PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Tanggal Efektif: 17 Desember 2015 Tanggal Mulai Penawaran: 19 Februari 2016
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA (selanjutnya disebut “PANIN DANA PENDAPATAN
BERKALA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA bertujuan untuk mempertahankan modal investasi, memperoleh keuntungan dan memberikan pendapatan berkala melalui penempatan dana terutama dalam bentuk Efek bersifat Utang di pasar modal dan dalam bentuk instrumen pasar uang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% delapan puluh persen dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 4% (empat persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII Prospektus mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia, Xxxxx 0, xxxxxx 00 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (00-00) 00000000
Faksimile: (00-00) 0000000
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan
Jakarta 14440
Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
BAB II. KETERANGAN MENGENAI PANIN DANA PENDAPATAN
BERKALA 10
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN
INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 18
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK
DALAM PORTOFOLIO PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA 21
BAB VII. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 23
BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG
UTAMA 26
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 28
BAB XI. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 30
BAB XII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT
PENYERTAAN 32
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN 36
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 40
BAB XV. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 43
BAB XVI. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. 47
BAB XVII. PENYELESAIAN SENGKETA 48
BAB XVIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 49
LAMPIRAN : LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2023
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
1.2. AUTO DEBET
Auto Debet adalah pembayaran pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara regular dengan nilai Investasi yang telah disetujui oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala melalui perjanjian pemberian kuasa dari Pemegang Unit Penyertaan kepada bank terkait untuk mendebet rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut setiap bulan untuk dijadikan pembayaran pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara berkala.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.5. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan
kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.6. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.7. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah Formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.8. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.9. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Xxxxx, xxxxxxx hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.10. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
1.11. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan,
(c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.12. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.13. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.14. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.15. PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan Manajer Investasi dalam menjalankan PRO INVEST yang akan memberikan jasa asuransi jiwa sesuai dengan perundang-undangan di bidang asuransi.
1.16. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
1.18. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
Mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah; Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai;
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.19. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.20. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i)Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.21. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.22. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan
kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini
1.23. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.24. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.25. VIRTUAL ACCOUNT
Virtual Account adalah rekening khurus yang diberikan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA untuk digunakan sebagai sarana pembayaran kepada rekening PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA untuk digunakan sebagai sarana pembayaran kepada rekening PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada Bank Kustodian, dengan cara menyetorkan dana ke rekening tersebut dalam rangka pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
BAB II
INFORMASI MENGENAI PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA No. 67 tanggal 19 November 2015 (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA”), yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dan telah diubah beberapa kali dengan keterangan sebagai berikut :
1. Akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA No. 90 tanggal 22 Maret 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta;
2. Akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA No. 84 tanggal 25 Juli 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta;
3. Akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA No. 47 tanggal 23 Maret 2022, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 613/D.04/2015 tertanggal 17 Desember 2015 .
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
PT. Panin Asset Management juga menerapkan adanya fungsi komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi dalam pengelolaan dana. Komite Investasi akan
mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxxxxx lulusan Ohio State University, Majoring in Actuarial Science. Mengawali karir di bidang Asuransi yaitu di perusahaan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas pada tahun 1998 – 2004. Lalu memulai karirnya di bidang pasar modal pada tahun 2004 di PT. Panin Sekuritas Tbk yang kemudian melakukan spin off pada Divisi Asset Management menjadi anak usaha PT Panin Sekuritas Tbk yakni PT Panin Asset Management di tahun 2011. Beliau menjabat sebagai Direktur di PT Panin Asset Management sejak Agustus 2011 sampai dengan Juni 2016. Kemudian pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 beliau menjadi Presiden Direktur PT. CIMB- Principal Asset Management. Dan pada tahun 2018, beliau bergabung kembali di PT. Panin Asset Management, saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Panin Asset Management dan bertanggungjawab di bidang Strategi, Pemasaran Institusi, Kepatuhan, Hukum, Manajemen Risiko, Teknologi Informasi, Keuangan serta Sumber Daya Manusia. Xxxxxx Xxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-101/PM.211/PJ-WMI/2019 Tanggal 26 Februari 2019 dan telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 744/PM.21/PJ-WMI/2022.
Rudiyanto
Xxxxxxxxx lulusan dari Universitas Tarumanagara dengan jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia di PT. Infovesta Utama sebagai Senior Research and Investment Analyst tahun 2006 – 2012. Bergabung dengan PT Panin Asset Management pada tahun 2012, dan saat ini menjabat sebagai Direktur yang bertanggung jawab dalam bidang Pemasaran Reksa Dana Retail, Pengembangan Bisnis dan Operasional/Penyelesaian Transaksi. Xxxxxxxxx telah memperoleh izin perotangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor: KEP-36/BL/WMI/2009 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-191/PM.211/PJ- WMI/2018 Tanggal 5 November 2018. Xxx telah diperpanjang dengan nomor KEP- 119/PM.21/PJ-WMI/2022..
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertanggung jawab atas aktivitas pengelolaan dana tiap-tiap hari, sehingga tercapai hasil investasi yang sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi dari Reksa Xxxx Xxxxx. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxx Xxxxx Xxxxx (Ketua)
Warga Negara Indonesia, sebelumnya memulai karir di bidang perbankan pada tahun 2013 dan bertanggung jawab atas pengembangan bisnis kantor luar negeri dari salah satu bank BUMN. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management sebagai Investment Specialist pada tahun 2016. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Panin Asset Management. Xxxx Xxxxx Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep62/PM.211/WMI/2021 tanggal 8 Maret 2021.
Xxxxxxx X.X. Xxxx (Anggota)
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas, Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Phillindo Santana Perkasa yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat
ini menjabat sebagai Direktur PT Panin Asset Management dan bertanggung jawab dalam bidang Manajemen Investasi. Xxxxxxx X.X. Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995, dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-255/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-20880.AH.01.01. Tahun 2011 tertanggal 26 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0033289.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 28 Agustus 2012, Tambahan No. 41752. Perubahan Anggaran Dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 8 tanggal 16 Agustus 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan No. AHU-0059069.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Susunan Direksi dan Komisaris terakhir sesuai dengan akta Nomor 62 tanggal 23 Juni 2023, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH. 01.09-0134690 tanggal 5 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0125368.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Panin Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx X X Sual
Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xx Xxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 47 Reksa Dana yaitu:
1. Panin Xxxx Xxxxxxx
2. Panin Dana Prima
3. Panin Dana Syariah Saham
4. Panin Dana Ultima
5. Panin Dana Teladan
6. Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh
7. Panin Beta One
8. Panin Dana Berdedikasi
9. Panin Dana Berkembang
10.Panin IDX-30
11.Panin Sri- Kehati
12.Panin Dana US Dollar
13.Panin Dana Syariah Berimbang
14.Panin Dana Prioritas
15.Panin Dana Bersama
16.Panin Dana Bersama Plus
17.Panin Dana Unggulan
18.Panin Dana Berimbang
19.Panin Dana Berimbang Dua
20.Panin Dana Utama Plus 2
21.Panin Dana Gebyar Indonesia II
22.Panin Dana Pendapatan Berkala
23.Panin Dana Obligasi Bersama
24.Panin Dana Obligasi Bersama Tiga
25.Panin Dana Pendapatan Utama
26.Terproteksi Panin 1
27.Terproteksi Panin 17
28.Terproteksi Panin 19
29.Terproteksi Panin 21
30.Terproteksi Panin 22
31.Terproteksi Panin 23
32.Terproteksi Panin 24
33.Terproteksi Panin 26
34.Terproteksi Panin 28
35.Terproteksi Panin 29
36.Terproteksi Panin 30
39.Terproteksi Panin 33
40.Terproteksi Panin 34
41.Terproteksi Panin 35
42.Terproteksi Panin 36
43.Panin Dana Likuid Syariah
44.Panin Dana Likuid
45.Panin Global Sharia Equity Fund
46.Panin Sumber Berkat
47.Panin ETF IDX30 Dinamis
dengan total dana kelolaan sampai Februari 2024 adalah lebih dari Rp 15,1 Triliun
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk;
2. PT Panin Sekuritas Tbk;
3. PT Panin Da-ichi Life;
4. PT Clipan Finance Tbk;
5. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk;
6. PT Panin Financial Tbk; dan
7. PT Paninvest Tbk.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 27 September 2021 Nomor 218, dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia..
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang merupakan anak perusahaan PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA bertujuan untuk mempertahankan modal investasi, memperoleh keuntungan dan memberikan pendapatan berkala melalui penempatan dana terutama dalam bentuk Efek bersifat Utang di pasar modal dan dalam bentuk intrumen pasar uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 dan IV.B.2, dalam melaksanakan pengelolaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA tersebut dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan dan dilakukan secara konsisten.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembayaran dana pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, ataugagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf b butir 7)dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatifdan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atasEfek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yangditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalamportofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh limamiliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA; dan
i. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, yaitu: biaya telepon, faksimili,fotokopi dan transportasi.
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada);.
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA paling lambat 60 Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dan likuidasi atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
d. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya diatas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain setelah PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5 ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. | |
Maksimum 2% | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | ||
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 0,15% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit | Maks. 4% | Dari nilai transaksi pembelian |
Penyertaan (subscription fee) | Unit Penyertaan | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | |
x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi (switching fee) | Maks. 4% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian Unit Penyertaan dan pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Biaya bank | jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya diatas (jika ada) | jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9 PP Nomor 55 Tahun 2022. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021. | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021. | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 123 Tahun | |
2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c | |||
Peraturan Menteri Keuangan R.I | |||
Nomor 212/PMK.03/2016 | |||
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang- Undang PPh”)
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA. Sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
a. Pengelolaan secara profesional
Reksa Dana dikelola oleh PT Panin Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrument, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
c. Likuiditas
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
d. Kemudahan Investasi
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
e. Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
f. Transparansi
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
9.2 FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
c. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
x. Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA .
g. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA sehingga berdampak pada hasil investasi.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif,setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i)aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);(ii)aplikasi penjualan kembali Unit PenyertaanPANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit PenyertaanPANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.5. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ke Reksa Dana
lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1(satu) tahun terakhir dari PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA WAJIB DIBUBARKAN
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. Membubarkan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dibubarkan.
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA oleh OJK; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) Alasan pembubaran; dan
3) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi danpembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA kepada para Pemegang Unit Penyertaanpaling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA;
b. Menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit
Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh PemegangUnit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi,maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua )minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti jati diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan
dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir yang dikeluarkan oleh Xxxxxxx Investasi khusus untuk Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu formulir pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan berkala PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian berkala unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan, formulir pembukaan rekening, surat kuasa dari bank yang menjadi sumber dana calon nasabah beserta dokumen- dokumen pendukungnya lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah, wajib
dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang pertama kali (pembukaan awal).
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap disetujui (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dilakukan dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA sebagai berikut :
Bank : PT Bank Central Asia Tbk, KCU Thamrin Atas nama : PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
No. Rekening : 000-000-0000
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggungjawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
12.7. BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan dilayani.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan nilai kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang UnitPenyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telahsesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) olehManajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkanNilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telahlengkap dan diterima dengan baik (in complete application)oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tigabelas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkanNilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah UnitPenyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telahlengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dihentikan; atau
c. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
14.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen)dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada Hari Bursa diterimanya
permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
15.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
15.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
15.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Instruksi S- Invest
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Formulir Formulir 44 Formulir
Instruksi S- Invest
15.4. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
a. Tahap awal permohonan User ID
b. Prosedur Top up online
16.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Propsektus.
16.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
16.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejaktidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdi Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
Tak satu pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai Pasal ini.
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Danadan Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
18.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan BulananPANIN DANA PENDAPATAN BERKALA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lt. 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Tel: (000) 000 0000
Fax: (000) 000 0000
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan
Jakarta 14440
Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Laporan keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Tanggal 31 Desember 2023 dan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors' Report As of December 31, 2023 and
For the year then ended
Daftar Isi Table of Contents
Halaman Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Investment Manager and Custodian Bank Statements
Laporan auditor independen i - iv Independent auditors' report
Laporan posisi keuangan 1 Statement of financial position Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 2 Statements of profit or loss and other comprehensive income Laporan perubahan aset bersih 3 Statements of Changes in Net Assets
Laporan arus kas 4 Statement of cash flows
Catatan atas laporan keuangan 5 - 52 Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2023 As of December 31, 2023
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
Catatan /
Notes 2023 2022
Aset Assets
Portofolio investasi | Portfolio investment | |||
Efek utang (biaya perolehan sebesar | Debt securites (acquisition | |||
sebesar Rp 422.261.545.874 dan Rp 318.073.466.941 pada 31 Desember 2023 dan 2022) | 2c,3,4 | 421.645.881.390 | 278.527.565.023 | cost of Rp 422,261,545,874 and Rp 318,073,466,941 as of December 31, 2023 and 2022) |
Instrument pasar uang | 15.000.000.000 | 39.000.000.000 | Money market instruments | |
Jumlah portofolio efek | 436.645.881.390 | 317.527.565.023 | Total invesment portfolios | |
Kas | 2c,3,5 | 8.722.720.732 | 00.000.000.000 | Cash |
Piutang bunga | 2c,3,6 | 4.805.032.792 | 3.051.656.887 | Interest receivable |
Piutang atas penjualan | Receivable from sale of | |||
unit penyertaan | 2c,3,7 | 8.058.945.504 | - | investment unit |
Piutang lain-lain | 2c,3 | 6.323.437 | 6.323.437 | Other receivable |
Jumlah aset | 458.238.903.855 | 331.021.752.811 | Total assets | |
Liabilitas | Liabilities | |||
Uang muka diterima atas pemesanan | Advance on subcription of | |||
unit penyertaan | 2c,3,8 | 383.105.000 | 127.900.000 | investment unit |
Liabilitas atas pembelian kembali | ||||
unit penyertaan | 2c,3,9 | 66.504.896 | 117.181 | Redemption payable |
Beban akrual | 2c,3,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Accrual expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian | ||||
unit penyertaan | 2c,3,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | Redemptions fee liabilities |
Utang pajak | 2g,18a | 1.069.620 | 346.600 | Tax payable |
Utang lain-lain | 2g,12 | 178.710 | 149.850 | Other payables |
Jumlah liabilitas | 1.059.000.257 | 620.410.125 | Total liabilities | |
Nilai aset bersih | Net assets value | |||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 387.699.656.114 | 278.799.240.876 | Transaction with unit holders | |
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total increase net assets value | |
Jumlah nilai aset bersih | 457.179.903.598 | 330.401.342.686 | Total net assets value | |
Jumlah unit penyertaan | Total outstanding | |||
yang beredar | 00 | 000.000.000,0000 | 000.000.000,7574 | Invesment units |
Nilai aset bersih per | Net assets value | |||
unit penyertaan | 2b | 1.043,8404 | 1.053,8919 | per invesment units |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
Catatan/ Notes | 2023 | 2022 | ||
Pendapatan Pendapatan investasi | 2e,14 | Income Investment income | ||
Pendapatan bunga Kerugian investasi yang telah direalisasi bersih | 00.000.000.000 (0.000.000.000) | 00.000.000.000 (000.000.000) | Interest income Net realized loss on invesments | |
Kerugian investasi yang belum | Net unrealized loss | |||
direalisasi bersih | (69.762.566) | (4.060.930.887) | on invesments | |
Lain-lain | 4.000.000 | - | Others | |
Pendapatan lainnya | 2e | 249.315.434 | 306.498.809 | Other income |
Jumlah pendapatan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total income | |
Beban | Expenses | |||
Beban investasi | Investment expenses | |||
Pengelolaan investasi | 2e,15 | 4.986.265.482 | 3.298.978.762 | Management investment |
Kustodian | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Custodian |
Lain-lain | 2e,17 | 2.874.272.748 | 1.995.167.269 | Others |
Beban lainnya | 2e | 49.863.087 | 61.299.762 | Other expense |
Jumlah beban | 8.544.087.238 | 5.816.025.139 | Total expenses | |
Laba sebelum pajak | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Profit before tax | |
Pajak penghasilan | 2g,18b | 829.620 | - | Income tax |
Laba tahun berjalan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Profit for the year | |
Penghasilan komprehensif lain | Other comprehensive income | |||
Xxxx tidak akan direklasifikasi | Account that will not be reclassified |
lebih lanjut ke laba rugi - - to profit loss
Xxxx akan direklasifikasi Account that will be reclassified
lebih lanjut ke laba rugi - - to profit loss
Pajak penghasilan terkait Income tax related to
penghasilan konprehensif lain - - other comprehensive income
Penghasilan komprehensif tahun berjalan 00.000.000.000 0.000.000.000 Comprehensive income for the year
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statements
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA | REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA | ||
Laporan Perubahan Aset Bersih | Statement of Changes in Net Assets | ||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 | For the year ended December 31, 2023 | ||
(Dalam rupiah) | (Expressed in rupiah) | ||
Transaksi Dengan | Jumlah Kenaikan/ | ||
Pemegang | Penurunan | Jumlah Nilai | |
Unit Penyertaan | Nilai Aset Bersih | Aset Bersih | |
Transaction With | Total Increase/ | Total | |
Unit Holder | Decrease In Net Asset Value | Value Of Net Assets | |
Saldo per 1 Januari 2022 163.620.772.460 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 Balance as of January 1, 2022 | |
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | Change in net assets at year 2022 | ||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - | 8.010.559.549 | 8.010.559.549 Comprehensive income for the year | |
Transaksi dengan pemegang | Transaction with | ||
unit penyertaan | holders of investment | ||
Penjualan unit penyertaan | 237.713.655.475 | - 237.713.655.475 | Subscriptions of invesment units |
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi pada pemegang unit penyertaan | (106.322.530.914) (00.000.000.000) | - (000.000.000.000) - (00.000.000.000) | Redemptions of units Distribution income to holders of investment |
Penghasilan komprehensif lain | - | - - | Other cimprehensive income |
Saldo per 31 Desember 2022 | 278.799.240.876 | 00.000.000.000 000.000.000.000 | Balance as of December 31, 2022 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 | Change in net assets at year 2023 | ||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 00.000.000.000 00.000.000.000 | Comprehensive income for the year |
Transaksi dengan pemegang | Transaction with | ||
unit penyertaan | holders of investment | ||
Penjualan unit penyertaan | 531.162.864.224 | - 531.162.864.224 | Subscriptions of invesment units |
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi pada pemegang unit penyertaan | (398.873.168.268) (00.000.000.000) | - (000.000.000.000) - (00.000.000.000) | Redemptions of units Distribution income to holders of investment |
Penghasilan komprehensif lain | - | - - | Other cimprehensive income |
Saldo per 31 Desember 2023 | 387.699.656.114 | 00.000.000.000 000.000.000.000 | Balance as of December 31, 2023 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
3
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Laporan arus kas Statement of cash flows
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2023 | 2022 | ||
Arus kas dari aktivitas operasi | Cash flows from - operating activities | ||
Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Interest income |
Pendapatan lain-lain | 4.000.000 | - | Other income |
Pembayaran biaya operasi | (5.555.558.619) | (3.562.710.061) | Operating expense paid |
Pembayaran pajak penghasilan | (2.872.360.822) | (2.006.063.577) | Income tax paid |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Net cash provided by operating activities |
Arus kas dari aktivitas investasi | Cash flows from investing activities | ||
Pembelian dan penjualan portofolio efek bersih | (120.454.470.000) | (125.311.490.941) | Net purchase and sale of portfolio |
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi | (120.454.470.000) | (125.311.490.941) | Net cash flows used in investing activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from - financing activities | ||
Penjualan unit penyertaan | 523.359.123.720 | 236.786.505.475 | Subscriptions for units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (398.806.780.553) | (106.739.236.833) | Redemptions of units |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Distribution income |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan | 101.163.062.449 | 113.834.612.497 | Net cash provided by financing activities |
Kenaikan (penurunan) bersih kas | (1.713.486.732) | 108.514.515 | Net increase (decrease) in cash |
Kas pada awal tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Cash at the beginning of year |
Kas pada akhir tahun | 8.722.720.732 | 00.000.000.000 | Cash at the end of year |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statements
1. Umum 1. General
Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23 /POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dengan perubahannya yaitu No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 dan yang terakhir POJK No. 4 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023, tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 67 Tanggal 19 Nopember 2015 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx., Notaris di Jakarta. Dan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala No. 47 tanggal 23 Maret 2022 dihadapan Notaris yang sama.
Tanggal efektif pencatatan Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala adalah 17 Desember 2015. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta tersebut diatas, Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala bertujuan untuk mempertahankan modal investasi, memperoleh keuntungan dan memberikan pendapatan berkala melalui penempatan dana terutama dalam bentuk efek bersifat utang di pasar modal dan dalam bentuk instrumen pasar uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai aktiva bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Tim pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Reksa Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Berkala is an open- ended mutual funds formed under a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No.8 /1995 concerning Capital Markets and Financial Services Authority Regulation no. 23 /POJK.04/2016 dated 13 June 2016 with amendments namely No. 2/POJK.04/2020 dated January 9 2020 and most recently POJK No. 4 of 2023 dated 31 March 2023, concerning Guidelines for Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts
The Collective Investment Contract Reksa Dana Panin Xxxx Xxxdapatan Berkala between PT Panin Asset Management as the Investment Manager and PT Bank Central Asia Tbk, Jakarta as the Custodian Bank is documented in deed No. 67 dated Nopember 19,2015 on Xxxxxx Xxxxxxxxx XX., X.Xx., Notary in Jakarta. And there have been several amendments, most recently the Deed of Addendum II Collective Investment Contract of Panin Mutual Funds Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx No. 47 dated March 23, 2022 on the same Notary.
The effective date of Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala is December 17, 2015. According to Collective Investment Contract the accounting period of mutual fund is from January 1 until December 31.
According to article 4 notarial deed mentioned above, Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Berkala purposed to produce investment value in above of average the long-term. The allocation of the portfolio is done flexibly with still to regard intrinsic value of the company in the long term, and with it also contributed funds for education through the foundation of education appointed by the Investment Manager as one of concern for the future generation of Indonesia.
Reksa Dana Panin Xxxx Xxxdapatan Berkala will be invested with the composition of investment portfolio of a minimum of 80% (eighty percent) and maximum 100% (one hundred percent) from net asset value of equity securities issued by corporation which regulated law of Indonesia that are sold in the public offering and/or traded in stock exchanges both of the country and the abroad, and minimum of 0% (zero percent) and maximum 20% (twenty percent) from net asset value of money market instruments in the country and/or deposit, in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia.
PT Panin Asset Management as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and the Investment Management Team. The Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out day-to-day investment policies and strategies in accordance with investment objectives. The Investment management team is in charge of day-to-day execution of investment policies, strategies and executions that have been formulated together with the Investment Committee.
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
Berdasarkan pembaharuan prospektus, susunan ketua dan anggota dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi adalah sebagai berikut:
Based on the prospectus renewal, the composition of the chairman and members of the Investment Committee and the Investment Management Team are as follows:
Komite Investasi: Investment Committee:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx
Anggota : Rudiyanto Member : Xxxxxxxxx
Xxx Xxngelola Investasi: Investment manager:
Ketua : Xxxxxxx X.X. Xxxx Chairman : Xxxxxxx X.X. Xxxx
Anggota : Xxxx Xxxxx Xxxxx Member : Xxxx Xxxxx Xxxxx
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
a. Dasar penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia meliputi pernyataan dan interprestasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan peraturan regulator pasar modal serta Surat Edaran Ototritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK 04/2020 tanggal 8 Juli 2020 dan Peraturan Otosisasi Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang pedoman perlakuan akuntansi produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif tanggal yang berlaku setelah tanggal 1 Januari 2020 .
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
The Financial Statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Preparation of financial statement and presented in accordance with Financial Accounting Standards in Indonesia issued with the approval and interpretation issued by the Indonesian Institute of Accountants Financial Accounting Standards Board (DSAK-IAI) and capital market regulator d rules of the Financial Services Authority No.33/POJK.04/2020 dated June 2, 2020 concerning guidelines for the accounting treatment of investment products in the form of collective investment contracts dated July 8, 2020 which takes effect after January 1, 2020.
Preparation of report based on accrual except for Statements of Cash flow. Currency that was use in preparation the Mutual Funds Financial statements is Indonesian rupiah (Rp). Those report based on historical cost, except for several accounts based on other recognition which are explained in each accounting policies for each accounts.
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan b. Net assets value per investment unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
Net Assets Value per unit holder were calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding unit holder amount. Net Assets Value is calculated daily based on fair value of assets and liabilities.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan c. Financial assets and liabilities
Reksa Dana menerapkan persyaratan klasifikasi dan pengukuran untuk instrumen keuangan berdasarkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan”.
Mutual Funds apply classification and measurement requirements for financial instruments based on PSAK 71 “Financial Instruments”.
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari kas, portofolio efek dan tagihan lainnya.
Mutual Fund financial assets consist of cash, securities portfolios and other receivables.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain.
Mutual Fund financial liabilities consist of accrued expenses and other liabilities.
c.1. Klasifikasi c.1. Classification
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
Mutual Fund classifies its financial assets according to the following categories at initial recognition:
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
- Financial assets measured at fair value through profit or loss;
- Financial assets measured at fair value through other comprehensive income;
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
- Financial assets carried at amortized cost.
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Financial assets are measured at amortized cost if the following conditions are met:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual;dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
- Financial assets are managed in a business model that aims to hold financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Financial assets are measured at fair value through other comprehensive income if the following conditions are met:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan;dan
- Financial assets are managed in a business model that aims to collect contractual cash flows and sell financial assets; and
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continued)
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Other financial assets that do not qualify for the classification as measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income are classified as measured at fair value through profit or loss.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch” ).
At initial recognition, an Mutual Fund may make an irrevocable determination to measure an asset that meets the requirements to be measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income at fair value through profit or loss, if that determination eliminates or significantly reduces measurement or recognition inconsistencies. (sometimes referred to as "accounting mismatch").
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Upon initial recognition, an Mutual Fund can make an irrevocable choice to present equity instruments that are not owned for trading at fair value through other comprehensive income.
Penilaian model bisnis Business model assessment
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama- sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
The business model is defined at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve specific business objectives.
The business model assessment is carried out by considering, but not limited to, the following:
1).
Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
1).
How is the performance of the business model and financial assets held in the business model evaluated and reported to key management personnel of the Mutual Fund;
2). Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
2).
What are the risks that affect the performance of the business model (including financial assets held in the business model) and specifically how those financial assets are managed; and
3). Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
3).
How is the performance of the manager of financial assets assessed (for example, whether the performance assessment is based on the fair value of assets under management or contractual cash flows obtained).
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continued)
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Financial assets held for trading and performance assessment based on fair value are measured at fair value through profit or loss.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga.
An assessment of the contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest.
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
For the purposes of this valuation, principal is defined as the fair value of the financial asset at initial recognition. Interest is defined as the consideration for the time value of money and credit risk related to the principal amount owed in a specific period of time as well as the risk and cost of standard borrowing, as well as a profit margin.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
The assessment of contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest is made by considering contractual terms, including whether the financial asset contains contractual terms that change the timing or amount of the contractual cash flows.
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan:
a.Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. Contingent events that will change the timing or amount of the contractual cash flows;
b. Fitur leverage; b. Leverage features;
c. Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
c. Advance payment terms and contractual extensions;
d. Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
d. Requirements regarding claims that are limited to cash flows from specific assets; and
e. Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
e. Features that can change the time value of the money element.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continued)
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
Financial liabilities is classified according to the following categories at initial recognition:
a. Liabilitas diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki dua sub klafisikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan.
a. Liabilities are measured at fair value through profit or loss, which has two sub-classifications, namely financial liabilities that are designated as such at initial recognition and financial liabilities that have been classified as held for trading.
b. Liabilitas keuangan lain, yaitu liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
b. Other financial liabilities, namely financial liabilities that are not held for sale or determined at fair value through profit or loss when the liability is recognized.
c.2. Xxxxakuan awal c.2. Initial recognition
a. Pembelian dan penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
a. Purchases and sales of financial assets that require delivery of assets within a period stipulated by market regulations and practices (regular purchases) are recognized on the trading date, which is the date the Mutual Fund commits to buy or sell assets.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
b. Financial assets and financial liabilities are initially measured at fair value. In the event that a financial asset or financial liability is not classified as fair value through profit or loss, the fair value is added / reduced by transaction costs that are directly attributable to the acquisition or issuance of financial assets or financial liabilities.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxx dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.2. Xxxxakuan awal (lanjutan) c.2. Initial recognition ( continued)
Reksa Dana pada pengakuan awal dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut :
At initial recognition, Mutual Funds may designate certain financial assets and financial liabilities as fair value through profit or loss (fair value option). The fair value option can be used only if it meets the following provisions:
a. Penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau nengeliminasi ketidak konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul, atau
a. Designation as a fair value option reduces or eliminates measurement and recognition inconsistencies that could arise, or
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang resikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar, atau
c. Aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
b. Financial assets and financial liabilities are part of a portfolio of financial instruments whose risk is managed and reported to key management based on fair value, or
c. Financial assets and financial liabilities consist of the host contract and embedded derivatives that must be separated, but cannot measure the embedded derivative separately.
c.3. Pengukuhan setelah pengakuan awal c.3. Confirmation after initial recognition
Aset keuangan dalam kelompok yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diukur pada nilai wajarnya. Aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial assets carried out at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities at fair value through profit or loss are measured at fair value. Financial assets and financial liabilities measured at amortized cost are measured at amortized cost using the effective interest method.
c.4. Penghentian pengakuan c.4. Withdrawal of recognition
Aset keuagan dihentikan pengakuannya jika: A financial asset is derecognized if:
a. Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau
a. The contractual rights to the cash flows from the financial asset expire, or
b. Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang telah diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara subtansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
b. The mutual fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset or has assumed an obligation to pay the received cash flows in full without material delay to a third party under a disposal agreement, and between (a) the mutual fund has transferred substantially all the risks and the benefits of the assets, or (b) the mutual fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of the assets, but has transferred control of the assets.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c.4. Penghentian pengakuan (lanjutan) c.4. Withdrawal of recognition (continued)
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
When a Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a disposal agreement and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset or transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund's continuing involvement in the asset.
Pinjaman yang diberikan dihapus bukukan ketika tidak ada prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi dihapus bukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
Loans granted are written off when there is no realistic prospect of repayment of the loan or the normal relationship between the Mutual Fund and the borrower has ended. Loans that cannot be repaid are written off by debiting the allowance for impairment losses.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa
Financial liabilities are derecognized when the obligation specified in the contract is discharged or canceled or expires
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial telah berubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dilakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
If an existing financial liability is replaced by another liability by the same lender on substantially changed circumstances, such an exchange or modification is performed as a derecognition of the original liability and the recognition of a new liability, and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statement of profit and loss.
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban c.5. Revenue and expense recognition
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
a. Interest income and expense on financial assets measured at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities carried at amortized cost are recognized in profit or loss using the effective interest rate method.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan catatan penurunan nilai.
The gross carrying amount of a financial asset is the amortized cost of the financial asset before adjusting for impairment.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
In calculating interest income and expense, the effective interest rate is applied to the gross carrying amount of the asset (when the asset is not a deteriorating financial asset) or to the amortized cost of the liability.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) c.5. Revenue and expense recognition (continued)
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset keuangan tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
For financial assets that have deteriorated on initial recognition, interest income is calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset. If the financial asset is no longer deteriorating, the calculation of interest income will still be calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset.
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
b. Gains and losses arising from changes in the fair value of financial assets and financial liabilities classified as measured at fair value through profit or loss are recognized in profit or loss.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
When a financial asset is derecognized or impaired, the cumulative gain or loss previously recognized in equity is recognized in the income statement.
c.6. Reklasifikasi aset keuangan c.6. Reclassification
Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Mutual Funds reclassify financial assets if, and only if, the business model for managing financial assets changes.
Reclassification of financial assets from amortized cost classification to fair value through profit or loss is carried at fair value. The difference between the carrying amount and fair value is recognized as gain or loss in profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebesar nilai wajarnya.
Reclassification of financial assets from amortized cost to fair value through other comprehensive income are carried at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reclassification of financial assets from fair value through other comprehensive income to fair value through profit or loss is recorded at fair value. Unrealized gains or losses are reclassified to profit or loss.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c.6. Reklasifikasi (lanjutan) c.6. Reclassification (continued)
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi ke biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reclassification of financial assets from fair value classification through other comprehensive income to classification to amortized cost is carried at carrying amount. Unrealized gains or losses must be amortized using the effective interest rate up to the maturity date of the instrument.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to fair value through other comprehensive income is recorded at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to amortized cost classification is carried at fair value.
c.7. Saling hapus c.7. Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam dalam laporan keuangan jika, dan hanya jika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset yang menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount is presented in the financial statements if, and only if the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset the recognized amounts and there is an intention to settle on a net basis or to realize the asset. which settle their liabilities simultaneously.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontijen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dipaksakan di dalam sistuasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari Reksa Dana atas seluruh pihak lawan.
Matters that are legally enforceable must not be contingent on future events and must be enforceable in a normal business situation, in the event of failure or bankruptcy of the Mutual Fund over all counterparties.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Revenues and expenses are presented on a net basis only if permitted by accounting standards.
c.8. Pengukuran biaya diamortisasi c.8. Amortized cost measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
The amortized cost of a financial asset or financial liability is the amount of the financial asset or financial liability measured at initial recognition less principal payments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method which is calculated from the difference between the initial recognition value and the maturity value, and less impairment.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar c.9. Fair value measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi terukur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in a measured transaction between market participants at the measurement date.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi :
Fair value measurement assumes that a transaction to sell an asset or transfer a liability occurs:
a. Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut, atau
a. In the primary market for those assets and liabilities, or
b. Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar yang menghasilkan manfaat ekonomi dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
b. If there is no primary market, in the most profitable market for the asset or liability.
Measurement of the fair value of non-financial assets takes into account the ability of market participants to generate economic benefits by using the asset in its highest and best use or by selling it to other market participants who will use the asset in its highest and best use.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer), perantara efek (broker), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency), dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
If available, the Mutual Fund measures the fair value of a related instrument. A market is considered active if the quoted price is available at any time from the stock exchange, dealer, broker, industry group, pricing service or regulatory agency, and the price is an actual and regularly occurring market transaction. which is done fairly.
Reksa Dana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Mutual funds use valuation techniques that are appropriate in the circumstances and where adequate data are available to measure fair value, optimize the use of relevant observable inputs and minimize the use of unobservable inputs.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
All assets and liabilities where fair value is measured or disclosed in the financial statements can be categorized at the fair value hierarchy level, based on the lowest level of input that is significant to the overall fair value measurement:
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement (continued)
a. Tingkat 1 : Harga kustodian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
a. Level 1: Custodian price (without adjustment) in an active market for the asset or liability accessible at the measurement date.
b. Tingkat 2 : Input selain harga kustodian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Tingkat 3 : Input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
b. Level 2: Inputs other than custodian prices included in level 1 that are observable for assets and liabilities, either directly or indirectly.
c. Level 3: Unobservable inputs for assets and liabilities.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksa Dana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
For assets and liabilities that are recognized in the financial statements on a recurring basis, the Mutual Fund determines whether transfers occur between levels in the hierarchy by evaluating the category (based on the lowest level input that is significant in fair value measurement) at the end of each reporting period.
Reksa Dana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, resiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar.
Mutual funds for fair value disclosure purposes, have determined asset and liability classes based on the nature, characteristics, risks of assets and liabilities, and fair value hierarchy level.
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia). Referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Reksa Dana menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dan liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar.
If the market for financial instruments is not active, the Mutual Fund determines fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current market transactions carried out fairly by knowledgeable, willing parties (if available). Reference to current fair values of other substantially similar instruments and discounted cash flow analysis. Mutual Funds use their own credit risk spread to determine the fair value of derivative and other liabilities that have been determined using the fair value option.
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
When there is an increase in the credit spread, the Mutual Fund recognizes the gain on the liability as a result of the decrease in the carrying amount of the liability. When there is a decrease in the credit spread, the Mutual Fund recognizes a loss on the liability as a result of the increase in the carrying amount of the liability.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement (continued)
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Mutual Funds use several valuation techniques that are commonly used to determine the fair value of financial instruments with a low level of complexity, such as exchange rate options and currency swaps. The input used in the valuation technique for the financial instruments above is the observed market data.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instrument tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
For financial instruments that do not have a market price, the estimate of fair value is determined by reference to the fair value of other instruments of the same substance or calculated based on the expected cash flows from the net assets of these securities.
When the fair value of an unlisted equity instrument cannot be determined reliably, the instrument is valued at cost less impairment. The fair value of loans and receivables, as well as liabilities to banks and customers is determined using a value based on contractual cash flows, taking into account credit quality, liquidity and costs.
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position), mana yang lebih sesuai.
Financial assets held or liabilities to be issued are measured using the offering price; Financial assets held or liabilities to be issued are measured using the asking price. If the Mutual Fund has assets and liabilities where market risk offsets, then the middle value of the market can be used to determine the offset risk position and apply the adjustment to the offer price or the ask price to the net open position, whichever is preferable. more appropriate.
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan wajar
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
x.Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
a. Mutual Funds recognize an allowance for expected credit losses on financial instruments that are not measured at fair value through profit or loss.
b. Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekspektasian pada investasi instrumen ekuitas.
b. There is no allowance for expected credit losses on equity instrument investments.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan wajar (lanjutan)
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
(continued)
x. Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan
c. Mutual Funds measure allowance for losses at the amount of expected credit losses over their lifetime, except for the following, which are measured at 12 months of expected credit losses
d. Instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan
d. Debt instruments that have low credit risk at the reporting date
e. Instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
e. Other financial instruments whose credit risk has not significantly increased since initial recognition.
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya yang mempresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Mutual Funds consider debt instruments to have low credit risk when their credit risk rating is equivalent to the globally understood definition of investment grade.
The 12-month expected credit loss is the portion of the lifetime expected credit loss which represents the expected credit loss arising from a financial instrument default event that may occur within 12 months after the reporting date.
Aset Keuangan Yang Direstrukturasi Restructured Financial Assets
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam; maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut:
If the terms of a financial asset are renegotiated or modified or an existing financial asset is replaced with a new one due to the borrower's financial difficulties; then an assessment is made of whether the existing financial assets should be derecognized and the expected credit losses are measured as follows:
a.Jika restrukturasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada.
a. If the restructuring does not result in derecognition of an existing asset, the expected cash flows arising from the modified financial asset are included in the calculation of the cash shortage of the existing asset.
b. Jika restrukturasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah isi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yang ada yang didiskontokan dari tunggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada.
b. If the restructuring will result in the derecognition of an existing asset, the fair value of the new asset is treated as the final cash flows of the existing financial asset upon derecognition. The amount is included in the calculation of the cash shortage of the existing financial asset which is discounted from single derecognition to the reporting date using the original effective interest rate of the existing financial asset.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan wajar (lanjutan)
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
(continued)
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian Direstrukturasi
Measurement of Expected Credit Loss
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut:
x.Xxxx keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx);
Expected Credit Loss is a probability-weighted estimate of credit losses measured as follows:
a. Financial assets that are not deteriorating at the reporting date, expected credit losses are measured at the difference between the present value of all cash shortages (ie the difference between the cash flows owed to the Mutual Fund in accordance with the contract and the cash flows expected to be received by the Mutual Fund);
b. Aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi;
b. For financial assets that have deteriorated at the reporting date, the expected credit losses are measured at the difference between the gross carrying amount and the present value of the estimated future cash flows;
c. Komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx;
c. Undrawn loan commitments, expected credit losses are measured at the difference between the present value of the total cash flows if the commitments are withdrawn and the cash flows expected to be received by the Mutual Fund;
d. Kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipulihkan.
d. In a financial guarantee contract, the expected credit loss is measured as the difference between the expected payments to reimburse the holder for the credit loss incurred less the amount expected to be recovered.
Aset Keuangan Yang Memburuk Deteriorating Financial Assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). Aset keuangan memburuk ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak merugikan atas estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether financial assets carried at amortized cost and debt instruments financial assets carried at fair value through other comprehensive income are credit impaired (deteriorating). A financial asset is impaired when one or more events that have an adverse effect on the estimated future cash flows of the financial asset have occurred.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan wajar (lanjutan)
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
(continued)
Bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk data yang dapat diobservasi mengenai peristiwa berikut ini:
a.Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
b. Pelanggan kontrak, seperti peristiwa gagal bayar atau peristiwa tunggakan;
c. Pihak pemberi pinjaman, untuk alasan ekonomi atau kontraktual sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, telah memberikan konsesi pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
Evidence that a financial asset is credit-impaired (deteriorating) includes observable data regarding the following events:
a. Significant financial difficulties experienced by the issuer or borrower;
b. Contract customers, such as default events or arrears events;
c. The lender, for economic or contractual reasons in connection with the borrower's financial difficulties, has made concessions to the borrower that would not have been possible had the borrower not experienced such difficulties;
d. Terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; atau
e. Hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.
d. There is a possibility that the borrower will enter bankruptcy or other financial reorganization; or
e. Loss of an active market for financial assets due to financial difficulties.
Aset Keuangan Yang Dibeli Atau Yang Berasal Dari Aset Keuangan Memburuk (Purchased or Original Credit-Impaired Financial Asets - POCI)
Purchased or Original Credit-Impaired Financial Assets - POCI
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI apabila terdapat bukti objektif penurunan nilai pada saat pengakuan awal. Pada saat pengakuan awal, tidak ada penyisihan kerugian kredit yang diakui karena harga pembelian atau nilainya telah termasuk estimasi kerugian kredit sepanjang umumnya. Selanjutnya, perubahan kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah positif atau negatif, diakui dalam pelaporan laba rugi sebagai bagian dari penyisihan kerugian kredit.
Financial assets are categorized as POCI if there is objective evidence of impairment at initial recognition. At initial recognition, no allowance for credit losses is recognized because the purchase price or value includes estimated credit losses to the fullest extent. Furthermore, changes in credit losses over the lifetime, whether positive or negative, are recognized in profit or loss as part of the allowance for credit losses.
Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian Dalam Laporan Posisi Keuangan
Penyajian kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai berikut :
x.Xxxx keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto aset;
Presentation of Allowance for Expected Credit Loss in the Statement of Financial Position
The presentation of expected credit losses is presented in the statement of financial position as follows:
a. Financial assets measured at amortized cost, allowance for expected credit losses is presented as a deduction from the gross carrying amount of the asset;
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan wajar (lanjutan)
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
(continued)
Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian Dalam Laporan Posisi Keuangan (lanjutan)
Presentation of Allowance for Expected Credit Loss in the Statement of Financial Position (continued)
b. Komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, umumnya penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provisi;
b. Loan commitments and financial guarantee contracts, generally the provision for expected credit losses is presented as provision;
c. Instrumen keuangan yang mencakup komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik dan belum ditarik, dan Entitas tidak dapat mengidentifikasi kerugian kredit ekpektasian komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik secara terpisah dari komponen komitmen pinjaman yang belum ditarik, maka penyisihan kerugian kredit ekpektasian tersebut digabungkan dan disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto. Setiap kelebihan dari penyisihan kerugian kredit ekspektasian atas jumlah bruto disajikan sebagai provisi; dan
c. A financial instrument that includes components of drawn and undrawn loan commitments, and the Entity is unable to identify the expected credit losses of the components of loan commitments that have been drawn down separately from the components of loan commitments that have not been drawn down, the allowance for expected credit losses is combined and presented as a deduction from gross carrying amount. any excess of the allowance for expected credit losses over the gross amount is presented as provision; and
d. Instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain komponen nilai wajar.
d. Debt instruments are measured at fair value through other comprehensive income, the allowance for expected credit losses is not recognized in the statement of financial position because the carrying amount of these assets is their fair value. However, allowance for expected credit losses is disclosed and recognized in other comprehensive income as a component of fair value.
Penghapusan Write off
Pinjaman dan instrumen hutang dihapuskan ketika tidak ada prospek yang realistis untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial. Hal ini pada umumnya terjadi ketika Reksa Dana menentukan bahwa peminjam tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah yang dihapusbukukan. Namun demikian, aset keuangan yang dihapusbukukan masih bisa dilakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur Reksa Dana dalam rangka pemulihan jumlah yang jatuh tempo.
Loans and debt instruments are written off when there is no realistic prospect of recovering financial assets in whole or in part. This generally occurs when the Mutual Fund determines that the borrower does not have the assets or sources of income that can generate sufficient cash flow to pay the written-off amount. However, financial assets written off can still be taken to rescue actions in accordance with the Mutual Fund procedures in order to recover the amount that is due.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan wajar (lanjutan)
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
(continued)
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Individual Individual Impairment Calculation
Entitas menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
The entity determines that loans are to be evaluated for impairment individually, if they meet one of the following criteria:
x.Xxxxxxan yang diberikan yang secara individual memiliki nilai signifikan; atau
b. Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai signifikan.
a. Loans that are individually significant in value; or
b. Restructured loans that individually have significant value.
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Kolektif Collective Impairment Calculation
Entitas menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
The Entity determines loans that must be evaluated for impairment collectively, if they meet one of the following criteria:
x.Xxxxxxan yang diberikan yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan; atau
b. Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan.
a. Loans granted individually have insignificant value; or
b. Restructured loans which individually have insignificant value.
Kas meliputi kas di bank yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
Cash includes cash in bank to fund the Mutual Fund activities.
e. Pendapatan dan beban e. Revenue and expenses
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
Interest income from money market instruments and fixed income instruments is accrued based on time proportion, face value and current interest rate.
Unrealized gain (losses) as an effect of increases or decreases in market value (fair value) and realized gain (losses) are reported on statement of comprehensive at income current year.
Expenses related to investment management is recognized under accrual and daily basis.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
x. Xxxxxxxxx dengan pihak-pihak yang berelasi f. Transactions with related parties
Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2015) " Pengungkapan pihak - pihak berelasi".
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
The operation, Mutual Fund enters into transactions with related party as defined in Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 7 (Revised 2015)" Related party disclosures."
The notes to the financial statements in disclosures type of transactions and balances with related party.
g. Pajak penghasilan g. Income tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi dan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Current tax expenses is determined based on the increase of net assets resulting from operation and taxable for the current year, calculated with tax rate.
Deferred tax assets and liabilities are recognized as a tax consequences for the future period because of the difference between carrying amount of assets and liabilities recorded according to comercial financial statement with assets and liabilities intaution. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary difference and deferred tax assets are recognized for temporary difference which can be deducted, as long as large possibility can be advantaged to reduce taxable income in the future.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan objek pajak final dan atau pendapatan tidak kena pajak, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Deferred tax is measured by effective or has been substantially effective tax rate on the date of statement of financial position. Deferred tax assets are charged or credited in statements of comprehensive income.
Deferred tax assets and liabilities were presented in statement of financial position based on compensation according to presentation of current tax assets and liabilities.
The main income of Mutual Funds, is the object of a final tax and / or is not taxable income, so that the Mutual Funds does not recognize deferred tax assets and liabilities from temporary differences between carrying amounts of assets and liabilities in commercial fin statements and in taxation calculatin relating to such income.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
Pada tanggal 21 April 2020 Direktorat Jenderal Pajak menetapkan peraturan pajak dengan Nomor PER-08/PJ/2020 tentang Perhitungan angsuran pajak penghasilan untuk tahun pajak berjalan sehubungan dengan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan. Sesuai Pasal 3 dalam peraturan tersebut bahwa penyesuaian tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan dalam bentuk usaha tetap, kecuali wajib pajak masuk bursa, menjadi sebesar:
On April 21, 2020, the Directorate General of Taxes enacted a tax regulation with Number PER-08 / PJ / 2020 concerning the calculation of income tax installments for the current tax year in connection with the adjustment of the income tax rate for corporate taxpayers. In accordance with Article 3 in the regulation, the adjustment of the income tax rate applied to taxable income for domestic corporate taxpayers and in permanent establishments, except for taxpayers who enter stock exchange, is as much as:
a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada tahun 2020 dan tahun 2021; dan
a. 22% (twenty two percent) which applies in 2020 and 2021; and
b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada tahun 2022.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang antara lain :
- Menetapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
b. 20% (twenty percent) which will come into effect in 2022.
On October 29, 2021, the House of Representatives of the Republic of Indonesia passed the Law on the Harmonization of Tax Regulations Number 7 of 2021 which among other thing:
- Stipulate a corporate income tax rate of 22% for the 2022 tax year and onwards.
- Menetapkan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 11% mulai berlaku 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari
2025.
- Stipulate a value added tax rate of 11% starting April 1, 2022 and 12% starting January 1, 2025.
Pada tanggal 5 Oktober 2020 Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dengan nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Undang-Undang ini telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, diantaranya memuat klaster perpajakan.
On October 5, 2020, the Government of the Republic of Indonesia passed the Omnibus law of the Job Creation Act number 11 of 2020 concerning Job Creation (UU CK). This law was promulgated on November 2, 2020, including the tax cluster.
Pada pasal 4 ayat (3) huruf f angka 10 UU PPh dalam UU Cipta Kerja, kriteria mengenai tata cara dan jangka waktu untuk investasi, tata cara pengecualian PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan yang akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Pengecualian PPh atas dividen yang dimaksud dalam Undang Cipta Kerja tersebut adalah:
In article 4 paragraph (3) letter f number 10 of the Income Tax Law in the Job Creation Law, the criteria regarding procedures and timeframes for investment, procedures for exempting income tax on dividends from within and outside the country, and changes in the limit on dividends invested will be regulated through Minister of Finance Regulation (PMK).
Income tax exemptions on dividends referred to in the Job Creation Act are:
1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak:
'1. Domestic dividends received or obtained by taxpayers:
a).
b).
Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negeri Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau
Badan dalam negeri
a).
b).
Domestic individuals as long as the dividends are invested in the territory of the Republic of Indonesia for a certain period of time, and / or
Domestic agencies;
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
2. Dividen yang berasal dari luar negeri baik yang diperdagangkan di bursa efek atau tidak diperdagangkan di bursa efek, yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan dividen tersebut.
'2. Dividends originating from abroad, whether traded on a stock exchange or not traded on a stock exchange, received or earned by domestic corporate taxpayers or domestic individual taxpayers, as long as they are invested and used to support other business activities in the territory of the Republic of Indonesia Indonesia within a certain period, and the dividend:
a).
b).
Diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak, atau
Berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini.
a).
b).
Invested at least 30% of profit after tax, or
Derived from an overseas business entity whose shares are not traded on a stock exchange and invested in Indonesia before the Director General of Taxes issues a tax assessment on dividends in connection with the application of Article 18 paragraph (2) of this Law.
Pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah mengeluarkan PP No. 91 dan tanggal 12 Agustus 2019 PP No.55/2019 yang merupakan perubahan atas PP No.100/2013 dan PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
On August 30, 2021 the Government issued PP No. 91 and August 12, 2019 PP No.55/2019 which is an amendment to PP No.100/2013 and PP No.16/2009 concerning Income Tax on Income in the form of interest and/or discount on bonds received and/or obtained by taxpayers Mutual Funds registered with the Financial Services Authority are 5% for 2014 to 2020 and 10% for 2021 and beyond.
h. Penggunaan estimasi h. The use of estimation the reporting
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
Preparation of financial statement according to Indonesian Financial Accounting Standards requires the Fund Manager to provide estimation and assumption that affect assets and liabilities amount, and also disclosures of contingen assets & liabilities at the date of financial statement and also revenues and expenses during period. The realization could be different from that estimation.
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
The details of accounting policies and application method (used including criteria for recognition, measurement and, revenues and expenses recognition) for each financial assets and liabilities classification were disclosed in note 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut :
Classification of financial statement as of December 31, 2023 and 2022 are as follows ;
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
2023
laporan laba rugi / Biaya
Financial asset perolehan
at fair value diamortisasi/
through Amortized
profit and loss cost
Jumlah / Amount
Portofolio investasi | 421.645.881.390 | 15.000.000.000 | 436.645.881.390 | Invesment portfolios | |
Kas | 8.722.720.732 | 8.722.720.732 | Cash in bank | ||
Piutang bunga | 4.805.032.792 | 4.805.032.792 | Interest receivable | ||
Piutang atas penjualan | Receivable from sale of | ||||
unit penyertaan | - | 8.058.945.504 | 8.058.945.504 | investment unit | |
Piutang lain-lain | - | 6.323.437 | 6.323.437 | Other receivable | |
Jumlah | 421.645.881.390 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Total |
-
-
2022
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
laporan laba rugi / Biaya
Financial asset perolehan
at fair value through
profit and loss
diamortisasi/ Amortized cost
Jumlah / Amount
Portofolio investasi Kas
Piutang bunga
278.527.565.023
-
-
39.000.000.000
00.000.000.000
0.000.000.000
000.000.000.000 Invesment portfolios
00.000.000.000 Cash in bank
3.051.656.887 Interest receivable
Piutang lain-lain -
6.323.437
6.323.437 Other receivable
Jumlah
278.527.565.023
00.000.000.000
000.000.000.000 Total
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
(lanjutan) (continued)
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Classification of financial liabilities as of December 31, 2023 and 2022 are as follow :
2023
Liabilitas keuangan /
Financial liabilities
Jumlah /
Amount
Uang muka yang diterima atas pemesanan Advance on subcription of
unit penyertaan
Liabilitas atas pembelian kembali
383.105.000
383.105.000 investment unit
unit penyertaan | 66.504.896 | 66.504.896 | Redemption payable |
Beban akrual | 546.270.838 | 546.270.838 | Accrual expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian unit penyertaan | 61.871.193 | 61.871.193 | Redemptions fee liabilities |
Utang lain-lain | 178.710 | 178.710 | Other payables |
Jumlah | 1.057.930.637 | 1.057.930.637 | Total |
2022
Liabilitas keuangan /
Financial liabilities
Jumlah /
Amount
Uang muka yang diterima atas pemesanan Advance on subcription of
unit penyertaan
Liabilitas atas pembelian kembali
127.900.000
127.900.000 investment unit
unit penyertaan | 117.181 | 117.181 | Redemption payable |
Beban akrual | 403.558.631 | 403.558.631 | Accrual expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian unit penyertaan | 88.487.713 | 88.487.713 | Redemptions fee liabilities |
Jumlah | 620.063.525 | 620.063.525 | Total |
3.2. Manajemen risiko 3.2. Risk management
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
The Investment Manager have documented financial risk management policies of mutual funds. The specified policy is business strategy and risk management philosopy. The overall risk management strategy in mutual funds aimed to minimizing the influence of uncertainties encountered in the market against the financial performance of mutual funds.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko berkurangnya nilai unit penyertaaan, kredit, perubahan kondisi ekonomi dan politik, nilai tukar, perubahan peraturan khususnya perpajakan dan likuiditas.
Mutual funds operating in the country and face a variety of risks reduction in the value of investment unit, credit, changes in economic and political conditions , exchange rates, regulatory changes , especially taxation and liquidity.
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Risk management (continued)
a. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik - a. Risk of economic and political condition change -
(Risiko pasar). (Market risk).
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di dalam negeri dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai Efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
The open economic system adopted by Indonesia may affected by international economic developments, as well as political developments in the country and the abroad. The changes that happen could affect the performances of the companies in Indonesia, include those listed in Indonesia Stock Exchange and the companies that issued debt securities and money market instruments, which in turn can impactful on value of securities issued by the company.
x. Xxxxxx wanprestasi b. Default Risk
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana Reksa Dana berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
In the condition of the exceptional, the issuer of securities in which Mutual Fund invests in securities issuance may be experiencing financial difficulties which ended in default conditions to meet its obligations. This will affect the investment returns of the Mutual Fund managed by the Investment Manager.
c. Risiko berkurangnya nilai aktiva bersih setiap - c. Risk reduction in the net assets value per -
unit penyertaan. investment unit.
Nilai setiap unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan nilai aktiva bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
The value of each unit of Mutual Fund may change as a result of the increase or decrease in net assets value of Mutual Funds is concerned. The decrease in net assets value per investment unit can be caused partly by changes in the price of securities in the portfolio.
d. Risiko pembubaran dan likuidasi d. The risk of dissolution and liquidation
Dalam hal (i) diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan); dan (ii) Nilai Aset Bersih Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala kurang dari Rp. 10.000.000.000 selama 120 Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.2 dari Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi.
In the case of (i) ordered by Financial Services Authority (Formerly Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution); and (ii) the Net Asset Value Reksa Dana Panin Xxxx Xxxdapatan Berkala to less than Rp 10,000,000,000 for 120 consecutive trading days, then in accordance with the provisions of Financial Services Authority No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 article 45 item c and d as well as article 28.2 of the Collective Investment Contract conjunction Financial Services Authority Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 regarding Guidelines for Managing Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts, the Investment Managers will conduct dissolution and liquidation, so this will affect investment returns.
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Risk management (continued)
d. Risiko pembubaran dan likuidasi (lanjutan) d. The risk of dissolution and liquidation (continued)
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. S- 19/SE OJK.04/2021 tanggal 5 Agustus 2021, tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait pengelolaan investasi dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan No. S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19, menentukan Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp 10.000.000.000 selama 160 hari bursa secara berturut-turut dari sebelumnya 120 hari bursa. Dan berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. S- 68/D.04/2023 tanggal 2 Maret 2023 tentang Keberlakuan Kebijakan Relaksasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019, perpanjangan atau pencabutan kebijakan relaksasi terkait dengan adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 menjadi tidak berlaku setelah tanggal 31 Maret 2023.
Based on Financial Services Authority Circular No. S- 19/SE OJK.04/2021 dated 5 August 2021, concerning stimulus policies and relaxation of provisions related to investment management in maintaining capital market performance and stability due to the spread of Corona Virus Disease 2019 and No. S-97/D.04/2020 dated March 20 2020 concerning the policy of providing stimulus and relaxation to the investment management industry in the context of significant fluctuating economic conditions due to the Covid-19 pandemic, determining the Total Net Asset Value of Mutual Funds in the form of Collective Investment Contracts at less than Rp. 10,000,000,000 for 160 consecutive trading days from the previous 120 trading days. And based on Financial Services Authority Circular No. S-68/D.04/2023 dated March 2 2023 concerning the Implementation of the Relaxation Policy in Maintaining Capital Market Performance and Stability due to the spread of the 2019 Corona Virus Disease, the extension or revocation of the relaxation policy related to the 2019 Corona Virus Disease Pandemic will no longer apply after the 31 March 2023.
e. Risiko perubahan peraturan dan perpajakan e. Risk of regulatory changes and tax
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari Reksa Dana sehingga berdampak pada hasil investasi.
Changes in regulation, particularly, but not limited to tax laws may affect the income or profits of Mutual Fund so the impact on investment returns.
x. Xxxxxx nilai tukar mata uang e. Risk of currency exchange rate
Dalam hal Reksa Dana berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari Reksa Dana dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari Reksa Dana.
In the case of Mutual Fund invests in Securities denominated other than Rupiah, changes in the exchange rate of a currency other than Rupiah against Rupiah which is the currency denomination of the Mutual Fund may affect the Net Asset Value (NAV) of the Mutual Fund.
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Risk management (continued)
g. Risiko likuiditas g. Liquidity risk
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption ) , maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio.
Analisis aset keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan transaksi penerimaan atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi penerimaan atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
The ability of the Investment Manager to repurchase of investment unit from investors depends on the liquidity of the Mutual Fund portfolio. If at the same time, most or all of the Participation Unit Holders redemption, the Investment Manager may not have sufficient cash reserves to pay the redemption Participation Units immediately. This can result in a decrease in Net Asset Value because the Mutual Fund portfolio must be immediately sold to the market in large quantities simultaneously to meet the need for cash funds in a short time, which can result in a decrease in the value of the Securities in the portfolio.
Financial asset analysis of mutual funds based on receiving transaction or maturity from the date of Financial Report due to receiving transaction date or maturity in December 31, 2023 and 2022 were disclosed in the table as follow :
2023
Tiga bulan | ||||
Kurang dari tiga bulan / Less from three months | sampai dengan satu tahun/ Three monhs to one year | Jumlah / Amount | ||
Portofolio investasi | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | Invesment portfolios |
Kas | 8.722.720.732 | - | 8.722.720.732 | Cash in bank |
Piutang bunga | 3.859.731.592 | 945.301.200 | 4.805.032.792 | Interest receivable |
Piutang atas penjualan | Receivable from sale of | |||
unit penyertaan | 8.058.945.504 | - | 8.058.945.504 | investment unit |
Piutang lain-lain | 6.323.437 | - | 6.323.437 | Other receivable |
Jumlah | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | Total |
2022
Tiga bulan | ||||
Kurang dari | sampai dengan | Jumlah / | ||
tiga bulan / | satu tahun/ | Amount | ||
Less from | Three monhs | |||
three months | to one year | |||
Portofolio investasi | 39.000.000.000 | 278.527.565.023 | 317.527.565.023 | Invesment portfolios |
Kas | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Cash in bank |
Piutang bunga | 3.051.656.887 | - | 3.051.656.887 | Interest receivable |
Piutang lain-lain | 6.323.437 | - | 6.323.437 | Other receivable |
Jumlah | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | Total |
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Risk management (continued)
g. Risiko likuiditas (lanjutan) g. Liquidity risk (continued)
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Financial liabilities analysis of mutual funds based on settlement transaction or maturity from the date of financial statement due to settlement transaction date or maturity in December 31, 2023 and 2022 were disclosed on the table as follows :
2023
Tiga bulan
Kurang dari sampai dengan
tiga bulan / satu tahun/
Less from
Three monhs
Jumlah /
three months to one year Amount
Uang muka yang diterima atas Advance on subcription of
pemesanan unit penyertaan Liabilitas atas pembelian kembali
383.105.000
- 383.105.000 investment unit
unit penyertaan | 66.504.896 | - | 66.504.896 | Redemptions payable |
Beban akrual | 546.270.838 | - | 546.270.838 | Accrual expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian unit penyertaan | 61.871.193 | - | 61.871.193 | Redemptions fee liabilities |
Utang lain-lain | 178.710 | - | 178.710 | Other payables |
Jumlah | 1.057.930.637 | - | 1.057.930.637 | Total |
2022
Kurang dari tiga bulan / Less from
Tiga bulan sampai dengan satu tahun/ Three monhs
Jumlah /
three months to one year Amount
Uang muka yang diterima atas Advance on subcription of
pemesanan unit penyertaan Liabilitas pembelian kembali
127.900.000
- 127.900.000 investment unit
unit penyertaan | 117.181 | - | 117.181 | Redemptions payable | |
Beban akrual | 403.558.631 | - | 403.558.631 | Accrual expenses | |
Liabilitas atas biaya pembelian unit penyertaan | 88.487.713 | - | 88.487.713 | Redemptions fee liabilities | |
Jumlah | 620.063.525 | - | 620.063.525 | Total |
4. Portofolio investasi | 4. | Investment portfolio |
Aset keuangan diujur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | Financial aset at fair value through profit or loss | |
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar | Determined to be measured at fair value |
2023 | |||||||
Persentase | |||||||
Tingkat suku bunga | Peringkat | terhadap jumlah portofolio efek / | |||||
Interest | efek/ | Harga | Percentage | ||||
Jenis efek / | rate | Effect | Nilai nominal / | perolehan / | Harga pasar / | to total investment | |
Type of securities | (%) | rating *) | Face value | Cost | Market value | portfolios | |
Efek utang / | |||||||
Debt securities | |||||||
Obligasi Berkelanjutan I- | |||||||
Angkasa Pura I - | |||||||
Tahap I Th 2021 Seri A | 6,70 | idAA+ | 340.000.000 | 339.303.000 | 338.894.925 | 0,08% | |
08/09/2024 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan V- | |||||||
Astra Sedaya Finance - | |||||||
Tahap II Th 2021 Seri B | 6,35 | idAAA | 3.000.000.000 | 2.998.500.000 | 2.995.510.050 | 0,69% | |
15/04/2024 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan V - | |||||||
Astra Sedaya Finance - | |||||||
Tahap IV Th 2022 Seri B | 5,70 | idAAA | 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | 8.910.000.000 | 2,04% | |
22/03/2025 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan VI - | |||||||
Astra Sedaya Finance - | |||||||
Tahap I Th 2023 Seri B | 6,00 | AAA | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 3.998.742.240 | 0,92% | |
06/07/2026 | |||||||
Obligasi Sub Berkelanjutan I | |||||||
Bank Central Asia Tahap I | |||||||
Tahun 2018 Seri A | 7,75 | idAA | 1.000.000.000 | 1.022.000.000 | 1.007.000.000 | 0,23% | |
05/07/2025 |
-
Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) I PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Tahun 2022 Seri A | 6,35 | idAAA | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 3.965.601.200 | 0,91% |
21/06/2025 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan III | ||||||
Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D | 8,90 | AA+(idn) | 3.000.000.000 | 3.261.600.000 | 3.108.000.000 | 0,71% |
13/07/2027 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan V - | ||||||
BFI Finance Indonesia Thp I Tahun 2021 Seri B | 7,75 | AA- | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.003.000.000 | 0,46% |
28/05/2024 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan V - | ||||||
BFI Finance Indonesia Thp V Tahun 2023 Seri B | 7,00 | AA- | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2.964.230.370 | 0,68% |
15/06/2026 |
4. Portofolio investasi (lanjutan) 4. Investment portfolio (continued)
2023 | |||||||
Persentase | |||||||
Tingkat suku bunga | Peringkat | terhadap jumlah portofolio efek / | |||||
Interest | efek/ | Harga | Percentage | ||||
Jenis efek / | rate | Effect | Nilai nominal / | perolehan / | Harga pasar / | to total investment | |
Type of securities | (%) | rating *) | Face value | Cost | Market value | portfolios | |
Efek utang / | |||||||
Debt securities | |||||||
Obligasi Berkelanjutan V - | |||||||
BFI Finance Indonesia Thp II | |||||||
Tahun 2021 Seri C | 7,25 | AA- | 4.500.000.000 | 4.443.000.000 | 4.495.500.000 | 1,03% | |
06/08/2024 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan V - | |||||||
BFI Finance Indonesia Thp IV | |||||||
Tahun 2023 Seri C | 7,15 | AA- | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.943.752.650 | 1,13% | |
14/04/2026 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan III - | |||||||
Maybank Finance | |||||||
Tahap II Tahun 2022 | 5,80 | AAA | 4.000.000.000 | 3.930.000.000 | 3.946.941.280 | 0,90% | |
30/03/2025 | |||||||
Obligasi Sub Berkelanjutan I - | |||||||
Bank BJB Tahap I | |||||||
Tahun 2017 Seri B | 9,90 | idA+ | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,41% | |
06/12/2024 | |||||||
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III - Bank BJB Tahap I | |||||||
Tahun 2021 Seri B | 8,60 | idA+ | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 970.000.000 | 0,22% | |
15/07/2028 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan I - | |||||||
Bank Mandiri Taspen Tahap II | |||||||
Tahun 2021 Seri A | 6,50 | AA(idn) | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2.993.654.010 | 0,69% | |
28/04/2024 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan III - | |||||||
Bumi Serpong Damai Thp I | |||||||
Tahun 2022 Seri B | 7,75 | idAA- | 1.000.000.000 | 1.005.000.000 | 996.058.880 | 0,23% | |
07/04/2027 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan IV - | |||||||
Bank BTPN Tahap I | |||||||
Tahun 2019 Seri B | 7,75 | AAA(idn) | 2.000.000.000 | 2.061.000.000 | 2.014.296.860 | 0,46% | |
26/11/2024 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan II - | |||||||
XL Axiata Tahap I | |||||||
Tahun 2022 Seri A | 6,75 | AAA | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.996.937.540 | 0,46% | |
01/09/2025 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan VI - | |||||||
Federal International Finance | |||||||
Tahap I Th 2023 Seri B | 6,00 | idAAA | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.989.276.180 | 0,46% | |
11/07/2026 |
4. Portofolio investasi (lanjutan) 4. Investment portfolio (continued)
Tingkat
suku bunga Peringkat
2023
Persentase terhadap jumlah portofolio efek /
Interest efek/ Harga Percentage
Jenis efek /
rate Effect
Nilai nominal /
perolehan / Harga pasar /
to total investment
Type of securities (%) rating *)
Efek utang /
Debt securities
Obligasi Berkelanjutan I -
Indonesia Infrastructure Finance
Face value
Cost Market value
portfolios
Thp I Th 2019 Seri C | 7,90 | idAAA | 5.000.000.000 | 5.177.000.000 | 5.094.930.650 | 1,17% |
18/12/2024 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan IV - | ||||||
Indomobil Finance Indonesia Thp II Th 2021 Seri B | 6,50 | idA+ | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.915.000.000 | 1,13% |
19/11/2024 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan IV - | ||||||
Indomobil Finance Tahap III Tahun 2022 Seri B | 6,50 | idA+ | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 5.862.000.000 | 1,34% |
25/03/2025 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan V - | ||||||
Indomobil Finance dengan | ||||||
tingkat bunga tetap Tahap II Th 2023 Seri B | 7,50 | idA+ | 5.000.000.000 | 4.992.500.000 | 4.879.602.650 | 1,12% |
28/03/2026 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan I - | ||||||
Indah Kiat Pulp & Paper Thp IV Th 2021 Seri B | 9,50 | idA+ | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,46% |
23/03/2024 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan II - | ||||||
Indah Kiat Pulp & Paper Thp I Th 2021 Seri B | 9,25 | idA+ | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.036.000.000 | 0,70% |
30/09/2024 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan II - | ||||||
Indah Kiat Pulp & Paper Thp II Th 2021 Seri B | 8,75 | idA+ | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.064.000.000 | 0,93% |
08/12/2024 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan III - | ||||||
Indah Kiat Pulp & Paper Thp IV Th 2023 Seri A | 10,50 | idA+ | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.104.512.560 | 0,71% |
27/01/2026 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan III - | ||||||
Lautan Luas Tahap II Tahun 2021 Seri A | 9,00 | idA | 4.000.000.000 | 4.080.000.000 | 4.092.000.000 | 0,94% |
12/11/2024
4. Portofolio investasi (lanjutan) 4. Investment portfolio (continued)
2023 | |||||||
Persentase | |||||||
Tingkat suku bunga | Peringkat | terhadap jumlah portofolio efek / | |||||
Interest | efek/ | Harga | Percentage | ||||
Jenis efek / | rate | Effect | Nilai nominal / | perolehan / | Harga pasar / | to total investment | |
Type of securities | (%) | rating *) | Face value | Cost | Market value | portfolios | |
Efek utang / | |||||||
Debt securities | |||||||
Obligasi Berkelanjutan III - | |||||||
Merdeka Copper Gold | |||||||
Thp II Th 2022 Seri A | 7,80 | idA+ | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.100.442.580 | 1,40% | |
28/04/2025 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan III - | |||||||
Merdeka Copper Gold | |||||||
Thp I Th 2022 Seri B | 7,80 | idA+ | 145.000.000 | 145.783.000 | 145.000.000 | 0,03% | |
08/03/2025 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan III - | |||||||
Merdeka Copper Gold | |||||||
Thp III Th 2022 Seri B | 8,25 | idA+ | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.171.000.000 | 1,41% | |
01/09/2025 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan IV - | |||||||
Merdeka Copper Gold | |||||||
Thp I Tahun 2022 | 10,30 | idA+ | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 8.342.191.120 | 1,91% | |
13/12/2025 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan I - | |||||||
Oto Multiartha Thp I | |||||||
Tahun 2023 Seri A | 6,35 | idAA+ | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 3.897.097.520 | 0,89% | |
07/07/2026 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan I - | |||||||
Provident Investasi Bersam | a | ||||||
Tahap I Th 2023 Seri B | 8,50 | idA | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 3.971.352.320 | 0,91% | |
28/03/2026 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan IV - | |||||||
PNM Tahap II | |||||||
Tahun 2022 Seri B | 5,50 | idAA+ | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2.932.240.470 | 0,67% | |
22/04/2025 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan I - | |||||||
Sampoerna Agro Tahap III | |||||||
Tahun 2022 Seri A | 7,15 | idA | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.970.000.000 | 0,45% | |
02/03/2025 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan V - | |||||||
Sarana Multigriya Finansial | |||||||
Thp V Th 2021 Seri B | 5,75 | idAAA | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.985.000.000 | 1,14% | |
10/02/2024 |
4. Portofolio investasi (lanjutan) 4. Investment portfolio (continued)
Tingkat
suku bunga Peringkat
2023
Persentase terhadap jumlah portofolio efek /
Interest efek/ Harga Percentage
Jenis efek /
rate Effect
Nilai nominal /
perolehan / Harga pasar /
to total investment
Type of securities (%) rating *)
Face value
Cost Market value
portfolios
Efek utang /
Debt securities
Obligasi Berkelanjutan VI - Sarana Multigriya Finansial | ||||||
Thp I Tn 2021 Seri B | 6,40 | idAAA | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2.943.000.000 | 0,67% |
08/07/2026 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan II - | ||||||
Sarana Multi Infrastruktur Thp II Th 2019 Seri D | 8,50 | idAAA | 1.000.000.000 | 1.038.000.000 | 1.035.172.750 | 0,24% |
28/08/2026 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan III - | ||||||
Toyota Astra Financial Services Thp II Th 2022 Seri B | 5,70 | AAA(idn) | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.915.000.000 | 1,13% |
23/02/2025 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan IV - | ||||||
Tower Bersama Infrastructure Thp III Th 2021 Seri B | 6,75 | AA+(idn) | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 1,15% |
17/02/2024 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan V - | ||||||
Tower Bersama Infrastructure Thp III Th 2022 Seri B | 5,90 | AA+(idn) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.980.000.000 | 0,45% |
02/03/2025 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan V - | ||||||
Mandiri Tunas Finance Thp III Th 2022 Seri A | 5,90 | idAAA | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.985.000.000 | 1,14% |
23/02/2025 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan V - | ||||||
Mandiri Tunas Finance Thp II Th 2021 Seri B | 7,65 | idAAA | 2.000.000.000 | 2.056.000.000 | 2.024.000.000 | 0,46% |
20/05/2026 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan IV - | ||||||
Wom Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B | 7,00 | AA(idn) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,46% |
28/07/2024 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan IV - | ||||||
Wom Finance Tahap II Tahun 2022 Seri B | 6,30 | AA(idn) | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 6.965.000.000 | 1,60% |
08/04/2025 |
4. Portofolio investasi (lanjutan) 4. Investment portfolio (continued)
Tingkat
suku bunga Peringkat
2023
Persentase terhadap jumlah portofolio efek /
Interest efek/ Harga Percentage
Jenis efek /
rate Effect
Nilai nominal /
perolehan / Harga pasar /
to total investment
Type of securities (%) rating *)
Face value
Cost Market value
portfolios
Efek utang /
Debt securities
Obligasi Berkelanjutan III - Waskita karya Xxxxx XX | ||||||
Tahun 2018 Seri B | 5,00 | idD | 3.500.000.000 | 3.404.153.846 | 1.967.000.000 | 0,45% |
31/12/2034 | ||||||
(Lihat catatan No. 22/ | ||||||
See note No. 22) | ||||||
Obligasi Negara Th 2006 Seri FR0037 | 12,00 | N/A | 900.000.000 | 1.048.500.000 | 1.023.045.714 | 0,23% |
15/09/2026 | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0058 | 8,25 | N/A | 5.000.000.000 | 5.475.000.000 | 5.503.175.000 | 1,26% |
15/06/2032 | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0059 | 7,00 | N/A | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,33% |
15/05/2027 | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0067 | 8,75 | N/A | 3.000.000.000 | 3.388.500.000 | 3.601.740.000 | 0,82% |
15/02/2044 | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0068 | 8,38 | N/A | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,89% |
15/03/2034 | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0070 | 8,38 | N/A | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,30% |
15/03/2024 | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0073 | 8,75 | N/A | 1.000.000.000 | 1.065.000.000 | 1.122.810.000 | 0,26% |
15/05/2031 | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0075 | 7,50 | N/A | 2.000.000.000 | 2.160.000.000 | 2.143.056.660 | 0,49% |
15/05/2038 | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0076 | 7,38 | N/A | 1.000.000.000 | 1.052.000.000 | 1.055.392.000 | 0,24% |
15/05/2048 | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0080 | 7,50 | N/A | 24.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,87% |
15/06/2035 | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0081 | 6,50 | N/A | 4.000.000.000 | 4.125.250.000 | 4.006.349.520 | 0,92% |
15/06/2025 | ||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0082 | 7,00 | N/A | 13.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,05% |
15/09/2030 |
4. Portofolio investasi (lanjutan) 4. Investment portfolio (continued)
2023
Tingkat
suku bunga Peringkat
Interest efek/ Harga
Persentase terhadap jumlah portofolio efek / Percentage
Jenis efek /
rate Effect
Nilai nominal /
perolehan / Harga pasar /
to total investment
Type of securities (%) rating *)
Efek utang /
Debt securities
Obligasi Negara RI
Face value
Cost Market value
portfolios
Seri FR0083 7,50 15/04/2040 | N/A | 14.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,44% | |
bligasi Negara RI Seri FR0086 5,50 15/04/2026 | N/A | 8.000.000.000 | 8.056.400.000 | 7.864.198.480 | 1,80% | |
bligasi Negara RI Seri FR0090 5,13 15/04/2027 | N/A | 8.000.000.000 | 7.861.866.667 | 7.732.480.000 | 1,77% | |
bligasi Negara RI Seri FR0091 6,38 15/04/2032 | N/A | 10.000.000.000 | 9.951.100.000 | 9.911.587.500 | 2,27% | |
bligasi Negara RI Seri FR0096 7,00 15/02/2033 | N/A | 12.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,85% | |
bligasi Negara RI Seri FR0098 7,13 15/06/2038 | N/A | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,60% | |
bligasi Negara RI Seri FR0100 6,63 15/02/2034 | N/A | 40.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,24% | |
bligasi Negara RI Seri FR0101 6,88 15/04/2029 | N/A | 15.000.000.000 | 15.179.000.000 | 00.000.000.000 | 3,50% | |
rat Berharga Syariah Negara RI Seri PBS015 8,00 | N/A | 5.500.000.000 | 5.128.250.000 | 6.159.061.150 | 1,41% | |
15/07/2047 rat Berharga Syariah Neg RI Seri PBS029 15/03/2034 | ara 6,38 | N/A | 7.700.000.000 | 7.663.407.009 | 7.492.400.531 | 1,72% |
rat Berharga Syariah Neg RI Seri PBS037 15/03/2036 | ara 6,88 | N/A | 1.000.000.000 | 980.035.000 | 1.015.000.000 | 0,23% |
rat Berharga Syariah Neg RI Seri PBSG001 15/09/2029 | ara 6,63 | N/A | 500.000.000 | 513.250.000 | 501.343.650 | 0,11% |
O
O
O
O
O
O
O
Su
Su
Su
Su
4. Portofolio investasi (lanjutan) 4. Investment portfolio (continued)
2023
Tingkat
suku bunga Peringkat
Interest efek/ Harga
Persentase terhadap jumlah portofolio efek / Percentage
Jenis efek /
rate Effect
Nilai nominal /
perolehan / Harga pasar /
to total investment
Type of securities (%) rating *)
Face value
Cost Market value
portfolios
Efek utang /
Debt securities
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia
Tahap 1 Th 2023 Seri B 9,45 idA+(sy) 5.000.000.000 4.997.500.000 5.045.417.650
02/08/2028
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap 1 Th 2023 Seri A 10,25 idA+(sy) 4.000.000.000 4.000.000.000 4.014.341.200
11/07/2026
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Thp I Th 2021
Seri C 8,00 idAA+(sy) 2.000.000.000 2.000.000.000 2.014.000.000
08/07/2026
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Thp I Th 2022
1,16%
0,92%
0,46%
Seri B 26/04/2025 | 5,35 | idAAA(sy) | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2.939.413.320 | 0,67% |
Jumlah efek utang / Total debt securities | 414.385.000.000 | 422.261.545.874 | 421.645.881.390 | 96,56% |
*) Tidak diaudit/Unaudit
Biaya perolehan diamortisasi Amortized cost
2023
Persentase | ||||||
Tingkat | terhadap jumlah | |||||
suku bunga / | portofolio efek / | |||||
Interest | Tanggal | Harga | Percentage | |||
Jenis efek / | rate | Jatuh tempo / | Nilai nominal / | perolehan / | Harga pasar / | to total investment |
Type of securities | (%) | Maturity date | Face value | Cost | Market value | portfolios |
Inatrumen pasar uang/Money market instruments | ||||||
PT Bank Panin | ||||||
Dubai Syariah Tbk | 6,25 | 29/01/2024 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 1,15% |
PT Bank Panin | ||||||
Dubai Syariah Tbk | 6,25 | 29/01/2024 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 1,15% |
PT Bank Aladin Syariah | 7,00 | 05/01/2024 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 1,15% |
Jumlah instrumen pasar uang/Total money market instruments | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 3,44% | ||
Jumlah portofolio investasi/ | ||||||
Total Investment portofolio | 429.385.000.000 | 437.261.545.874 | 436.645.881.390 | 100,00% |
4. Portofolio investasi (lanjutan) | 4. | Investment portfolio (continued) |
Aset keuangan diujur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | Financial aset at fair value through profit or loss | |
Ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar | Determined to be measured at fair value |
2022 | |||||||
Persentase | |||||||
Tingkat suku bunga | Peringkat | terhadap jumlah portofolio efek / | |||||
Interest | efek/ | Harga | Percentage | ||||
Jenis efek / | rate | Effect | Nilai nominal / | perolehan / | Harga pasar / | to total investment | |
Type of securities | (%) | rating *) | Face value | Cost | Market value | portfolios | |
Efek utang / | |||||||
Debt securities | |||||||
Obligasi Berkelanjutan V- | |||||||
Astra Sedaya Finance - | |||||||
Tahap II Th 2021 Seri B | 6,35 | idAAA | 3.000.000.000 | 2.998.500.000 | 3.016.224.870 | 0,95% | |
15/04/2024 | |||||||
Obligasi Berkelanjutan V - | |||||||
Astra Sedaya Finance - | |||||||
Tahap IV Th 2022 Seri B | 5,70 | idAAA | 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | 8.955.000.000 | 2,82% | |
22/03/2025 | |||||||
Obligasi Sub Berkelanjutan I | |||||||
Bank Central Asia Tahap I | |||||||
Tahun 2018 Seri A | 7,75 | idAA | 1.000.000.000 | 1.022.000.000 | 1.000.000.000 | 0,31% | |
05/07/2025 |
-
Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Tahun 2022 Seri A | 6,35 | idAAA | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.048.432.840 | 1,27% |
21/06/2025 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan III | ||||||
Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D | 8,90 | AA(idn) | 3.000.000.000 | 3.261.600.000 | 3.081.000.000 | 0,97% |
13/07/2027 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan V - | ||||||
BFI Finance Indonesia Thp I Tahun 2021 Seri B | 7,75 | A+(idn) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.980.000.000 | 0,62% |
28/05/2024 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan V - | ||||||
BFI Finance Indonesia Thp II Tahun 2021 Seri C | 7,25 | A+(idn) | 4.500.000.000 | 4.443.000.000 | 4.423.500.000 | 1,39% |
06/08/2024 | ||||||
Obligasi Sub Berkelanjutan I - | ||||||
Bank BJB Tahap I Tahun 2017 Seri B | 9,90 | idA+ | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,32% |
06/12/2024 |
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III - Bank BJB Tahap I
Tahun 2021 Seri B 8,60 idA+ 1.000.000.000 1.000.000.000 975.000.000
15/07/2028
0,31%
4. Portofolio investasi (lanjutan) 4. Investment portfolio (continued)
Tingkat
suku bunga Peringkat
2022
Persentase terhadap jumlah portofolio efek /
Interest efek/ Harga Percentage
Jenis efek /
rate Effect
Nilai nominal /
perolehan / Harga pasar /
to total investment
Type of securities (%) rating *)
Face value
Cost Market value
portfolios
Efek utang /
Debt securities
Obligasi Berkelanjutan I -
Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021 Seri A | 6,50 | AA(idn) | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2.990.612.580 | 0,94% |
28/04/2024 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan IV - | ||||||
Bank BTPN Tahap I Tahun 2019 Seri B | 7,75 | AAA(idn) | 2.000.000.000 | 2.061.000.000 | 2.051.256.680 | 0,65% |
26/11/2024 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan II - | ||||||
XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri A | 6,75 | AAA(idn) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.023.776.040 | 0,64% |
01/09/2025 |
Obligasi Berkelanjutan I -
Indonesia Infrastructure Finance
Thp I Th 2019 Seri C | 7,90 | idAAA | 5.000.000.000 | 5.177.000.000 | 5.200.000.000 | 1,64% |
18/12/2024 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan IV - | ||||||
Indomobil Finance Indonesia Thp II Th 2021 Seri B | 6,50 | idA+ | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.810.000.000 | 1,51% |
19/11/2024 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan IV - | ||||||
Indomobil Finance Tahap III Tahun 2022 Seri B | 6,50 | idA+ | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.228.000.000 | 1,96% |
25/03/2025 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan I - | ||||||
Indah Kiat Pulp & Paper Thp III Th 2020 Seri B | 10,00 | idA+ | 7.000.000.000 | 7.004.500.000 | 7.182.000.000 | 2,26% |
12-11-23 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan I - | ||||||
Indah Kiat Pulp & Paper Thp IV Th 2021 Seri B | 9,50 | idA+ | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.006.747.180 | 0,63% |
23/03/2024 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan II - | ||||||
Indah Kiat Pulp & Paper Thp I Th 2021 Seri B | 9,25 | idA+ | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.043.500.000 | 0,96% |
30/09/2024 |