KEADAAN MEMAKSA. Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi Rekening dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apapun akibat tidak terlaksananya transaksi Rekening akibat kejadian force majeure tersebut sepanjang Bank telah melaksanakan hal-hal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure.
KEADAAN MEMAKSA. Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) yaitu setiap kondisi yang disebabkan oleh sebab-sebab diluar kendali Bank seperti keadaan usaha, kerusakan komputer, terganggunya sistem komunikasi atau sabotase, atau karena alasan lain apapun, termasuk bencana alam, yang berdampak luas sehingga menyebabkan data Nasabah, layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tidak tersedia atau akses untuk data, layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tersebut tidak ditemukan atau apabila pelaksanaan layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tersebut akan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam rangka memenuhi sanksi ekonomi atau memenuhi peraturan pemerintah baik berupa hukum atau peraturan atau permintaan atau keputusan dari pemerintahan, regulator atau otoritas serupa, atau perjanjian yang diadakan antara Bank dan otoritas pemerintah atau antara dua atau lebih otoritas pemerintah (baik hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam maupun luar negeri dan, dalam hal tersebut Bank, kantor cabang, anak perusahaan atau afiliasi lain dari Bank tidak bertanggung jawab).
KEADAAN MEMAKSA. Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi Rekening dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini
KEADAAN MEMAKSA. 13.1. Penjual tidak bertanggung jawab kepada Pembeli atau tidak dianggap melanggar Perjanjian karena alasan keterlambatan dalam pelaksanaan, atau setiap kegagalan dalam melaksanakan suatu kewajiban Penjual sehubungan dengan Barang, apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Memaksa (force majeure). Dalam hal ini, Keadaan Memaksa adalah setiap peristiwa yang berada di luar kendali wajar Penjual seperti, namun tidak terbatas pada bencana alam, tindakan pemerintah atau otoritas manapun, tidak diterbitkannya izin, permusuhan antara negara, perang, kerusuhan, hura hara, perang saudara, pemberontakan, blokade, peraturan impor atau ekspor atau embargo, hujan badai, keadaan darurat nasional, gempa bumi, kebakaran, ledakan, banjir, badai, atau keadaan cuaca luar biasa lainnya atau bencana alam, perbuatan teroris, kecelakaan, sabotase, pemogokan, kekurangan-kekurangan dalam hal bahan atau Barang, penyakit menular, epidemik, serta hambatan perjalanan atau peringatan perjalanan karena peristiwa tersebut di atas. Apabila terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan, atau kegagalan dalam melaksanakan Perjanjian yang disebabkan oleh keterlambatan subkontrakor Penjual, dan berada di luar kendali dan tanpa kesalahan atau kelalaian Penjual, maka Penjual tidak bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut. Page 11 of 13
13.2. Apabila terdapat keadaan Memaksa, Penjual berhak atas perpanjangan Tanggal Penyerahan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 6.
13.3. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, apabila terjadi Keadaan Memaksa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) di atas terjadi selama 1 (satu) bulan berturut-turut sejak terjadinya Keadaan Memaksa, maka Para Pihak akan saling musyawarah, bertemu, atau berkonsultasi satu dengan yang lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk meminimalkan kerugian dari masing-masing Pihak sebagai akibat dari Keadaan Memaksa atau membahas kemungkinan-kemungkinan untuk melakukan penundaan, perubahan, atau pengakhiran Perjanjian ini.
KEADAAN MEMAKSA. Tidak ada tanggung jawab atas keterlambatan kinerja atau non-kinerja oleh Penjual yang disebabkan oleh keadaan diluar kendalinya yang wajar, termasuk, tanpa batasan, tindakan Tuhan (acts of God), bencana alam, kebakaran, banjir, gempa bumi, pandemi, epidemi, ledakan, kerusuhan, perang, terorisme, gangguan sipil, bahaya laut, gangguan tenaga kerja (misalnya pemogokan, keterlambatan atau sabotase), kerusakan mesin, tindakan Pemerintah, kelambanan atau larangan, kekurangan bahan baku atau utilitas, keterlambatan pengiriman atau cacat barang yang disediakan oleh pemasok atau subkontraktor Penjual, dan/atau penghentian lalu lintas. Jika karena alasan apa pun termasuk namun tidak terbatas pada keadaan memaksa yang dijelaskan di atas, Penjual tidak dapat memasok jumlah permintaan untuk Barang, Penjual dapat mendistribusikan pasokan yang tersedia di antara setiap atau semua pembeli, serta departemen dan divisi Penjual, atas dasar yang adil dan praktis oleh Penjual, tanpa tanggung jawab atas kegagalan kinerja yang mungkin terjadi karenanya.
KEADAAN MEMAKSA. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah seluruh peristiwa yang terjadi di luar kemampuan masing-masing PIHAK, baik secara langsung maupun tidak langsung, meskipun PIHAK yang mengalaminya tersebut telah melakukan tindakan pencegahan dan kejadian itu secara nyata bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan PIHAK tersebut, yaitu peristiwa-peristiwa berupa, tetapi tidak terbatas pada kejadian yang disebabkan oleh gempa bumi, banjir, angin topan, kilat, halilintar, pemogokan, demonstrasi, huru-hara, sabotase, kerusuhan sosial atau penundaan/penghentian pekerjaan atau kewajiban berdasarkan Perjanjian ini yang diakibatkan adanya perubahan peraturan dari Pemerintah yang berwenang. PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan Perjanjian ini sebagai akibat dari force majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini. Dalam hal terjadi kejadian force majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK yang mengalami force majeure selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja, terhitung sejak terjadinya keadaan force majeure tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya. Apabila PIHAK yang mengalami keadaan force majeure lalai memberitahukan PIHAK lainnya dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, maka seluruh kerugian, resiko, dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK yang mengalami force majeure tersebut. PIHAK yang mengalami force majeure dianggap telah memperoleh persetujuan dari PIHAK yang tidak mengalami force majeure atas penundaan/penghentian sementara pekerjaan atau pembebasan sementara tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut apabila PIHAK yang tidak mengalami force majeure tidak memberikan jawaban tertulis kepada PIHAK yang mengalami force majeure dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan secara tertulis seperti dimaksud ayat (3) pasal ini. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu PIHAK, apabila force majeure terjadi atau berlangsung secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan.
KEADAAN MEMAKSA. Keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam melakukan kewajibannya akan dimaklumi apabila dan sepanjang pihak tersebut tidak dapat melakukannya hanya karena peristiwa atau kejadian di luar kendali wajarnya dan tanpa kesalahan atau kelalaian, seperti bencana alam; pembatasan, pelarangan, prioritas atau alokasi yang ditetapkan atau tindakan yang dilakukan oleh otoritas pemerintah (baik valid atau tidak valid); embargo; kebakaran; banjir, gempa bumi, ledakan, bencana alam; kerusuhan; perang; sabotase; ketidakmampuan memperoleh kuasa; atau larangan atau perintah pengadilan. Ketidakmampuan Penjual untuk melaksakan kewajiban sebagai akibat dari, atau keterlambatan yang disebabkan oleh, kepailitan atau tidak adanya sumber keuangan Penjual akan dianggap sebagai keadaan yang berada dalam kendali Penjual. Perubahan biaya atau ketersediaan bahan atau komponen berdasarkan kondisi pasar, tindakan vendor, atau perselisihan kontrak atau mogok buruh atau gangguan buruh lainnya yang dialami oleh Penjual atau subkontraktor atau vendornya, tidak dapat dijadikan alasan pemaaf terkait dengan pelaksanaan kewajiban Penjual (berdasarkan teori keadaan memaksa, commercial impracticability atau yang lainnya), dan Penjual wajib menanggung risiko tersebut. Xxxxxxxx mungkin (namun tidak melebihi satu hari kerja penuh) setelah terjadinya peristiwa tersebut, Penjual akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang menjelaskan keterlambatan tersebut dan memastikan kepada Pembeli tentang durasi keterlambatan yang diperkirakan dan waktu perbaikan keterlambatan tersebut. Selama keterlambatan atau kegagalan untuk melaksanakan kewajiban oleh Penjual, Pembeli atas opsinya dapat:
(a) membeli Suplai dari sumber lain dan mengurangi rencananya dengan Penjual terkait dengan kuantitas tersebut, tanpa tanggung jawab apa pun kepada Penjual;
(b) meminta Penjual untuk mengirimkan kepada Pembeli atas biaya Pembeli seluruh barang jadi, barang dalam proses dan bagian dan bahan yang diproduksi atau diperoleh untuk pekerjaan berdasarkan Order Pembelian; atau
(c) meminta Penjual menyediakan Suplai dari sumber lain dengan kuantitas dan pada waktu yang diminta oleh Pembeli dan dengan harga yang disebutkan dalam Order Pembelian. Selain itu, atas biayanya sendiri, Penjual akan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan penyediaan Suplai kepada Pembeli selama jangka waktu yang tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari selama terjadinya gangguan buruh atau akibat dari berakhirnya kontrak buruh yang mel...
KEADAAN MEMAKSA. Kami tidak bertanggung jawab atas setiap Kerugian yang Anda derita sebagai akibat Keadaan Memaksa.
KEADAAN MEMAKSA. Kami dapat menunda menyediakan Layanan sampai Keadaan Memaksa telah berakhir.
KEADAAN MEMAKSA. Sebatas yang diizinkan hukum yang berlaku, Symantec tidak akan bertanggung jawab atas setiap kegagalan pelaksanaan akibat keadaan yang tak terkendali atau penyebab di luar kendali wajar Symantec, termasuk namun tidak terbatas pada Bencana Alam, perang (apakah dinyatakan atau tidak), kerusuhan, embargo, tindakan kewenangan sipil atau militer, serangan teroris atau ancaman serangan teroris, kebakaran, banjir, kecelakaan, serangan, keterkuncian, kegagalan fungsi jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pemerintah atau swasta, atau kelangkaan transportasi, fasilitas, bahan bakar, energi, tenaga kerja atau material. Dalam hal terjadi keterlambatan tersebut, Symantec dapat dimaklumi dari keadaan demikian sebatas keterlambatan atau halangan tersebut oleh penyebab di atas.