirugikan.
B. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Implementasi Perjanjian Kerja Antara Majikan dengan Pekerja Mini Market
Perjanjian kerja sering diistilahkan dengan perjanjian untuk melakukan perjanjian.Dalam Islam, perjanjian kerja termasuk sebagai Ijarah yang berartisewa menyewa, yaitu sewa menyewa tenaga manusia untuk melakukan pekerjaan. Al-Ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia seperti sewa menyewa, kontrak, dan lainnya.
83Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
84Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Menurut bahasa, ijarah berarti upah, ganti atau imbalan atas sesuatu perbuatan.Oleh karena itu, lafaz ijarah mempunyai pengertian umum yang meliputi upah atas pemaanfataan sesuatu benda atau imbalan sesuatu kegiatan, atau upah karena melakukan sesuatu aktivitas.Sedangkan menurut istilah merupakan akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu.85Hukum dasar dalam bermuamalah adalah boleh (Mubah), adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
Ϟϴ˚ ¹¹´ Α¸ ͉ϻ
˵ΔΣ¹Α´ Ϲ˚ ϭ
ϞΤ¹ Ε
´ϼa¹
a¹ ϲϓ¸ ρ
ϭ˚ uθ͊
¹ ϲϓ¸ Ϟa
´Ϸ˚
“Hukum asal semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarangnya.”
Selain prinsip dalam bermuamalah diatas, Islam juga menjelaskan untuk melakukan kerjasama dalam bidang lainnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Ma'idah ayat 2:
Ϯ˵ệ͉Ηϭ
ϥϭ´ Ϊ
˵όϟϭ
ę¸ Λ˚ Ϲ˚ ϰ´Ϡϋ
Ϯ˵ϧϭΎ
´Η ϻ´ ϭ
ϯϮ´ ệ˚ ͉Θϟϭ
ή'¸ Β¸ ϟ ϰ´Ϡϋ
Ϯ˵ϧϭΎό´ ´Ηϭ
86ΏΎ´ệό¸ ϟ ˵ΪϳΪη´ ဃ´ ϥ ဃ´
Artinya: Xxx xxxxxx-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-nya.87
Dari kutipan ayat Al-Qur'an diatas dapat dipahami bahwa manusia dalam bermasyarakat atau hidup di dunia tidak dapat sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Termasuk dalam kegiatan kerjasama di mini market, dimana pihak majikan atau pemberi kerja akan membutuhkan pekerja untuk membantu mengisi dan menjalankan pekerjaan di mini market dan pekerja membutuhkan pekerjaan dari si pemberi kerja.
85El Munawawarah, “Hukum Ekonomi Syariah Terhaap Perjanjian Kerja”, Vol.01,
Nomor.01, November 2015, hlm.27
86QS. Al-Ma'idah [5] : 2.
87Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Bandung: CV. Darus Sunah, 2012)
Perjanjian kerja di mini market merupakan perjanjian yang dilakukan antara majikan atau pemberi kerja dengan pekerja, dimana pihak majikan akan menjelaskan bentuk perjanjiannya kepada pekerja sebelum menerima dan melakukan pekerjaan, yang melahirkan kesepakatan antara dua pihak yang memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Dalam Islamjuga dijelaskan etika bisnis dalam Islam merupakan kegiatan yang didasari prinsip kebenaran, kepercayaan, kejujuran, ketulusan, pengetahuan, dan keadilan. Merupakan penerapan dari apa yang kita pahami tentang yang baik dan benar dalam melakukan usaha yang disebut dengan bisnis dengan tujuan para pengusaha dalam menjalankan usaha sesuai dengan syariat Islam dan terhindar dari berbuat dosa dan bentuk kezaliman. Islam juga secara jelas melarang melakukan kebohongan dan penipuan kepada orang lain dalam hal apapun. Nilai tersebut digunakan bagi para pihak yang melakukan perjanjian untuk tidak berdusta dan melakukan kecurangan.Perjanjian dalam hukum Islam dilakukan dalam segala perbuatan dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang melakukannya.
Dalam Islam, perjanjian di pandang sangatlah penting.Islam memperhatikan terkait permasalahan tenaga kerja dan perjanjian kerja yang disepakati termasuk hak dan kewajiban yang timbul dalam perjanjian.Perjanjian kerja dalam hukum Islam juga membenarkan informasi tertulis yang mudah dipahami oleh kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban perjanjian yang telah dilakukan dengan tujuan untuk memperjelas dan menghindari perselisihan dikemudian hari.
Sebagai landasan dalam melakukan transaksi secara tertulis dijelaskan di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 282 :
˵ϩن Ϯ˚ Β˵ ˵ΘϛΎ
ϰϤ~ϣ
tΟ´ ϰ˜ϟ’
Ϧϳ˚ ´ΪΑ ę˚ ˵ΘϨ˚ ϳ´ΪΗ´ ´Ϋ¸ Ϯ˚˜ ˵Ϩϣ Ϧ
ϳ˚ ά¸ ͉ϟ ΎϬ
ϳ͊ ´Ύϳ˜
88t¸ Ϊ
ό´ ϟΎΑ
ΐ˲ ΗΎϛ
ę˚ Ϝ´Ϩϴ˚ Α ΐ˵ΘϜ
ϴ´ ϟ˚ ϭ
88QS. Al-Baqarah [2] : 282.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.89
Seiring dengan perkembangan zaman, terdapat banyak bentuk perjanjian yang dijalankan oleh masyarakat, salah satunya merupakan perjanjian kerja dalam bidang usaha mini market yang didalamnya perjanjian antara majikan atau pemberi kerja dengan pekerja.Dimana perjanjian tersebut terjadi dan berjalan dengan baik atas kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan yang ada dalam perjanjian. Namun darihasil penelitian yang telah peneliti lakukan, perjanjian kerja yang terjadi di Mini market di Kecamatan Gunungsari tidak sesuai dan bertentangan dengan syarat sah perjanjian yaitu kesepakatan antara para pihak, karena dalam membuat perjanjian dapat dikatakan perjanjian sepihak, dimana majikan atau pemberi kerja tidak menjelaskan hak dan kewajiban secara jelas sehingga tidak bisa di negosiasikan oleh pekerja.
Berkaitan dengan masalah mengenai perjanjian kerja yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat dapat dikatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum Islam, karena didalam perjanjian tidak diperbolehkan adanya salah satu pihak yang dirugikan.Ketentuan mengenai perjanjian dalam hukum Islam diatur dalam QS. Al- Ma'idah ayat 1:
ଉ90ΩϮ˵ệ˵όϟ˚ ԽΑ
Ϯ˵ϓϭ˚ ´ ˚ Ϯ˜ ˵Ϩϣ˯
Ϧϳά¸ ͉ϟԼ ΎϬ
ϳ͊ ´΄ϳ˜´
Artinya: Hai orang-orang yang beriman. Penuhilah akad- akad itu.91
Dari kutipan ayat Al-Quran diatas merupakan ketegasan bagi orang yang melakukan perjanjian untuk memenuhi akadnya.Ketegasan Al-Qur'an dalam kewajiban memenuhi akad walaupun hal tersebut merugikannya, pemenuhan akad diwajibkan
89Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Bandung: CV. Darus Sunah, 2012)
90QS. Al-Ma'idah [5] : 1.
91Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Bandung: CV. Darus Sunah, 2012)
demi memelihara rasa aman dalam masyarakat, dan mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.92
Al-Ijarah merupakan kegiatan yang didasari prinsip kebenaran, kepercayaan, kejujuran, ketulusan, pengetahuan, dan keadilan.Merupakan hal penting yang harus diterapkan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian kerja. Beberapa ulama mendefiniskan mengenai ijarah yaitu:
1. XxxxxXxxxxx Xxxxxx menyatakan:93
“Transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju dengan suatu imbalan”.
2. Ulama Mazhab Syafi'I menyatakan:94
“Transaksi terhadap manfaat yang dituju, tertentu bersifat bisa dimanfaatkan, dengan suatu imbalan tertentu.”
3. Ulama Malikiyah menyatakan:
“Pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.”95
Berdasarkan definisi diatas, akad Al-ijarah tidak boleh dibatasi oleh syarat.Al-ijarah adalah suatu bentuk akad untuk mendapat manfaat dengan jalan penggantian.Manfaat dapat berbentuk barang, dapat berbentuk karya, dan dapat juga berbentuk sebagai seseorang yang memberikan tenaga.Ijarah merupakan akad yang lazim, yang salah satu pihak tidak memiliki hak fasakh(batal) karena merupakan akad pertukaran, kecuali ada hal yang mewajibkannya fasakh seperti meninggalnya salah satu pihak yang berakad.
Dalam melakukan kesepakatan dalam perjanjian diwajibkan atas kerelaan antara kedua belah pihak, apabila atas dasar keterpaksaan maka akadnya menjadi tidak sah. Adapun landasan hukumnya dijelaskan didalam Al-Qur'an surah An-Nisaa ayat 29:
92Bhismoadi Xxx Xxxxx Xxxxxx, “Konsep Hukum dan Keadilan”, Vol.1 No.2, September 2017, hlm. 118
93Xxxxxxxx Xxx Xxxxx, “Xxxx Xxxxxxxx, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), hlm.227
94 Ibid
95 Ibid, hlm.43
ϥϮ˚ Ϝ´Η ϥ
´ ϻ˜ ͉ ¸ tρΎΒ´ ϟΎΑ
ę˚ Ϝ´Ϩϴ˚ Α ę˚ ϜϟϮ´ ϣ˚ ´ Ϯ˜˚ ˵Ϡϛ
˚΄´Η ϻ Ϯ˚ ˵Ϩϣ Ϧ
ϳ˚ ά¸ ϟ ΎϬϳ͊ ´Ύϳ˜
96ęϴ˚ Σέ ę˚ ϜΑ
ϥΎϛ ဃ´ ϥ
ن ę˚ Ϝ~
˵ϔϧ˚ ´ Ϯ˚˜ ˵Ϡ˵Θệ˚ ´Η ϻ´ ϭ
ن ę˚ Ϝ
Ϩ˚ ϣ' νή
´Η Ϧϋ ˝ΓέΎΠΗ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”.97
Xxxxxx yang menjelaskan mengenai hal diatas adalah sebagai berikut:
Ϊ¸ ˵ϗ Ύό´ ͉ΗΎΑ
˵ϩΎϣ
ΰ´ ´Θϟ Ύϣ
˵ﻪ˵ΘΠ
ϴ˚ ´Θ´ϧϭ
Ϧϳ˚
´ΪϗΎό´ ´ΘϤϟ ϲο
έ Ϊ¸ ệ˚ όϟ ϲ tλ
´Ϸ
“Hukum asal transaksi adalah keridhaan kedua belah pihak yang berakad. Hasilnya adalah berlaku sahnya yang dilakukan.”
Keridhaan dalam melakukan transaksi adalah merupakan prinsip.Oleh karena itu, transaksi sah apabila didasarkan kepada keridhaan kedua belah pihak.Artinya tidak sah suatu akad apabila suatu pihak dalam keadaan terpaksa atau merasa tertipu.Dalam melakukan kerjasama harus bersikap adil dan dilarang berbuat dzalim serta memperhatikan kemaslahatan kedua belah pihak dan menghilangkan kemudharatan”.98
96QS.An-Nisaa [4]: 29.
97 Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Bandung: CV. Darus Sunah, 2012)
98Sultan Xxxx Xxxxxxxxx, “Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya”, (Jakarta : PT. Adhitya Andrebina Agung, 2014, hlm.56
A. Kesimpulan
BAB IV PENUTUP
Berdasarkan uraian pada Bab II dan III sebelumnya, maka peneliti dapat simpulkan bahwa:
1. Praktik perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja mini market di Kecamatan Gunungsari belum sepenuhnya mengimplementasikan perjanjian kerja dengan baik. Perjanjian kerjanya berbentuk lisan, dimana dalam melakukan perjanjian pihak majikan tidak menjelaskan bentuk hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengakibatkan pekerja belum mendapat hak sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukan seperti pekerjaan yang layak, upah yang sesuai, dan sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Menurut peneliti, perjanjian yang dilakukan oleh majikan dengan dengan pekerja dapat dikatakan perjanjian sepihak karena tidak bisa dinegosiasikan dan perlu adanya perjanjian kembali.
2. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Implementasi Perjanjian Kerja antara majikan dengan pekerja mini market di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, bahwa perjanjian yang dilakukan sah. Akan tetapi, para pihak tidak memiliki keadaan yang seimbangsehingga perjanjiannya masih dapat dibatalkan. Walaupun sudah memenuhi syarat sah perjanjian akan tetapi adanya prinsip perjanjian yang belum sepenuhnya di implementasikan karena keadaan tidak seimbangsehingga hak dan kewajiban dalam perjanjian belum terpenuhi sehingga diperlukan adanya perjanjian ulang antara majikan dengan pekerja. Dalam perjanjian ini, diperlukan adanya keridhaan dan kerelaan dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian karena didalam perjanjian tidak diperbolehkan adanya pihak yang melakukan perjanjian karena keterpaksaan dan adanya salah satu pihak yang dirugikan.
B. Saran
Berdasarkan hasil kesimpulan yang dijelaskan diatas, maka saran dalam penelitian ini adalah:
1. Kepada masyarakat Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat
Terhadap masyarakat Kecamatan Gunungsari diharapkan dengan perkembangan zaman sekarang ini, maka kebiasaan yang dulunya dapat berkembang pula.Antara pihak majikan dan pekerja yang melakukan perjanjian lebih memperhatikan prinsip hukum ekonomi syariah, dan dimana dalam melakukan perjanjian diperlukan adanya perjanjian tertulis dengan tujuan untuk mengantisipasi perselisihan di kemudian hari. Dan dapat melakukan perjanjian yang didasari oleh prinsip kebenaran, kepercayaan, kejujuran, ketulusan, pengetahuan dan keadilan.
2. Bagi Majikan atau Pemberi Usaha untuk mengetahui pentingnya perjanjian kerja tertulis dalam usaha yang dijalankan. Walaupun perjanjian secara lian tetap mengikat menurut Undang-Undang Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, namun alangkah baiknya perjanjian dilakukan secara tertulis untuk kejelasan hak dan kewajiban yang menciptakan keadilan bagi kedua pihak.
3. Bagi Pekerja untuk mengetahui pentingnya sebelum menjalankan perjanjian untuk memahami kejelasan antara hak dan kewajiban yang diterima. Dan pentingnya perjanjian kerja dilakukan secara tertulis, selain untuk mendapat kejelasan dari hak yang diperoleh juga untuk menghindari apabila terjadi perselisihan dikemudian hari dan dapat dinegosiasikan kembali apabila terjadi perselisihan.
4. Kepada lembaga terkhusus pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang paham dibidangnnya untuk melakukan upaya dengan memberikan arahan untuk meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat terhadap pentingnya pencatatan dalam bermuamalah khususnya dalam melakukan perjanjian untuk menjaga apabila terjadi masalah di kemudian hari dan demi menjaga hubungan baik diantara para pihak yang melakukan perjanjian.
DAFTAR PUSTAKA
Buku/Jurnal/Skripsi
Ash-Xxxxxxxxx, Xxxxx.(2018). Pengantar Fiqh Muamalah.Semarang: Pustaka Xxxxx Xxxxx.
Xxxx Xxxxxxx, dkk. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.
Xxxxxx, Xxxxxx. (2007) .Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Xxxxxx, XX.Xxxxxx.(2015). Ensiklopedi Hukum Islam.Jakarta: PT. Xxxxxxx Xxxx Xxx Xxxxx.
Xxxx, Xxxxx. (2009). Kapita Selekta Hukum Tinjauan Kritis Atas Situasi dan Kondisi Hukum di Indonesia Seiring Perkembangan Masyarakat Nasional dan Internasional. Bandung: Xxxxx Xxxxxxxxan.
Xxxx, Xxxxxx. (2005). Hukum Perikatan Islam di Indonesia.Jakarta: Prenada media.
Xxxxxx, Bhismoadi Xxx Xxxxx Xxxxxx. (2017). Konsep Hukum dan Keadilan, Vol.1 No.2
Xxxxx Xxxxxxx. (2014). Fiqh Muamalah Jakarta: PT. Grafindo Persada Xxxx, Xxxxxxx. (2011). Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Sukses Offset. Xxxxx, Xxxxxxxx Xxx. (2003). Fiqh Muamalah, Berbagai Macam
Transaksi Dalam Islam.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kementrian Agama Republik Indonesia.(2012). Al-Qur'an dan
Terjemahannya. Bandung: CV. Darus Sunah.
Xxxxxxxx Xxxxxxx, Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian, Hermeunetika: Jurnal Ilmu Hukum Vol.5 No.1, Februari 2021 hlm.99. Diakses pada Februari 2021
Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxx. (2016). Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prosmatik. Jakarta: Sinar Grafika.
Xxxxx, Xxxxx.(2012). Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media Group.
Xxxx Xxxxx, Xxxxx. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenadamedia.
Xxxxxxxx.(2008). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, “Implementasi Kontrak Kerja Karyawan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” (Skripsi, UIN Xxxxx Xxxxx Lampung, Bandar Lampung, 2021)
Xxxxxxxx Xxxx, “Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Koperasi Mahasiswa Padang Bulan. Tinjauan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Hukum Islam”. (Xxxxxxx,XXX Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Malang, 2016)
Xxxxxxx, Xxx. (2022). Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Kerja antara Pekerja dan Pengusaha dalam rangka Mewujudkan Keadilan bagi Para Pihak hlm. 85. Diakses 22 Maret 2022.
Xxx Xxxxx, (2018), Upah dan Tenaga Kerja (Hukum Ketenagakerjaan dalam Islam), Jurnal Meta Yuridis, Volume 1 No.2
Xxxxx Xxxxxxx,dkk. “Implementasi pembangunan infrastruktur desa dalam penggunaan dana desa tahun 2017 studi di desa Ongkaw II”, Jurnal ilmu pemerintahan Vol.1 No.1
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, “Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) sebagai alasan pembatalan perjanjian kerja di Pengadilan Hubungan Industrial”, Vol. 49, Nomor. 02.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Suharnoko. (2007). Hukum perjanjian, teori, dan analisa kasus. Jakarta: Kencana prenada media group.
Pewangi, Mawardi. (2010).Hubungan Kerja dan Ketenagakerjaan Perspektif Islam, Jurnal Pilar, Vol.1 No.2
Subekti.(2011). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Xxxxxxxxx Xxxxxxxx. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.
Bandung: Alfabeta.
Xxxxxxxx.(2017). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Xxxxx. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaatdi Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika.
Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxx.Perbankan Syariah. (2014). Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya.Jakarta : PT. Adhitya Andrebina Agung.
Syafe'I, Rachmat. (2001).Fiqih Muamalah.Bandung: CV Pustaka Setia. Xxx Xxxxx Insan Wahyuni, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Praktik Perjanjian Kerjasama Bersyarat Antara Petani Tomat
Dengan Pemilik Modal Di Desa Mamben Baru Kec.Wanasaba Kab.Lombok Timur. (Skripsi, UIN Mataram, Mataram, 2020)
Xxxxxxx, “Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada PT. Cahaya Makmur”
(Xxxxxxx, XXX Xxxxxxx, Makassar, 2015
Xxxxxx, Xxxxx. (2007). Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan.Jakarta: Sinar Grafika Oset.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah[2] : 282 QS. An-Nisaa[4] : 29
QS. Al-Ma'idah[5] : 1-2 QS.Az-Xxxxxxx [43] : 32 Wawancara
Ibu Rohmi Jalila, Gunungsari: 15 Januari 2023. Jaza, Gunungsari: 15 Januari 2023.
Sri safitri, Gunungsari: 15 Januari 2023.
Pak Karli, Gunungsari: 18 Januari 2023.
Nazril, Gunungsari: 18 Januari 2023.
Ibu Yuli, Gunungsari: 20 Januari 2023.
Solat, Gunungsari: 20 Januari 2023.
Pak Burhanudin, Gunungsari: 23 Januari 2023.
Fika, Gunungsari: 23 Januari 2023.
Pak Sapoan, Gunungsari: 24 Januari 2023.
Ulfa, Gunungsari: 24 Januari 2023.
Ela, Gunungsari: 25 Januari 2023.
LAMPIRAN
Lampiran 1
Wawancara dengan pemilik UD. Nandia
Wawancara dengan pekerja UD. Nandia
Wawancara dengan pekerja UD. HARMONI
Wawancara dengan Pekerja UD. AL-IJTIHAD
Wawancara dengan pemilik UD. KIRANA
Wawancara dengan pemilik UD. KC 2
Wawancara dengan pekerja UD. KC 2
Wawancara dengan pekerja UD. Yoriskika
Lampiran 2
Lampiran 3
Lampiran 4
76
77
78
Lampiran 5
Lampiran 6
Lampiran 7
A. Identitas Diri
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Nama : Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Tempat, Tanggal Lahir : Kekait, 24 September 2001 Alamat Rumah : Jln. Jurusan Tanjung km.08 Desa Kekait, Gunungsari.
Nama Ayah : X. Xxxxx Xxxxx
Nama Ibu : Xx. Xxxxxxx
B. Riwayat Pendidikan
1. MI, tahun lulus : MI ATTAHZIB, 2013.
2. MTS, tahun lulus : MTS ATTAHZIB, 2016.
3. MA, tahun lulus : MA ATTAHZIB, 2019.
C. Riwayat Pekerjaans
Bekerja di UD. Al-Ijtihad Kekait sebagai kasir tahun 2020 Bekerja di Yayasan LKSA Al-Ijtihad sebagai Pendamping Lansia tahun 2021.
D. Pengalaman Organisasi
1. Anggota Koperasi Siswa Tahun 2018.
2. AnggotaAktif Karang Taruna Desa Kekait.
3. Anggota FORMAKIPSI Angkatan 2019.