PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PEMERINTAH PROVINSI BALI DENGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG DAN
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
NOMOR : 075/13/PKS/B.PEM/VI/2016
NOMOR : NOMOR :
075/10/KS/2016
415.4/01/PKS/Pem/2016
TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL TITAB PROVINSI BALI
Pada hari ini Rabu tanggal lima belas bulan Juni tahun dua ribu enam belas bertempat di Denpasar, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. MADE MANGKU XXXXXXX : Gubernur Bali, dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/P Tahun 2013 tanggal 20 Agustus 2013, tentang Pengangkatan Gubernur Bali Masa Jabatan Tahun 2013 sampai dengan 2018, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Bali, berkedudukan di Jalan Xxxxxx Xxxxxx, Niti Mandala Renon, Denpasar Bali 80235, untuk selanjutnya dalam Kesepakatan ini disebut PIHAK PERTAMA
2. XXXX XXXX XXXXXXXXXX : Bupati Buleleng, dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-419 Tahun 2012 tanggal 28 Juni 2012 Masa Jabatan Tahun 2012β2017 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati Buleleng Provinsi Bali, dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng, untuk selanjutnya dalam Kesepakatan ini disebut PIHAK KEDUA
3. I XXXX XXXXX : Bupati Jembrana, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-750 Tahun 2016 tanggal 15 Februari 2016 Masa JabatanTahun 2016-2021 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati Jembrana Provinsi Bali berkedudukan di Jalan Surapati Nomor 1 Negara dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Jembrana, untuk selanjutnya dalam Kesepakatan ini disebut PIHAK KETIGA
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Kesepakatan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Air Baku adalah air yang belum diolah yang diambil oleh PIHAK PERTAMA
dari Bendungan Titab untuk diproses menjadi air minum.
2. Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
3. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
4. SPAM Regional Titab Provinsi Bali adalah SPAM yang dibangun oleh PARA PIHAK dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.
5. Titik pengambilan Air Minum yang selanjutnya disebut off-take adalah titik pemasangan meter induk air minum pada pipa distribusi setelah reservoir, dan dijadikan dasar untuk menghitung pemakaian Air Minum.
6. Unit Air Baku adalah prasarana dan sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/ penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya.
7. Unit Produksi adalah prasarana dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi dan/atau biologi, meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum.
8. Unit Distribusi adalah sarana untuk mengalirkan air minum dari Unit air Baku sampai Unit Pelayanan.
9. Unit Pelayanan adalah sarana untuk mengambil air minum langsung oleh masyarakat yang terdiri dari sambungan rumah, hidran umum, dan hidran kebakaran.
10. Alat Ukur Air Baku yang selanjutnya disebut meter induk air baku adalah meter air yang harus dipasang setelah reservoir.
11. Izin Penggunaan Sumber Daya Air adalah izin pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
12. Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali yang selanjutnya disebut UPT Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 100 Tahun 2011 tanggal 14 Nopember 2011 tentang Organisasi dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali.
13. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut PPK BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
DASAR PERJANJIAN
Pasal 2
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
10. Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2010 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 25);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2012-2032. (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 27);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 9);
20. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Jembrana tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Titab Nomor : 075/16/KB/B.PEM/VI/2016, 075/09/KB/2016 dan
415.4/09/KB/Pem/2016.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah melaksanakan Program Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Regional Titab Provinsi Bali, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
a. melaksanakan percepatan kelengkapan sarana dan prasarana SPAM Regional Titab Provinsi Bali;
b. mensinergikan pengelolaan SPAM Regional Titab Provinsi Bali;
c. mewujudkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas dalam penyediaan layanan air minum;
d. memenuhi kebutuhan air minum secara kualitas, kuantitas dan kontinuitas dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan, derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana; dan
e. perluasan pelayanan air minum secara berkelanjutan di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. pengaturan tentang pelaksanaan program pengembangan dan pengelolaan SPAM Regional Titab Provinsi Bali untuk Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana, sesuai dengan kewenangan PARA PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengembangan dan pengelolaan SPAM Regional Titab Provinsi Bali untuk Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana, meliputi:
1. Unit Air baku;
2. Unit Produksi;
3. Unit Distribusi;
4. Unit Pelayanan; dan
5. Unit Pengelolaan.
c. pembangunan SPAM Regional Titab Provinsi Bali untuk Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana dengan kapasitas sebesar 350 liter/detik (tiga ratus lima puluh liter per detik) untuk pemenuhan kebutuhan air minum Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana dengan rincian sebagai berikut:
1. Sistem Atas dengan daerah layanan Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Banjar di Kabupaten Buleleng, kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) 165 liter/detik (seratus enam puluh lima liter per detik) melayani 11.550 (sebelas ribu lima ratus lima puluh) Sambungan Langsung (SL) dimana masa pelaksanaan secara bertahap.
2. Sistem Bawah dengan daerah layanan Kecamatan Seririt, Kecamatan Gerokgak di Kabupaten Buleleng dan Kecamatan Melaya di Kabupaten Jembrana, kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) 185 liter/detik (seratus delapan puluh lima liter per detik) melayani 12.950 (dua belas ribu sembilan ratus lima puluh) Sambungan Langsung (SL) dimana masa pelaksanaan secara bertahap.
d. perkuatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sistem penyediaan air minum;
e. peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana; dan
f. peningkatan kemampuan pendanaan untuk membiayai pengembangan prasarana dan sarana air minum.
g. wilayah pelayanan SPAM Regional Titab Provinsi Bali meliputi 2 (dua) Kabupaten, yaitu:
1) Kabupaten Buleleng dengan kapasitas 300 liter/detik (tiga ratus liter per detik); dan
2) Kabupaten Jembrana dengan kapasitas 50 liter/detik (lima puluh liter per detik).
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pasal 5
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban:
a. berhak melakukan perhitungan tarif air minum;
b. berhak menetapkan besaran tarif air minum berdasarkan kesepakatan dengan PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;
c. berhak menerima pembayaran tarif air minum dari PIHAK KEDUA dan
PIHAK KETIGA.
d. berkewajiban membangun Jaringan Distribusi dan Reservoir Distribusi;
e. berkewajiban mengelola SPAM Regional Titab Provinsi Bali dari unit Produksi sampai dengan off-take;
f. berkewajiban membiayai dan melaksanakan pengadaan dan pemasangan meter induk air minum untuk off-take;
g. berkewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. berkewajiban meningkatkan kapasitas lembaga UPT.Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan secara Badan layanan Umum Daerah (BLUD);
i. berkewajiban memfasilitasi dan mendukung pengembangan SPAM Regional Titab Provinsi Bali;
j. berkewajiban meningkatkan kemampuan pendanaan untuk operasional dan pemeliharaan dari unit produksi sampai dengan off-take;
k. berkewajiban memberikan bantuan teknis dan pelatihan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan air baku;
l. berkewajiban menyediakan dan memasok air minum kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA sesuai dengan Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010;
m. berkewajiban melaksanakan sosialisasi pemanfaaatan air SPAM Regional Titab Provinsi Bali kepada masyarakat bersama PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;
n. berkewajiban secara bertahap melakukan penyesuaian besaran tarif air minum hingga pemulihan biaya.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban:
a. berhak menerima bantuan teknis dan pelatihan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan air baku dari PIHAK PERTAMA;
b. berhak mendapatkan pasokan air minum dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010;
c. berhak secara bertahap melakukan penyesuaian besaran tarif air minum hingga pemulihan biaya.
d. berkewajiban menyetujui tarif air minum berdasarkan kesepakatan
PARA PIHAK;
e. berkewajiban mengelola unit pelayanan (setelah off-take) SPAM Regional Titab Provinsi Bali;
f. berkewajiban melayani air minum kepada masyarakat di wilayah pelayanan SPAM Regional Titab Provinsi Bali yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) kualitas sesuai persyaratan air minum;
2) kuantitas sesuai dengan ketersediaan air minum;
3) kontinyuitas pelayanan 24 jam/hari (dua puluh empat jam per hari); dan
4) keterjangkauan masyarakat dalam membayar tarif air minum.
g. berkewajiban membiayai, melaksanakan pengadaan dan pemasangan jaringan distribusi layanan dalam rangka pemasangan Sambungan Langsung (SL);
h. berkewajiban membiayai dan melaksanakan pengadaan dan pemasangan sambungan langsung untuk mencapai pemenuhan penyerapan kapasitas sebesar 300 liter/detik (tiga ratus liter per detik) atau setara dengan 21.000 (dua puluh satu ribu) unit sambungan langsung secara bertahap sampai tahun 2023 dengan rincian:
1) Tahun 2021 sebanyak 6.000 (enam ribu) SL;
2) Tahun 2022 sebanyak 8.000 (delapan ribu) SL; dan
3) Tahun 2023 sebanyak 7.000 (tujuh ribu) SL.
i. berkewajiban membayar air minum kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan volume air minum yang digunakan;
j. berkewajiban menekan tingkat kehilangan/kebocoran air lebih kecil dari 20% (dua puluh persen);
k. berkewajiban melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat untuk berlangganan air minum dan upaya-upaya perlindungan air baku;
(3) PIHAK KETIGA mempunyai hak dan kewajiban:
a. berhak menerima bantuan teknis dan pelatihan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan air baku dari PIHAK PERTAMA;
b. berhak mendapatkan pasokan air minum dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010;
c. berhak secara bertahap melakukan penyesuaian besaran tarif air minum hingga pemulihan biaya.
d. berkewajiban menyetujui tarif air minum berdasarkan kesepakatan
PARA PIHAK;
e. berkewajiban mengelola unit pelayanan (setelah off-take) SPAM Regional Titab Provinsi Bali;
f. berkewajiban melayani air minum kepada masyarakat di wilayah pelayanan SPAM Regional Titab Provinsi Bali yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) kualitas sesuai persyaratan air minum;
2) kuantitas sesuai dengan ketersediaan air minum;
3) kontinyuitas pelayanan 24 jam/hari (dua puluh empat jam per hari); dan
4) keterjangkauan masyarakat dalam membayar tarif air minum.
g. berkewajiban membiayai, melaksanakan pengadaan dan pemasangan jaringan distribusi layanan dalam rangka pemasangan Sambungan Langsung (SL);
h. berkewajiban membiayai dan melaksanakan pengadaan dan pemasangan sambungan langsung untuk mencapai pemenuhan penyerapan kapasitas sebesar 50 liter/detik (lima puluh liter per detik) atau setara dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus ) sambungan langsung secara bertahap sampai tahun 2023 dengan rincian:
1) Tahun 2021 sebanyak 1.000 (seribu) SL;
2) Tahun 2022 sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) SL; dan
3) Tahun 2023 sebanyak 1.000 (seribu) SL.
i. berkewajiban membayar air minum kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan volume air minum yang digunakan;
j. berkewajiban menekan tingkat kehilangan/kebocoran air lebih kecil dari 20% (dua puluh persen);
k. berkewajiban melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat untuk berlangganan air minum dan upaya-upaya perlindungan air baku;
PELAKSANAAN
Pasal 6
(1) PARA PIHAK secara bersama-sama melaksanakan program pengembangan dan pengelolaan SPAM Regional Titab Provinsi Bali, sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, serta melakukan koordinasi, fasilitasi, dan sosialisasi untuk kelancaran pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan SPAM Regional Titab Provinsi Bali.
(2) Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PIHAK PERTAMA menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, PIHAK KEDUA menunjuk Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng, PIHAK KETIGA menunjuk Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana.
TARIF DAN PEMBAYARAN AIR MINUM
Pasal 7
(1) Tarif air minum ditetapkan sebesar Rp.2.600/m3 (dua ribu enam ratus rupiah per meter kubik) dengan sistem pembayaran berdasarkan volume yang dipasok sesuai dengan pembacaan hasil pemakaian pada titik pengambilan air minum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Pembayaran air minum oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA
berdasarkan Berita Acara Pembacaan Water Meter, dilaksanakan selambat-
lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah Surat Tagihan Pembayaran diterima.
(3) Perubahan tarif air minum dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan dalam Berita Acara.
(4) Biaya produksi untuk menghasilkan air minum menjadi tanggung jawab
PIHAK PERTAMA.
PEMBACAAN DAN PENCATATAN METER INDUK
Pasal 8
(1) Pembacaan dan pencatatan pemakaian air minum pada setiap meter induk off-take dilakukan oleh PIHAK PERTAMA bersama dengan PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya dan ditindaklanjuti dengan Berita Acara.
(2) Jika terjadi kerusakan Water Meter, maka pencatatan volume pemakaian dilakukan dengan perhitungan rata-rata pemakaian 3 (tiga) bulan terakhir.
PENGUJIAN KUALITAS AIR MINUM
Pasal 9
(1) PIHAK PERTAMA harus menguji Air Minum SPAM Regional Titab yang akan disalurkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA pada laboratorium yang disepakati PARA PIHAK untuk memastikan bahwa Air Minum yang disalurkan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010, paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan yang bersangkutan.
(2) PIHAK PERTAMA menyerahkan hasil pengujian Air Minum SPAM Titab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA, paling lambat hari terakhir pada bulan yang bersangkutan.
(3) Biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
JANGKA WAKTU
Pasal 10
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat dievaluasi 1 (satu) kali setiap tahun oleh
PARA PIHAK.
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana: dan
e. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA SAMA
Pasal 12
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berakhir sesuai dengan jangka waktu.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan ketentuan pihak yang mengakhiri memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
(3) Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau batal demi hukum apabila ada ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama ini tanpa terikat jangka waktu seperti yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
KEADAAN MEMAKSA
Pasal 13
(1) Keadaan memaksa dimaksud dalam perjanjian ini adalah terjadinya sesuatu peristiwa diluar kemampuan PARA PIHAK yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya perjanjian ini, seperti terjadinya bencana alam, huru-hara, banjir, perang, kebakaran dan lain sebagainya, yang dibuktikan melalui pernyataan tertulis pihak berwenang.
(2) Dalam hal salah satu pihak terkena peristiwa dalam kategori keadaan memaksa, maka pihak tersebut berkewajiban memberitahukan peristiwa yang menimpanya kepada pihak lainnya dengan melampiri pernyataan tertulis pihak berwenang, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai terjadinya peristiwa tersebut.
(3) Apabila peristiwa keadaan memaksa tersebut berlangsung terus-menerus hingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali Perjanjian Kerja Sama ini.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 14
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini,
PARA PIHAK sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berhasil mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 15
(1) Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah atau peraturan lain yang mengakibatkan perubahan di dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan dibicarakan dan disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
(2) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak terpengaruh dengan terjadinya pergantian kepemimpinan di lingkungan PARA PIHAK.
(3) Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini namun dianggap perlu oleh PARA PIHAK untuk ditambahkan, maka akan diatur lebih lanjut dalam perubahan Perjanjian Kerja Sama (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PENUTUP
Pasal 16
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani di Denpasar pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) sama bunyinya, bermeterai cukup dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.